Benar, berapapun jumlah korbannya, otak dan pelaku pembunuhan sudah
sepantasnya diganjar hukuman mati. Dibandingkan Tibo cs yg hanya
pelaku lapangan, dan dalangnya saja sampai sekarang masih tidak jelas,
mereka semua dihukum mati....

Seandainya keluarga korban tidak memaafkan perbuatan pelaku, mungkin
hakim akan lebih ringan tangannya untuk mengetukkan palu dengan vonis
hukuman mati.

On 2/20/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> refleksi: Mengapa tidak  dituntut hukuman mati seperti Tibo cs?
>
> HARIAN ANALISA
>
> Edisi Selasa, 20 Februari 2007
>
> Hasanuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
>
> Jakarta, (Analisa)
>
> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara  untuk 
> Hasanuddin, yang didakwa sebagai "otak" pembunuhan terhadap tiga siswi SMU  
> Poso, Sulawesi Tengah.
>
> Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang diketuai oleh  Payaman pada 
> sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin  (19/2).
>
> JPU menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan yang ditujukan kepada  Hasanuddin 
> sebagai pencetus ide pembunuhan terhadap tiga siswi SMU Poso telah  terbukti 
> selama persidangan melalui keterangan para saksi dan petunjuk.
>
> Hal yang memberatkan Hasanuddin, menurut JPU, perbuatan terdakwa  telah 
> menyebabkan tewasnya tiga orang, yaitu, Alfito Polino, Theresia Morangki,  
> dan Yarni Sambu, serta satu orang, yaitu Noviana Malewa, menderita  luka-luka.
>
> "Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan keresahan masyarakat  Poso, 
> khususnya masyarakat di Kelurahan Rawa Bambu," kata Payaman.
>
> Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU, terdakwa telah  mengakui 
> perbuatannya dan menyatakan penyesalannya serta tidak berbelit-belit  dalam 
> memberikan keterangan selama persidangan.
>
> "Perbuatan terdakwa juga telah dimaafkan oleh keluarga para  korban," ujar 
> Payaman.
>
> JPU juga menyatakan, terdakwa telah berjanji untuk tidak  mengulangi 
> perbuatannya dan berjanji akan hidup damai bersama dengan pemeluk dua  agama 
> yang berlainan.
>
> JPU mendakwa Hasanuddin berperan sebagai aktor intelektual dalam  pembunuhan 
> tiga siswo SMU Poso sehingga ia menggerakkan dua terdakwa lainnya,  Lilik 
> Purnomo dan Irwanto Iriano, untuk melaksanakan pembunuhan.
>
> "Menurut keterangan saksi Lilik Purnomo alias Haris, semua  tindakan yang 
> dilakukan olehnya selalu dilaporkan kepada terdakwa. Terdakwa  tidak 
> mengetahui pelaksanaan eksekusi itu tetapi mengetahui hasilnya," tutur  
> Payaman.
>
> Meski hanya bertindak sebagai "otak" pembunuhan, JPU menilai,  perbuatan yang 
> dilakukan oleh Hasanuddin tidak terpisah dari perbuatan yang  dilakukan oleh 
> dua terdakwa lainnya selaku eksekutor pembunuhan.
>
> Kuasa hukum Hasanuddin dari Tim Pembela Muslim (TPM), Asluddin,  menilai JPU 
> telah salah menerapkan hukum dalam tuntutannya.
>
> Ia mengatakan, Hasanuddin seharusnya hanya dikenakan unsur  penyertaan karena 
> sebatas mengetahui aksi pembunuhan itu.
>
> Ia juga mempersoalkan tuntutan JPU yang hanya menjiplak surat  dakwaan dan 
> hanya menyebutkan kesaksian Lilik Purnomo tanpa mencantumkan  keterangan 
> saksi-saksi lainnya.
>
> Dalam dakwaan pertama primer, Hasanuddin didakwa dengan pasal 14  Perppu No 1 
> Tahun 2002 jo pasal 1 UU 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana  terorisme.
>
> Sedangkan pada dakwaan pertama subsider, ia dijerat pasal 15 jo  pasal 7 UU 
> yang sama.
>
> Dalam dakwaan kedua primer, Hasanuddin dijerat pasal 340 KUHP  tentang secara 
> sengaja berencana menghilangkan nyawa orang lain, yang ancaman  maksimalnya 
> hukuman mati.
>
> Majelis hakim yang diketuai oleh Binsar Siregar menunda sidang  hingga Senin, 
> 26 Februari 2007, untuk pembacaan pembelaan dari terdakwa dan tim  kuasa 
> hukumnya. (Ant)
>
-- 
Ezda
=> S2D4 the World

Kirim email ke