http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=273375
Senin, 26 Feb 2007,
Soeharto Wajib Bayar Rp 1,5 T


Isi Somasi Kejagung
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan draf 
somasi terkait dengan gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto. 
Sesuai draf tersebut, Soeharto harus mengembalikan uang negara 
sekitar Rp 1,5 triliun yang diduga hasil korupsi semasa mengetuai 
tujuh yayasan.

"Nilainya sesuai uang negara yang diserahkan kepada tujuh yayasan 
itu," kata Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda saat 
dihubungi koran ini kemarin.

Tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah 
Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi 
Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong 
Kemanusiaan.

Yoseph menyatakan, nilai klaim kejaksaan tersebut lebih kecil 
dibandingkan total kerugian negara dalam surat dakwaan senilai Rp 
1,7 triliun dan USD 419 juta. Sebab, kejaksaan hanya menghitung dari 
aliran uang negara yang masuk ke yayasan, tanpa memasukkan triliunan 
sumbangan konglomerat ke yayasan. 
Konglomerat donator yayasan itu, antara lain, Soedono Salim (Salim), 
Mochtar Riady (Lippo), Prajogo Pangestu (Barito), William 
Soeryadjaja, Ibrahim Risjad, dan Sudwikatmono.

Menurut Yoseph, kejaksaan selaku kuasa negara menginginkan uang 
negara tersebut bisa dikembalikan dalam rangka pemulihan. "Kalau 
diabaikan, tentu kejaksaan langsung mendaftarkan gugatan ke 
pengadilan," tegas jaksa berkacamata minus tersebut.

Saat ditanya kapan somasi itu dilayangkan kepada Soeharto, Yoseph 
menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung. "Saya hanya menyusun draf 
somasi. Draf tersebut sudah saya serahkan kepada jaksa agung," 
ungkapnya. Saat ini, draf somasi itu berada di meja jaksa agung atau 
mungkin sedang dikaji tenaga ahli kejaksaan.

Di tempat terpisah, Winarno Zein, anggota tenaga ahli kejaksaan, 
mengaku belum pernah membahas draf somasi tersebut. "Saya belum 
diberi tahu," katanya. Dia menduga, draf tersebut berada di tangan 
jaksa agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menargetkan, somasi 
terhadap Soeharto dikirimkan pekan ini atau sebelum pendaftaran 
gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus). Somasi merupakan mekanisme 
keperdataan sebelum gugatan masuk ke pengadilan.

Yoseph menambahkan, meski gugatan telah didaftarkan, kejaksaan 
membuka jalan tengah menyelesaikan permasalahan tersebut. Caranya, 
melalui kompromi di luar pengadilan. Hal itu bisa dilaksanakan baik 
sebelum, saat proses, maupun sesudah pengadilan menjatuhkan 
putusan. "Kejaksaan berpegang pada mekanisme keperdataan," jelasnya.

Sesuai mekanisme itu, kata dia, Soeharto bisa menyerahkan uang 
negara tak seperti yang dicantumkan dalam somasi, melainkan sesuai 
hasil kesepakatan dengan kejaksaan. "Misalnya, A diharuskan 
menyerahkan Rp 1 miliar. Tapi, sesuai kompromi kedua pihak, 
disepakati membayar Rp 500 juta. Itu bisa saja, 
tak terkecuali terhadap Soeharto," katanya mencontohkan.

Kejaksaan tinggal mendaftarkan gugatan terhadap Soeharto. Arman -
sapaan Abdul Rahman Saleh- telah mengeluarkan surat keputusan (skep) 
tentang penunjukan jaksa pengacara mewakili negara untuk 
memerdatakan Soeharto. Sesuai skep itu, tim jaksa diketuai Direktur 
Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Salamoen, Yoseph, serta 
beberapa jaksa pada bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kubu Soeharto tidak menyikapi rencana kejaksaan mengirimkan somasi 
maupun mendaftarkan gugatan tersebut. Hingga kemarin, tim pengacara 
Soeharto belum mengadakan pertemuan menyikapi somasi itu. Juan Felix 
Tampubolon, O.C. Kaligis, maupun M. Assegaf belum dipanggil 
Soeharto. "Saya memang anggota tim pengacara (Soeharto) yang lama. 
Tapi, sejauh ini belum ada pertemuan," kata Assegaf kepada koran ini 
kemarin.

Padahal, Soeharto biasanya membutuhkan pendapat hukum (legal 
opinion) menyikapi berbagai perkara seperti saat "ramai-ramainya" 
kasus korupsi dirinya.

Soal materi somasi, Assegaf tetap mempertanyakan langkah kejaksaan. 
Somasi tersebut dianggap salah alamat, jika dilayangkan kepada 
kliennya. "Kejaksaan seharusnya melayangkan ke pengurus sekarang. 
Bukankah mereka yang tahu keluar masuk uang? Pak Harto kan sudah 
lama nggak mengurusi yayasan," tegasnya. (agm)
-------------

Sumber: Jawapos - Sabtu, 24 Februari 2007
-------------
** Kejaksaan Siapkan Somasi
Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mensomasi mantan presiden Soeharto.
Somasi ini dilayangkan sebelum kejaksaan menggugat penguasa Orde Baru
itu secara perdata. "Kalau tidak ada tanggapan, gugatan langsung
masuk," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di gedung
Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Abdul Rahman menjelaskan somasi ini merupakan prosedur yang harus
dilakukan sebelum kejaksaan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Prosedur seperti ini, tutur dia, diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata.

Abdul Rahman menyatakan kejaksaan akan menyelesaikan somasi dalam
minggu ini. Setelah somasi dikirim, kejaksaan memberikan waktu 
sepekan
bagi Soeharto untuk menanggapi somasi tersebut.

Bila tidak ada tanggapan, kata Abdul Rahman, pada akhir bulan ini
kejaksaan langsung memasukkan gugatan perdata ke pengadilan. "Karena
somasi kan butuh waktu," katanya. Gugatannya sendiri, ujar dia, telah
selesai dan tinggal diajukan.

Sejak tahun lalu Kejaksaan Agung menyiapkan gugatan perdata terhadap
Soeharto. Gugatan itu ditujukan kepada tujuh yayasan, yakni Yayasan
Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi
Karya Bakti, Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Dana Gotong
Royong Kemanusiaan.

Kejaksaan mempersoalkan aliran dana pemerintah yang seharusnya 
dipakai
untuk kemanusiaan dan rakyat miskin tapi tidak dilakukan oleh 
yayasan.
Dari tujuh yayasan, Supersemar akan menjadi yayasan pertama yang
digugat. Kejaksaan menduga yayasan tersebut menyalahgunakan uang
negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam draf gugatan perdata itu kejaksaan sebagai jaksa pengacara
negara akan menggugat Soeharto sebagai tergugat I, dan tergugat II
adalah yayasan. "Dalam draf gugatan itu, kejaksaan sudah memastikan
adanya dugaan kerugian negara yang timbul dari tujuh yayasan
tersebut," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda
(Koran Tempo 10 Januari 2007).

Selain sudah merampungkan gugatan, pada awal bulan ini kejaksaan juga
telah mengantongi surat kuasa khusus dari presiden. Surat kuasa
dibutuhkan karena Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mensyaratkan
perlunya surat kuasa bila tidak cukup bukti kasus pidana korupsi,
tersangka meninggal dunia, menjadi ketetapan pengadilan, dan ada
barang hasil korupsi yang belum disita.

Meski belum ditunjuk secara resmi, bekas pengacara Soeharto dalam
kasus pidana, Mohammad Assegaf, menyatakan menunggu gugatan dari
kejaksaan ini. "Somasi ini untuk siapa, Soeharto atau yayasannya?"
ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Assegaf, siapa yang akan disomasi ini penting. Pasalnya, ia
melanjutkan, jangan sampai gugatan ini salah alamat. Bila ingin
menggugat yayasan, kata Assegaf, seharusnya kejaksaan melayangkan
somasi kepada pengurus yayasan, bukan kepada Soeharto. FANNY FEBIANA 
|
SANDY INDRA PRATAMA | POERNOMO GONTHA RIDHO

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007
 --------------------------------
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=272749
Kamis, 22 Feb 2007,

** Kejagung Tagih Harta Hasil Korupsi Soeharto

JAKARTA - Gagal menjerat pidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari
celah untuk menyeret mantan Presiden Soeharto ke pengadilan melalui
gugatan perdata. Sebelum gugatan diajukan, Kejagung melayangkan
somasi. Isinya, meminta agar Soeharto menyerahkan seluruh uang hasil
korupsi sekitar Rp 1,7 triliun.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, somasi tersebut akan
dikirimkan pekan ini. Kejagung juga memberikan tenggat kepada
Soeharto untuk menjawab somasi tersebut selambatnya sepekan sejak
surat somasi diterima. "Yang kami minta adalah penyerahan hasil
korupsi tujuh yayasan," kata Arman -panggilan
Abdul Rahman Saleh- di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Sesuai surat dakwaan, Soeharto didakwa kasus korupsi tujuh yayasan
dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan USD 419 juta. Tujuh
yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar,
Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti
(Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan.

Menurut Arman, kejaksaan tidak memaksa Soeharto menjawab somasi
tersebut. Namun, jika dia mengabaikan somasi, kejaksaan akan
memasukkan gugatan ke pengadilan. "Itu sesuai hukum acara
(perdata)," tegasnya. Sebaliknya, kejaksaan menjajaki membatalkan
gugatan jika Soeharto ternyata mengindahkan isi somasi tersebut.

Dia menambahkan, soal pendaftaran gugatan, kejaksaan tinggal
melangkah. Draf gugatan telah selesai dan siap
didaftarkan. "Gugatannya sudah selesai kok,"
ujar mantan aktivis YLBHI tersebut. Pendaftaran gugatan dijadwalkan
akhir Februari 2007.

Hingga tadi malam, dua pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon dan
M. Assegaf, sulit dihubungi. Ponsel mereka tidak diangkat. Hal yang
sama ditunjukkan pengacara O.C. Kaligis.

Meski demikian, saat diwawancarai wartawan, Assegaf menegaskan bahwa
somasi kejaksaan kepada kliennya tersebut salah alamat. Sebab,
keharusan kliennya menyerahkan uang kerugian negara harus didahului
putusan pengadilan. "Klien saya kan selama ini belum pernah
diadili," katanya. (agm)
-----------------------------------

Kirim email ke