http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=273375 Senin, 26 Feb 2007, Soeharto Wajib Bayar Rp 1,5 T
Isi Somasi Kejagung JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan draf somasi terkait dengan gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto. Sesuai draf tersebut, Soeharto harus mengembalikan uang negara sekitar Rp 1,5 triliun yang diduga hasil korupsi semasa mengetuai tujuh yayasan. "Nilainya sesuai uang negara yang diserahkan kepada tujuh yayasan itu," kata Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi koran ini kemarin. Tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan. Yoseph menyatakan, nilai klaim kejaksaan tersebut lebih kecil dibandingkan total kerugian negara dalam surat dakwaan senilai Rp 1,7 triliun dan USD 419 juta. Sebab, kejaksaan hanya menghitung dari aliran uang negara yang masuk ke yayasan, tanpa memasukkan triliunan sumbangan konglomerat ke yayasan. Konglomerat donator yayasan itu, antara lain, Soedono Salim (Salim), Mochtar Riady (Lippo), Prajogo Pangestu (Barito), William Soeryadjaja, Ibrahim Risjad, dan Sudwikatmono. Menurut Yoseph, kejaksaan selaku kuasa negara menginginkan uang negara tersebut bisa dikembalikan dalam rangka pemulihan. "Kalau diabaikan, tentu kejaksaan langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan," tegas jaksa berkacamata minus tersebut. Saat ditanya kapan somasi itu dilayangkan kepada Soeharto, Yoseph menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung. "Saya hanya menyusun draf somasi. Draf tersebut sudah saya serahkan kepada jaksa agung," ungkapnya. Saat ini, draf somasi itu berada di meja jaksa agung atau mungkin sedang dikaji tenaga ahli kejaksaan. Di tempat terpisah, Winarno Zein, anggota tenaga ahli kejaksaan, mengaku belum pernah membahas draf somasi tersebut. "Saya belum diberi tahu," katanya. Dia menduga, draf tersebut berada di tangan jaksa agung. Sebelumnya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menargetkan, somasi terhadap Soeharto dikirimkan pekan ini atau sebelum pendaftaran gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus). Somasi merupakan mekanisme keperdataan sebelum gugatan masuk ke pengadilan. Yoseph menambahkan, meski gugatan telah didaftarkan, kejaksaan membuka jalan tengah menyelesaikan permasalahan tersebut. Caranya, melalui kompromi di luar pengadilan. Hal itu bisa dilaksanakan baik sebelum, saat proses, maupun sesudah pengadilan menjatuhkan putusan. "Kejaksaan berpegang pada mekanisme keperdataan," jelasnya. Sesuai mekanisme itu, kata dia, Soeharto bisa menyerahkan uang negara tak seperti yang dicantumkan dalam somasi, melainkan sesuai hasil kesepakatan dengan kejaksaan. "Misalnya, A diharuskan menyerahkan Rp 1 miliar. Tapi, sesuai kompromi kedua pihak, disepakati membayar Rp 500 juta. Itu bisa saja, tak terkecuali terhadap Soeharto," katanya mencontohkan. Kejaksaan tinggal mendaftarkan gugatan terhadap Soeharto. Arman - sapaan Abdul Rahman Saleh- telah mengeluarkan surat keputusan (skep) tentang penunjukan jaksa pengacara mewakili negara untuk memerdatakan Soeharto. Sesuai skep itu, tim jaksa diketuai Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Salamoen, Yoseph, serta beberapa jaksa pada bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kubu Soeharto tidak menyikapi rencana kejaksaan mengirimkan somasi maupun mendaftarkan gugatan tersebut. Hingga kemarin, tim pengacara Soeharto belum mengadakan pertemuan menyikapi somasi itu. Juan Felix Tampubolon, O.C. Kaligis, maupun M. Assegaf belum dipanggil Soeharto. "Saya memang anggota tim pengacara (Soeharto) yang lama. Tapi, sejauh ini belum ada pertemuan," kata Assegaf kepada koran ini kemarin. Padahal, Soeharto biasanya membutuhkan pendapat hukum (legal opinion) menyikapi berbagai perkara seperti saat "ramai-ramainya" kasus korupsi dirinya. Soal materi somasi, Assegaf tetap mempertanyakan langkah kejaksaan. Somasi tersebut dianggap salah alamat, jika dilayangkan kepada kliennya. "Kejaksaan seharusnya melayangkan ke pengurus sekarang. Bukankah mereka yang tahu keluar masuk uang? Pak Harto kan sudah lama nggak mengurusi yayasan," tegasnya. (agm) ------------- Sumber: Jawapos - Sabtu, 24 Februari 2007 ------------- ** Kejaksaan Siapkan Somasi Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007 JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mensomasi mantan presiden Soeharto. Somasi ini dilayangkan sebelum kejaksaan menggugat penguasa Orde Baru itu secara perdata. "Kalau tidak ada tanggapan, gugatan langsung masuk," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Abdul Rahman menjelaskan somasi ini merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum kejaksaan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Prosedur seperti ini, tutur dia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Abdul Rahman menyatakan kejaksaan akan menyelesaikan somasi dalam minggu ini. Setelah somasi dikirim, kejaksaan memberikan waktu sepekan bagi Soeharto untuk menanggapi somasi tersebut. Bila tidak ada tanggapan, kata Abdul Rahman, pada akhir bulan ini kejaksaan langsung memasukkan gugatan perdata ke pengadilan. "Karena somasi kan butuh waktu," katanya. Gugatannya sendiri, ujar dia, telah selesai dan tinggal diajukan. Sejak tahun lalu Kejaksaan Agung menyiapkan gugatan perdata terhadap Soeharto. Gugatan itu ditujukan kepada tujuh yayasan, yakni Yayasan Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti, Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan. Kejaksaan mempersoalkan aliran dana pemerintah yang seharusnya dipakai untuk kemanusiaan dan rakyat miskin tapi tidak dilakukan oleh yayasan. Dari tujuh yayasan, Supersemar akan menjadi yayasan pertama yang digugat. Kejaksaan menduga yayasan tersebut menyalahgunakan uang negara lebih dari Rp 1 triliun. Dalam draf gugatan perdata itu kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara akan menggugat Soeharto sebagai tergugat I, dan tergugat II adalah yayasan. "Dalam draf gugatan itu, kejaksaan sudah memastikan adanya dugaan kerugian negara yang timbul dari tujuh yayasan tersebut," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda (Koran Tempo 10 Januari 2007). Selain sudah merampungkan gugatan, pada awal bulan ini kejaksaan juga telah mengantongi surat kuasa khusus dari presiden. Surat kuasa dibutuhkan karena Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mensyaratkan perlunya surat kuasa bila tidak cukup bukti kasus pidana korupsi, tersangka meninggal dunia, menjadi ketetapan pengadilan, dan ada barang hasil korupsi yang belum disita. Meski belum ditunjuk secara resmi, bekas pengacara Soeharto dalam kasus pidana, Mohammad Assegaf, menyatakan menunggu gugatan dari kejaksaan ini. "Somasi ini untuk siapa, Soeharto atau yayasannya?" ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Menurut Assegaf, siapa yang akan disomasi ini penting. Pasalnya, ia melanjutkan, jangan sampai gugatan ini salah alamat. Bila ingin menggugat yayasan, kata Assegaf, seharusnya kejaksaan melayangkan somasi kepada pengurus yayasan, bukan kepada Soeharto. FANNY FEBIANA | SANDY INDRA PRATAMA | POERNOMO GONTHA RIDHO Sumber: Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007 -------------------------------- http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=272749 Kamis, 22 Feb 2007, ** Kejagung Tagih Harta Hasil Korupsi Soeharto JAKARTA - Gagal menjerat pidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari celah untuk menyeret mantan Presiden Soeharto ke pengadilan melalui gugatan perdata. Sebelum gugatan diajukan, Kejagung melayangkan somasi. Isinya, meminta agar Soeharto menyerahkan seluruh uang hasil korupsi sekitar Rp 1,7 triliun. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, somasi tersebut akan dikirimkan pekan ini. Kejagung juga memberikan tenggat kepada Soeharto untuk menjawab somasi tersebut selambatnya sepekan sejak surat somasi diterima. "Yang kami minta adalah penyerahan hasil korupsi tujuh yayasan," kata Arman -panggilan Abdul Rahman Saleh- di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin. Sesuai surat dakwaan, Soeharto didakwa kasus korupsi tujuh yayasan dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan USD 419 juta. Tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan. Menurut Arman, kejaksaan tidak memaksa Soeharto menjawab somasi tersebut. Namun, jika dia mengabaikan somasi, kejaksaan akan memasukkan gugatan ke pengadilan. "Itu sesuai hukum acara (perdata)," tegasnya. Sebaliknya, kejaksaan menjajaki membatalkan gugatan jika Soeharto ternyata mengindahkan isi somasi tersebut. Dia menambahkan, soal pendaftaran gugatan, kejaksaan tinggal melangkah. Draf gugatan telah selesai dan siap didaftarkan. "Gugatannya sudah selesai kok," ujar mantan aktivis YLBHI tersebut. Pendaftaran gugatan dijadwalkan akhir Februari 2007. Hingga tadi malam, dua pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon dan M. Assegaf, sulit dihubungi. Ponsel mereka tidak diangkat. Hal yang sama ditunjukkan pengacara O.C. Kaligis. Meski demikian, saat diwawancarai wartawan, Assegaf menegaskan bahwa somasi kejaksaan kepada kliennya tersebut salah alamat. Sebab, keharusan kliennya menyerahkan uang kerugian negara harus didahului putusan pengadilan. "Klien saya kan selama ini belum pernah diadili," katanya. (agm) -----------------------------------
