Rabu, 7 Maret 2007
Perempuan (Masih) di Kerajaan Mimpi
Jurnalis: Henny Irawati
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki atau
perempuan dengan negara masih lekat dengan ketimpangan. Dalam konferensi pers
menyambut Hari Perempuan Internasional Effendy Ghazali mengungkapkan, Kita
merasa apa yang kita bayangkan secara ideal, hidup berdampingan dengan
perempuan dan melakukan pemberdayaan pada kenyataannya mungkin masih belum
(terwujud). Kita masih hidup di kerajaan mimpi. Itu pula sebabnya acara yang
berlangsung di Gedung PBNU, siang itu (7/3), diberi tajuk Perempuan di
Kerajaan Mimpi.
Republik Mimpi, berdasarkan dekrit yang dikeluarkan Presiden Butet Yogya diubah
menjadi Kerajaan Mimpi, bekerjasama dengan sejumlah kelompok perempuan yang
tergabung dalam Panitia Bersama Hari Perempuan Internasional menggelar
peringatan Hari Perempuan Internasional dalam acara yang diputar di Metro TV
tersebut. Panitia Bersama mengusung Kontrol Negara terhadap Seksualitas
(Tubuh) Perempuan) sebagai tema peringatan Hari Perempuan Internasional tahun
ini.
Secara berantarai tiga aktivis perempuan, Yani Rosa (Aliansi Bhinneka Tunggal
Ika), Masruchah (Koalisi Perempuan Indonesia), dan Mariana Amiruddin (Yayasan
Jurnal Perempuan) mewakili Panitia Bersama Hari Perempuan Internasional
membacakan tiga kebijakan atau perundang-undangan yang menjadi bukti nyata
krontrol negara atas tubuh perempuan, di antaranya Undang-undang Perkawinan,
RUU Pornografi, dan sejumlah Perda yang diskriminatif terhadap perempuan.
Poligami yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, menurut Panitia Bersama, tidak memberikan perlindungan kepada kaum
perempuan sebagai istri yang mempunyai kondisi-kondisi fisik tersebut di atas
(tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri, cacat badan, dan tidak dapat
melahirkan), dari perlakuan diskriminasi.
Rancangan Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) berkat perjuangan
kelompok perempuan berganti nama menjadi RUU Pornografi, meskipun hal ini tidak
terlalu signifikan dengan isi-isi pasal di dalamnya yang masih banyak
mendiskriminasi perempuan. Sebut saja Bab III, Pasal 6, penggambaran pinggul,
pantat, dan payudara dilihat sebagai sumber maraknya kasus pornografi sehingga
harus ditutup rapat-rapat. Dan dalam hal ini perempuan adalah satu-satunya
pihak yang bersalah. Kabar buruknya lagi, jelas Yeni Rosa, isi RUU APP secara
utuh dipindahkan ke RUU KUHP yang segera akan dibahas di DPR.
Kewenangan daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri, sejauh ini terbukti justru
menghasilkan perda-perda yang memberlakukan perempuan secara semena-mena,
memangkas kesempatannya untuk beraktivitas di malam hari. Kasus Perda no. 8
yang diberlakukan di Tangerang mungkin masih belum lepas dari ingatan kita.
Salah tangkap menjadi satu momok tersendiri bagi perempuan akan keberadaan
produk hukum tersebut.
Panitia Bersama Hari Perempuan Internasional yang terdiri dari Koalisi
Perempuan Indonesia, Yayasan Jurnal Perempuan, Puan Amal Hayati, Yayasan
Kesehatan Perempuan, Wahid Institut, LBH APIK Jakarta, ICRP, Perempuan
Mahardika, Kalyanamitra, Mitra Perempuan, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika,
Aliansi Mawar Putih, Rahima, Solidaritas Perempuan, Institut Perempuan, Gerakan
Pemberdayaan Swara Perempuan, KePPaK, dan Fatayat NU mengumumkan rangkaian
acara peringatan Hari Perempuan Sedunia ini juga akan dilangsungkan di Wahid
Institute berbarengan dengan ulang tahun Ibu Shinta Nuriyah, besok malam
(8/3).*
Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Klik:
http://mediacare.blogspot.com
atau
www.mediacare.biz
====================
Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/