Komentar: Tidak adanya tolok ukur tentang layak atau tidaknya daerah otonom baru, akan membuka peluang KKN antara pihak yang mengusulkan pembentukan daerah otonom dengan tim yang menyetujui layak/tidaknya daerah otonom. Memang kriteria dibuat samar sebab ini merupakan salah satu lahan KKN bagi pejabat.
Evaluasi terhadap daerah otonom yang telah terbentuk juga belum terdengar. Aliran dana dari Pemerintah Pusat hampir tidak ada kontrolnya. Bukan tidak mungkin para kepala daerah yang sekarang ini bagai raja kecil di daerahnya suatu saat bila penggunaan anggaran negara diketahui menyimpang, mereka akan beramai-ramai masuk penjara. Kontrol keuangan dari pemerintah melalui BPK, BPKP, Irjen terhadap daerah-2 baru kurang intensif karena secara geografis wilayahnya terpencil sehingga mereka enggan mendatanginya. Jumlah penduduk kurang lebih 12000 jiwa saja dapat membentuk kabupaten, tanpa memperhatikan sumber daya alam atau potensi pendapatan asli daerahnya. Apabila konteksnya otonomi apakah nanti setelah anggaran dari pemerintah pusat dikurangi daerah itu mampu membiayai diri? Penggunaan miliaran dana dari pemerintah pusat sebagian besar habis membiayai kegiatan rutin, pembangunan gedung prasarana, gaji pejabat-2nya sehingga belum menambah kemakmuran masyarakatnya, apalagi mengurangi kemiskinan. Pembangunan fisik kadang-2 belum memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat, misalnya di daerah yang baru di buka dibangun pasar layaknya mal yang ada di daerah yang padat penduduknya, padahal sarana jalan tidak mendukung untuk perkembangan pasar tersebut. Akibatnya pembangunan pasar tersebut tidak efektif karena kegiatan ekonomi di daerah tersebut belum membutuhkan pasar yang megah. Di sini akuntabilitasnya seakan tidak diperhatikan. Untuk menjaga kelancaran aliran dana tiap tahunnya para pejabatnya juga lebih sering mondar-mandir di Jakarta menggunakan biaya perjalanan dinas melakukan lobi-2 dengan pihak yang mengucurkan dana. Bagaikan orang kaya baru, harus menghabiskan anggaran negara yang miliaran rupiah padahal programnya belum jelas, sehingga akan makin sering jalan-2 dengan alasan konsultasi ke pemerintah pusat, begitu...... Sumber berita: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0702/19/Politikhukum/3330170.htm Otonomi Daerah Ada Kepentingan Parpol dalam Pemekaran Daerah Jakarta, Kompas - Belum adanya kriteria terukur mengenai layak atau tidaknya calon daerah otonom baru membuka peluang partai politik maupun pemerintah memberikan rasionalisasi sendiri. Khusus untuk parpol, usul pemekaran bisa dijadikan ajang berkampanye memperebutkan basis dukungan. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat, Sabtu (17/2), menyebutkan, mustahil mengegolkan usul pemekaran kalau tidak digodok lewat parpol. Terlebih ketika DPR yang mengusulkan, usaha besar pasti menyertainya, baik melalui mobilisasi dukungan rakyat di lapangan maupun lewat para anggotanya di DPR. Seperti diberitakan Kompas (17/2), dari 16 calon daerah otonom baru yang diusulkan DPR, hanya lima daerah yang yang dianggap layak dimekarkan, yaitu Kabupaten Angkola Sipirok (Sumatera Utara), Manggarai Timur (Nusa Tenggara Timur), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Pesawaran (Lampung), dan Kota Serang (Banten). Sementara Kabupaten Padang Lawas, Tana Tidung, dan Kota Tual masih perlu klarifikasi lebih lanjut. Syarif mengkritik perilaku pemerintah maupun DPR yang lebih senang merumuskan kriteria pemekaran secara normatif karena membuka celah diskresi. Ketua Kelompok Kerja Otonomi Daerah Komisi II DPR Chozin Chumaidy (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Jawa Barat IX) secara terpisah mengatakan, pemekaran harus sudah selesai tahun 2007 karena fokus selanjutnya adalah mempersiapkan pemilu, termasuk di antaranya penetapan daerah pemilihan. "Lewat tahun 2007, stop. Kalau tidak, bisa kacau pemilu," kata Chozin. Ketua PAH I DPD Sudharto (Jawa Tengah) meminta pemerintah merevisi PP No 129/2000 yang mengatur pembentukan daerah sesuai dengan UU No 32/2004. (dik/Sie)
