Menunggu KPK Menyelesaikan secara Adat 

Seusai rapat koordinasi terbatas tentang langkah pemberantasan korupsi yang 
dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 
(23/2), Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra tetap duduk di kursinya. 
Yusril duduk tepat di samping kiri Wapres Jusuf Kalla. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki yang duduk di 
sisi kiri Yusril dibatasi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Sekretaris Kabinet 
Sudi Silalahi berdiri menghampiri Presiden yang masih duduk. Di barisan depan 
ruang rapat Kantor Presiden, hanya tinggal Presiden, Ruki, Wapres, dan Yusril. 

Saat Ruki berdiri membungkuk berbincang serius dengan Presiden, Yusril berdiri 
mengemasi tiga tumpuk tebal berkas yang dibawanya. Wapres yang turut 
mendengarkan perbincangan Ruki dan Presiden berpaling ke sisi kiri lantaran 
tiba- tiba dihampiri Sudi. 

Saat pembicaraan Ruki dan Presiden berlangsung, Wapres berdiri bersama Sudi 
yang menjauh pergi. Yusril meninggalkan berkas yang telah dikemasi di atas meja 
untuk menghampiri Wapres yang berdiri sambil tersenyum. Yusril lantas 
berbincang dengan Wapres. 

Beberapa saat kemudian, Presiden berdiri, pergi, meninggalkan ruang rapat. 
Tanpa disaksikan Presiden, Ruki yang berjalan melewati Yusril menjabat 
tangannya di depan Wapres dan Sudi. Sambil tertawa, tangan kanan Sudi dan 
Wapres menimpali. Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto dan Menko Polhukam Widodo 
AS turut menjadi saksi "perdamaian" ini. 

Presiden saat berjalan kaki dari kantornya menuju tempat tinggalnya di Istana 
Negara berkomentar pendek. "Sudah saya selesaikan secara adat," ujarnya. 

Tidak dirinci apa maksud penyelesaian secara adat. Yang rinci dikatakan 
Presiden seusai rapat adalah upaya pemberantasan korupsi tetap akan dijalankan 
sungguh-sungguh dan efektif karena korupsi merusak moral, sosial, dan ekonomi. 
"Ini tekad, agenda, dan prioritas kita," ujar Presiden yang sejak terpilih 
berjanji kepada rakyat akan memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi. 

Menurut Presiden, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara efektif dengan 
sinkronisasi antarlembaga penegak hukum. Dampak negatif yang sebetulnya wajar 
dalam kadar tertentu harus bisa dicegah dan ditekan seminimal mungkin. 

Meski tidak eksplisit disebut, perseteruan Yusril dan Ruki yang berkepanjangan 
dan tidak produktif dapat dikategorikan dampak negatif dari upaya pemberantasan 
korupsi itu. 

Dengan pedoman penegakan hukum, dibarengi pencegahan dampak negatif 
pemberantasan korupsi, pemerintah dan aparatnya dapat menjalankan tugas dengan 
tenang tanpa takut sehingga pemberantasan korupsi membawa hasil optimal. 

Pedoman inilah yang mungkin dimaksud Presiden sebagai penyelesaian secara adat 
perseteruan Yusril dan Ruki. Penunjukan langsung, seperti dilakukan Yusril, 
dibenarkan aturan. Yang perlu dipastikan adalah ada atau tidaknya penyimpangan 
yang merugikan negara yang dibiayai rakyat. 

Yusril diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus pengadaan sistem identifikasi 
sidik jari di Departemen Hukum dan HAM saat dirinya menjadi Menteri Hukum dan 
HAM. Merasa diperlakukan tidak adil, Yusril mengungkapkan hal yang menurutnya 
dilakukan juga oleh Ruki untuk pengadaan alat sadap. Dari sini perseteruan 
dimulai. 

Penyelesaian secara adat akibat perseteruan Ruki dan Yusril dengan akhir 
salaman telah dilakukan. Sekarang tinggal tugas KPK yang "secara adat" harus 
membuktikan apakah penunjukan langsung oleh Yusril diimplementasikan secara 
benar atau dilakukan dengan penggelembungan atau cara yang merugikan rakyat. 
(Wisnu Nugroho) 

Sumber: Kompas - Selasa, 27 Februari 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke