http://www.indomedia.com/bpost/012007/31/opini/opini1.htm
Legalitas Perampasan Uang Rakyat Dilihat dari aspek hukum, pemerintah daerah khususnya gubernur, bupati/walikota tak berdaya dengan lahirnya PP tersebut. Oleh: Akhmad Lazuardi Saragih Alumni FISIP Unlam Di akhir 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 (PP 37/2006) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam beberapa item, PP tersebut menyiratkan pembayaran uang tunjangan operasional bagi anggota DPRD berlaku surut. Artinya, DPRD mendapatkan 'uang kaget'setelah pemberlakuan PP itu. Kelahiran PP itu telah menciderai semangat antikorupsi serta mengiris perasaan masyarakat di saat keuangan negara sedang bermasalah. Kini, aturan itu menjadi persoalan baru karena pemerintah membiarkan rupiah bermiliar-miliar terbuang sia-sia. Bahkan, lahirnya PP itu telah menggerogoti dana rakyat sebesar Rp1,2 triliun, dengan asumsi Rp80 juta per anggota DPRD dikalikan 15.000 orang anggota DPRD di seluruh Indonesia. Tercatat, sejak terbentuknya DPRD hasil pemilu 2004, PP No 37/2006 mengalami dua kali perubahan yaitu dengan diberlakukannya PP 24/2004 dan PP 37/2005. Artinya, dalam rentang waktu kurang dari 2,5 tahun, Presiden telah menetapkan tiga kali PP tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Celakanya, yang diutak-atik hanya besarnya penaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD saja dan angka terkait penaikan itu pun sangat fantastis. Kenaikan itu pun masih akan bertambah dengan adanya tunjangan kesejahteraan lainnya berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas dan biaya yang ditimbulkan dari perjalanan dinas. Berdasar informasi, gaji eksekutif (kepala daerah) akan dinaikkan yang juga secara otomatis menaikkan kembali pendapatan legislatif daerah tersebut. Dana sebesar itu luar biasa apabila digunakan bagi kemaslahatan masyarakat, ketimbang sekadar menghambur-hamburkan uang rakyat. Apalagi, wakil rakyat telah menerima pelbagai tunjangan dan gaji yang lebih dari cukup untuk sebuah tugas dan fungsi anggota DPRD. Bertameng legalitas Dilihat dari aspek hukum, pemerintah daerah khususnya gubernur, bupati/walikota tak berdaya dengan lahirnya PP tersebut. Wakil rakyat ditingkat parlemen daerah jelas akan menuntut dana yang digulirkan dari lahirnya PP tersebut. Tuntutan itu lebih didasarkan atas ihwal, bahwa pemda (eksekutif) tak mampu membendung semangat yang bergelora di kalangan wakil rakyat (legislatif) untuk segera mencairkan tunjangan dana operasioanl mereka. Melihat persoalan itu, jelas sekali pemberlakukan PP 37/2006 yang mensyaratkan pembayaran uang representasi untuk dana operasional anggota DPRD telah melahirkan sebuah anomali dari proses produk eksekutif yang membuat kebijakan koruptif dengan bertamengkan aturan. Ditilik dari hal itu, pemerintah melegalkan semangat 'pencurian' uang rakyat secara telanjang dengan melahirkan pemberlakuan PP 37/2006. Sekali lagi, ini mengindikasikan lahirnya PP 37/2006 sebagai buah yang menggelontorkan semangat koruptif yang dilegalkan secara mengikat. Ini adalah sebuah kesalahan fatal yang dibuat pemerintah, di saat pemerintah sedang giat memerangi korupsi dan menjaga efisiensi keuangan negara. Pemberlakuan PP 37/2006 yang berlaku surut bagi pembebanan keuangan daerah, telah menistakan keterpurukan keuangan daerah yang berdampak terjadinya defisit anggaran. Ini membuktikan, pemberlakukan PP 37/2006 telah mengobok-obok pengelolaan keuangan di berbagai daerah sehingga tatakelola anggaran menjadi kacau. Semangat otonomi daerah yang digelorakan sebagai proses demokrasi di tingkat lokal, telah di obrak-abrik oleh pemerintah pusat. Ini menunjukan, pemerintah pusat masih setengah hati dalam memberikan kewenangan bagi pemda dalam menata birokrasi dan tatapemerintahannya. Mencermati Kalsel PP 37/2006 diberlakukan bagi semua daerah, tak terkecuali Kalsel sebagai salah satu provinsi yang memiliki 13 DPRD di tingkat kabupaten/kota dan satu DPRD tingkat provinsi. Itu artinya, berapa banyak dana yang dikeluarkan pemerintah setempat (pemda) untuk membayarkan tunjangan anggota DPRD. Untuk tingkat DPRD Kalsel saja, dana yang dibebankan dari pemberlakukan PP 37/2006 sekitar Rp5 milyar. Sementara untuk Kota Banjarmasin sekitar Rp3 miliar, Kota Banjarbaru Rp2,2 miliar. Berapa besar dana rakyat yang terkumpul dari sebuah kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP 37/2006, yang menjadi beban bagi anggaran daerah. Kalau dikalkulasi, dana yang tersedot dari pemberlakukan PP 37/2006 untuk wilayah Kalsel dengan asumsi 13 kabupaten/kota dan satu provinsi lebih Rp40 miliar. Saya kira, dana sebesar itu kalau digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat efektif akan menjadi tepat. Misalnya, dana itu digunakan untuk perbaikan infrastruktur sekolah yang rusak, peningkatan kualitas hidup masyarakat di beberapa daerah atau desa yang tertinggal di Kalsel. Kita berharap, lembaga antikorupsi di tingkat daerah atau lembaga yang fokus terhadap masalah sosial kemasyarakatan serta mahasiswa untuk lebih mengintensifkan dan menggalang kekuataan untuk menolak pemberlakuan PP 37/2006 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel. Di samping, mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan judicial review terhadap PP 37/2006 dengan alasan keuangan negara kita saat ini dalam masa panceklik. Alasan Kamuflase Alasan yang dibeberkan anggota DPRD setelah berlakunya PP 37/2006, salah satunya dana itu akan digunakan untuk kepentingan proses komunikasi politik dan dialog dengan konstituen. Ibnu Sina, anggota DPRD Kalsel dari PKS mengatakan, secara umum akan memfokuskan dana tunjangan representasi itu untuk mendorong proses komunikasi politik kepada konstituen. Padahal kalau mau jujur, proses komunikasi politik dengan konstituen juga bisa dilakukan tanpa tambahan dana. Misalnya, melakukan komunikasi politik dengan konstituen di saat masa reses. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Ma'wah Masykur dan politikus asal PAN SJ Abdis (BPost 10-11 Januari 2007) menyatakan, beban kerja DPRD terlalu besar sehingga wajar menerima tunjangan sebesar itu. Pernyataaan kedua politisi ini sama sekali tak mencerminkan semangat kesederhaan dalam hal tatakelola anggaran, yang berasal dari uang rakyat. Mereka seolah dengan mudahnya mengatakan, gaji dan tunjangan yang mereka terima masih sangat minim. Mereka dengan mudah menjustifikasi, kerja mereka sangat berat. Kalau boleh jujur, pertanyaannya, apa yang sudah mereka perbuat bagi masyarakat Kalsel, langkah apa yang sudah mereka lakukan dalam membuat sebuah regulasi yang tercermin pada pembuatan peraturan daerah (perda) agar ekonomi dan pembangunan serta investasi Kalsel lebih maju, sudahkah fungsi pengawasan yang mereka lakukan terhadap eksekutif dilakukan dengan tepat? Pertanyaan mendasar ini mestinya menjadi rujukan bagi mereka untuk berkaca diri, sehingga tahu diri agar tak meminta pembebanan anggaran secara lebih. Kalau hanya berdalih proses komunikasi politik yang mereka lakukan dengan konstituennya adalah terlalu berat, sangat tidak beralasan. Mereka dipilih oleh rakyat. Mestinya mereka punya studi pemetaan, bagaimana mengatur pola hubungan komunikasi politik dengan konstituennya dengan cara lebih efektif dan efisien. Saya kira, proses komunikasi politik dengan konstituen belum menyentuh persoalan bagaimana konstituennya diajak berpartisipasi dalam pendidikan politik yang baik. Bukan sekedar proses komunikasi searah, dengan tujuan meraih kembali kekuasaan. Proses komunikasi politik yang diterjemahkan ke dalam proses pendidikan politik yang baik, mestinya dilakukan dengan cara dialogis sehingga mampu memberikan solusi bagi proses pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik dalam memahami berpolitik yang baik dan cerdas. Pola dan langkah hubungan komunikasi politik ini, yang masih kita pertanyakan kepada anggota DPRD di tingkat daerah dalam menjalankannya. Sangat tidak beralasan jika PP 37/2006 itu diberlakukan bagi anggota DPRD, karena semangat kinerja mereka semakin tidak menunjukan perubahan berarti dan substansi. Maka, sangat tidak wajar bilamana mereka menuntut dinaikannya tunjangan. Tajuk BPost (11/1/07) berjudul 'Belajar Dari PP 37/2006, mestinya tak sekadar mengatakan PP itu sebagai kebijakan yang mengecewakan rakyat. Tetapi, kebijakan itu telah menjadi perusak proses demokrasi yang kita bangun dan sangat menciderai semangat antikorupsi yang digaungkan bersama. Keuangan negara tak bisa digunakan seenaknya tanpa aturan yang jelas dan efektif serta efisien. Pengeluaraan keuangan negara seyogianya harus dibarengi tingkat akuntabilitas publik yang transparan. Persoalannya sekarang, negara kita sedang berada di negeri yang melegalkan hasil jarahannya dengan bertamengkan pada aturan yang mengingat. Celakanya, aturan itu sendiri dibuat oleh institusi negara yang notabene menaungi nasib rakyatnya sendiri. Sungguh ironis. e-mail: [EMAIL PROTECTED]
