refleksi: Mengapa tidak dituntut hukuman mati seperti Tibo cs? 

HARIAN ANALISA 

Edisi Selasa, 20 Februari 2007 

Hasanuddin Dituntut 20 Tahun Penjara 

Jakarta, (Analisa) 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Hasanuddin, 
yang didakwa sebagai "otak" pembunuhan terhadap tiga siswi SMU Poso, Sulawesi 
Tengah. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang diketuai oleh Payaman pada sidang 
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/2). 

JPU menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan yang ditujukan kepada Hasanuddin 
sebagai pencetus ide pembunuhan terhadap tiga siswi SMU Poso telah terbukti 
selama persidangan melalui keterangan para saksi dan petunjuk. 

Hal yang memberatkan Hasanuddin, menurut JPU, perbuatan terdakwa telah 
menyebabkan tewasnya tiga orang, yaitu, Alfito Polino, Theresia Morangki, dan 
Yarni Sambu, serta satu orang, yaitu Noviana Malewa, menderita luka-luka. 

"Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan keresahan masyarakat Poso, khususnya 
masyarakat di Kelurahan Rawa Bambu," kata Payaman. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU, terdakwa telah mengakui 
perbuatannya dan menyatakan penyesalannya serta tidak berbelit-belit dalam 
memberikan keterangan selama persidangan. 

"Perbuatan terdakwa juga telah dimaafkan oleh keluarga para korban," ujar 
Payaman. 

JPU juga menyatakan, terdakwa telah berjanji untuk tidak mengulangi 
perbuatannya dan berjanji akan hidup damai bersama dengan pemeluk dua agama 
yang berlainan. 

JPU mendakwa Hasanuddin berperan sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan 
tiga siswo SMU Poso sehingga ia menggerakkan dua terdakwa lainnya, Lilik 
Purnomo dan Irwanto Iriano, untuk melaksanakan pembunuhan. 

"Menurut keterangan saksi Lilik Purnomo alias Haris, semua tindakan yang 
dilakukan olehnya selalu dilaporkan kepada terdakwa. Terdakwa tidak mengetahui 
pelaksanaan eksekusi itu tetapi mengetahui hasilnya," tutur Payaman. 

Meski hanya bertindak sebagai "otak" pembunuhan, JPU menilai, perbuatan yang 
dilakukan oleh Hasanuddin tidak terpisah dari perbuatan yang dilakukan oleh dua 
terdakwa lainnya selaku eksekutor pembunuhan. 

Kuasa hukum Hasanuddin dari Tim Pembela Muslim (TPM), Asluddin, menilai JPU 
telah salah menerapkan hukum dalam tuntutannya. 

Ia mengatakan, Hasanuddin seharusnya hanya dikenakan unsur penyertaan karena 
sebatas mengetahui aksi pembunuhan itu. 

Ia juga mempersoalkan tuntutan JPU yang hanya menjiplak surat dakwaan dan hanya 
menyebutkan kesaksian Lilik Purnomo tanpa mencantumkan keterangan saksi-saksi 
lainnya. 

Dalam dakwaan pertama primer, Hasanuddin didakwa dengan pasal 14 Perppu No 1 
Tahun 2002 jo pasal 1 UU 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. 

Sedangkan pada dakwaan pertama subsider, ia dijerat pasal 15 jo pasal 7 UU yang 
sama. 

Dalam dakwaan kedua primer, Hasanuddin dijerat pasal 340 KUHP tentang secara 
sengaja berencana menghilangkan nyawa orang lain, yang ancaman maksimalnya 
hukuman mati. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Binsar Siregar menunda sidang hingga Senin, 26 
Februari 2007, untuk pembacaan pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. 
(Ant) 

Kirim email ke