Manusia paling mudah melakukan keburukan(Kejahatan) dengan mengatas namakan AGAMA, NORMA,ADAT. Semua berbalik pada hati nurani, apakah mau membohongi diri sendiri, masyarakat bahkan TUHAN??? Hanya untuk mengikuti Nafsu sesaat.
--- In [email protected], "Al-Mahmud Abbas" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kalau mau jujur sebetulnya sebagian dilakukan dengan cara membungkus nafsu > dengan ukuwah, membungkus nafsu dengan hadits dan ayat-ayat Al- Quran, > membungkus nafsu dengan syariat yang semuanya bertujuan menghalalkan apa > yang tidak patut dilakukan oleh orang yang mengaku beribadah kepada Tuhan > Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada semua umat (besar- kecil, > tua-muda, laki-perempuan, kaya-miskin). > NAFSU = serakah, sex, mau menang sendiri, amarah, mau enak sendiri, ingin > selalu dihormati (meskipun salah). > Wassalam. > > On 2/22/07, amartien <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Saya rasa istilah kekerasan terhadap istri mungkin lebih tepat diganti > > dengan kekerasan didalam rumah tangga. > > > > Memang pada umumnya isterilah yang menjadi korban kekerasan, sebab mungkin > > karena fisik laki2 pada umumnya lebih besar, dsb. Tetapi di kalangan > > muslimin ada lagi satu sebab yang menjadikan kekerasan terhadap isteri, > > wanita, perempuan tsb., yaitu karena di sahkan menurut Kuran. > > > > Memang ber-macam2 tafsir, baik dari orang awam maupun Islamic scholars > > mengenai hal ini, tetapi dasarnya adalah bahwa wanita tidak sama derajatnya > > dengan laki2. > > > > Ada yang kemudian memberikan petunjuk bagaimana caranya 'memukul' tsb., > > > > Yang saya cukup kaget adalah bahwa di milis tetangga ada yang kemudian > > mengatakan bahwa persyaratan tsb. adalah suatu yang baik. Menurut dia, > > peraturan2 memukul isteri tsb. adalah bagaikan peraturan2 di dalam olah raga > > tinju. Jadi kalau begitu menurut dia memukul isteri disamakan dengan olah > > raga juga?? Sangat menyedihkan. > > > > Di Barat ada undang2 yang melarang kekerasan di dalam rumah tangga. Ini > > melindungi hamnya baik yang wanita maupun laki2. > > > > Menurut website pemerintah amrik, domestic violence adalah: > > The laws in many states cover incidents of violence occurring between > > married couples, as well as abuse of elders by family members, abuse between > > roommates, dating couples and those in lesbian and gay relationships.<http://www.usda.gov/da/shmd/aware.htm#WHO%22> > > > > Apakah jika Indonesia mengeluarkan undang2 yang melarang kekerasan didalam > > rumah tangga, dan jika uu itu diterapkan ke seorang wanita yang menjadi > > korban, bukankah itu akan bertolak belakang dengan syariah? > > > > > > > > *Titiana Adinda <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > > > > > Dear All, > > Alasan yang biasa terjadinya kekerasan terhadap istri adalah > > ketergantungan istri dan anak-anak kepada suami yang bekerja.Tetapi jangan > > salah,perempuan-perempuan yang bekerja dan mandiripun kerap kali menjadi > > korban kekerasan dari suaminya.Contohnya saja Ibu Sharmila istri Bpk.YahyaZaini yang mantan anggota DPR > > itu.Pernah diliput oleh Metro TV bagaimana suksesnya Ibu Sharmila terhadap > > karirnya artinya dia punya pintar dan punya cukup uang tetapi dia tergantung > > secara "psikologis" oleh suaminya,lihatlah betapa tegarnya dia terhadap > > perselingkuhan suaminya dan memilih tetap menjadi istri Bpk Yahya Zaini. > > Meskipun terbukti Pak Yahya Zaini selingkuh dgn Maria Eva. > > > > Pelaku kekerasan (baca:Suami) sangat pandai memainkan suasana hati atau > > psikologis istrinya/korban sehingga sang istri tidak mau bercerai > > darinya.Biasa disebut dgn istilah siklus kekerasan.Yaitu setelah > > terjadinya kekerasan maka pelaku akan minta maaf bahkan tidak jarang sampai > > bersumpah-sumpah untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,kemudian masa > > damai,dan masa tegang dimana masalah sepele saja bisa mengakibatkan > > terjadinya kekerasan.Dan ini lingkaran dari masa kekerasan,masa damai,masa > > tegang,dan kembali ke masa kekerasan semakin pendek saja.Sehingga sang > > istri kerap kali menjadi korban kekerasan.Sampai kekerasan itu > > mengakibatkan cacat fisik atau wafatnya sang Istri. > > > > Salam, > > > > Dinda > > ========= > > Kekerasan Terhadap Istri http://www.indomedi a.com/bpost/ 022007/21/ > > opini/opini1. htm > > > > Kekerasan Terhadap Istri > > > > Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah > > membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'. > > > > Oleh: > > Wardani MAg > > Kandidat doktor di IAIN Sunan Ampel > > > > Akhir-akhir ini, stasiun televisi swasta Tanah Air memberitakan > > meningkatnya angka tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri yang > > lazim disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau kekerasan domestik > > (domestic violence). Bahkan tidak hanya angka kekerasan yang meningkat, > > bentuknya pun semakin sadis dan jauh dari rasa kemanusiaan. > > > > Masih lekat dalam ingatan, di Balikpapan, seorang istri disiksa suaminya > > dengan sadis hanya karena cemburu. Bahkan, begitu sadisnya, kepolisian > > meragukan kondisi kejiwaan pelaku. Karena, dalam ukuran nalar masyarakat > > umum, kesadisan tersebut hampir tidak masuk akal dilakukan oleh seorang > > suami yang waras mengancam istrinya dengan golok, memasukkan benda asing ke > > vagina. Bahkan memotong payudara istri, lalu dimakan. Hal ini hampir sama > > sadisnya dengan kasus Nur Aisah yang kepalanya dipukul suaminya, tangannya > > patah dan jari tangannya putus hanya karena menolak ajakan suami untuk > > berhubungan intim, padahal si istri baru melahirkan (masa nifas). > > > > Contoh kasus memilukan ini hanya secuil dari timbunan kasus tindak > > kekerasan terhadap istri yang selama ini terjadi di Tanah Air. Ini baru > > kasus yang terekspos media massa, karena korbannya melapor atau diketahui > > pihak kepolisian. Sekian banyak kasus serupa, tapi masih terbenam dan belum > > diketahui. Kekerasan terhadap istri di rumah tangga layaknya permukaan > > gunung es. Kasus yang tereskpos hanya permukaannya, sedangkan masih banyak > > belum terungkap karena beberapa faktor seperti ketakutan korban untuk > > melaporkannya ke polisi. > > > > Komnas Perempuan mencatat, hingga Juni 2004, kasus KDRT semakin meningkat. > > Pada 2003, tercatat 6.000 kasus KDRT dan tahun tahun sebelumnya sebanyak > > 5.000 kasus. Rifka Annisa Women's Crisis Center di Jogjakarta yang > > berkiprah dalam penanganan perempuan korban kekerasan mencatat, hingga Mei > > 2006 terdapat 900 kasus dan 619 di antaranya adalah kasus KDRT. > > > > Fakta lain yang lebih mengejutkan adalah prostitusi. Di Surabaya, > > misalnya, jumlah perempuan yang berada dalam kubangan ini semakin bertambah. > > Bahkan, di daerah ini memiliki sejarah panjang yang sejak dulu dikenal dunia > > internasional sebagai pusat prostitusi terbesar di Asia Tenggara. > > > > Dalam artikel berjudul 'Sex in the Cemetary' di Sydney Morning Herald > > edisi 25 January 1997, Louise Williams menulis: "Kota Surabaya, dengan > > puluhan ribu perempuan prostitusi adalah pusat industri seks terbesar di > > Asia Tenggara. Terdapat beberapa hektare area yang di atasnya dibangun > > perumahan mewah dengan jendela besar, dari kacanya terlihat beberapa > > perempuan kesepian duduk menunggu. Layaknya jalan yang dipenuhi akuarium > > manusia. Ini juga menjadi magnet bagi perempuan yang telah cerai dari > > suaminya dan perempuan tak berpunya dari desa. Industri seks tersebut > > berfungsi sebagai sumber yang menyuplai perempuan untuk terjun ke dunia > > prostitusi di kota provinsi, melalui sebuah pasar hitam yang melibatkan > > jaringan germo dan mucikari". > > > > 'Akuarium manusia' yang dimaksud Williams adalah pusat prostitusi terkenal > > di Jalan Doli di Surabaya. Di kompleks itu, sejumlah perempuan prostitusi > > duduk di ruangan kaca di bawah lampu sangat terang sehingga dari luar > > terlihat seperti akuarium berisi manusia. > > > > Fakta yang diungkap Forum Komunikasi Elemen Masyarakat Surabaya (Forkemas) > > --LSM yang bergerak dalam pemulihan penyakit sosial-- menunjukkan, perempuan > > yang masuk dunia hitam sangat beragam; dari usia ABG, cerai dari suami > > hingga yang masih bersuami. Fakta ini sangat mencengangkan ketika ada > > perempuan yang masih bersuami masuk dunia prostitusi. Tetapi, hal ini tidak > > baru karena di beberapa lokalisasi lain juga ditemukan fenomena serupa. > > > > Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah > > membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'. Istri tidak > > hanya dibiarkan, tapi diizinkan atau disuruh. Bahkan dipaksa untuk masuk > > dunia prostitusi, dikomersialkan agar bisa menghasilkan uang untuk keluarga. > > Ini adalah fakta sangat ironis, karena suami yang seharusnya membentengi > > istrinya dari perbuatan tercela justru menjerumuskannya ke kubangan dosa. > > Sebenarnya, ini satu bentuk penindasan atau kekerasan terhadap istri karena > > suami wajib menopang ekonomi keluarga, bukan mengomersialkan istri. Di sisi > > lain, suami seperti kehilangan moralitas. > > > > Penyebab dan solusi > > > > Ada banyak faktor yang berperan di balik setiap tindak KDRT. Secara umum, > > penyebabnya adalah pertama, beberapa pemahaman yang keliru tentang ajaran > > Islam terutama yang berkaitan dengan relasi antara suami dan istri. Memang > > harus diakui, ada bias pemahaman laki-laki ketika memahami ajaran Islam. > > Bias tersebut akhirnya, berakibat munculnya citra pemahaman di kalangan > > laki-laki bahwa kedudukan mereka lebih tinggi, lebih diutamakan haknya atau > > lebih dijamin hak-haknya melalui dalil Alquran dan hadits dibanding hak > > perempuan. > > > > Misalnya, ada hadits: "Jika suami mengajak istri ke tempat tidur (sebagai > > tanda untuk mengajak berhubungan seksual) tapi si istri menolak, maka ia > > (istri) akan dilaknat malaikat hingga datangnya waktu Subuh." Jika penolakan > > istri itu tak beralasan, laknat tersebut mungkin bisa dipahami. Tetapi, > > aturan ini harus dipahami sebagai aturan yang berlaku adil, timbal balik. > > Artinya, jika istri mengajak suami (ini jarang terjadi, seharusnya > > tergantung kepekaan suami) berhubungan seksual, maka hal yang sama juga > > berlaku. > > > > Dengan demikian, ajaran agama harus dipahami atas dasar nilai keadilan dan > > keseimbangan hubungan. Pemahaman keliru tentang ajaran seperti itu yang > > terjadi dalam kasus suami Nur Aisah, sehingga penolakan kemudian dianggap > > suaminya sebagai pembangkangan. Diperlukan pemahaman ulang ajaran Islam, > > mengingat kitab klasik baik tafsir, penjelasan hadits Nabi maupun fiqh > > dibentuk dalam kondisi tertentu yang tidak mustahil bias-gender. > > > > Kedua, hukum formal Islam yang belum mewakili keadilan gender. Kompilasi > > Hukum Islam (KHI) digugat oleh beberapa kalangan tokoh Islam justeru, karena > > adanya perasaan ketidakadilan gender. Salah satu persoalan krusial yang > > hingga kini tetap menjadi isu kontroversial adalah status poligami. Ditinjau > > dari segi normatif (boleh tidaknya), poligami diperdebatkan kebolehannya. > > Terlepas dari tinjauan normatif, jika dilihat secara sosiologis, poligami > > lebih banyak menimbulkan ketidakakuran, problem berkelanjutan, dan selalu > > berpotensi terjadinya kekerasan baik terhadap istri muda maupun tua. Atas > > dasar kenyataan ini, kita perlu melakukan ratifikasi Hukum Islam atau > > reformasi Hukum Islam. > > > > Ketiga, persoalan budaya (kultur). Tidak semua budaya memiliki keadilan > > gender. Biasanya, di masyarakat tumbuh norma dan nilai yang memberikan > > batasan tertentu dalam relasi suami dan istri. Dalam kultur Urang Banjar > > dikenal istilah pamali dan katulahan, yang sebenarnya memiliki muatan norma > > dan nilai. Kedua istilah tersebut sering merujuk pada tindakan yang dianggap > > tidak sopan yang dilakukan orang yang usianya lebih muda terhadap yang tua, > > termasuk istri terhadap suami. > > > > Sebenarnya, kultur seperti itu memiliki nilai positif karena bisa > > dijadikan kontrol nilai oleh masyarakat terhadap adanya penyimpangan asusila > > di masyarakat. Namun, kultur itu juga dipakai secara mudah oleh yang lebih > > tua (suami) terhadap yang muda (istri) dan subjektif untuk menghakimi dan > > mengungkung istri. Atau dengan kata lain, kultur bisa menghegemoni > > (mengungkung) . Nah, karena tidak selalu sesuai dengan agama sebagai > > penyedia nilai dan norma yang lebih tinggi maka kultur perlu 'dikritisi'. > > Sebab, tidak setiap kultur yang hidup dan diterima dalam masyarakat adalah > > baik. Kultur yang baik adalah yang sesuai dengan nilai dan norma agama. > > > > Keempat, perempuan secara psikologis karena sudah berada dalam lilitan > > ajaran agama yang dipahami sedemikian rupa dan norma yang hidup di > > masyarakat sering tidak menyadari dirinya sedang menjadi korban kekerasan. > > Kekerasan tidak selalu bersifat fisik, melainkan segala bentuk pengungkungan > > yang tanpa dasar yaitu atas dasar egoisme laki-laki. Perempuan yang > > tertindas sering tidak menyadari dirinya sedang tertindas. Oleh karena itu, > > perlu pemberdayaan (empowering) perempuan baik melalui apa yang sering > > disebut consciousness- raising, at-taw'iyah atau penyadaran sebagai langkah > > awal maupun ekonomi. Kekerasan terhadap istri sering terjadi karena istri > > tidak memiliki penghasilan, meski ini tidak bersifat umum. Pemberdayaan juga > > harus dilakukan dengan pencerdasan, karena perempuan di perdesaan yang > > tingkat pendidikannya rendah cenderung nrimo dan mudah diekploitasi > > suaminya. > > > > Harapan kita adalah, perempuan Indonesia semakin berdaya dan tidak mudah > > lagi menjadi korban KDRT. Baik istri maupun suami sama-sama memiliki > > martabat di sisi Allah SWT, sehingga keduanya harus saling memperlakukan > > yang lain atas dasar kemanusiaan. Semoga! > > > > > > > > >
