Menunggu KPK Menyelesaikan secara Adat Seusai rapat koordinasi terbatas tentang langkah pemberantasan korupsi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/2), Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra tetap duduk di kursinya. Yusril duduk tepat di samping kiri Wapres Jusuf Kalla.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki yang duduk di sisi kiri Yusril dibatasi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi berdiri menghampiri Presiden yang masih duduk. Di barisan depan ruang rapat Kantor Presiden, hanya tinggal Presiden, Ruki, Wapres, dan Yusril. Saat Ruki berdiri membungkuk berbincang serius dengan Presiden, Yusril berdiri mengemasi tiga tumpuk tebal berkas yang dibawanya. Wapres yang turut mendengarkan perbincangan Ruki dan Presiden berpaling ke sisi kiri lantaran tiba- tiba dihampiri Sudi. Saat pembicaraan Ruki dan Presiden berlangsung, Wapres berdiri bersama Sudi yang menjauh pergi. Yusril meninggalkan berkas yang telah dikemasi di atas meja untuk menghampiri Wapres yang berdiri sambil tersenyum. Yusril lantas berbincang dengan Wapres. Beberapa saat kemudian, Presiden berdiri, pergi, meninggalkan ruang rapat. Tanpa disaksikan Presiden, Ruki yang berjalan melewati Yusril menjabat tangannya di depan Wapres dan Sudi. Sambil tertawa, tangan kanan Sudi dan Wapres menimpali. Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto dan Menko Polhukam Widodo AS turut menjadi saksi "perdamaian" ini. Presiden saat berjalan kaki dari kantornya menuju tempat tinggalnya di Istana Negara berkomentar pendek. "Sudah saya selesaikan secara adat," ujarnya. Tidak dirinci apa maksud penyelesaian secara adat. Yang rinci dikatakan Presiden seusai rapat adalah upaya pemberantasan korupsi tetap akan dijalankan sungguh-sungguh dan efektif karena korupsi merusak moral, sosial, dan ekonomi. "Ini tekad, agenda, dan prioritas kita," ujar Presiden yang sejak terpilih berjanji kepada rakyat akan memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi. Menurut Presiden, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara efektif dengan sinkronisasi antarlembaga penegak hukum. Dampak negatif yang sebetulnya wajar dalam kadar tertentu harus bisa dicegah dan ditekan seminimal mungkin. Meski tidak eksplisit disebut, perseteruan Yusril dan Ruki yang berkepanjangan dan tidak produktif dapat dikategorikan dampak negatif dari upaya pemberantasan korupsi itu. Dengan pedoman penegakan hukum, dibarengi pencegahan dampak negatif pemberantasan korupsi, pemerintah dan aparatnya dapat menjalankan tugas dengan tenang tanpa takut sehingga pemberantasan korupsi membawa hasil optimal. Pedoman inilah yang mungkin dimaksud Presiden sebagai penyelesaian secara adat perseteruan Yusril dan Ruki. Penunjukan langsung, seperti dilakukan Yusril, dibenarkan aturan. Yang perlu dipastikan adalah ada atau tidaknya penyimpangan yang merugikan negara yang dibiayai rakyat. Yusril diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus pengadaan sistem identifikasi sidik jari di Departemen Hukum dan HAM saat dirinya menjadi Menteri Hukum dan HAM. Merasa diperlakukan tidak adil, Yusril mengungkapkan hal yang menurutnya dilakukan juga oleh Ruki untuk pengadaan alat sadap. Dari sini perseteruan dimulai. Penyelesaian secara adat akibat perseteruan Ruki dan Yusril dengan akhir salaman telah dilakukan. Sekarang tinggal tugas KPK yang "secara adat" harus membuktikan apakah penunjukan langsung oleh Yusril diimplementasikan secara benar atau dilakukan dengan penggelembungan atau cara yang merugikan rakyat. (Wisnu Nugroho) Sumber: Kompas - Selasa, 27 Februari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id
