Komentar:

Tidak adanya tolok ukur tentang layak atau tidaknya daerah otonom baru, akan 
membuka peluang KKN antara pihak yang mengusulkan pembentukan daerah otonom 
dengan tim yang menyetujui layak/tidaknya daerah otonom. Memang kriteria dibuat 
samar sebab ini merupakan salah satu lahan KKN bagi pejabat.


Evaluasi terhadap daerah otonom yang telah terbentuk juga belum terdengar. 
Aliran dana dari Pemerintah Pusat hampir tidak ada kontrolnya. Bukan tidak 
mungkin para kepala daerah yang sekarang ini bagai raja kecil di daerahnya 
suatu saat bila penggunaan anggaran negara diketahui menyimpang, mereka akan 
beramai-ramai masuk penjara. Kontrol keuangan dari pemerintah melalui BPK, 
BPKP, Irjen terhadap daerah-2 baru kurang intensif karena secara geografis 
wilayahnya terpencil sehingga mereka enggan mendatanginya.

Jumlah penduduk kurang lebih 12000 jiwa saja dapat membentuk kabupaten, tanpa 
memperhatikan sumber daya alam atau potensi pendapatan asli daerahnya. Apabila 
konteksnya otonomi apakah nanti setelah anggaran dari pemerintah pusat 
dikurangi daerah itu mampu membiayai diri? Penggunaan miliaran dana dari 
pemerintah pusat sebagian besar habis membiayai kegiatan rutin, pembangunan 
gedung prasarana, gaji pejabat-2nya sehingga belum menambah kemakmuran 
masyarakatnya, apalagi mengurangi kemiskinan. Pembangunan fisik kadang-2 belum 
memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat, misalnya di daerah yang baru di 
buka dibangun pasar layaknya mal yang ada di daerah yang padat penduduknya, 
padahal sarana jalan tidak mendukung untuk perkembangan pasar tersebut. 
Akibatnya pembangunan pasar tersebut tidak efektif karena kegiatan ekonomi di 
daerah tersebut belum membutuhkan pasar yang megah. Di sini akuntabilitasnya 
seakan tidak diperhatikan. Untuk menjaga kelancaran aliran dana tiap tahunnya 
para pejabatnya juga lebih sering mondar-mandir di Jakarta menggunakan biaya 
perjalanan dinas melakukan lobi-2 dengan pihak yang mengucurkan dana. Bagaikan 
orang kaya baru, harus menghabiskan anggaran negara yang miliaran rupiah 
padahal programnya belum jelas, sehingga akan makin sering jalan-2 dengan 
alasan konsultasi ke pemerintah pusat, begitu...... 



Sumber berita:

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0702/19/Politikhukum/3330170.htm

Otonomi Daerah


Ada Kepentingan Parpol dalam Pemekaran Daerah 

Jakarta, Kompas - Belum adanya kriteria terukur mengenai layak atau tidaknya 
calon daerah otonom baru membuka peluang partai politik maupun pemerintah 
memberikan rasionalisasi sendiri. 

Khusus untuk parpol, usul pemekaran bisa dijadikan ajang berkampanye 
memperebutkan basis dukungan. 

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat, Sabtu (17/2), 
menyebutkan, mustahil mengegolkan usul pemekaran kalau tidak digodok lewat 
parpol. Terlebih ketika DPR yang mengusulkan, usaha besar pasti menyertainya, 
baik melalui mobilisasi dukungan rakyat di lapangan maupun lewat para 
anggotanya di DPR. 

Seperti diberitakan Kompas (17/2), dari 16 calon daerah otonom baru yang 
diusulkan DPR, hanya lima daerah yang yang dianggap layak dimekarkan, yaitu 
Kabupaten Angkola Sipirok (Sumatera Utara), Manggarai Timur (Nusa Tenggara 
Timur), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Pesawaran (Lampung), dan Kota Serang 
(Banten). Sementara Kabupaten Padang Lawas, Tana Tidung, dan Kota Tual masih 
perlu klarifikasi lebih lanjut. 

Syarif mengkritik perilaku pemerintah maupun DPR yang lebih senang merumuskan 
kriteria pemekaran secara normatif karena membuka celah diskresi. 

Ketua Kelompok Kerja Otonomi Daerah Komisi II DPR Chozin Chumaidy (Fraksi 
Partai Persatuan Pembangunan, Jawa Barat IX) secara terpisah mengatakan, 
pemekaran harus sudah selesai tahun 2007 karena fokus selanjutnya adalah 
mempersiapkan pemilu, termasuk di antaranya penetapan daerah pemilihan. "Lewat 
tahun 2007, stop. Kalau tidak, bisa kacau pemilu," kata Chozin. 

Ketua PAH I DPD Sudharto (Jawa Tengah) meminta pemerintah merevisi PP No 
129/2000 yang mengatur pembentukan daerah sesuai dengan UU No 32/2004. 
(dik/Sie) 

Kirim email ke