Rabu, 7 Maret 2007
Perempuan (Masih) di Kerajaan Mimpi 
Jurnalis: Henny Irawati

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki atau 
perempuan dengan negara masih lekat dengan ketimpangan. Dalam konferensi pers 
menyambut Hari Perempuan Internasional Effendy Ghazali mengungkapkan, “Kita 
merasa apa yang kita bayangkan secara ideal, hidup berdampingan dengan 
perempuan dan melakukan pemberdayaan pada kenyataannya mungkin masih belum 
(terwujud). Kita masih hidup di “kerajaan mimpi.” Itu pula sebabnya acara yang 
berlangsung di Gedung PBNU, siang itu (7/3), diberi tajuk “Perempuan di 
Kerajaan Mimpi”. 

Republik Mimpi, berdasarkan dekrit yang dikeluarkan Presiden Butet Yogya diubah 
menjadi Kerajaan Mimpi, bekerjasama dengan sejumlah kelompok perempuan yang 
tergabung dalam Panitia Bersama Hari Perempuan Internasional menggelar 
peringatan Hari Perempuan Internasional dalam acara yang diputar di Metro TV 
tersebut. Panitia Bersama mengusung “Kontrol Negara terhadap Seksualitas 
(Tubuh) Perempuan)” sebagai tema peringatan Hari Perempuan Internasional tahun 
ini. 

Secara berantarai tiga aktivis perempuan, Yani Rosa (Aliansi Bhinneka Tunggal 
Ika), Masruchah (Koalisi Perempuan Indonesia), dan Mariana Amiruddin (Yayasan 
Jurnal Perempuan) mewakili Panitia Bersama Hari Perempuan Internasional 
membacakan tiga kebijakan atau perundang-undangan yang menjadi bukti nyata 
krontrol negara atas tubuh perempuan, di antaranya Undang-undang Perkawinan, 
RUU Pornografi, dan sejumlah Perda yang diskriminatif terhadap perempuan. 

Poligami yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang 
Perkawinan, menurut Panitia Bersama, “tidak memberikan perlindungan kepada kaum 
perempuan sebagai istri yang mempunyai kondisi-kondisi fisik tersebut di atas 
(tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri, cacat badan, dan tidak dapat 
melahirkan), dari perlakuan diskriminasi.” 

Rancangan Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) berkat perjuangan 
kelompok perempuan berganti nama menjadi RUU Pornografi, meskipun hal ini tidak 
terlalu signifikan dengan isi-isi pasal di dalamnya yang masih banyak 
mendiskriminasi perempuan. Sebut saja Bab III, Pasal 6, penggambaran pinggul, 
pantat, dan payudara dilihat sebagai sumber maraknya kasus pornografi sehingga 
harus ditutup rapat-rapat. Dan dalam hal ini perempuan adalah satu-satunya 
pihak yang bersalah. Kabar buruknya lagi, jelas Yeni Rosa, isi RUU APP secara 
utuh dipindahkan ke RUU KUHP yang segera akan dibahas di DPR. 

Kewenangan daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri, sejauh ini terbukti justru 
menghasilkan perda-perda yang memberlakukan perempuan secara semena-mena, 
memangkas kesempatannya untuk beraktivitas di malam hari. Kasus Perda no. 8 
yang diberlakukan di Tangerang mungkin masih belum lepas dari ingatan kita. 
Salah tangkap menjadi satu momok tersendiri bagi perempuan akan keberadaan 
produk hukum tersebut. 

Panitia Bersama Hari Perempuan Internasional yang terdiri dari Koalisi 
Perempuan Indonesia, Yayasan Jurnal Perempuan, Puan Amal Hayati, Yayasan 
Kesehatan Perempuan, Wahid Institut, LBH APIK Jakarta, ICRP, Perempuan 
Mahardika, Kalyanamitra, Mitra Perempuan, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, 
Aliansi Mawar Putih, Rahima, Solidaritas Perempuan, Institut Perempuan, Gerakan 
Pemberdayaan Swara Perempuan, KePPaK, dan Fatayat NU mengumumkan rangkaian 
acara peringatan Hari Perempuan Sedunia ini juga akan dilangsungkan di Wahid 
Institute berbarengan dengan ulang tahun Ibu Shinta Nuriyah, besok malam 
(8/3).* 
 
            



Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

====================
Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke