Kolom IBRAHIM ISA
Selasa, 30  Januari 2007
------------------------
IMAGO TNI Bisa Membaik H a n y a Lewat REFORMASI Yang Konsisten

Dalam esay politik tertanggal 26 Jan 2007,  berjudul  'BETULKAH ADA
DEWAN REVOLUSI?', dinyatakan bahwa, usaha-usaha TNI untuk menjadikan
TNI seperti pada Revolusi Kemerdekaan, yaitu TNI yang tugas utamanya
adalah membela dan memperkokoh pertahanan negara, menjadikan TNI salah
satu sokoguru dari Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauké,
menjauhkan diri dari campur tangan dalam urusan yang bukan bidang
wewenangnya, lepas samasekali dari kegiatan aktif politik negeri dsb,
 ----  Niat TNI  itu patut disambut. Lebih dari itu seyogianya
didukung sepenuh hati oleh setiap patriot Indonesia. 

Perkembangan TNI dalam  masa kira-lebih 40 tahun belakangan ini, 
kongkritnya selama periode Orba,  sangat gamblang termanifestasi dalam
praktek  pelaksanaan konsep 'DWIFUNGSI ABRI'.  'Dwifungsi Abri' 
menjadikan tentara berkuasa di segala bidang, melalui pelakasanaan
doktrin 'komando teritorial', tegaklah kekuasaan militer melalui
lembaga Babinsa di akar rumput, sampai ke KODAM. 'Dwifungsi Abri'
sekaligus menjadikan TNI diatas hukum,  sehingga yang menentukan 
hukum adalah militer. Militer telah menjadikan dirinya suatu lapisan 
masyarakat yang punya hak istimewa. 

Situasi hukum yang diciptakannya adalah, lenyapnya 'negara-hukum
Indonesia', -- berdirinya di Indonesia suatu rezim militer yang
teramat otoriter dan opresif. Suatu situasi yang dengan  terpusat dan
menyolok terfokus  dalam  'kultur hukum' dan  politik    ' I M P U N I
T Y '. Suatu rezim supuresif yang kebal hukum, dengan leluasa
melakukan pelanggaran HAM yang paling besar di negeri kita yang
terjadi dalam Peristiwa Pembantaian Masal 1965-1966.  Suatu rezim
militer yang  melakukan pelanggaran tindak korupsi dan KKN paling
dahsyat sepanjang sejarah Republik Indonesia.

*   *   *

Kadang-kadang, bila dibicarakan dan diktitik konsep 'Dwifungsi Abri' 
yang telah mencemarkan nama baik TNI dan membawa malapetaka pada
bangsa dan tanah air, yang membikin banyak perwira-perwiranya menjadi
koruptor-koruptor kakap yang hidup dalam suasana mewah, --  Ada
sementara pendapat yang merasa kritik terhadap konsep 'Dwifungsi Abri'
sudah 'kebanyakan'  dan bahkan 'sudah tak relevan' lagi. Karena,
begitu logikanya, diajukan argumentasi berikut ini:  Bukankah konsep
'Dwifungsi Abri' itu sudah jadi 'almarhum'?. Marilah kita sekarang ini
menatap ke depan. Bukankah TNI sudah berulangkali menyatakan akan
mengadakan Reformasi di kalangan sendiri. Bukankah sekarang ini TNI,
'tidak lagi mencampuri politik'?. 

Keadaan negeri kita dengan sejarah berkuasanya rezim milier Orba,
sedikit banyak ada persamaannya dengan sementara negeri Amerika Latin.
Maka ada baiknya menoleh sejenak ke Amerika Latin.

*   *    *

Di Amerika Latin <yang  sebagai negeri yang sedang berkembang, sedikit
banyak ada persamaannya denga dengan keadaan di negeri kita tercinta>,
belum lama, begitu parahnya  mencengkam dan merajalelanya kekuasaan
militer atas politik dan begitu gawatnya korban yang ditimbulkan, yang
'fall-out'-nya masih berlangsung dan diderita (oleh para korban)
sampai sekarang ini, sehingga muncullah semboyan di kalangan
masyarakat yang luas:  

'JANGAN SEKALI-KALI MELUPAKANNYA!'. 
'JANGAN SEKALI-KALI MEMAAFKANNYA!'. 

Sepenuhnya bisa difahami perasaan yang muncul dalam slogan seperti
itu, karena sampai sekarang masih ada para algojo pelaku pelanggaran
HAM fihak militer di Amerika Latin, yang masih  b e b a s . Tidakkah
ada persamaannya dengan Indonesia?

*   *    *

KONSEP 'DWIFUNGSI ABRI' YANG MASIH HIDUP DI KEMLU INDONESIA 
Di Indonesia, oleh negara, konsep 'Dwifungsi Abri' itu sudah
dinyatakan tidak berlaku lagi. namun, -- tiba-tiba orang tersentak,
dikejutkan oleh fikiran di kalangan sementara pejabat tinggi RI, yang
masih dengan getolnya menjajakan konsep 'Dewifungsi Abri' itu bahkan
di luarnegeri.  Ini bukan berita burung. Tercetak hitam di atas putih.
Kongkrit, bukan berita bohong, bukan isapan jempol. Adalah 
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, yang ternyata masih
ngeloni konsep 'Dwifungsi Abri'. Lebih-lebih lagi tidak bisa
dimengerti, bahwa konsep 'Dwifungsi Abri' yang sudah almarhum
(formalnya), itu ditawar-tawarkan oleh wakil Indonesia di Dewan
Keamanan PBB kepada Myanmar (Birma). 

Seakan-akan Kemlu Indonesia memberi nasihat kepada  para jendral
Myanmar, yang sudah puluhan tahun secara inkonstitusional mengangkangi
kekuasaan negara dan bertahun-tahun lamanya mengenakan tahanan rumah
terhadap pejuang Demokrasi Myanmar. Notabene, pejuang demokrasi Birma
ini,  Aung San Suu Kyi,  adalah tokoh pemimpin parpol Birma yang telah
memenangkan pemilu. Apa nasihat Menlu 'kita' itu?   Ini dia: Wahai
para jendral Myanmar Yth.: 'Cobalah trapkan formula 'Dwifungsi
militer' di negeri Anda, sehingga dengan demikian bisa menyelubungi
watak rezim militer kalian, seperti apa yang dengan sukses kami
lakukan di Indonesia selama lebih dari 30 tahun'. 
Masya Allah! Luar biasa! Sungguh keterlaluan dan konyol.

*    *    *

Patutlah kita angkat topi dan serukan  'bravo'  kepada anggota-anggota
DPR dari PKB,  M. Hikam' dan Jefffrey M Massie dari Partai Damai
Sejahtera,  yang 'menjewer' Menlu Wirayuda dengan kebijaksanaan
Birmanya yang aneh dan 'konyol' itu.  Seperti diberitakan (Kompas
27/1) bahwa, sikap abstain Indonesia dalam resolusi Myanmar (di
DK-PBB) mendapat kritik keras dari Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan
Indonesia agar Myanmar mengadopsi sistem dwifungsi militer yang pernah
berlaku di Indonesia juga dipandang aneh dan konyol karena
bertentangan dengan semangat reformasi.

Anggota Komisi I  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa AS Hikam
mengatakan, dengan posisi abstain, penampilan perdana Indonesia
sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB kurang bagus.
"Indonesia perlu menunjukkan kalau negara ini memiliki komitmen
tentang hak asasi dan demokrasi," katanya.

Hikam: Tawaran Indonesia untuk memberlakukan dwifungsi militer juga 
membingungkan. Dengan menawarkan model dwifungsi militer, seolah-olah
Indonesia menganggap dwifungsi merupakan bagian tidak terpisahkan dari
proses transisi ke demokrasi. Padahal, reformasi lahir untuk
menghentikan dwifungsi karena dianggap bagian dari otoritarianisme.

"Menurut saya ini aneh sekali. Kita justru menawarkan sesuatu yang
pernah membuat bangsa kita menderita. Ini konyol karena bukan saja
bertentangan dengan teori transisi demokrasi, tetapi juga semangat
reformasi," ujar Hikam. Myanmar, justru telah menerapkan dwifungsi
militer dan bangga dengan model itu.

Sedangkan Jeffrey J Massie dari Fraksi Partai Damai Sejahtera juga
menyayangkan sikap abstain Indonesia yang tidak mencerminkan
perjuangan legislatif di forum internasional. "Barangkali karena
Indonesia masih memiliki 'utang' penyelesaian persoalan HAM di dalam
negeri, pemerintah enggan untuk bersikap tegas dan jelas," katanya.

* * *

Makényé .. !, kata orang Jakarté, kritik-kritik dan analisis yang
tajam dan wajar terhadap konsep 'Dwifungsi Abri' samasekali tidak
kebanyakan, karena nyatanya kritik-kritik itu masih amat, amat,
diperlukan, meskipun TNI sekarang ini sudah hendak 'cancut tali wondo'
 memberlakukan Reformasi di kalangan sendiri. 
 
*  *  *

Barangkali ada baiknya kita telusuri sedikit  apa  yang dimaksud, apa
yang terkandung dalam kata IMPUNITY. -- DERECHOS HUMAN RIGHTS  -- 
menjelaskan sbb: 
'Barangkali tak ada satu   'kata'    yang  begitu baiknya 
menyimpulkan pengalaman-pengalaman  Amerika Latin seperti dalam kata 
 '  I M P U N I T Y ' .  Kata itu berarti  ketiadaan hukuman bagi
<orang yang bersalah,  pelakunya tak dihukum, bebas dari hukuman,
bebas dari tuntutan>,  tidak ada investigasi, tidak ada keadilan.
Kemungkinan melakukan kejahatan  –   mulai dari perampokan biasa
sampai ke pemerkosaan, pembunuhan – tanpa harus menghadapi, apalagi
menderita, hukumn apapun. Oleh karena itu,  itu berarti secara 
implisit menyetujui moral kejahatan tsb.

Mengampuni dan melupakan tanpa mengingatnya kembali  -- atau,
sesungguhnya  ingat betul, tetapi tak peduli – bahwa apa yang
dilupakan itu akan terulang lagi. Dengan demikian apa yang sudah
dilakukan tanpa  risiko akan kena hukuman, bisa diulangi lagi tanpa
usah takut apa-apa.

Berapa yang sudah terbunuh? Berapa banyak yang diamankan dari
rumah-rumah mereka, direnggut dari anak-anak mereka,  untuk kemudian
menemukannya telah menjadi mayat  bergelimpangan,  di bawah
kereta-pedati, di muka regu tembak,  atau (dilemparkan) dari pesawat
udara? Berlusin-lusin, ratusan, barangkali ribuan, bila jumlah itu
disatukan dengan korban yang terjadi di semua negeri Amerika Latin
jadi satu. Dan yang bersalah, begitu saja bebas,  menikmati kehidupan
sehari-hari seperti biasa,  dan seringkali  para pelaku itu  tetap
berada di posisi jabatan mereka yang lama,  dimana mereka dapat
melakukan (kejahatan) itu lagi. 

Berapa lagi yang telah terbunuh dewasa ini di tangan mereka? 
<Terjemahan bebas dari 'Derechos  Human Rights>.

*   *   *

Mengapa diperlukan untuk mengkhayati, berkali-kali lagi
mengkhayatinya, mengenai gawatnya situasi ketiadaan hukum, bebas
hukum, situasi 'impunity' yang telah berlangsung puluhan tahun lamanya
dinegeri kita.  Apakah benar tidak diketahui bahwa,  sampai sekarang
ini, situasi  'impunity'  uang berlangsung selama rezim Orba, yang
menyebabkan kurang lebih 20 juta keluarga didiskriminasi,
dimarjinalisasi dijadikan warganegara kelas dua, dicap semena-mena
menjadi  'orang bermasalah' , 'terlibat', 'berindikasi' dsb; itu semua
masih berlangsung terus?  Bahwa nama baik dan kehormatan mereka telah
dicemarkan.  Yang sampai  detik ini nama baik dan kehormatan para
korban Peristiwa 1965 tsb masih belum d i r e h a l i t a s i . 

Itu semua adalah akibat dari kekejaman dan kejahatan dari suatu rezim
militer. Suatu kekuasaan politik dimana yang menguasai senjata adalah
yang menentukan segala-galanya. 
Kesalahan-kesalahan lampau yang dilakukan oleh rezim militer (Orba)
samasekali belum dikoreksi.

*   *    *
Saat  ini diberitakan tentang kembalinya militer ke barak-barak,
dipisahkannya militer dari kegiatan politik praktis, dilaranganya
campur tangan militer dalam kebijaksanaan mengurus negeri. Semua itu,
dikatakan tercakup dalam  doktrin TNI yang baru, yang menggantikan
doktrin  'Catur Dharma Eka Karma'  dengan  'Tri Dharma Eka Karma'.
Dikatakan bahwa itu berarti,  menguatkan posisi angkatan bersenjata
terlepas dari politik. Tanggapan yang logis seyogianya  kiranya adalah
demikian ini:
1) Jangan sekali-kali melupakan situasi  'Impunity' dimana berlangsung
'lawlessnes',  ketiadaan hukum, akibat supremasi militer.
2) Menyambut dan mendukung niat baik TNI untuk melepaskan tentara dari
politik, agar tentara tidak lagi campur tangan dalam kehidupan politik
sehari-hari.

Mari kita baca berita yang  a.l tersiar sehubungan dengan masaalah tsb
berjudul:
'RAPIM TNI HASILKAN DOKTRIN BARU
<Kompas, Kamis, 25 Januari 2007>
Rapat pimpinan Tentara Nasional Indonesia menetapkan doktrin baru TNI,
dari sebelumnya "Catur Dharma Eka Karma" menjadi "Tri Dharma Eka
Karma", yang kian menguatkan posisi angkatan bersenjata yang tak
berpolitik. Menurut Djoko, perbedaan paling menonjol dalam doktrin
terbaru TNI itu adalah doktrin Polri, yang dahulu memang menjadi
bagian Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tak lagi dimasukkan.
Doktrin TNI itu hanya gabungan doktrin tiga angkatan.

Perubahan lain, keberadaan doktrin tentang fungsi dan tugas pokok ABRI
(TNI) sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan dan kekuatan sosial
politik (sospol) juga dihapus serta diganti dengan fungsi pertahanan
TNI sebagai kekuatan penangkal, penindak, dan pemulih.

Dalam doktrin baru, TNI hanya menjadi alat pertahanan, yang dalam
menjalankan tugasnya didasari kebijakan dan politik negara sesuai
amanat UU. Sedangkan tugas pokok TNI hanya untuk menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari
ancaman dan gangguan," ujar Djoko.Dengan demikian, ujar dia, TNI tak
lagi melibatkan diri dalam aktivitas politik dan lebih menekankan pada
pembinaan ke dalam institusi. Ia yakin sekarang tidak ada lagi
komandan Kodim atau Korem yang memaksa masyarakat memilih partai
politik tertentu seperti dahulu.

Selain itu, Djoko mengakui, saat ini dalam tubuh TNI terdapat dua
pendapat berbeda, terkait kemungkinan penggunaan hak pilih prajurit
dalam pemilu dan pemilihan presiden tahun 2009. Ia mengatakan, sampai
kini institusinya masih mempelajari manfaat maupun mudarat kemungkinan
pilihan itu. (DWA)' Demikian berita Kompas tsb.

*   *   *

Ditinjau dari isi pemberitaan yang sumbernya adalah Panglima TNI 
Marsekal Djoko Suyanto, bolehlah dikatakan bahwa ini adalah salah satu
 langkah ke arah realisasi  REFORMASI di kalangan TNI. Berarti kemajuan.. 

Namun,   kemajuan itu, hanya bisa dikatakan dengan pasti  dan yakin,
bila dalam praktek kehidupan yang nyata, memang benarlah TNI dan
Polisi tidak lagi mencampuri urusan politik dan kegiatan politik 
negeri. Bahwa TNI  tidak lagi berada diatas hukum.

Selain itu,  adalah suatu kebenaran juga, bahwa Reformasi di di
kalangan TNI  tidak akan punya arti riil yang mendasar, bila
pemerintah tidak mengkoreksi kesalahan lampau (fihak TNI pada periode
Orba) yang telah menimbulkan pelanggaran HAM terbesar di Indonesia
baik dalam Peristiwa Pembantaian Masal 1965-66,  Pelanggaran HAM
sekitar Referendum Timor Timur, pelanggaran HAM pada waktu aksi-aksi
militer di Aceh, dan pelanggaran HAM pada waktu Peristiwa Mei 1998,
menjelang jatuhnya Presiden Suharto.


* * *


Kirim email ke