----- Original Message -----
From: Benny Setiono
To: Yap Hong Gie
Sent: Wednesday, February 21, 2007 4:44 PM
Subject: Posting artikel
Bung Hong Gie,
Artikel saya untuk menanggapi artikel Eddie Kusuma ga dimuat oleh harian
Suara Pembaruan.
Bisa ga saya minta tolong untu diposting si mail list ?
Thanks dan salam :
Benny
JANGAN JADIKAN IMLEK SUMBER PERPECAHAN.
Oleh Benny G.Setiono
Membaca artikel yang ditulis oleh sdr.Eddie Kusuma (SP 17
Februari 2007) yang berjudul Imlek adalah Perayaan Budaya, maka dengan
sangat terpaksa saya harus kembali menulis untuk menanggapinya!
Pernyataannya ini sungguh sangat gegabah dan berpotensi menimbulkan
perpecahan di kalangan masyarakat Tionghoa di Indonesia.
Karena dengan pernyataannya itu dia seolah-olah memarjinalkan keberadaan
umat Khonghucu yang jumlahnya hampir satu juta orang (berdasarkan data BPS
tahun 1977, jumlahnya 0.8 % pada waktu itu).
Berdasarkan Undang-undang No.1/PNPS/1965 juncto UU No.5/1969 ada enam agama
yang banyak dianut penduduk Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha,
Hindu dan Khonghucu.
Pada saat menghadiri Perayaan Imlek 2006 yang diselenggarakan Matakin,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa berdasarkan Surat
Keterangan Mahkamah Konstitusi, Undang-undang tersebut masih berlaku dan
umat Khonghucu harus mendapatkan pelayanan yang sama seperti agama lainnya.
Belum lagi umat Tao dan Budha Mahayana yang jumlahnya jutaan orang, yang di
saat Imlek memenuhi klenteng-klenteng dan vihara-vihara di seluruh Indonesia
untuk bersembahyang. Apakah ritual sembahyang mereka adalah perayaan budaya
?
Bagi umat Khonghucu, perayaan Imlek adalah puncak dari ritual
agamanya, yang dimulai dengan dilaksanakannya upacara sembahyang tahun baru
oleh seluruh anggota keluarga kepada leluhur di muka altar dan malamnya
sembahyang King Ti Kong atau sembahyang Tuhan Allah untuk mengucap syukur
dan memohon berkah dan keselamatan di tahun yang baru.
Baru setelah itu dimulai acara makan bersama seluruh keluarga dan saling
mengucapkan selamat sambil membagi-bagikan angpao dari yang lebih lebih tua
kepada yang lebih muda dan selanjutnya diikuti oleh serangkaian acara
sampai tibanya perayaan Capgome.
Sistim kalender Tionghoa yang berdasarkan peredaran bulan
diciptakan oleh Kaisar Huangdi atau biasa disebut Kaisar Kuning (2698-2596
SM), tetapi baru digunakan pertama kali oleh Kaisar Xia Yu,kaisar pertama
dinasti Xia (2205-1766 SM).
Ketika dinasti Xia runtuh dan diganti oleh dinasti Shang (1766-1122 SM),
sistim kalender diganti dengan memajukan awal tahun baru menjadi di akhir
musim dingin.
Kemudian ketika dinasti Shang jatuh dan diganti oleh dinasti Zhou (1122-255
SM), sistim kalender kembali diganti dengan memajukan awal tahun baru
menjadi di puncak musim dingin yang sekarang dikenal sebagai hari Tangce
(sembahyang onde).
Khonghucu (551-479 SM) yang hidup di zaman dinasti Zhou mengusulkan agar
sebaiknya digunakan kalender Xia, karena menurutnya paling tepat untuk
digunakan oleh para petani (Kitab Lun Yu jilid 15 ayat 11), namun sistim
kalender ini ternyata tidak digunakan di masa dinasti Zhou, demikian juga
dengan dinasti Qin (221-207 SM).
Baru pada masa dinasti Han Barat (207-87 SM), kaisar keenam, Kaisar Wudi
(141-87 SM) pada 104 SM mengumumkan bahwa ajaran Khonghucu menjadi agama
resmi dan kalender yang digunakan adalah kalender Xia.
Untuk menghormati Khonghucu maka tahun pertamanya dimulai dengan tahun
kelahiran Khonghucu, yaitu 551 SM.
Kalender inilah yang digunakan sampai sekarang dan biasa disebut kalender
Tionghoa.
Ingat kalender Masehi atau Gregorian juga dimulai dengan tahun kelahiran
Kristus.
Perayaan Waisak juga salah satu unsurnya adalah hari kelahiran Sidharta
Gautama.
Jadi kalender Tionghoa ini sangat erat kaitannya dengan agama Khonghucu,
artinya tahun baru Imlek ini sangat sakral bagi umat Khonghucu.
Sungguh mengherankan bahwa sdr.Eddie Kusuma tidak menyinggung
hal yang sangat penting ini dalam tulisannya.
Dalam kronologi sistim kalender Tionghoa yang dijelaskannya, hal ini sengaja
dilompatinya.
Dua keputusan Kaisar Wudi ini sangat penting dalam menjelaskan konteks
Khonghucu sebagai agama dan kaitannya dengan tahun baru Imlek.
Jadi tidak benar bahwa tahun baru Imlek tidak ada kaitannya dengan agama
Khonghucu dan hanya merupakan pesta musim semi atau perayaan budaya semata.
Tindakan memanipulasi sejarah ini sungguh-sungguh membahayakan persatuan
kita.
Imlek di Indonesia.
Imlek di Indonesia tidak ada kaitannya dengan musim semi, musim
panas, musim rontok maupun musim dingin di daratan Tiongkok, karena di
Indonesia hanya ada musim panas dan musim hujan.
Sejak dahulu masyarakat Tionghoa hanya mengenal Imlek sebagai tahun barunya
orang Tionghoa, Idul Fitri sebagai hari raya umat Islam, Natal perayaannya
orang Kristen/Katolik dan tahun baru Masehi sebagai tahun baru orang
Belanda, sehingga disebut tahun baru Belanda.
Mayoritas masyarakat Tionghoa dan non Tionghoa nyaris tidak pernah merayakan
tahun baru Masehi.
Bagi masyarakat Tionghoa tahun baru Imlek erat kaitannya dengan sembahyang
Tahun Baru, sembahyang Tuhan Allah, sembahyang di klenteng, pakaian baru,
makan enak bersama keluarga, paycia, angpao, barongsay, petasan, kue
keranjang dan capgome berikut gotong tepekong.
Imlek di Indonesia telah dirayakan oleh masyarakat Tionghoa
sejak zaman kolonial Belanda, demikian juga di zaman Republik sampai
jatuhnya pemerintahan Presiden Sukarno dan digantikan oleh pemerintahan Orde
Baru yang sangat represif.
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi
Presiden No.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama,kepercayaan
dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan
dalam ruangan tertutup.Instruksi Presiden ini bertujuan melikuidasi pengaruh
seluruh kebudayaan Tionghoa termasuk kepercayaan,agama dan adat istiadatnya.
Dengan dikeluarkannya Inpres tsb. seluruh perayaan tradisi dan keagamaan
etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Capgome,Pehcun dan sebagainya
dilarang dirayakan secara terbuka. Demikian juga tarian barongsai dan liong
dilarang dipertunjukkan.
Dengan adanya Inpres No.14/1967 ditambah dengan diterbitkannya
SE Mendagri No.477 tahun 1978 yang menolak pencatatan perkawinan bagi yang
beragama Khonghucu dan penolakan pencantuman Khonghucu dalam kolom agama di
KTP, terjadi eksodus dan migrasi sebagian orang Tionghoa ke dalam agama
Kristen, Katolik, Budha bahkan Islam.
Demikian juga seluruh ritual kepercayaaan, agama dan adat istiadat Tionghoa
menjadi surut dan pudar.
Malahan Imlek dijauhi dan diharamkan oleh sebagian masyarakat Tionghoa yang
telah memeluk agama yang baru. Liong dan barongsai dinyatakan sebagai setan
yang harus dijauhi, demikian juga ritual sembahyang tahun baru Imlek dan
penggunaan hio dllnya diharamkan.
Generasi muda Tionghoa sudah tidak mengenal dan merasakan lagi makna Imlek.
Malahan DPP Walubi mengeluarkan surat edaran No.07/DPP-WALUBI/KU/93 tanggal
11 Januari 1993 yang menyatakan bahwa Imlek bukan merupakan hari raya agama
Budha dan melarang vihara-vihara Mahayana merayakan Imlek.
Di zaman kolonial dan di masa pemerintahan Presiden Sukarno,
perayaan Imlek di Jakarta dimulai dengan Pasar Malam di Pancoran/Toko Tiga
beberapa hari sebelum tahun baru.
Yang dijual adalah segala keperluan Imlek seperti ikan bandeng, kue
keranjang, pernak-pernik Imlek, kembang sedap malam dsbnya.
Selama dua minggu masyarakat Tionghoa merayakan Imlek lengkap dengan petasan
dan kembang api, barongsai, tanjidor, gambang keromong, gotong tepekong dan
puncak acaranya Capgome di Glodok.
Puluhan ribu penduduk Jakarta keluar dari kampung-kampung tempat tinggalnya,
baik Tionghoa maupun bukan bersama-sama menari dan menyanyi dalam
lingkaran-lingkaran tambang menuju Glodok.
Jadi tidak benar dan menyesatkan bahwa Imlek baru berlangsung semarak dan
dilakukan secara terbuka pasca reformasi 1998.
Pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan
Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres N0.14/1967 tentang agama,
kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa. Dengan dikeluarkannya Keppres
tersebut, masyarakat Tionghoa sekarang diberi kebebasan untuk merayakan
upacara-upacara agama dan adat istiadatnya seperti Imlek, Capgome dan
sebagainya secara terbuka.
Demikian juga kebudayaan Tionghoa yang selama ini dilarang termasuk atraksi
liong dan barongsai bebas dipertunjukkan di muka umum.
Kemudian disusul dengan pencabutan larangan barang-barang cetakan dalam
bahasa Tionghoa sehingga berbagai koran dan majalah berbahasa Tionghoa
bermunculan di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Pada 19 Januari 2001,
Menteri Agama mengeluarkan Keputusan No.13/2001 yang menetapkan Imlek
sebagai hari libur fakultatif.
Jadi sekali lagi Menteri Agamalah yang menetapkan Imlek sebagai hari libur
fakultatif, artinya bagi yang merayakan Imlek sebagai ritual agama diizinkan
untuk libur. Apakah ada hari budaya yang dijadikan hari libur fakultatif ?
Pada saat menghadiri perayaan Imlek yang diselenggarakan Matakin
pada Februari 2002, Presiden Megawati mengumumkan mulai 2003, Imlek menjadi
hari Nasional.Pengumuman ini ditindak lanjuti dengan keluarnya Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tanggal 9 April.
Keppres ini pada awalnya dianggap kontroversial, karena Indonesia hanya
mengenal hari nasional yang berkaitan dengan hari-hari penting yang
menyangkut kemerdekaan dan hari-hari suci keagamaan dan tidak ada hari
nasional yang berkaitan dengan hari raya etnis.
Namun karena Presiden Megawati mengumumkan hal tersebut di muka umat
Khonghucu dan merupakan kelanjutan dari Keputusan Menteri Agama No.13/2001
maka hari Nasional tersebut ditafsirkan sebagai hari keagamaan sehingga
tidak menimbulkan protes dari etnis-etnis lainnya.
Malahan jauh sebelumnya ketika Republik baru berdiri, Presiden Sukarno pada
tahun 1946 mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat
beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 nya ditetapkan 4 hari raya orang
Tionghoa yaitu tahun Baru Imlek, hari wafatnya nabi Khonghucu ( tanggal 18
bulan 2 Imlek),Ceng Beng dan hari lahirnya nabi Khonghucu (tanggal 27 bulan
8 Imlek).
Dengan dicabutnya larangan-larangan dan keluarnya keputusan yang
menjadikan Imlek hari Nasional dengan sendirinya masyarakat Tionghoa dapat
merayakannya dengan bebas. Pada Imlek tahun 2000, Matakin mengambil
inisiatif untuk merayakan Imlek sebagai puncak ritual agama Khonghucu secara
Nasional dengan mengundang Presiden Abdurrahman Wahid untuk menghadirinya.
Ternyata perayaan Imlek Matakin ini menarik perhatian Presiden Abdurrahman
Wahid dan presiden-presiden berikutnya, Megawati dan Yudhoyono.
Sebenarnya hal ini tidak mengherankan karena kehadiran para presiden ini
tidak berbeda dengan kehadirannya dalam perayaan Natal Nasional yang
diselenggarakan umat Kristen/Katholik atau Waisak umat Budha dan hari raya
Nyepi umat Hindu Bali.
Adalah tidak adil dan diskriminatif apabila Presiden menghadiri puncak
perayaan umat Islam, Kristen/Katholik,Budha dan Hindu Bali tetapi tidak
menghadiri perayaan umat Khonghucu. Perayaan Imlek Nasional Matakin telah
menjadi tradisi yang setiap tahun selalu dihadiri presiden Indonesia.
Hal inilah yang membuat tidak senang segelintir orang tertentu yang merasa
dirinya menjadi "tokoh" Tionghoa totok, padahal beberapa tahun terakhir
Matakin selalu mengajak tokoh-tokoh Tionghoa totok untuk bersama-sama
merayakan Imlek Nasional mendampingi presiden.
Selaras dengan kebebasan merayakan Imlek, para pelaku bisnis
tidak akan melewatkan peluangnya dan menjadikan Imlek sebagai komoditi
bisnis. Seluruh pusat-pusat perdagangan,mal,restoran, café,hotel, media
massa baik cetak maupun elektronik berlomba-lomba menjual dan mempromosikan
produknya. Pusat-pusat perbelanjaan dihias secantik-cantiknya dan dipenuhi
pernak-pernik Imlek.
Berbagai pertunjukan yang berkaitan dengan Imlek digelar agar menarik para
pembeli dan pemirsanya.
Memang Imlek kini bukan hanya milik masyarakat Tionghoa saja, tetapi telah
menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia.
Sungguh hal ini sangat menggembirakan, namun melihat hal ini muncul
segelintir "tokoh" Tionghoa totok tersebut yang dahulu ikut mengharamkan
Imlek tetapi sekarang ingin berusaha menggunakan Imlek untuk kepentingan
pribadinya.
Mereka kemudian merekayasa Imlek menjadi perayaan budaya nasional semata
untuk menandingi perayaan nasional yang diselenggarakan Matakin pada tanggal
24 Februari 2007 yang akan datang.
Segala cara mereka tempuh tanpa memikirkan akibatnya yang dapat memecah
belah persatuan bangsa, khususnya masyarakat Tionghoa.
Di samping itu menjadikan Imlek yang telah ditetapkan sebagai hari Nasional
menjadi perayaan Budaya semata berpotensi menimbulkan protes dan
tuntutan-tuntutan etnis lainnya yang meminta hari-hari raya etnisnya menjadi
hari Nasional.
Komoditi politik.
Kalau memang benar apa yang disampaikan sdr.Eddie Kusuma bahwa ada
sekelompok "tokoh" Tionghoa yang akan menyelenggarakan perayaan Imlek
Nasional Bersatu dengan melibatkan Dubes RI di Beijing dan Dubes RRT di
Jakarta, hal ini sungguh menguatirkan.
Apakah tidak pernah terpikir oleh mereka bahwa tindakan ini sudah
berlebihan dan melampaui domain yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah?
Dikatakan panitianya terdiri dari staf kedutaan dan "tokoh" masyarakat
Tionghoa.
Makna perayaan Imlek Nasional Bersatu menjadi vulgar dan berbahaya dengan
turut campurnya pihak Kedubes asing, apalagi dengan mengundang Presiden
untuk menghadirinya.
Usaha-usaha untuk menanamkan jiwa dan semangat nasionalisme di kalangan
masyarakat Tionghoa menjadi berantakan dan berpotensi menimbulkan kembali
prasangka di kalangan masyarakat luas bahwa etnis Tionghoa masih tetap
mempunyai loyalitas ganda.
Dengan menjadikan Imlek sebuah komoditi politik demi kepentingan pribadi
segelintir Tionghoa tertentu, tindakan ini sangat membahayakan posisi etnis
Tionghoa di Indonesia. Belum pernah terjadi ada perayaan Nasional yang
melibatkan Kedubes asing sebagai panitianya. Bagaimana dari segi protokoler
?
Kami yakin Presiden Yudhoyono akan mempertimbangkan hal ini masak-masak
sebelum mengambil keputusan untuk menghadirinya.
Sumber perpecahan.
Jadi jelas bagi umat Khonghucu, Imlek merupakan perayaan agama,
tetapi sebaliknya bagi mereka yang bukan Khonghucu atau Tao dan Budha
Mahayana, Imlek merupakan perayaan budaya.
Bagi umat Khonghucu silahkan merayakan Imlek sesuai dengan ritual agamanya
dan bagi yang non Khonghucu/Tao dan Budha Mahayana baik itu Kristen/Katolik,
Budha, Hindu dan Islam yang ingin merayakannya monggo, asal jangan menekan
umat Khonghucu agar membatalkan acaranya.
Di zaman reformasi dan keterbukaan sudah bukan waktunya menggunakan
cara-cara tersebut.
Jangan karena memandang umat Khonghucu adalah golongan peranakan menengah ke
bawah, maka dengan seenaknya mau ditekan dan dizalimi.
Marilah kita berpikir secara jernih dan jangan hanya memikirkan
kepentingan sesaat.
Setiap tindakan harus kita pikirkan masak-masak agar persatuan bangsa,
khususnya persatuan di kalangan etnis Tionghoa tidak terkoyak-koyak.
Jangan sampai usaha-usaha untuk mempersatukan golongan peranakan dan totok
yang telah mencapai banyak kemajuan menjadi berantakan kembali.
Janganlah berbuat sesuatu kepada orang lain apa yang kita tidak mau orang
lain berbuat kepada kita.
Dalam setiap tindakan harus kita pikirkan apa akibat yang akan timbul agar
tidak membahayakan posisi masyarakat Tionghoa yang saat ini kondisinya
semakin membaik.
Imlek yang seharusnya kita rayakan dengan rasa syukur, jangan kita jadikan
sumber perpecahan. Semoga !
(Penulis adalah seorang pengamat sosial dan politik)