http://www.indomedia.com/bpost/012007/31/opini/opini1.htm

Legalitas Perampasan Uang Rakyat

Dilihat dari aspek hukum, pemerintah daerah khususnya gubernur, bupati/walikota 
tak berdaya dengan lahirnya PP tersebut. 

Oleh: Akhmad Lazuardi Saragih
Alumni FISIP Unlam

Di akhir 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan 
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 (PP 37/2006) tentang Kedudukan Protokoler dan 
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam beberapa item, PP tersebut 
menyiratkan pembayaran uang tunjangan operasional bagi anggota DPRD berlaku 
surut. Artinya, DPRD mendapatkan 'uang kaget'setelah pemberlakuan PP itu.

Kelahiran PP itu telah menciderai semangat antikorupsi serta mengiris perasaan 
masyarakat di saat keuangan negara sedang bermasalah. Kini, aturan itu menjadi 
persoalan baru karena pemerintah membiarkan rupiah bermiliar-miliar terbuang 
sia-sia. Bahkan, lahirnya PP itu telah menggerogoti dana rakyat sebesar Rp1,2 
triliun, dengan asumsi Rp80 juta per anggota DPRD dikalikan 15.000 orang 
anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Tercatat, sejak terbentuknya DPRD hasil pemilu 2004, PP No 37/2006 mengalami 
dua kali perubahan yaitu dengan diberlakukannya PP 24/2004 dan PP 37/2005. 
Artinya, dalam rentang waktu kurang dari 2,5 tahun, Presiden telah menetapkan 
tiga kali PP tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota 
DPRD. Celakanya, yang diutak-atik hanya besarnya penaikan tunjangan bagi 
pimpinan dan anggota DPRD saja dan angka terkait penaikan itu pun sangat 
fantastis.

Kenaikan itu pun masih akan bertambah dengan adanya tunjangan kesejahteraan 
lainnya berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas dan 
biaya yang ditimbulkan dari perjalanan dinas. Berdasar informasi, gaji 
eksekutif (kepala daerah) akan dinaikkan yang juga secara otomatis menaikkan 
kembali pendapatan legislatif daerah tersebut.

Dana sebesar itu luar biasa apabila digunakan bagi kemaslahatan masyarakat, 
ketimbang sekadar menghambur-hamburkan uang rakyat. Apalagi, wakil rakyat telah 
menerima pelbagai tunjangan dan gaji yang lebih dari cukup untuk sebuah tugas 
dan fungsi anggota DPRD.

Bertameng legalitas

Dilihat dari aspek hukum, pemerintah daerah khususnya gubernur, bupati/walikota 
tak berdaya dengan lahirnya PP tersebut. Wakil rakyat ditingkat parlemen daerah 
jelas akan menuntut dana yang digulirkan dari lahirnya PP tersebut.

Tuntutan itu lebih didasarkan atas ihwal, bahwa pemda (eksekutif) tak mampu 
membendung semangat yang bergelora di kalangan wakil rakyat (legislatif) untuk 
segera mencairkan tunjangan dana operasioanl mereka.

Melihat persoalan itu, jelas sekali pemberlakukan PP 37/2006 yang mensyaratkan 
pembayaran uang representasi untuk dana operasional anggota DPRD telah 
melahirkan sebuah anomali dari proses produk eksekutif yang membuat kebijakan 
koruptif dengan bertamengkan aturan.

Ditilik dari hal itu, pemerintah melegalkan semangat 'pencurian' uang rakyat 
secara telanjang dengan melahirkan pemberlakuan PP 37/2006. Sekali lagi, ini 
mengindikasikan lahirnya PP 37/2006 sebagai buah yang menggelontorkan semangat 
koruptif yang dilegalkan secara mengikat. Ini adalah sebuah kesalahan fatal 
yang dibuat pemerintah, di saat pemerintah sedang giat memerangi korupsi dan 
menjaga efisiensi keuangan negara.

Pemberlakuan PP 37/2006 yang berlaku surut bagi pembebanan keuangan daerah, 
telah menistakan keterpurukan keuangan daerah yang berdampak terjadinya defisit 
anggaran. Ini membuktikan, pemberlakukan PP 37/2006 telah mengobok-obok 
pengelolaan keuangan di berbagai daerah sehingga tatakelola anggaran menjadi 
kacau.

Semangat otonomi daerah yang digelorakan sebagai proses demokrasi di tingkat 
lokal, telah di obrak-abrik oleh pemerintah pusat. Ini menunjukan, pemerintah 
pusat masih setengah hati dalam memberikan kewenangan bagi pemda dalam menata 
birokrasi dan tatapemerintahannya.

Mencermati Kalsel

PP 37/2006 diberlakukan bagi semua daerah, tak terkecuali Kalsel sebagai salah 
satu provinsi yang memiliki 13 DPRD di tingkat kabupaten/kota dan satu DPRD 
tingkat provinsi. Itu artinya, berapa banyak dana yang dikeluarkan pemerintah 
setempat (pemda) untuk membayarkan tunjangan anggota DPRD.

Untuk tingkat DPRD Kalsel saja, dana yang dibebankan dari pemberlakukan PP 
37/2006 sekitar Rp5 milyar. Sementara untuk Kota Banjarmasin sekitar Rp3 
miliar, Kota Banjarbaru Rp2,2 miliar. Berapa besar dana rakyat yang terkumpul 
dari sebuah kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP 37/2006, yang menjadi 
beban bagi anggaran daerah. Kalau dikalkulasi, dana yang tersedot dari 
pemberlakukan PP 37/2006 untuk wilayah Kalsel dengan asumsi 13 kabupaten/kota 
dan satu provinsi lebih Rp40 miliar.

Saya kira, dana sebesar itu kalau digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan 
masyarakat efektif akan menjadi tepat. Misalnya, dana itu digunakan untuk 
perbaikan infrastruktur sekolah yang rusak, peningkatan kualitas hidup 
masyarakat di beberapa daerah atau desa yang tertinggal di Kalsel.

Kita berharap, lembaga antikorupsi di tingkat daerah atau lembaga yang fokus 
terhadap masalah sosial kemasyarakatan serta mahasiswa untuk lebih 
mengintensifkan dan menggalang kekuataan untuk menolak pemberlakuan PP 37/2006 
di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel. Di samping, mendorong 
Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan judicial review terhadap PP 37/2006 dengan 
alasan keuangan negara kita saat ini dalam masa panceklik.

Alasan Kamuflase

Alasan yang dibeberkan anggota DPRD setelah berlakunya PP 37/2006, salah 
satunya dana itu akan digunakan untuk kepentingan proses komunikasi politik dan 
dialog dengan konstituen.

Ibnu Sina, anggota DPRD Kalsel dari PKS mengatakan, secara umum akan 
memfokuskan dana tunjangan representasi itu untuk mendorong proses komunikasi 
politik kepada konstituen. Padahal kalau mau jujur, proses komunikasi politik 
dengan konstituen juga bisa dilakukan tanpa tambahan dana. Misalnya, melakukan 
komunikasi politik dengan konstituen di saat masa reses.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Ma'wah Masykur dan politikus asal PAN SJ 
Abdis (BPost 10-11 Januari 2007) menyatakan, beban kerja DPRD terlalu besar 
sehingga wajar menerima tunjangan sebesar itu.

Pernyataaan kedua politisi ini sama sekali tak mencerminkan semangat 
kesederhaan dalam hal tatakelola anggaran, yang berasal dari uang rakyat. 
Mereka seolah dengan mudahnya mengatakan, gaji dan tunjangan yang mereka terima 
masih sangat minim. Mereka dengan mudah menjustifikasi, kerja mereka sangat 
berat.

Kalau boleh jujur, pertanyaannya, apa yang sudah mereka perbuat bagi masyarakat 
Kalsel, langkah apa yang sudah mereka lakukan dalam membuat sebuah regulasi 
yang tercermin pada pembuatan peraturan daerah (perda) agar ekonomi dan 
pembangunan serta investasi Kalsel lebih maju, sudahkah fungsi pengawasan yang 
mereka lakukan terhadap eksekutif dilakukan dengan tepat? Pertanyaan mendasar 
ini mestinya menjadi rujukan bagi mereka untuk berkaca diri, sehingga tahu diri 
agar tak meminta pembebanan anggaran secara lebih.

Kalau hanya berdalih proses komunikasi politik yang mereka lakukan dengan 
konstituennya adalah terlalu berat, sangat tidak beralasan. Mereka dipilih oleh 
rakyat. Mestinya mereka punya studi pemetaan, bagaimana mengatur pola hubungan 
komunikasi politik dengan konstituennya dengan cara lebih efektif dan efisien.

Saya kira, proses komunikasi politik dengan konstituen belum menyentuh 
persoalan bagaimana konstituennya diajak berpartisipasi dalam pendidikan 
politik yang baik. Bukan sekedar proses komunikasi searah, dengan tujuan meraih 
kembali kekuasaan. Proses komunikasi politik yang diterjemahkan ke dalam proses 
pendidikan politik yang baik, mestinya dilakukan dengan cara dialogis sehingga 
mampu memberikan solusi bagi proses pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih 
baik dalam memahami berpolitik yang baik dan cerdas. Pola dan langkah hubungan 
komunikasi politik ini, yang masih kita pertanyakan kepada anggota DPRD di 
tingkat daerah dalam menjalankannya.

Sangat tidak beralasan jika PP 37/2006 itu diberlakukan bagi anggota DPRD, 
karena semangat kinerja mereka semakin tidak menunjukan perubahan berarti dan 
substansi. Maka, sangat tidak wajar bilamana mereka menuntut dinaikannya 
tunjangan.

Tajuk BPost (11/1/07) berjudul 'Belajar Dari PP 37/2006, mestinya tak sekadar 
mengatakan PP itu sebagai kebijakan yang mengecewakan rakyat. Tetapi, kebijakan 
itu telah menjadi perusak proses demokrasi yang kita bangun dan sangat 
menciderai semangat antikorupsi yang digaungkan bersama.

Keuangan negara tak bisa digunakan seenaknya tanpa aturan yang jelas dan 
efektif serta efisien. Pengeluaraan keuangan negara seyogianya harus dibarengi 
tingkat akuntabilitas publik yang transparan. Persoalannya sekarang, negara 
kita sedang berada di negeri yang melegalkan hasil jarahannya dengan 
bertamengkan pada aturan yang mengingat. Celakanya, aturan itu sendiri dibuat 
oleh institusi negara yang notabene menaungi nasib rakyatnya sendiri. Sungguh 
ironis.

e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke