REFLEKSI: Tidak mengherankan kalau dirut-dirut berijazah palsu membuat 
bumn-bumn menjadi kerut-kerut. 

CENDRAWASIH POS

Kamis, 22  Februari 2007 


Dirut BUMN Diduga Berijazah Palsu 



JAKARTA- Kasus ijazah palsu tidak hanya menimpa bupati, anggota DPRD, atau DPR 
RI. Seorang direktur utama sebuah BUMN juga diduga kuat menggunakan ijazah 
palsu. Kasus itu mencuat berdasar laporan Serikat Pekerja (SP) PT Berdikari. 
Yang dilaporkan adalah Dirut PT Berdikari (Persero) Didik Suryohandoko Sukamto. 
''Kami minta Kementerian BUMN membatalkan surat pengangangkatan Didik 
Suryohandoko Sukamto sebagai direktur utama PT Berdikari,'' ujar Ketua Umum SP 
Berdikari Kemas A. Yani Aziz di gedung DPR Jakarta kemarin. 

Laporan ijazah palsu tersebut disampaikan SP Berdikari kepada Men BUMN 
Sugiharto dengan tembusan presiden, Komisi VI DPR, sekretaris kabinet, Kapolri, 
dan dewan komisaris PT Berdikari. Didik jadi Dirut periode kedua BUMN bidang 
logistik itu berdasarkan SK Men BUMN No.Kep-147/MBU/2006 tertanggal 27 Desember 
2006. Dalam daftar riwayat hidup Didik baik saat masuk karyawan maupun jadi 
anggota direksi tercatat lulusan SMU PSKD-2 Jakarta. Yang bersangkutan juga 
mengaku pernah jadi pejabat teras di Bimantara Group dan direktur pemasaran PT 
Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). ''Temuan kami, semua keterangan itu 
palsu,'' jelas Kemas. 

Dugaan pemalsuan itu sangat kuat karena ada keterangan tertulis dari SMU PSKD-2 
yang menyatakan Didik hanya sampai kelas dua. Kepala SMU PSKD-2 Suryadi 
Prasetyo dalam suratnya tertanggal 19 Februari 2007, menyatakan Didik tidak 
pernah lulus dan dapat ijazah dari sekolahnya. Didik mengaku lulus di sekolah 
itu 1968. Namun, keterangan tertulis pihak PSKD-2, Didik masuk kelas I pada 
1968. Dalam buku induk siswa tercatat Didik sampai kelas II, tapi tidak ada 
keterangan di kelas III dan dinyatakan lulus. ''Sangat ganjal, masak masuk 
tahun 1968, lalu lulus juga tahun yang sama,'' jelas Kemas. 

Pihak Bimantara juga membantah Didik pernah jadi karyawannya. Hal itu tercantum 
dalam surat Bimantara tertanggal 16 September 2002. Yang fatal lagi, Didik 
mencantumkan keterangan dalam riwayat hidup (CV) pernah jadi direktur pemasaran 
RCTI pada 1986-1992. Hal itu aneh karena RCTI baru mengudara pada 1988. Sesuai 
surat pihak RCTI tertanggal 26 Agustus 2002 yang diteken Kris Warsono (kabag 
personalia), jabatan Didik terakhbir adalah senior manager marketing. ''Sangat 
aneh, bagaimana seserang terpilih jadi direktur utama BUMN dengan memberi 
keterangan palsu dan pakai ijazah palsu,'' tegas Kemas. Oleh karena itu, SP 
Berdikari minta Kementerian BUMN membatalkan pengangkatan Didik sebagai 
direktur utama. 

Selain menempuh langkah hukum, pekerja juga minta Didik mengembalikan uang baik 
sebagai gaji, bonus, maupun tunjangan lainnya yang diterima dari PT berdikari 
baik sebagai karyawan maupun sebagai anggota direksi. ''Kami minta uang itu 
dikembalikan ke perusahaan dalam bentuk tunai, jangan pakai uang palsu,'' 
jelasnya. Saat dikonfirmasi koran ini, Dirut PT Berdikari Didik Suryohandoko 
Sukamto tidak mau memberi keterangan soal laporan tersebut. ''Maaf saya lagi di 
rumah sakit karena orang tua saya lagi sakit keras. Jadi, lain kali saja,'' 
katanya. 

Sekretaris Perusahaan PT Berdikari Ratnawati mengaku sudah mendengar soal 
laporan itu. Tapi, pihaknya tidak berwenang menanggapi. ''Saya pikir itu 
persoalan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan,'' papar 
Ratnawati. (adb)

Kirim email ke