HARIAN KOMENTAR
07 February 2007 

      Isi draf RUU Tipikor  

      Korupsi di Bawah Rp 25 Juta Diampuni


     


Menarik disimak isi draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
Selain menyebutkan tidak ada hukuman mati bagi para koruptor, ternyata pelaku 
korupsi di bawah Rp 25 juta, akan diampuni dan tidak dijebloskan ke dalam 
penjara dalam arti akan dilakukan penghentian tuntutan terhadap mereka. 

Tapi pembebasan dari tuntu-tan itu ada syaratnya. Pelaku korupsi Rp 25 juta ke 
bawah harus mengakui kesalahannya dan mengembalikan hasil ke-jahatan tersebut 
kepada ne-gara. Demikian salah satu bo-coran Draf RUU Tipikor yang tengah 
disusun saat ini.


Tim penyusun RUU Tipikor, Andi Hamzah sebagaimana dilansir mediaindo.co.id, 
Se-lasa (06/02), turut membe-narkan ketentuan tersebut. Pada bagian lain, 
disebutkan dalam RUU tersebut, ancaman maksimal bagi pelaku korupsi 'hanya' 
hukuman seumur hidup.


Pidana seumur hidup ini di-jatuhkan, kata Andi Hamzah, yakni bagi pejabat 
publik yang menggelapkan uang senilai di atas Rp 5 miliar. Dan itu me-rupakan 
dana bencana alam, bencana sosial, dan krisis ekonomi. 
Draf berdasarkan hasil rapat tim 30 Januari lalu itu ber-beda dengan UU 20/2001 
ten-tang Pemberantasan Tipikor pada Pasal 2 ayat (2) yang mencantumkan 
ketentuan tentang pidana mati bagi pe-laku korupsi dalam keadaan tertentu. 


Menurut Hamzah, keten-tuan yang menghapus pidana mati itu disesuaikan dengan 
konvensi internasional. Selain itu, jika hukuman mati di-berlakukan, Indonesia 
akan kesulitan mengekstradisi pelaku korupsi yang ada di luar negeri.
"Kita mengikuti konvensi in-ternasional. Kalau ada huku-man mati, kita akan 
kesulitan untuk melakukan ekstradisi," katanya. Meskipun demikian, Andi 
mengatakan draf RUU yang ditanganinya lebih luas mengatur penanganan tin-dak 
pidana korupsi jika di-bandingkan dengan UU 20/2001.


RUU itu juga menentukan penyidikan kasus korupsi di-lakukan kepolisian, 
kejaksa-an, dan penyidik pada KPK (Pasal 36). Namun, hasil pe-nyidikan oleh 
penyidik itu di-serahkan kepada jaksa pe-nuntut umum (Pasal 37).
KPK hanya berwenang sam-pai tingkat penyidikan, tidak seperti sekarang yang 
ber-wenang hingga penuntutan. Pengadilan korupsi dilakukan pengadilan negeri 
setempat untuk diperiksa dan diputus majelis hakim khusus tindak pidana korupsi.


Pengadilan khusus itu dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah UU 
diun-dangkan. Hakim khusus yang dimaksud ialah hakim yang dipilih berdasarkan 
seleksi di antara hakim yang ada dan mengikuti pelatihan khusus untuk menangani 
tindak pidana korupsi.


Koordinator Pemantauan Peradilan Indonesia Corrup-tion Watch (ICW) Emerson 
Juntho mengatakan pihaknya sedang membuat paper posi-tion terhadap RUU itu. 
"Kita masih pelajari," katanya. Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Pi-dana 
Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai naskah RUU Tipikor yang 
se-dang disusun tim pembahas yang dibentuk Departemen Hukum dan HAM justru 
se-bagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan ko-rupsi.
"RUU itu merupakan lang-kah mundur dan tidak sesuai dengan semangat konvensi 
internasional antikorupsi yang telah ditandatangani oleh Indonesia," kata 
Romli. Padahal, lanjut Romli, naskah RUU itu dibuat untuk menye-laraskan UU 
Pemberantasan Tipikor dengan konvensi yang telah ditandatangani Indone-sia pada 
2003 tersebut. Peme-rintah pun sudah menge-luarkan UU No 7 Tahun 2006 tentang 
pengesahan UNCAC itu.


Romli mengaku sudah mem-baca naskah atau draf RUU Pemberantasan Tipikor yang 
dibuat untuk menggantikan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Tipikor itu. Ia menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang membuat 
RUU itu sebagai langkah mundur dan tidak sesuai de-ngan konvensi internasional 
tentang antikorupsi (UNCAC). Yakni tidak mengatur soal pencegahan korupsi, 
tidak diatur secara khusus soal pe-ngembalian aset, dan soal kerja sama 
internasio-nal.(mdi/

Kirim email ke