Halo,

Ini ada berita dari detikcom. Kok, kayanya permintaan seorang tersangka seperti 
ini sudah basi ya. Pura-pura sakit untuk menunda pemeriksaan. Kira-kira, 
bagaimana KPK menyikapinya?

Chs
=== 


Bupati Syaukani Surati KPK Minta Tunda Pemeriksaan
Arry Anggadha - detikcom
Jakarta - Lantaran butuh waktu guna memulihkan kondisi pascaoperasi tulang 
persendian bagian 
belakang, Bupati Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais 
meminta KPK menunda 
pemeriksaan.
Syaukani ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan lahan Bandara Loa 
Kulu seluas 
13 ribu hektar senilai Rp 15,36 miliar pada 18 Desember 2006.
"Syaukani pekan lalu mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaannya 
sebagai 
tersangka," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Veteran III, 
Jakarta Pusat, 
Selasa (20/2/2007).
Johan menjelaskan, Syaukani beralasan tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena 
butuh waktu 
untuk penyembuhan pascaoperasi tulang persendian bagian belakang.
"Namun surat itu tidak mempengaruhi penyidikan terhadapnya," ujar Johan.
Kuasa hukum Syaukani, Hironimus Dani saat dihubungi wartawan membenarkan adanya 
surat 
permohonan penundaan pemeriksaan itu.
Menurut dia, surat tersebut juga melampirkan keterangan dokter yang menyatakan 
Syaukani belum 
memungkinkan untuk menjalankan pemeriksaan.
Namun demikian, lanjut Hironimus, Syaukani tidak menyebutkan batas waktu 
penundaan 
pemeriksaan yang diajukannya. "Klien saya siap dipanggil KPK setelah 
kesehatannya pulih," 
kata Hironimus.(aan/sss)


 
____________________________________________________________________________________
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know.
Ask your question on www.Answers.yahoo.com

Kirim email ke