Halo, Ini ada berita dari detikcom. Kok, kayanya permintaan seorang tersangka seperti ini sudah basi ya. Pura-pura sakit untuk menunda pemeriksaan. Kira-kira, bagaimana KPK menyikapinya?
Chs === Bupati Syaukani Surati KPK Minta Tunda Pemeriksaan Arry Anggadha - detikcom Jakarta - Lantaran butuh waktu guna memulihkan kondisi pascaoperasi tulang persendian bagian belakang, Bupati Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais meminta KPK menunda pemeriksaan. Syaukani ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan lahan Bandara Loa Kulu seluas 13 ribu hektar senilai Rp 15,36 miliar pada 18 Desember 2006. "Syaukani pekan lalu mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaannya sebagai tersangka," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2007). Johan menjelaskan, Syaukani beralasan tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena butuh waktu untuk penyembuhan pascaoperasi tulang persendian bagian belakang. "Namun surat itu tidak mempengaruhi penyidikan terhadapnya," ujar Johan. Kuasa hukum Syaukani, Hironimus Dani saat dihubungi wartawan membenarkan adanya surat permohonan penundaan pemeriksaan itu. Menurut dia, surat tersebut juga melampirkan keterangan dokter yang menyatakan Syaukani belum memungkinkan untuk menjalankan pemeriksaan. Namun demikian, lanjut Hironimus, Syaukani tidak menyebutkan batas waktu penundaan pemeriksaan yang diajukannya. "Klien saya siap dipanggil KPK setelah kesehatannya pulih," kata Hironimus.(aan/sss) ____________________________________________________________________________________ Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question on www.Answers.yahoo.com
