Siaran Pers JATAM, Jakarta - 5 Februari 2007

RIO TINTO MEMANCING DI AIR KERUH

Jakarta. Perusahaan tambang asing Rio Tinto, akan melanjutkan proses
perijinan Kontrak Karya (KK) tambang skala besar Nikel di Lasamphala,
Sulawesi Tengah. Rio Tinto menginginkan konsesi seluas 70 ribu ha,
meliputi wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.(1) Padahal model
KK telah melahirkan banyak masalah yang merugikan penduduk lokal,
lingkungan juga pemerintah daerah. Bagaikan memancing di air keruh, Rio
Tinto sengaja mendahului keluarnya RUU Mineral dan Batubara (Minerba) yang
akan merubah model KK tersebut menjadi perijinan.

Kontrak Karya pertambangan adalah bentuk perizinan pertambangan di
Indonesia yang khusus untuk modal asing. Sudah menjadi pembicaraan umum
bahwa hampir semua pertambangan skala besar dengan skema Kontrak Karya,
bersengketa dengan penduduk lokal. Tidak saja perampasan tanah tetapi juga
pelanggaran HAM, ketimpangan sosial, konflik horizontal dan perusakan
lingkungan.

Model Kontrak Karya juga menjadi pangkal sengketa antara pemerintah daerah
dengan pemerintah pusat dan perusahaan pertambangan. Kontrak Karya yang
seluruhnya diputuskan di Jakarta, mewariskan masalah yang berkepanjangan
bagi pemerintah daerah. Mulai konflik horisontal, pendapatan ala kadarnya
hingga menelantarkan tambangnya dengan kondisi lingkungan rusak berat.
Ironisnya Kontrak Karya diperlakukan bagai kitab suci yang tak bisa
diubah.

RUU Minerba akan mengganti Kontrak Karya dengan perijinan. Hal ini akan
menaikkan posisi pemerintah sebagai pengatur  (regulator) dan bukan pihak
yang melakukan kontrak. Dari sudut kepentingan nasional, model perijinan
akan menguntungkan negara ketika terjadi sengketa dengan perusahaan.
Selama ini penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional selalu
berhasil dijadikan tameng perusahaan untuk menekan pemerintah. (2)

”Rio Tinto dan Menteri ESDM memancing di air keruh. Mereka sengaja mencuri
waktu sebelum model perijinan pertambangan diberlakukan. JATAM mengecam
keras rencana penandatanganan Kontrak Karya Rio Tinto. Menteri ESDM harus
segera menghentikan tindakan yang akan merugikan negara tersebut” ujar
Siti Maemunah, Koordinator nasional JATAM menanggapi hal tersebut. JATAM
juga menyerukan berbagai pihak menolak rencana penandatanganan Kontrak
Karya tersebut.

Sapri, mewakili Jaringan Ornop Sulawesi Tengah, menyatakan, ”Pada
prinsipnya semua investasi baik pertambangan, energi, HPH, maupun
perkebunan yang akan menyengsarakan rakyat dan menghancurkan lingkungan
akan ditolak masuk Sulteng”.  Apalagi Sulawesi Selatan telah memiliki
pengalaman panjang menghadapi dampak buruk pertambangan nikel PT INCO,
yang Kontrak karyanya ditandatangani pada tahun 1968. Penduduk lokal
mengeluhkan penggusuran lahan, penghancuran hutan, ganggguan kesehatan dan
turunnya kualitas lingkungan danau Matano, Towuti, dan Mahalona karena
tambang Nikel PT Inco.

Secara global, Rio Tinto dikenal sebagai perusahaan tambang asing dengan
reputasi buruk.(3) Di salah satu tambangnya yang sudah tutup, PT Kelian
Equatorial Mining (KEM) di Kalimantan Timur, perusahaan telah mewariskan
konflik horisontal berkepanjangan, pelanggaran HAM dan kerusakan
lingkungan parah.

Kontak Media : Luluk Uliyah 08159480246

(1) Media Indonesia, 31 Januari 2007
(2) Dalam persoalan tumpang tindih konsesi tambang dengan kawasan hutan
perusahaan tambang seringkali mengancam akan menuntut pemerintah ke
Arbitrase internasional
(3) Lihat catatannya di  www.minesandcommunities.org

Kirim email ke