SIARAN PERS
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL MEMENUHI HUKUMAN MAKSIMAL Hari Senin tanggal 19 Februari 2007 merupakan hari bersejarah dalam penegakan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim Ketua Bapak Humuntal Pane, SH., MH telah mengeluarkan Vonis Pidana 12 tahun dan Denda Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan kepada Darius (terpidana). Darius adalah seorang Trantib yang melakukan perkosaan dengan kekerasan terhadap anak perempuan jalanan (16 tahun) selanjutnya disebut Mitra. Pertimbangan hakim memberi putusan lebih berat dari tuntutan jaksa (10 tahun kurungan dan denda Rp 60.000.000 subsidair 1 bulan kurungan) adalah karena Darius (terpidana) telah merusak masa depan korban. Selain itu, Darius (terpidana) merupakan seorang petugas Trantib yang seharusnya memberi perlindungan, tetapi dalam kasus ini Darius (terpidana) justru menggunakan wewenangnya sebagai petugas Trantib untuk melakukan perkosaan yang disertai dengan kekerasan. Mitra adalah anak jalanan yang selama ini menyambung hidupnya dengan melakukan pekerjaan memberihkan/menyapu di dalam gerbong-gerbong Kereta Api yang mangkal di Stasiun Kota. Kasus tersebut berawal ketika Mitra bersama teman-temannya yakni Deden dan Boy (saksi) dituduh mencuri minuman kemasan oleh Darius (terpidana) di warung miliknya yang terletak di Stasiun Kota. Darius (terpidana) yang mengaku sebagai seorang petugas Trantib kemudian menangkap dan memborgol Mitra serta kedua temannya untuk kemudian dibawa ke tempat sepi. Mitra dan kedua temannya dipaksa untuk mengakui perbuatannya dan diancam akan dibawa ke Kepolisian. Darius (terpidana) juga mengancam Mitra apabila tidak mau mengakuinya akan diperkosa. Ketika itu Mitra ketakutan akan dilaporkan ke Kepolisian, maka Darius (terpidana) mengambil kelemahan Mitra dan kemudian menyetubuhinya di salah satu gerbong Kereta Api yang tidak terpakai (bukti visum). Selain itu, Darius (terpidana) juga melakukan penganiayaan terhadap saksi Boy yakni dengan menusuk telapak tangan saksi menggunakan senjata tajam berupa badik yang selalu dibawa Darius (terpidana). Berdasarkan hasil pengamatan dan pendampingan yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta, kami menyatakan bahwa : 1.. Putusan tersebut mencerminkan penegasan terhadap perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan diharapkan putusan ini dapat menjadi langkah dan semangat baru bagi hakim yang lain untuk berani memberikan putusan maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sebagai bentuk keadilan hukum bagi korban, 2.. Putusan tersebut kedepannya dapat menjadi sumber hukum yang dinanti bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan hak dan perlindungan hukumnya, 3.. Hukuman yang maksimal disertai dengan pengenaan denda dapat menjadi langkah nyata untuk melakukan penjeraan bagi pelaku khususnya dan tindakan preventif serta peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap perempuan dan anak, 4.. Kerjasama dalam penanganan kasus dan koordinasi yang baik antar penegak hukum serta masyarakat merupakan tindakan nyata yang patut untuk diteruskan dan diterapkan bagi kasus-kasus yang lain, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, demi terciptanya kepastian, perlindungan, dan penegakan hukum. 5.. Perlunya ditingkatkan peran serta masyarakat dalam meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melaporkan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan serta bersedia untuk menjadi saksi bagi proses peradilan. Demikian siaran pers ini kami sampaikan, untuk nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat luas, sebagai salah satu upaya menggalang dukungan demi terwujudnya system hukum yang adil bagi korban. Sri Nurherwati,S.H Koord. Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta ==================== LBH APIK Jakarta Jl. Raya Tengah No.16, Kramatjati, Jaktim 13540 telp. (021) 87797289 web: www.lbh-apik.or.id
