Saya agak tak emnegrti sebenarnya, apa bedanya "keturunan cina dengan
keturunan tionghoa"?
Sama aja dengan Ebtanas yang diganti UAN..isinya sama..intinya sama..

Kenapa tidak dihilangkan sama sekali saja penyebutan keturunan itu? katanya
gak mo ada diskriminasi khan? Apa susahnya sih menghilangkan saja? mo
keturunan batak kek, jaw akek, aceh kek, papua kek, cina kek, bule kek, kalo
udah lewat proses pewarganegaraan, ya udah jadi WNI donk...

-Dhanny-

On 2/9/07, HKSIS <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

   SUARA PEMBARUAN DAILY
------------------------------
Penyebutan Keturunan China Diminta Diganti Tionghoa

[JAKARTA] Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin setuju digantinya istilah
keturunan China menjadi Tionghoa, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
67 Tahun 1958. Hal itu dinilai sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Anti Diskriminasi Ras dan Etnis yang tengah dibahas bersama DPR.

Hal itu disampaikannya seusai rapat pembahasan RUU ADRE, Rabu (7/2), di
DPR. "Dia (Hamid) mengatakan pada dasarnya penghapusan istilah keturunan
China, dan diganti dengan Tionghoa bisa dilakukan," kata Wakil Ketua Pansus
ADRE, Albert Yaputra dari Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Menurut Albert, tanggapan Hamid itu bisa memberikan kesan positif bagi
investor, terutama dari China. "Artinya pemerintah telah memberikan respon
yang baik," ucapnya.

Namun, bagaimana penggantian istilah itu akan dilakukan, masih akan
dibahas dalam ra- pat lanjutan pembahasan ADRE. "Setidaknya Menteri Hukum
dan HAM sudah setuju," ujarnya.

Ditambahkan Albert, penghapusan istilah keturunan China itu sejalan dengan
semangat RUU ADRE, yang pembahasannya mulai dilanjutkan kembali, setelah
sebelumnya sempat terhenti karena dianggap banyak materi yang sudah diatur
pada UU lain.

Dinilai pembahasan hanya terfokus pada masalah ras dan etnis. Diusulkan
kemudian soal diskriminasi diperluas tidak hanya pada ras dan etnis, tapi
juga penghapusan berbagai bentuk diskriminasi, sehingga mayoritas fraksi
akhirnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ADRE.

Perluasan materi itu menurut Nursyahbani Katjasungkana, anggota Panitia
Khusus (Pansus) RUU ADRE dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), juga
diterima oleh pemerintah. "Pemerintah juga fleksibel. Pada prinsipnya tidak
ada persoalan," katanya.

Menurut Yaputra, perluasan materi disepakati karena diskriminasi memang
bukan hanya terjadi atas masalah ras dan etnis, tapi juga gender, agama, dan
budaya. "Kita ingin agar semua bentuk diskriminasi ditiadakan," tandasnya.
[B-14]

------------------------------
*Last modified: 8/2/07*

Kirim email ke