hehehe....kok aneh yah... kalau sekali ngga ketahuan ngga apa2....kl 2 kali jadi 50jt donk......kalau 3 kali.....duh bangsaku.
sedih..sedih..sedih..... terus yg ini gimana..... copy paste dari kompas : Menurut Survei Sosial Nasional (Susenas), penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2006 berjumlah 39,05 juta jiwa. Mengingat bahwa pada setahun sebelumnya, yakni Februari 2005, penduduk miskin berjumlah 35,10 juta, maka artinya telah terjadi penambahan penduduk miskin sebanyak 3,95 juta jiwa. url: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0702/05/Sosok/3263659.htm salam prihatin, bapakeghozan ----- Original Message ----- From: Sunny To: Undisclosed-Recipient:; Sent: Wednesday, February 07, 2007 5:45 AM Subject: [mediacare] Korupsi di Bawah Rp 25 Juta Diampuni HARIAN KOMENTAR 07 February 2007 Isi draf RUU Tipikor Korupsi di Bawah Rp 25 Juta Diampuni Menarik disimak isi draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain menyebutkan tidak ada hukuman mati bagi para koruptor, ternyata pelaku korupsi di bawah Rp 25 juta, akan diampuni dan tidak dijebloskan ke dalam penjara dalam arti akan dilakukan penghentian tuntutan terhadap mereka. Tapi pembebasan dari tuntu-tan itu ada syaratnya. Pelaku korupsi Rp 25 juta ke bawah harus mengakui kesalahannya dan mengembalikan hasil ke-jahatan tersebut kepada ne-gara. Demikian salah satu bo-coran Draf RUU Tipikor yang tengah disusun saat ini. Tim penyusun RUU Tipikor, Andi Hamzah sebagaimana dilansir mediaindo.co.id, Se-lasa (06/02), turut membe-narkan ketentuan tersebut. Pada bagian lain, disebutkan dalam RUU tersebut, ancaman maksimal bagi pelaku korupsi 'hanya' hukuman seumur hidup. Pidana seumur hidup ini di-jatuhkan, kata Andi Hamzah, yakni bagi pejabat publik yang menggelapkan uang senilai di atas Rp 5 miliar. Dan itu me-rupakan dana bencana alam, bencana sosial, dan krisis ekonomi. Draf berdasarkan hasil rapat tim 30 Januari lalu itu ber-beda dengan UU 20/2001 ten-tang Pemberantasan Tipikor pada Pasal 2 ayat (2) yang mencantumkan ketentuan tentang pidana mati bagi pe-laku korupsi dalam keadaan tertentu. Menurut Hamzah, keten-tuan yang menghapus pidana mati itu disesuaikan dengan konvensi internasional. Selain itu, jika hukuman mati di-berlakukan, Indonesia akan kesulitan mengekstradisi pelaku korupsi yang ada di luar negeri. "Kita mengikuti konvensi in-ternasional. Kalau ada huku-man mati, kita akan kesulitan untuk melakukan ekstradisi," katanya. Meskipun demikian, Andi mengatakan draf RUU yang ditanganinya lebih luas mengatur penanganan tin-dak pidana korupsi jika di-bandingkan dengan UU 20/2001. RUU itu juga menentukan penyidikan kasus korupsi di-lakukan kepolisian, kejaksa-an, dan penyidik pada KPK (Pasal 36). Namun, hasil pe-nyidikan oleh penyidik itu di-serahkan kepada jaksa pe-nuntut umum (Pasal 37). KPK hanya berwenang sam-pai tingkat penyidikan, tidak seperti sekarang yang ber-wenang hingga penuntutan. Pengadilan korupsi dilakukan pengadilan negeri setempat untuk diperiksa dan diputus majelis hakim khusus tindak pidana korupsi. Pengadilan khusus itu dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah UU diun-dangkan. Hakim khusus yang dimaksud ialah hakim yang dipilih berdasarkan seleksi di antara hakim yang ada dan mengikuti pelatihan khusus untuk menangani tindak pidana korupsi. Koordinator Pemantauan Peradilan Indonesia Corrup-tion Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan pihaknya sedang membuat paper posi-tion terhadap RUU itu. "Kita masih pelajari," katanya. Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Pi-dana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai naskah RUU Tipikor yang se-dang disusun tim pembahas yang dibentuk Departemen Hukum dan HAM justru se-bagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan ko-rupsi. "RUU itu merupakan lang-kah mundur dan tidak sesuai dengan semangat konvensi internasional antikorupsi yang telah ditandatangani oleh Indonesia," kata Romli. Padahal, lanjut Romli, naskah RUU itu dibuat untuk menye-laraskan UU Pemberantasan Tipikor dengan konvensi yang telah ditandatangani Indone-sia pada 2003 tersebut. Peme-rintah pun sudah menge-luarkan UU No 7 Tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC itu. Romli mengaku sudah mem-baca naskah atau draf RUU Pemberantasan Tipikor yang dibuat untuk menggantikan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor itu. Ia menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang membuat RUU itu sebagai langkah mundur dan tidak sesuai de-ngan konvensi internasional tentang antikorupsi (UNCAC). Yakni tidak mengatur soal pencegahan korupsi, tidak diatur secara khusus soal pe-ngembalian aset, dan soal kerja sama internasio-nal.(mdi/
