----- Original Message ----- 
From: Benny Setiono
To: Yap Hong Gie
Sent: Wednesday, February 21, 2007 4:44 PM
Subject: Posting artikel

Bung Hong Gie,

Artikel saya untuk menanggapi artikel Eddie Kusuma ga dimuat oleh harian 
Suara  Pembaruan.
Bisa ga saya minta tolong untu diposting si mail list ?

Thanks dan salam :
Benny




JANGAN  JADIKAN  IMLEK  SUMBER  PERPECAHAN.



Oleh Benny G.Setiono



            Membaca artikel yang ditulis oleh sdr.Eddie Kusuma (SP 17 
Februari 2007) yang berjudul Imlek adalah Perayaan Budaya, maka  dengan 
sangat terpaksa saya harus kembali menulis untuk menanggapinya!

Pernyataannya ini sungguh sangat gegabah dan berpotensi menimbulkan 
perpecahan di kalangan masyarakat Tionghoa di Indonesia.

Karena dengan pernyataannya itu dia seolah-olah memarjinalkan keberadaan 
umat Khonghucu yang jumlahnya hampir satu juta orang (berdasarkan data BPS 
tahun 1977, jumlahnya 0.8 % pada waktu itu).

Berdasarkan Undang-undang No.1/PNPS/1965 juncto UU No.5/1969  ada enam agama 
yang banyak dianut penduduk Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, 
Hindu dan Khonghucu.

Pada saat menghadiri Perayaan Imlek 2006 yang diselenggarakan Matakin, 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa berdasarkan Surat 
Keterangan Mahkamah Konstitusi, Undang-undang tersebut masih berlaku dan 
umat Khonghucu harus mendapatkan pelayanan yang sama seperti agama lainnya. 
Belum lagi umat Tao dan Budha Mahayana yang jumlahnya jutaan orang, yang di 
saat Imlek memenuhi klenteng-klenteng dan vihara-vihara di seluruh Indonesia 
untuk bersembahyang. Apakah ritual sembahyang mereka adalah perayaan budaya 
?



            Bagi umat Khonghucu, perayaan Imlek adalah puncak dari ritual 
agamanya, yang dimulai dengan dilaksanakannya upacara sembahyang tahun baru 
oleh seluruh anggota  keluarga kepada leluhur di muka altar dan malamnya 
sembahyang King Ti Kong atau sembahyang Tuhan Allah untuk mengucap syukur 
dan memohon berkah dan keselamatan di tahun yang baru.

Baru setelah itu dimulai acara makan bersama seluruh keluarga dan saling 
mengucapkan selamat sambil membagi-bagikan angpao dari yang lebih lebih tua 
kepada yang lebih muda  dan selanjutnya diikuti oleh serangkaian acara 
sampai tibanya perayaan Capgome.



            Sistim kalender Tionghoa yang berdasarkan peredaran bulan 
diciptakan oleh Kaisar Huangdi atau biasa disebut Kaisar Kuning (2698-2596 
SM), tetapi baru digunakan pertama kali oleh Kaisar Xia Yu,kaisar pertama 
dinasti Xia (2205-1766 SM).

Ketika dinasti Xia runtuh dan diganti oleh dinasti Shang (1766-1122 SM), 
sistim kalender diganti dengan memajukan awal tahun baru menjadi di akhir 
musim dingin.

Kemudian ketika dinasti Shang jatuh dan diganti oleh dinasti Zhou (1122-255 
SM), sistim kalender kembali diganti dengan memajukan awal tahun baru 
menjadi di puncak musim dingin yang sekarang dikenal sebagai hari Tangce 
(sembahyang onde).

Khonghucu (551-479 SM) yang hidup di zaman dinasti Zhou mengusulkan agar 
sebaiknya digunakan kalender Xia, karena menurutnya paling tepat untuk 
digunakan oleh para petani (Kitab Lun Yu jilid 15 ayat 11), namun sistim 
kalender ini ternyata tidak digunakan  di masa dinasti Zhou, demikian juga 
dengan dinasti Qin (221-207 SM).

Baru pada masa dinasti Han Barat (207-87 SM), kaisar keenam, Kaisar Wudi 
(141-87 SM) pada 104 SM mengumumkan bahwa ajaran Khonghucu menjadi  agama 
resmi dan kalender yang digunakan adalah kalender Xia.

Untuk menghormati Khonghucu maka tahun pertamanya dimulai dengan tahun 
kelahiran Khonghucu, yaitu 551 SM.

Kalender inilah yang digunakan sampai sekarang dan biasa disebut kalender 
Tionghoa.

Ingat kalender Masehi atau Gregorian juga dimulai dengan tahun kelahiran 
Kristus.

Perayaan Waisak juga salah satu unsurnya adalah hari kelahiran Sidharta 
Gautama.

Jadi kalender Tionghoa ini sangat erat kaitannya dengan agama Khonghucu, 
artinya tahun baru Imlek ini sangat sakral bagi umat Khonghucu.



            Sungguh mengherankan bahwa sdr.Eddie Kusuma tidak menyinggung 
hal yang sangat penting ini dalam tulisannya.

Dalam kronologi sistim kalender Tionghoa yang dijelaskannya, hal ini sengaja 
dilompatinya.

Dua keputusan Kaisar Wudi ini sangat penting dalam menjelaskan konteks 
Khonghucu sebagai agama dan kaitannya dengan  tahun baru Imlek.

Jadi tidak benar bahwa tahun baru Imlek tidak ada kaitannya dengan agama 
Khonghucu dan hanya merupakan pesta musim semi atau perayaan budaya semata. 
Tindakan memanipulasi sejarah ini sungguh-sungguh membahayakan persatuan 
kita.





Imlek di Indonesia.

            Imlek di Indonesia tidak ada kaitannya dengan musim semi, musim 
panas, musim rontok maupun musim dingin di daratan Tiongkok, karena di 
Indonesia hanya ada musim panas dan musim hujan.

Sejak dahulu masyarakat Tionghoa hanya mengenal Imlek sebagai tahun barunya 
orang Tionghoa, Idul Fitri sebagai hari raya umat Islam, Natal perayaannya 
orang Kristen/Katolik dan tahun baru Masehi sebagai tahun baru orang 
Belanda, sehingga disebut tahun baru Belanda.

Mayoritas masyarakat Tionghoa dan non Tionghoa nyaris tidak pernah merayakan 
tahun baru Masehi.

Bagi masyarakat Tionghoa tahun baru Imlek erat kaitannya dengan sembahyang 
Tahun Baru, sembahyang Tuhan Allah, sembahyang di klenteng, pakaian baru, 
makan enak bersama keluarga, paycia, angpao, barongsay, petasan, kue 
keranjang dan capgome berikut gotong tepekong.



            Imlek di Indonesia telah dirayakan oleh masyarakat Tionghoa 
sejak zaman kolonial Belanda, demikian juga di zaman Republik sampai 
jatuhnya pemerintahan Presiden Sukarno dan digantikan oleh pemerintahan Orde 
Baru yang sangat represif.



            Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi 
Presiden No.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama,kepercayaan 
dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan 
dalam ruangan tertutup.Instruksi Presiden ini bertujuan melikuidasi pengaruh 
seluruh kebudayaan Tionghoa termasuk kepercayaan,agama dan adat istiadatnya.

Dengan dikeluarkannya Inpres tsb. seluruh perayaan tradisi dan keagamaan 
etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Capgome,Pehcun dan sebagainya 
dilarang dirayakan secara terbuka. Demikian juga tarian barongsai dan liong 
dilarang dipertunjukkan.



            Dengan adanya Inpres No.14/1967 ditambah dengan diterbitkannya 
SE Mendagri No.477 tahun 1978 yang menolak pencatatan perkawinan bagi yang 
beragama Khonghucu dan penolakan pencantuman Khonghucu dalam kolom agama di 
KTP, terjadi eksodus dan migrasi sebagian orang Tionghoa ke dalam agama 
Kristen, Katolik, Budha bahkan Islam.

Demikian juga seluruh ritual  kepercayaaan, agama dan adat istiadat Tionghoa 
menjadi surut dan pudar.

Malahan Imlek  dijauhi dan diharamkan oleh sebagian masyarakat Tionghoa yang 
telah memeluk agama yang baru. Liong dan barongsai dinyatakan sebagai setan 
yang harus dijauhi, demikian juga ritual sembahyang tahun baru Imlek dan 
penggunaan hio dllnya diharamkan.

Generasi muda Tionghoa sudah tidak mengenal dan merasakan lagi makna Imlek. 
Malahan DPP Walubi mengeluarkan surat edaran No.07/DPP-WALUBI/KU/93 tanggal 
11 Januari 1993 yang menyatakan bahwa Imlek bukan merupakan hari raya agama 
Budha dan melarang vihara-vihara Mahayana merayakan Imlek.



            Di zaman kolonial dan di masa pemerintahan Presiden Sukarno, 
perayaan Imlek di Jakarta dimulai dengan Pasar Malam di Pancoran/Toko Tiga 
beberapa hari sebelum tahun baru.

Yang dijual adalah segala keperluan Imlek seperti ikan bandeng, kue 
keranjang, pernak-pernik Imlek, kembang sedap malam dsbnya.

Selama dua minggu masyarakat Tionghoa merayakan Imlek lengkap dengan petasan 
dan kembang api, barongsai, tanjidor, gambang keromong, gotong tepekong dan 
puncak acaranya Capgome di Glodok.

Puluhan ribu penduduk Jakarta keluar dari kampung-kampung tempat tinggalnya, 
baik Tionghoa maupun bukan bersama-sama menari dan menyanyi dalam 
lingkaran-lingkaran tambang menuju Glodok.

Jadi tidak benar dan menyesatkan bahwa Imlek baru  berlangsung semarak dan 
dilakukan secara terbuka pasca reformasi 1998.



            Pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan 
Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres N0.14/1967 tentang agama, 
kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa. Dengan dikeluarkannya Keppres 
tersebut, masyarakat Tionghoa sekarang diberi kebebasan untuk merayakan 
upacara-upacara agama dan adat istiadatnya seperti Imlek, Capgome dan 
sebagainya secara terbuka.

Demikian juga kebudayaan Tionghoa yang selama ini dilarang termasuk atraksi 
liong dan barongsai bebas dipertunjukkan di muka umum.

Kemudian disusul dengan pencabutan larangan barang-barang cetakan dalam 
bahasa Tionghoa sehingga berbagai koran dan majalah berbahasa Tionghoa 
bermunculan di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Pada 19 Januari 2001, 
Menteri Agama mengeluarkan Keputusan No.13/2001 yang menetapkan Imlek 
sebagai hari libur fakultatif.

Jadi sekali lagi Menteri Agamalah yang menetapkan Imlek sebagai hari libur 
fakultatif, artinya bagi yang merayakan Imlek sebagai ritual agama diizinkan 
untuk libur. Apakah ada hari budaya yang dijadikan hari libur fakultatif ?



            Pada saat menghadiri perayaan Imlek yang diselenggarakan Matakin 
pada Februari 2002, Presiden Megawati mengumumkan mulai 2003, Imlek menjadi 
hari Nasional.Pengumuman ini ditindak lanjuti dengan keluarnya Keputusan 
Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tanggal 9 April.

Keppres ini pada awalnya dianggap kontroversial, karena Indonesia hanya 
mengenal hari nasional yang berkaitan dengan hari-hari penting yang 
menyangkut kemerdekaan dan hari-hari suci keagamaan dan tidak ada hari 
nasional yang berkaitan dengan hari raya etnis.

Namun karena Presiden Megawati mengumumkan hal tersebut di muka umat 
Khonghucu dan merupakan kelanjutan dari Keputusan Menteri Agama No.13/2001 
maka hari Nasional tersebut ditafsirkan sebagai hari keagamaan sehingga 
tidak menimbulkan protes dari etnis-etnis lainnya.

Malahan jauh sebelumnya ketika Republik baru berdiri, Presiden Sukarno pada 
tahun 1946 mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat 
beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 nya ditetapkan 4 hari raya orang 
Tionghoa yaitu tahun Baru Imlek, hari wafatnya nabi Khonghucu ( tanggal 18 
bulan 2 Imlek),Ceng Beng dan hari lahirnya nabi Khonghucu (tanggal 27 bulan 
8 Imlek).



            Dengan dicabutnya larangan-larangan dan keluarnya keputusan yang 
menjadikan Imlek hari Nasional dengan sendirinya masyarakat Tionghoa dapat 
merayakannya dengan bebas.  Pada Imlek tahun 2000, Matakin mengambil 
inisiatif untuk merayakan Imlek sebagai puncak ritual agama Khonghucu secara 
Nasional dengan mengundang Presiden Abdurrahman Wahid untuk menghadirinya.

Ternyata perayaan Imlek Matakin ini menarik perhatian Presiden Abdurrahman 
Wahid dan presiden-presiden berikutnya, Megawati dan Yudhoyono.

Sebenarnya hal ini tidak mengherankan karena kehadiran para presiden ini 
tidak berbeda  dengan kehadirannya dalam perayaan Natal Nasional yang 
diselenggarakan umat Kristen/Katholik atau Waisak umat Budha dan hari raya 
Nyepi umat Hindu Bali.

Adalah tidak adil dan diskriminatif apabila Presiden menghadiri puncak 
perayaan umat Islam, Kristen/Katholik,Budha dan Hindu Bali tetapi tidak 
menghadiri perayaan umat Khonghucu. Perayaan Imlek Nasional Matakin telah 
menjadi tradisi yang setiap tahun selalu dihadiri  presiden Indonesia.

Hal inilah yang membuat tidak senang segelintir orang tertentu yang merasa 
dirinya  menjadi "tokoh" Tionghoa totok, padahal beberapa tahun terakhir 
Matakin selalu mengajak tokoh-tokoh Tionghoa totok untuk bersama-sama 
merayakan Imlek Nasional mendampingi presiden.



            Selaras dengan kebebasan merayakan Imlek, para pelaku bisnis 
tidak akan melewatkan peluangnya dan menjadikan Imlek sebagai  komoditi 
bisnis. Seluruh pusat-pusat perdagangan,mal,restoran, café,hotel, media 
massa baik cetak maupun elektronik berlomba-lomba menjual dan mempromosikan 
produknya. Pusat-pusat perbelanjaan dihias secantik-cantiknya dan dipenuhi 
pernak-pernik Imlek.

Berbagai pertunjukan yang berkaitan dengan Imlek digelar agar menarik para 
pembeli dan pemirsanya.

Memang Imlek kini  bukan hanya milik  masyarakat Tionghoa saja, tetapi telah 
menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia.

Sungguh hal ini sangat menggembirakan, namun melihat hal ini muncul 
segelintir "tokoh" Tionghoa totok tersebut yang dahulu ikut mengharamkan 
Imlek tetapi sekarang ingin berusaha menggunakan Imlek untuk kepentingan 
pribadinya.

Mereka kemudian merekayasa Imlek menjadi perayaan budaya nasional semata 
untuk menandingi perayaan nasional yang diselenggarakan Matakin pada tanggal 
24 Februari 2007 yang akan datang.

Segala cara  mereka tempuh tanpa memikirkan akibatnya yang dapat memecah 
belah persatuan bangsa, khususnya masyarakat Tionghoa.

Di samping itu menjadikan Imlek yang telah ditetapkan sebagai hari Nasional 
menjadi perayaan Budaya semata berpotensi menimbulkan protes dan 
tuntutan-tuntutan etnis lainnya yang meminta hari-hari raya etnisnya menjadi 
hari Nasional.





Komoditi politik.

Kalau memang benar apa yang disampaikan sdr.Eddie Kusuma bahwa ada 
sekelompok "tokoh" Tionghoa yang akan menyelenggarakan perayaan Imlek 
Nasional Bersatu dengan melibatkan Dubes RI di Beijing dan Dubes RRT di 
Jakarta, hal ini sungguh menguatirkan.

Apakah tidak pernah terpikir oleh mereka  bahwa tindakan  ini sudah 
berlebihan dan melampaui domain yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah? 
Dikatakan panitianya terdiri dari staf kedutaan dan "tokoh" masyarakat 
Tionghoa.

Makna perayaan Imlek Nasional Bersatu menjadi vulgar dan berbahaya dengan 
turut campurnya pihak Kedubes asing, apalagi dengan mengundang Presiden 
untuk menghadirinya.

Usaha-usaha untuk menanamkan jiwa dan semangat nasionalisme di kalangan 
masyarakat Tionghoa menjadi berantakan dan berpotensi menimbulkan kembali 
prasangka di kalangan masyarakat luas bahwa etnis Tionghoa masih tetap 
mempunyai loyalitas ganda.

Dengan menjadikan Imlek sebuah komoditi politik demi kepentingan pribadi 
segelintir Tionghoa tertentu, tindakan ini sangat membahayakan posisi etnis 
Tionghoa di Indonesia. Belum pernah terjadi ada perayaan Nasional yang 
melibatkan Kedubes asing sebagai panitianya. Bagaimana dari segi protokoler 
?

Kami yakin Presiden Yudhoyono akan mempertimbangkan hal ini masak-masak 
sebelum mengambil keputusan untuk  menghadirinya.





Sumber perpecahan.

            Jadi jelas bagi umat Khonghucu, Imlek merupakan perayaan agama, 
tetapi sebaliknya bagi mereka yang bukan Khonghucu atau Tao dan Budha 
Mahayana, Imlek merupakan perayaan budaya.

Bagi umat Khonghucu silahkan merayakan Imlek sesuai dengan ritual agamanya 
dan bagi yang non Khonghucu/Tao dan Budha Mahayana baik itu Kristen/Katolik, 
Budha, Hindu dan Islam yang ingin merayakannya monggo, asal jangan menekan 
umat Khonghucu agar membatalkan acaranya.

Di zaman reformasi dan keterbukaan sudah bukan waktunya menggunakan 
cara-cara tersebut.

Jangan karena memandang umat Khonghucu adalah golongan peranakan menengah ke 
bawah, maka dengan seenaknya mau ditekan dan dizalimi.



            Marilah kita berpikir secara jernih dan jangan hanya memikirkan 
kepentingan sesaat.

Setiap tindakan harus kita pikirkan masak-masak agar persatuan bangsa, 
khususnya  persatuan di kalangan etnis Tionghoa tidak terkoyak-koyak.

Jangan sampai usaha-usaha untuk mempersatukan golongan peranakan dan totok 
yang telah mencapai banyak kemajuan menjadi berantakan kembali.

Janganlah berbuat sesuatu kepada orang lain apa yang kita tidak mau orang 
lain berbuat kepada kita.

Dalam setiap tindakan harus kita pikirkan apa akibat yang akan timbul agar 
tidak  membahayakan posisi masyarakat Tionghoa yang saat ini kondisinya 
semakin membaik.

Imlek yang seharusnya kita rayakan dengan rasa syukur, jangan kita jadikan 
sumber perpecahan. Semoga !



(Penulis adalah seorang pengamat sosial dan politik)

























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Kirim email ke