Refleksi:  

Bisa saja dibilang DAS rusak, tetapi masalah banjir bukan saja menimpa kota 
Jakarta tetapi juga berbagai kota dan desa di berbagai sudut Indonesia. Hemat 
saya masal yang dihadapi  terkait pada masalah lingkungan alam [hutan] dan 
pemeliharaannya, jadi kata pepatah: "pepatah potong hidung rusak muka", tidak 
keliru. Jika Jakarta adalah muka Indonesia, maka  dari segi estetik maupun 
jasmaniah menjadi buruk.

Perlu diperhatikan ialah  bahwa kota-kota di Indonesia  agaknya tidak mempunyai 
regional dan town planing untuk menjadi kota modern yang sehat. Kota atau 
region adalah seperti organanisme. Untuk organisme ini bisa hidup dan 
berkembang guna memenuhi segala fungsinya dibutuhkan  kesehatannya dan 
keamannya terjamin. Hal ini harus disadari bagi yang dipercayakan guna mengurus 
dan mengatur kehidupan kota, tidak kurang pula peranan penghuninya untuk 
menjamin hal tsb.  

Tetapi kalau  yang berkedudukan seperti gubernur atau walikota  dipakai 
jabatannya semata-mata sebagai kedudukan  gensi politik masalah kota bisa bukan 
prioritas utama dan keharusan yang dibutuhkan itu tidak ada. Tempat kedudukan 
tsb di taruh misalnya saja tentara pensiunan yang sama sekali tidak mempunyai 
ide tentang regional dan perencanaan serta perkembangan kota sebagi tempat 
kehidupan,  bekerja dan rekreasi pendudduk.  Lihat saja kota dimana anda 
tinggal dan berpikir sebentar tentang perkembangannya. Bagi yang sudah pernah 
melancong ke negeri lain, misalnya saja ke kota-kota di Australia atau 
Singapura tentu akan memberikan bandingan yang agak lebih luas.  

Agaknya sebagai langkah solusi ke arah perbaikan kota tergantung dari 
demokratisasi masyarakat dimana  penduduk mendapat informasi seluas-luasnya dan 
berkesempatan berpartisipasi bersama-sama dengan tenaga yang berwenang dalam 
bidang yang bisa membuat kota nyaman dan aman bin sehat sebagai tempat tinggal, 
berkerja maupun tempat berekreasi.

Dengan hormat dipersilahkan bagi yang mau tambah atau koreksi coretan diatas. 


http://www.suarapembaruan.com/News/2007/02/06/Editor/edit01.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Banjir Akibat Rusaknya DAS
Oleh Endah Sulistyowati 

Banjir telah melakukan "kudeta" di ibukota. Akibatnya berbagai aktivitas 
Jakarta dan sekitarnya menjadi lumpuh total. Pemerintah tidak berdaya dan hanya 
bisa mengharapkan kesabaran dan ketabahan rakyat dalam menghadapi bencana 
banjir. Bencana banjir selain diakibatkan oleh faktor cuaca yang ekstrem juga 
disebabkan oleh rusaknya ekosistem DAS (Daerah Aliran Sungai). 

Bangsa ini sudah dilanda collective ignorance dan kehilangan kearifan dalam 
mengelola DAS. Berbagai undang-undang dan peraturan tentang lingkungan hanya 
menjadi macan kertas yang tidak pernah dijalankan secara konsisten. Penegakan 
hukum lingkungan yang antara lain mengenai ketentuan tentang sempadan sungai 
banyak dilanggar. 

Wilayah Jakarta yang dibelah oleh 14 sungai sudah seharusnya membutuhkan 
manajemen pengelolaan DAS yang konsisten dan berkelanjutan. Rencana untuk 
membangun megaproyek kanalisasi untuk mencegah banjir belum tentu berhasil 
membebaskan Jakarta dari sergapan banjir jika masalah sempadan sungai tidak 
ditanganai secara tuntas. Begitupun, banjir juga tidak bisa ditangani secara 
parsial di wilayah Jakarta saja, tetapi harus menyangkut sepanjang DAS yang 
melewati propinsi Jawa Barat dan Banten. 

Karena kehancuran ekosistem DAS juga terjadi di daerah hulu. Hampir seluruh DAS 
yang ada di propinsi Jawa Barat dan Banten dalam kondisi kritis, terutama DAS 
Citarum, Ciliwung. dan Cisadane. Egoisme sektor kedaerahan dan buruknya 
koordinasi wilayah menambah parah situasi. 

Untuk itulah konsep Megapolitan yang bermaksud memperluas koordinasi teknis dan 
integrasi kebijakan pembangunan penyangga ibu kota sebaiknya segera diwujudkan 
dengan titik berat kepada aspek lingkungan hidup. Ketidakberdayaan propinsi 
Jawa Barat dan Banten untuk menghentikan laju deforestasi di wilayahnya akan 
berdampak lebih buruk lagi di waktu mendatang. 


Sempadan Sungai 

Dibutuhkan tindakan tegas tanpa pandang bulu untuk melindungi dan membenahi 
zona sempadan sungai. Sempadan sungai merupakan kawasan sepanjang kiri kanan 
sungai, termasuk sungai buatan, kanal, saluran irigasi primer, yang mempunyai 
manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Perlindungan 
terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi dari kegiatan yang dapat 
mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar 
sungai serta mengamankan aliran sungai. 

Kriteria sempadan sungai terdiri dari: (a) Sekurang-kurangnya 100 meter di 
kiri-kanan sungai besar dan 50 meter di kiri- kanan anak sungai yang berada di 
luar pemukiman. Sesuai dengan PP No 35 Tahun 1991 tentang Sungai. (b) Untuk 
sungai di kawasan pemukiman lebar sempadan sungai seharusnya cukup untuk 
membangun jalan inspeksi yaitu antara 10 sampai dengan 15 meter. Sesuai dengan 
PP No 35 Tahun1991. 

Selain penegakan hukum yang lemah, kerusakan sempadan sungai juga disebabkan 
oleh aspek land tenure (penguasaan lahan). Aspek tersebut banyak melanggar 
Amdal untuk kegiatan pembangunan di daerah lahan basah. Akibat lemahnya 
penegakan hukum terjadilah kerusakan fungsi ekologis lahan basah yang berdampak 
erosi genetik dan penurunan potensi. 

Ada beberapa hal penting yang perlu diingat sehubungan dengan ekosistem lahan 
basah. Antara lain, Ekosistem lahan basah sesungguhnya memiliki potensi alami 
yang sangat peka terhadap setiap sentuhan pembangunan yang merubah pengaruh 
perilaku air (hujan, air sungai, dan air laut) pada bentang lahan itu. 
Ekosistem lahan basah bersifat terbuka untuk menerima dan meneruskan setiap 
material (slurry ) yang terbawa sebagai kandungan air, baik yang bersifat hara 
mineral, zat atau bahan beracun maupun energi lainnya, sehingga membahayakan. 

Ekosistem lahan basah sesungguhnya berperan penting dalam mengatur keseimbangan 
hidup setiap ekosistem darat di hulu dan sekitarnya serta setiap ekosistem 
kelautan di hilirnya. Kerusakan DAS selama ini kurang ditangani secara serius. 
Hanya dibenahi ala kadarnya saja, seperti dalam bentuk proyek pengerukan yang 
menelan dana milyaran rupiah. 

Proyek semacam itu kurang efektif untuk menanggulangi bencana banjir atau 
kekeringan jika tidak disertai dengan reklamasi total jalur sempadan sungai 
yang disertai dengan gerakan budaya dan terapi psikososial. Banjir merupakan 
hukum karma akibat lemahnya penegakan hukum lingkungan. 


Zonasi Lahan Basah 

Padahal, banjir di ibu kota yang sudah menjadi tradisi itu mestinya bisa 
ditanggulangi secara teknis geologis dan reklamasi lingkungan yang disertai 
dengan gerakan budaya mengelola DAS secara arif. Namun, secara telanjang rakyat 
sering disuguhi oleh inkonsistensi pemerintah dalam mengelola lingkungan hidup. 

Saat ini pemerintah boleh dibilang telah gagal menyeimbangkan keberadaan lahan 
basah untuk tetap terjaga dan tidak dialihkan fungsinya guna mengurangi bencana 
banjir dan tanah longsor. Zonasi terhadap Kepmeneg Lingkungan Hidup tentang 
lahan basah seharusnya diterapkan secara konsisten. Zonasi itu diterapkan 
berdasarkan kekuatan air sungai dan air pasang. 

Ekosistem lahan basah sesungguhnya memiliki potensi alami yang sangat peka 
terhadap setiap sentuhan pembangunan yang merubah pengaruh perilaku air (hujan, 
air sungai, dan air laut) pada bentang lahan itu. Untuk itulah kewajiban 
pemerintah untuk mendefinisikan secara tegas dan tanpa pandang bulu tentang 
zonasi yang ideal dari lahan basah. Secara teori ekologis, kawasan yang harus 
dijaga dan dipertahankan fungsinya meliputi: 

Kawasan Resapan Air, yaitu daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk 
meresapkan air hujan sehingga merupakan akifer (tempat pengisian air bumi) yang 
berguna sebagai sumber air. Perlindungan terhadap kawasan resapan air dilakukan 
untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu 
untuk keperluan penyediaan kebutuhan kawasan yang bersangkutan. 

Kriteria kawasan resapan air adalah curah hujan yang tinggi, struktur tanah 
yang mudah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu mere-sapkan air 
hujan secara besar-besaran. Sempadan Sungai, yaitu kawasan sepanjang kiri kanan 
sungai, termasuk sungai buatan, kanal, saluran irigasi primer, yang mempunyai 
manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Perlindungan 
terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi dari kegiatan manusia yang 
dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan 
dasar sungai serta mengamankan aliran sungai. 

Sempadan Pantai, adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai 
manfaat penting untuk mempertahankan dan melindungi kelestarian fungsi pantai 
dari gangguan berbagai kegiatan dan proses alam. Kawasan Sekitar Danau atau 
Waduk, adalah kawasan tertentu di sekeliling danau atau waduk yang mempunyai 
manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsinya. Kawasan Pantai 
Berhutan Bakau, yaitu kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan 
bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan 
pantai dan lautan. 


Penulis adalah Pemerhati Psikososial dan Kebijakan Lingkungan Hidup 


Last modified: 6/2/07 

Kirim email ke