mugi yg baik,
   
  penguasa kejam bin sadis gak bakalan sukarela nyari-in aktifis yg hilang 
akibat peristiwa mei 98.
   
  kekuasaan politik di indonesia itu kupingnya selalu congek terhadap tuntutan 
rakyatnya, kerna kekuasaan itu dibangun atas dasar dari dukungan modal uang 
(hasil penghisapan/pemerasan) dan pemilik senjata (pabrik kekerasan).
   
  lalu? what next?
   
  semua tergantung dari gerakan rakyat merdeka, yg sadar akan haknya, yg berani 
merebut haknya!
   
  tetap semangat mug!
   
  salam, heri latief
  amsterdam, 30/01/2007

IKOHI Indonesia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Harian Kompas, 30 Januari 2007
Pelanggaran HAM
Menanti Arah Politik Penyelesaian Presiden 
Budiman Tanuredjo

Dua surat Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono dikirimkan pada 6 November dan 27 November 2006. Dua bulan 
surat yang ditandatangani Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara itu 
tidak mendapat tanggapan dari Kantor Kepresidenan. 
Padahal, substansi surat itu bukan hal ringan. Surat tertanggal 6 November 2006 
berisi keinginan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertemu Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono untuk membicarakan permasalahan hak asasi manusia yang 
dihadapi bangsa Indonesia. Meski Indonesia telah menandatangani Kovenan 
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak 
Ekonomi, Sosial, dan Budaya, kondisi hak asasi manusia belum sepenuhnya 
terwujud. 

Surat kedua tanggal 27 November 2006 berisi hasil penyelidikan proyustisia 
pelanggaran hak asasi manusia berat berupa penculikan aktivis 1997-1998. Dalam 
surat kedua itu juga dilampirkan satu berkas ringkasan eksekutif hasil 
penyelidikan. Satu hal penting yang disampaikan Abdul Hakim adalah meminta 
Presiden Yudhoyono memerintahkan aparat negara yang berwenang mengusut 
ketidakpastian keberadaan dan/atau nasib 13 orang yang masih hilang. "Mereka 
harus ditemukan dan dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan apa pun," 
kata Abdul Hakim kepada Kompas, pekan lalu. 

Nasib kedua surat itu baru ditanggapi Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza 
Mahendra, Jumat, 26 Januari 2007. Yusril mengatakan, Presiden sudah menerima 
surat dari Komnas HAM serta Kantor Menko Politik, Hukum, dan Keamanan menelaah 
hasil penyelidikan Komnas HAM soal penghilangan orang secara paksa tahun 
1997-1998. 

Abdul Hakim mengaku kaget mendengar respons Yusril. "Kok baru sekarang. 
Padahal, surat itu sudah dikirimkan dua bulan lalu," ucap mantan Ketua Dewan 
Yayasan LBH Indonesia ini. 

Upaya bangsa Indonesia menyelesaikan kasus penculikan aktivis, termasuk kasus 
pelanggaran hak asasi manusia berat, memang baru sebatas korespondensi 
antarpejabat negara dan diskursus di media massa atau retorika rapat kerja di 
parlemen. Padahal, dalam konstruksi hukum internasional, pelaku pelanggaran hak 
asasi manusia berat dikategorikan sebagai hostis humani generis (musuh seluruh 
umat manusia). 

Sebagaimana dalam kasus penghilangan orang secara paksa, korespondensi terjadi 
antara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda 
Nusantara. Kemudian ditanggapi juru bicara kepresidenan dan kemudian Menteri 
Sekretaris Negara di media massa. 
Tak heran, ketika korban penculikan, seperti Mugiyanto, meminta agar Presiden 
Yudhoyono sendiri berbicara soal nasib mereka, nasib korban penculikan yang 
masih tak bisa berbicara. Bekas korban penculikan memang tak semuanya masih 
sejalan. Bahkan, ada di antara mereka yang sudah berseberangan posisi. Namun, 
masih ada pula yang terus berjuang untuk mendapatkan keadilan substantif! 

Bagi Mugiyanto yang masih bisa dengan lancar menjelaskan rute perjalanan ketika 
ia ditangkap di rumah susun Klender sampai diserahkan ke Polda Metro Jaya 
sebagai terminal akhir, tanggapan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh terlalu 
menyakitkan. Jaksa Agung mengaku tak bisa menindaklanjuti hasil penyelidikan 
Komnas HAM karena belum ada keputusan DPR membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. 
"Menemukan kembali 13 orang yang masih hilang adalah lebih substansial daripada 
memperdebatkan soal pasal. Dan itu membutuhkan kepemimpinan kuat Presiden 
Yudhoyono," ujar Mugiyanto. 

Presiden Yudhoyono termasuk jarang berbicara soal hak asasi manusia dan 
penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, terutama jika 
dibandingkan dengan isu korupsi atau reformasi birokrasi. Pada saat memberikan 
pidato di depan Sidang Paripurna DPR, 16 Agustus 2006, Presiden Yudhoyono 
mengungkapkan, kondisi HAM Indonesia membaik karena tak terjadi lagi 
pelanggaran hak asasi manusia. Presiden juga menyebutkan, Indonesia dipercaya 
duduk sebagai Dewan HAM PBB dan telah meratifikasi dua kovenan internasional. 
Presiden juga menyinggung soal segera terbentuknya Komisi Kebenaran dan 
Rekonsiliasi (KKR). 

Apa yang disampaikan Presiden di Sidang Paripurna DPR adalah sebuah fakta? 
Indonesia telah meratifikasi dua kovenan internasional adanya kenyataan, 
Indonesia terpilih dalam Dewan HAM PBB adalah realitas. Namun pada sisi lain, 
KKR tak jadi lahir karena dipangkas Mahkamah Konstitusi sebelum Presiden 
menyerahkan ke-42 nama calon anggota KKR ke DPR juga adalah suatu fakta yang 
seharusnya mendapat tanggapan dari Presiden. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM 
masa lalu yang mandek adalah fakta yang menuntut kepemimpinan politik Presiden. 
Dan adanya 13 korban penculikan yang tak diketahui nasibnya adalah kewajiban 
konstitusional Presiden untuk menyelesaikannya karena mereka adalah warga 
negara Indonesia. 

Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan sepuluh aktivis diculik kemudian 
dilepaskan. Mereka adalah Mugiyanto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Riza, 
Rahardjo Waluyo Djati, Haryanto Taslam, Andi Arief, Pius Lustrilanang, Desmond 
Mahesa, dan "St". Dalam laporannya, Komnas HAM menyebutkan, satu orang yang 
kemudian diketahui tewas adalah Leonardus Nugroho Iskandar alias Gilang. Gilang 
ditemukan pada 23 Mei 1998 di hutan Watu Mloso, Kecamatan Plaosan, Magetan, 
Jawa Timur. 

Komnas HAM juga menyebutkan, 13 korban belum diketahui nasibnya. Mereka adalah 
Yani Afrie, Sonny, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, 
Suyat, Petrus Bima Anugerah, Wiji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra 
Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Naser. 
Mugiyanto tak bisa memberikan tanggapan terhadap nasib 13 orang itu. Namun, 
Mugiyanto mengasumsikan ke-13 orang lain itu masih hidup karena memang belum 
ada indikasi mereka meninggal. 

Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara juga berpendapat serupa. Bagi 
Komnas HAM, ke-13 orang itu harus dikonstruksikan masih hidup. "Negara harus 
segera memastikan nasib mereka dan memberitahukan kepada keluarga kondisi 
mereka," kata Abdul Hakim. 

Wahyu Susilo, adik dari Wiji Thukul, kepada Kompas menuturkan bahwa kepastian 
nasib Wiji amat dinanti oleh Sipon (istri Wiji Thukul). "Status itu tentunya 
menyangkut status perdata Mbak Sipon," ujar Wahyu. 
Dalam konteks seperti itulah, rasanya tepat jeritan Mugiyanto agar Presiden 
Yudhoyono bersuara. Saatnya Presiden menunjukkan kepemimpinan politiknya yang 
jelas dan dalam bahasa terang untuk menyelesaikan kasus orang hilang. 

Teriakan Mugianto adalah jeritan kemanusiaan agar Presiden memberi perhatian 
kepada mereka yang tak kuasa berbicara. Karena kenyataannya, surat Komnas HAM 
yang dikirim dua bulan lalu baru mendapat perhatian Istana setelah ramai 
disuarakan korban. 

Membaca ringkasan eksekutif Komnas HAM, penghilangan orang secara paksa 
1997-1998 adalah bagian dari political disappearences (pelenyapan politik) oleh 
aktor-aktor negara. 

Raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin kemarin, mengagendakan raker 
khusus mengenai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. 
Raker khusus itu akan digelar pekan depan meski belum ada tanggal yang pasti. 

Pengalaman empirik hampir sembilan tahun sejak Soeharto turun, paling tidak 
memberikan pesan: masa lalu harus diselesaikan! Jika tidak, masa lalu akan 
terus saja membayangi masa kini dan menggelayuti masa depan sehingga perjalanan 
ke depan akan terus tersendat. 

Seperti ditulis Taufik Abdullah dalam pengantar buku Bersaksi di Tengah Badai, 
"Masa lalu adalah negeri asing. Siapa tahu di sana, di negeri asing itu, 
terletak sumber dari ketidakberesan yang kini atau ’di sini’ kita rasakan. 
Kalau perjalanan ke masa lalu, seperti juga ke negeri asing, bisa dilakukan, 
bukankah sebaiknya unsur-unsur yang menyebabkan ketidakberesan itu diperbaiki 
di sana agar yang terjadi di sini baik-baik saja." 

Berjalan ke masa lalu dalam konteks ini adalah menelusuri kembali pelenyapan 
politik 1997-1998 dan kemudian menjadikannya sebagai prinsip dasar untuk 
menghargai manusia dan kemanusiaan. 

Individual memory (memori individual) bisa dibungkam seiring datangnya 
kematian. Namun, ingatan sosial (social memory) akan tetap hidup meskipun 
kematian telah menjemput. Dan, ingatan sosial akan terus mempertanyakan 
impunitas! 



DISAPPEARANCES, NUNCA MAS! 
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia - IKOHI 
Indonesian Association of Families of the Disappeared
Jl. Kalasan Dalam No. 5, Pegangsaan 
Jakarta 10320
Telp/Fax: +62-21-3157915
Email: [EMAIL PROTECTED], Web: www.ikohi.blogspot.com
INDONESIA

---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.

[Non-text portions of this message have been removed]



         


      
http://www.geocities.com/herilatief/
  [EMAIL PROTECTED]
  http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 
  Informasi tentang KUDETA 65/Coup d'etat '65 
Klik: http://www.progind.net/   

   




 
---------------------------------
Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people 
who know.

Kirim email ke