----- Original Message -----
From: Yayasan SWAMI
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, February 18, 2007 9:41 PM
Subject: [sobat-hutan] Siaran Pers tolak kekerasan terhadap petani
Siaran Pers
JARINGAN ADVOKASI KASUS KONTU-MUNA
"HENTIKAN KEKERASAN, TOLAK PENGGUSURAN, CABUT PERMENHUT 454/1999"
Muna, 19 Februari 2007 --- Rencana Pemkab Muna (Sultra) untuk mengosongkan
kawasan Kontu dan sekitarnya dari aktivitas pertanian warga sudah menjadi
program tahunan (sejak 2000) yang tidak pernah tuntas. Sampai saat ini petani
tetap bertahan dan menolak untuk di gusur oleh Pemda. Pemda Muna mengkalim
bahwa wilayah yang di kuasai warga petani di Kontu dan sekitarnya adalah
kawasan hutan lindung yang harus di selematkan. Sementara warga petani dan
masyarakat adat mengklaim kawasan Kontu dan sekitarnya merupakan tanah leluhur
mereka yang sudah di olah secara turun temurun sejak sebelum negeri ini
merdeka, kawasan itu adalah pemberian dari Raja Muna sebagia imbalan atas
terbunuhnya musuh Raja Muna oleh salah seorang sesepuh kampung Watoputih.
Tahun 2000, Pls. Bupati Muna Drs. Badrun Raona mengeluarkan instruksi
pengrusakan dan pembakaran pondok dan tanaman masyarakat. Kejadian itu
berbuntut pada penangkapan dan proses hukum (penjara) 9 orang aktifis LSM Swami
Muna yang melakukan pendampingan masyarakat . Diketahui bahwa instruksi
tersebut karena desakan sekitar 10 pengusaha sawmill yang sudah kesulitan
mengambil, menebang, dan mengangkut kayu jati di Kawasan Patu-Patu dan Kontu.
Sekitar 1.000 KK warga dianggap menjadi penghalang bagi para pengusaha untuk
mengeksploitasi secara ilegal kayu jati di kawasan tersebut.
Tahun 2003, Bupati Muna Ridwan BAE kembali mengeluarkan instruksi penggusuran
dengan kekerasan, banyak warga menjadi korban kekerasan aparat Pol PP, Polisi
dan TNI, namun warga tetap bertahan dan penggusuran di hentikan. Ada 4 orang
warga ditangkap polisi, diajukan dipangadilan dan dihukum penjara. Ternyata
penggusuran tersebut terkait dengan MoU antara Pemda Muna dan PT Usaha Loka
Malang untuk mengeksploitasi kayu jati di kawasan Kontu dan sekitarnya.
Penggusuran dengan cara kekerasan kembali terjadi tahun 2004 disertai
pembakaran pondok/rumah dan perusakan tanaman petani. Puncaknya tahun 2005
Pemkab Muna kembali mengeluarkan instruksi penggusuran, konflik berdarah
terjadi, puluhan orang warga jadi korban karena penganiayaan. Seorang aktivis
LSM Swami juga mengalami penganiayaan mengakibatkan cacat di bagian kepala dan
harus dirawat selama 2 bulan di rumah sakit.
Sudah banyak harta kekayaan para petani yang di hancurkan oleh Pemda (kurun
waktu 2000 - 2006), tanaman-tanaman pertanian petani yang merupakan sarana
produksi untuk hidup dan menyekolahkan anak-anak mereka selama ini ikut di
babat oleh aparat Pemda. Setiap kali terjadi penggusuran, para petani harus
menerima konsekuensi pembakaran pondok dan rumah, perusakan/pembabatan tanaman
bahkan praktek kekerasan fisik juga harus diterima.
Kebijakan Pemda Muna untuk menggusur dengan cara-cara kekerasan terhadap
warga petani di Kontu menunjukan ketidak berdayaan dan rasa frustasi Pemda
dalam menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Muna. Kepmenhutbun No. 454
/1999 tentang penunjukan kawasan hutan lindung di propinsi Sultra yang
melegetimisi Pemda untuk menggusur warga petani di Kontu sesungguhnya hanya
sebagai kamuflase untuk merebut sumber daya yang ada di kawasan tersebut. Ada
dua skenario tersembunyi yang memotivasi Pemda Muna untuk penguasai kawasan
Kontu dan sekitarnya : Pertama, setelah seluruh tegakan jati di babat dengan
modus barang temuan dan lelang, kini Pemda Muna mulai melirik tunggak-tunggak
jati yang melimpah di kawasan tersebut. Kedua, ada proyek Gerhan dengan nilai
miliaran rupiah dari pemerintah pusat yang lokasinya di kawasan Kontu dan
sekitarnya.
Klaim bahwa wilayah Kontu dan sekitarnya sebagai kawasan hutan lindung
berdasarkan Kepmenhutbun 454/1999 sebenarnya telah mengalami delegitimasi dari
masyarakat. Pertama, karena kawasan tersebut merupakan hak komunal masyarakat
Watoputih (dalam bahasa daerah disebut "bungi/omme"). Kedua, Lahirnya
Kepmenhutbun tersebut tidak melalui prosedur yang lazin sesuai UU, juga
bertentangan dengan RTRW Kab. Muna dan Perda No. 20/1999 tentang RUTRW Kab.
Muna. Ketiga, prasyarat penetapan sebagai kawasan hutan lindung tidak dipenuhi,
karena berdasarkan analisis keruangan (topografi dan hidrologi) ternyata
kawasan tersebut tidak layak ditetapkan sebagia kawasan lindung.
Bagi warga petani, penggusuran adalah bencana kematian, karena tidak ada lagi
lahan untuk tempat bercocok tanam jika tergusur dari tanah leluhur mereka.
Sementara tempat itu adalah satu-satunya warisan leluhur yang bisa menyambung
hidup mereka selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, bertahan ditengah gempuran
aparat (Pol PP, Polisi dan Tentara) adalah harga mati yang tidak bisa di tawar
lagi.
Sampai kapan pun, selama Kepmenhutbun 454 tahun 1999 masih tatap diberlakukan
1300 KK warga petani di Kontu akan terus mengalami tindakan kekerasan dan
ancaman penggusuran dari Pemkab Muna. Sebab Kepmenhutbun tersebut tetap menjadi
acuan bagi Pemda Muna dan aparat keamanan untuk menggusur dan menguasai kawasan
Kontu dan sekitarnya. Peraturan itulah yang sesungguhnya menyulut konflik
agraria di Kabupaten Muna dan menjadi alat legitimasi bagi Pemerintah (Daerah)
untuk melakukan tindak kekerasan terhadap warga petani. Oleh karena itu kami
menyatakan sikap dan menyerukan kepada :
1.. Bupati Muna, untuk tidak melakukan upaya penggusuran dengan cara-cara
kekerasan dalam menyelesaikan masalah di Kontu.
2.. Menteri Kehutanan agar segera meninjau kembali atau mencabut
Permenhutbun 454/Kpts/1999 yang menjadi akar masalah terjadinya konflik dan
tindak kekerasan antara Pemkab Muna dengan warga Kontu-Muna.
3.. Aparat Polri dan TNI untuk tidak terjebak dalam skenario kekerasan yang
dibuat Pemda Muna karena dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi dan praktek
kriminalisasi baru terhadap rakyat sehingga akan makin menyulitkan proses
penyelesaian masalah di Kontu.
Tertanda :
SWAMI, GEMPAL, FITRA SULTRA, MARA, WALHI SULTRA, LBHR BUTON, KRITIK, KOTA
MUNA, GEMA SWARA