Penyidik Tak Perlu Izin Presiden


JAKARTA (SINDO) – Penyidikan, penuntutan,dan pemeriksaan di sidang pengadilan 
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat publik, tidak lagi 
memerlukan surat izin presiden atau pejabat publik selain presiden. 

Hal tersebut tercantum dalam pasal 18 Rancangan Undang-Undang (RUU) 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Artinya, kelak bila RUU ini 
disahkan,penyidik bisa langsung melakukan penyidikan terhadap pejabat publik 
tanpa harus mendapat izin dari presiden. Untuk diketahui, sesuai pasal 36 RUU 
Tipikor,penyidikan dalam UU ini dilakukan oleh kepolisian,kejaksaan, dan 
penyidik pada KPK. Ketua Tim Perumus RUU Tipikor Andi Hamzah mengatakan, hasil 
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1, diserahkan kepada jaksa 
penuntut umum. 

Kemudian, dalam pasal 36 ayat 2 disebutkan, perkara tindak pidana korupsi yang 
diterima JPU sebagaimana ayat 1 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk 
diperiksa dan diputus majelis hakim khusus tindak pidana korupsi. Dalam pasal 
selanjutnya, juga diatur dalam satu tahun setelah UU ini diundangkan, harus 
ditunjuk hakim khusus untuk tindak pidana korupsi pada setiap Pengadilan 
Negeri, bukan pada Pengadilan Tipikor. Artinya,rancangan yang dibahas sejak 30 
Januari 2007 ini tidak lagi mengatur mengenai adanya pembentukan Pengadilan 
Tipikor seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

”Memang nanti perkara korupsi ditangani hakim khusus, mereka direkrut dari 
kalangan hakim karier yang nanti dididik khusus untuk bisa menangani perkara 
korupsi,” kata Andi Hamzah. Hanya, dalam draf tersebut tidak dijelaskan apakah 
KPK dapat juga melakukan penuntutan terhadap kasus korupsi yang 
ditanganinya.Untuk diketahui, sebelumnya Andi Hamzah menilai, kewenangan 
menuntut yang ada pada KPK membuat lembaga ini terlalu superbody. 

Kewenangan itu juga,kata Andi, menyebabkan adanya dua lembaga penuntutan yang 
memiliki kekuatan yang sama, yakni kejaksaan dan KPK. Menurut Andi, tingkat 
kerampungan draf RUU yang disusun oleh tim yang terdiri atas pakar hukum, 
akademisi, kepala biro hukum kejaksaan, dan Depkumham ini sudah mencapai 95%. 
”Kita tinggal memuat penjelasan dan rancangan pencegahan korupsi,” jelasnya. 
Saat ditanya apakah tim perumus draf RUU melibatkan KPK,Andi menjawab KPK 
selalu dilibatkan.

”Ketua KPK telah kita undang untuk merumuskannya, namun yang bersangkutan 
berhalangan dan diwakili oleh biro hukumnya,”jelas Andi. Selanjutnya, yang 
menarik juga, draf RUU Tipikor mengatur ancaman pidana maksimal tiga tahun bagi 
seseorang yang membuat laporan palsu kasus korupsi. Aturan tersebut dimasukkan 
dalam pasal 13 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat 
laporan palsu tentang seseorang yang telah melakukan tindak pidana korupsi, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. 

Khusus menanggapi saksi pelapor korupsi yang dapat diancam pidana ini, 
Koordinator Departemen Informasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan 
Topan Husodo mengatakan,pasal tersebut justru menghambat upaya pemberantasan 
korupsi. ”Pasal seperti itu tergolong pasal karet yang bisa membahayakan 
pelapor kasus korupsi.Saat kita sudah punya UU Perlindungan Saksi, mengapa 
harus ada aturan seperti itu,” ujarnya. Aturan tersebut, nilai Adnan, bisa 
menimbulkan celah untuk berkolusi antara pelaku korupsi yang dilaporkan dan 
aparat penegak hukum. 

”Dalam kondisi aparat penegak hukum yang belum bisa kita percaya, pasal itu 
justru memberikan kesempatan berkolusi antara pejabat yang dilaporkan dan 
aparat penegak hukum,”tuturnya. Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring 
Peradilan ICW Emerson Yunto yang juga tim perumus RUU ini mengatakan, masih ada 
beberapa substansi yang menjadi perdebatan dalam RUU tersebut, seperti soal 
perkara korupsi yang bernilai di bawah Rp25 juta dapat dihentikan 
penuntutannya. 

Asalkan, alat bukti dalam perkara tersebut telah cukup dan terdakwa mengakui 
kesalahannya serta mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara.Perdebatan 
lainnya adalah, kewenangan menuntut dalam tindak pidana korupsi hilang jika 
telah lewat 18 tahun sejak terjadinya tindak pidana. ”Yang jelas, RUU tersebut 
masih perlu direvisi dan disesuaikan dengan konvensi PBB dan sesuai dengan 
semua aspirasi,” tandasnya. (sm said).    
 
Sumber: Harian Seputar Indonesia - Kamis, 08 Februari 2007 

++++++++++


Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Jl. Polombangkeng No. 11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650
Fax: (62-21) 722-1658
http://www.transparansi.or.id


========================================================
The Indonesian Society for Transparency 
http://www.transparansi.or.id 
E-mail: [EMAIL PROTECTED] 



Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke