SIARAN PERS

 

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL 
MEMENUHI HUKUMAN MAKSIMAL

 

Hari Senin tanggal 19 Februari 2007 merupakan hari bersejarah dalam penegakan 
pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Pengadilan Negeri 
Jakarta Utara melalui Hakim Ketua Bapak Humuntal Pane, SH., MH telah 
mengeluarkan Vonis Pidana 12 tahun dan Denda Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta 
rupiah) subsidair 1 bulan kurungan kepada Darius (terpidana). Darius adalah 
seorang Trantib yang melakukan perkosaan dengan kekerasan terhadap anak 
perempuan jalanan (16 tahun) selanjutnya disebut Mitra.

 

Pertimbangan hakim memberi putusan lebih berat dari tuntutan jaksa (10 tahun 
kurungan dan denda Rp 60.000.000 subsidair 1 bulan kurungan) adalah karena 
Darius (terpidana) telah merusak masa depan korban. Selain itu, Darius 
(terpidana) merupakan seorang petugas Trantib yang seharusnya memberi 
perlindungan, tetapi dalam kasus ini Darius (terpidana) justru menggunakan 
wewenangnya sebagai petugas Trantib untuk melakukan perkosaan yang disertai 
dengan kekerasan.

 

Mitra adalah anak jalanan yang selama ini menyambung hidupnya dengan melakukan 
pekerjaan memberihkan/menyapu di dalam gerbong-gerbong Kereta Api yang mangkal 
di Stasiun Kota. Kasus tersebut berawal ketika Mitra bersama teman-temannya 
yakni Deden dan Boy (saksi) dituduh mencuri minuman kemasan oleh Darius 
(terpidana) di warung miliknya yang terletak di Stasiun Kota. Darius 
(terpidana) yang mengaku sebagai seorang petugas Trantib kemudian menangkap dan 
memborgol Mitra serta kedua temannya untuk kemudian dibawa ke tempat sepi. 
Mitra dan kedua temannya dipaksa untuk mengakui perbuatannya dan diancam akan 
dibawa ke Kepolisian. Darius (terpidana) juga mengancam Mitra apabila tidak mau 
mengakuinya akan diperkosa. Ketika itu Mitra ketakutan akan dilaporkan ke 
Kepolisian, maka Darius (terpidana) mengambil kelemahan Mitra dan kemudian 
menyetubuhinya di salah satu gerbong Kereta Api yang tidak terpakai (bukti 
visum). Selain itu, Darius (terpidana) juga melakukan penganiayaan terhadap 
saksi Boy yakni dengan menusuk telapak tangan saksi menggunakan senjata tajam 
berupa badik yang selalu dibawa Darius (terpidana).

 

Berdasarkan hasil pengamatan dan pendampingan yang dilakukan oleh LBH APIK 
Jakarta, kami menyatakan bahwa :

 

  1.. Putusan tersebut mencerminkan penegasan terhadap perlindungan bagi 
perempuan dan anak korban kekerasan, dan diharapkan putusan ini dapat menjadi 
langkah dan semangat baru bagi hakim yang lain untuk berani memberikan putusan 
maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sebagai 
bentuk keadilan hukum bagi korban, 
  2.. Putusan tersebut kedepannya dapat menjadi sumber hukum yang dinanti bagi 
perempuan dan anak korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan hak dan 
perlindungan hukumnya, 
  3.. Hukuman yang maksimal disertai dengan pengenaan denda dapat menjadi 
langkah nyata untuk melakukan penjeraan bagi pelaku khususnya dan tindakan 
preventif serta peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan 
dalam bentuk apapun terhadap perempuan dan anak, 
  4.. Kerjasama dalam penanganan kasus dan koordinasi yang baik antar penegak 
hukum serta masyarakat merupakan tindakan nyata yang patut untuk diteruskan dan 
diterapkan bagi kasus-kasus yang lain, khususnya kasus kekerasan terhadap 
perempuan dan anak, demi terciptanya kepastian, perlindungan, dan penegakan 
hukum. 
  5.. Perlunya ditingkatkan peran serta masyarakat dalam meminimalisir angka 
kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melaporkan adanya tindak kekerasan 
terhadap perempuan serta bersedia untuk menjadi saksi bagi proses peradilan. 
 

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, untuk nantinya dapat disampaikan 
kepada masyarakat luas, sebagai salah satu upaya menggalang dukungan demi 
terwujudnya system hukum yang adil bagi korban.

  

 

Sri Nurherwati,S.H

Koord. Pelayanan Hukum

LBH APIK Jakarta


====================
LBH APIK Jakarta
Jl. Raya Tengah No.16, 
Kramatjati, Jaktim 13540
telp. (021) 87797289
web: www.lbh-apik.or.id

Kirim email ke