Penyidik Tak Perlu Izin Presiden
JAKARTA (SINDO) Penyidikan, penuntutan,dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat publik, tidak lagi memerlukan surat izin presiden atau pejabat publik selain presiden. Hal tersebut tercantum dalam pasal 18 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Artinya, kelak bila RUU ini disahkan,penyidik bisa langsung melakukan penyidikan terhadap pejabat publik tanpa harus mendapat izin dari presiden. Untuk diketahui, sesuai pasal 36 RUU Tipikor,penyidikan dalam UU ini dilakukan oleh kepolisian,kejaksaan, dan penyidik pada KPK. Ketua Tim Perumus RUU Tipikor Andi Hamzah mengatakan, hasil penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1, diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Kemudian, dalam pasal 36 ayat 2 disebutkan, perkara tindak pidana korupsi yang diterima JPU sebagaimana ayat 1 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan diputus majelis hakim khusus tindak pidana korupsi. Dalam pasal selanjutnya, juga diatur dalam satu tahun setelah UU ini diundangkan, harus ditunjuk hakim khusus untuk tindak pidana korupsi pada setiap Pengadilan Negeri, bukan pada Pengadilan Tipikor. Artinya,rancangan yang dibahas sejak 30 Januari 2007 ini tidak lagi mengatur mengenai adanya pembentukan Pengadilan Tipikor seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Memang nanti perkara korupsi ditangani hakim khusus, mereka direkrut dari kalangan hakim karier yang nanti dididik khusus untuk bisa menangani perkara korupsi, kata Andi Hamzah. Hanya, dalam draf tersebut tidak dijelaskan apakah KPK dapat juga melakukan penuntutan terhadap kasus korupsi yang ditanganinya.Untuk diketahui, sebelumnya Andi Hamzah menilai, kewenangan menuntut yang ada pada KPK membuat lembaga ini terlalu superbody. Kewenangan itu juga,kata Andi, menyebabkan adanya dua lembaga penuntutan yang memiliki kekuatan yang sama, yakni kejaksaan dan KPK. Menurut Andi, tingkat kerampungan draf RUU yang disusun oleh tim yang terdiri atas pakar hukum, akademisi, kepala biro hukum kejaksaan, dan Depkumham ini sudah mencapai 95%. Kita tinggal memuat penjelasan dan rancangan pencegahan korupsi, jelasnya. Saat ditanya apakah tim perumus draf RUU melibatkan KPK,Andi menjawab KPK selalu dilibatkan. Ketua KPK telah kita undang untuk merumuskannya, namun yang bersangkutan berhalangan dan diwakili oleh biro hukumnya,jelas Andi. Selanjutnya, yang menarik juga, draf RUU Tipikor mengatur ancaman pidana maksimal tiga tahun bagi seseorang yang membuat laporan palsu kasus korupsi. Aturan tersebut dimasukkan dalam pasal 13 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat laporan palsu tentang seseorang yang telah melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. Khusus menanggapi saksi pelapor korupsi yang dapat diancam pidana ini, Koordinator Departemen Informasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan,pasal tersebut justru menghambat upaya pemberantasan korupsi. Pasal seperti itu tergolong pasal karet yang bisa membahayakan pelapor kasus korupsi.Saat kita sudah punya UU Perlindungan Saksi, mengapa harus ada aturan seperti itu, ujarnya. Aturan tersebut, nilai Adnan, bisa menimbulkan celah untuk berkolusi antara pelaku korupsi yang dilaporkan dan aparat penegak hukum. Dalam kondisi aparat penegak hukum yang belum bisa kita percaya, pasal itu justru memberikan kesempatan berkolusi antara pejabat yang dilaporkan dan aparat penegak hukum,tuturnya. Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yunto yang juga tim perumus RUU ini mengatakan, masih ada beberapa substansi yang menjadi perdebatan dalam RUU tersebut, seperti soal perkara korupsi yang bernilai di bawah Rp25 juta dapat dihentikan penuntutannya. Asalkan, alat bukti dalam perkara tersebut telah cukup dan terdakwa mengakui kesalahannya serta mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara.Perdebatan lainnya adalah, kewenangan menuntut dalam tindak pidana korupsi hilang jika telah lewat 18 tahun sejak terjadinya tindak pidana. Yang jelas, RUU tersebut masih perlu direvisi dan disesuaikan dengan konvensi PBB dan sesuai dengan semua aspirasi, tandasnya. (sm said). Sumber: Harian Seputar Indonesia - Kamis, 08 Februari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jl. Polombangkeng No. 11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id ======================================================== The Indonesian Society for Transparency http://www.transparansi.or.id E-mail: [EMAIL PROTECTED] Web: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ Klik: http://mediacare.blogspot.com atau www.mediacare.biz Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
