mugi yg baik,
penguasa kejam bin sadis gak bakalan sukarela nyari-in aktifis yg hilang
akibat peristiwa mei 98.
kekuasaan politik di indonesia itu kupingnya selalu congek terhadap tuntutan
rakyatnya, kerna kekuasaan itu dibangun atas dasar dari dukungan modal uang
(hasil penghisapan/pemerasan) dan pemilik senjata (pabrik kekerasan).
lalu? what next?
semua tergantung dari gerakan rakyat merdeka, yg sadar akan haknya, yg berani
merebut haknya!
tetap semangat mug!
salam, heri latief
amsterdam, 30/01/2007
IKOHI Indonesia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Harian Kompas, 30 Januari 2007
Pelanggaran HAM
Menanti Arah Politik Penyelesaian Presiden
Budiman Tanuredjo
Dua surat Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dikirimkan pada 6 November dan 27 November 2006. Dua bulan
surat yang ditandatangani Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara itu
tidak mendapat tanggapan dari Kantor Kepresidenan.
Padahal, substansi surat itu bukan hal ringan. Surat tertanggal 6 November 2006
berisi keinginan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertemu Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk membicarakan permasalahan hak asasi manusia yang
dihadapi bangsa Indonesia. Meski Indonesia telah menandatangani Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya, kondisi hak asasi manusia belum sepenuhnya
terwujud.
Surat kedua tanggal 27 November 2006 berisi hasil penyelidikan proyustisia
pelanggaran hak asasi manusia berat berupa penculikan aktivis 1997-1998. Dalam
surat kedua itu juga dilampirkan satu berkas ringkasan eksekutif hasil
penyelidikan. Satu hal penting yang disampaikan Abdul Hakim adalah meminta
Presiden Yudhoyono memerintahkan aparat negara yang berwenang mengusut
ketidakpastian keberadaan dan/atau nasib 13 orang yang masih hilang. "Mereka
harus ditemukan dan dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan apa pun,"
kata Abdul Hakim kepada Kompas, pekan lalu.
Nasib kedua surat itu baru ditanggapi Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza
Mahendra, Jumat, 26 Januari 2007. Yusril mengatakan, Presiden sudah menerima
surat dari Komnas HAM serta Kantor Menko Politik, Hukum, dan Keamanan menelaah
hasil penyelidikan Komnas HAM soal penghilangan orang secara paksa tahun
1997-1998.
Abdul Hakim mengaku kaget mendengar respons Yusril. "Kok baru sekarang.
Padahal, surat itu sudah dikirimkan dua bulan lalu," ucap mantan Ketua Dewan
Yayasan LBH Indonesia ini.
Upaya bangsa Indonesia menyelesaikan kasus penculikan aktivis, termasuk kasus
pelanggaran hak asasi manusia berat, memang baru sebatas korespondensi
antarpejabat negara dan diskursus di media massa atau retorika rapat kerja di
parlemen. Padahal, dalam konstruksi hukum internasional, pelaku pelanggaran hak
asasi manusia berat dikategorikan sebagai hostis humani generis (musuh seluruh
umat manusia).
Sebagaimana dalam kasus penghilangan orang secara paksa, korespondensi terjadi
antara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda
Nusantara. Kemudian ditanggapi juru bicara kepresidenan dan kemudian Menteri
Sekretaris Negara di media massa.
Tak heran, ketika korban penculikan, seperti Mugiyanto, meminta agar Presiden
Yudhoyono sendiri berbicara soal nasib mereka, nasib korban penculikan yang
masih tak bisa berbicara. Bekas korban penculikan memang tak semuanya masih
sejalan. Bahkan, ada di antara mereka yang sudah berseberangan posisi. Namun,
masih ada pula yang terus berjuang untuk mendapatkan keadilan substantif!
Bagi Mugiyanto yang masih bisa dengan lancar menjelaskan rute perjalanan ketika
ia ditangkap di rumah susun Klender sampai diserahkan ke Polda Metro Jaya
sebagai terminal akhir, tanggapan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh terlalu
menyakitkan. Jaksa Agung mengaku tak bisa menindaklanjuti hasil penyelidikan
Komnas HAM karena belum ada keputusan DPR membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
"Menemukan kembali 13 orang yang masih hilang adalah lebih substansial daripada
memperdebatkan soal pasal. Dan itu membutuhkan kepemimpinan kuat Presiden
Yudhoyono," ujar Mugiyanto.
Presiden Yudhoyono termasuk jarang berbicara soal hak asasi manusia dan
penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, terutama jika
dibandingkan dengan isu korupsi atau reformasi birokrasi. Pada saat memberikan
pidato di depan Sidang Paripurna DPR, 16 Agustus 2006, Presiden Yudhoyono
mengungkapkan, kondisi HAM Indonesia membaik karena tak terjadi lagi
pelanggaran hak asasi manusia. Presiden juga menyebutkan, Indonesia dipercaya
duduk sebagai Dewan HAM PBB dan telah meratifikasi dua kovenan internasional.
Presiden juga menyinggung soal segera terbentuknya Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR).
Apa yang disampaikan Presiden di Sidang Paripurna DPR adalah sebuah fakta?
Indonesia telah meratifikasi dua kovenan internasional adanya kenyataan,
Indonesia terpilih dalam Dewan HAM PBB adalah realitas. Namun pada sisi lain,
KKR tak jadi lahir karena dipangkas Mahkamah Konstitusi sebelum Presiden
menyerahkan ke-42 nama calon anggota KKR ke DPR juga adalah suatu fakta yang
seharusnya mendapat tanggapan dari Presiden. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM
masa lalu yang mandek adalah fakta yang menuntut kepemimpinan politik Presiden.
Dan adanya 13 korban penculikan yang tak diketahui nasibnya adalah kewajiban
konstitusional Presiden untuk menyelesaikannya karena mereka adalah warga
negara Indonesia.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan sepuluh aktivis diculik kemudian
dilepaskan. Mereka adalah Mugiyanto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Riza,
Rahardjo Waluyo Djati, Haryanto Taslam, Andi Arief, Pius Lustrilanang, Desmond
Mahesa, dan "St". Dalam laporannya, Komnas HAM menyebutkan, satu orang yang
kemudian diketahui tewas adalah Leonardus Nugroho Iskandar alias Gilang. Gilang
ditemukan pada 23 Mei 1998 di hutan Watu Mloso, Kecamatan Plaosan, Magetan,
Jawa Timur.
Komnas HAM juga menyebutkan, 13 korban belum diketahui nasibnya. Mereka adalah
Yani Afrie, Sonny, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail,
Suyat, Petrus Bima Anugerah, Wiji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra
Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Naser.
Mugiyanto tak bisa memberikan tanggapan terhadap nasib 13 orang itu. Namun,
Mugiyanto mengasumsikan ke-13 orang lain itu masih hidup karena memang belum
ada indikasi mereka meninggal.
Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara juga berpendapat serupa. Bagi
Komnas HAM, ke-13 orang itu harus dikonstruksikan masih hidup. "Negara harus
segera memastikan nasib mereka dan memberitahukan kepada keluarga kondisi
mereka," kata Abdul Hakim.
Wahyu Susilo, adik dari Wiji Thukul, kepada Kompas menuturkan bahwa kepastian
nasib Wiji amat dinanti oleh Sipon (istri Wiji Thukul). "Status itu tentunya
menyangkut status perdata Mbak Sipon," ujar Wahyu.
Dalam konteks seperti itulah, rasanya tepat jeritan Mugiyanto agar Presiden
Yudhoyono bersuara. Saatnya Presiden menunjukkan kepemimpinan politiknya yang
jelas dan dalam bahasa terang untuk menyelesaikan kasus orang hilang.
Teriakan Mugianto adalah jeritan kemanusiaan agar Presiden memberi perhatian
kepada mereka yang tak kuasa berbicara. Karena kenyataannya, surat Komnas HAM
yang dikirim dua bulan lalu baru mendapat perhatian Istana setelah ramai
disuarakan korban.
Membaca ringkasan eksekutif Komnas HAM, penghilangan orang secara paksa
1997-1998 adalah bagian dari political disappearences (pelenyapan politik) oleh
aktor-aktor negara.
Raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin kemarin, mengagendakan raker
khusus mengenai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
Raker khusus itu akan digelar pekan depan meski belum ada tanggal yang pasti.
Pengalaman empirik hampir sembilan tahun sejak Soeharto turun, paling tidak
memberikan pesan: masa lalu harus diselesaikan! Jika tidak, masa lalu akan
terus saja membayangi masa kini dan menggelayuti masa depan sehingga perjalanan
ke depan akan terus tersendat.
Seperti ditulis Taufik Abdullah dalam pengantar buku Bersaksi di Tengah Badai,
"Masa lalu adalah negeri asing. Siapa tahu di sana, di negeri asing itu,
terletak sumber dari ketidakberesan yang kini atau di sini kita rasakan.
Kalau perjalanan ke masa lalu, seperti juga ke negeri asing, bisa dilakukan,
bukankah sebaiknya unsur-unsur yang menyebabkan ketidakberesan itu diperbaiki
di sana agar yang terjadi di sini baik-baik saja."
Berjalan ke masa lalu dalam konteks ini adalah menelusuri kembali pelenyapan
politik 1997-1998 dan kemudian menjadikannya sebagai prinsip dasar untuk
menghargai manusia dan kemanusiaan.
Individual memory (memori individual) bisa dibungkam seiring datangnya
kematian. Namun, ingatan sosial (social memory) akan tetap hidup meskipun
kematian telah menjemput. Dan, ingatan sosial akan terus mempertanyakan
impunitas!
DISAPPEARANCES, NUNCA MAS!
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia - IKOHI
Indonesian Association of Families of the Disappeared
Jl. Kalasan Dalam No. 5, Pegangsaan
Jakarta 10320
Telp/Fax: +62-21-3157915
Email: [EMAIL PROTECTED], Web: www.ikohi.blogspot.com
INDONESIA
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
[Non-text portions of this message have been removed]
http://www.geocities.com/herilatief/
[EMAIL PROTECTED]
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
Informasi tentang KUDETA 65/Coup d'etat '65
Klik: http://www.progind.net/
---------------------------------
Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people
who know.