** BBC: Sidang dana Tommy berlanjut
(BBC: 08 Maret, 2007 - Published 12:51 GMT)

Persidangan kedua mengenai dana milik perusahaan Tommy Suharto di 
BNP Paribas cabang Guernsey, Inggris telah berakhir. 

Pengadilan distrik Guernsey akhir Januari lalu mengabulkan 
permintaan pemerintah Indonesia untuk membekukan sementara dana 
sebesar Rp420 miliar milik Garnet Investment Limited di BNP Paribas. 

Pembekuan sementara itu diberikan hingga pemerintah Indonesia 
mengajukan alasan-alasan tambahan yang lebih kuat mengapa pemerintah 
Indonesia merasa perlu dana itu dibekukan. 

Ganti pengacara

Wartawan BBC Helen Lumban Gaol yang meliput jalannya persidangan 
berada di Guernsey, melaporkan, pemerintah Indonesia mengganti kuasa 
hukum dalam persidangan hari Kamis. 

Saat menjelaskan penggantian tersebut, Duta Besar RI untuk Inggris, 
Marty Natalegawa mengatakan, langkah untuk memperbesar peluang 
Indonesia mendapatkan dana itu kembali. 

Dalam persidangan hari Kamis, pengacara yang mewakili Garnet 
Investment Limited mendapat kesempatan untuk menyampaikan bantahan-
bantahan mereka atas berbagai alasan yang diajukan pemerintah 
Indonesia. 

Dalam sidang, kubu Garnet menyatakan, berkeberatan terhadap 
keputusan Hakim dalam persidangan sebelumnya pada akhir Januari 
untuk membekukan sementara dana Garnet di bank Paribas.

Menurut pengacara Garnet, keputusan itu berlebihan, karena pada 
praktiknya dana itu sudah dibekukan oleh BNP Paribas.

Menetapkan tanggal

Hakim menyatakan akan mempertimbangkan keberatan tersebut, dan 
menetapkan sejumlah tanggal sidang lanjutan.

Di antaranya, Tanggal 30 Maret, Garnet Investment akan diberi 
kesempatan untuk memberikan argumentasi secara tertulis.

Sedangkan, tanggal 20 April, pihak pemerintah Indonesia mengajukan 
argumentasi bantahan secara tertulis.

Dan, pada 26 April, hakim dan pengacara kedua belah pihak bertemu 
untuk mengkaji semua bantah dan menetapkan arah kelanjutan kasus.

Persidangkan ketiga kasus ini akan dibuka pada 14 Mei selama 
seminggu untuk menetapkan apakah keputusan pembekuan dana akan 
diteruskan atau dicabut.

----------------
* Surat dari PPATK Disalahgunakan
 (Kompas - Kamis, 08 Maret 2007)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menilai
suratnya telah disalahgunakan dan ditafsirkan. Surat PPATK itu hanya
membalas surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum
dan Perundang-undangan yang menanyakan soal uang milik Hutomo Mandala
Putra.

PPATK menyesalkan suratnya itu tersebar ke mana-mana, bahkan 
ditemukan di sebuah bank.

Ini diutarakan Kepala PPATK Yunus Husein, Rabu (7/3) di Jakarta. Ia
menyatakan, surat yang dikeluarkan PPATK hanya menjawab kalau uang
milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu tidak pernah
dilaporkan oleh Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) ke PPATK.

"Transaksi lain dengan pidana. Jadi, salah jika orang menganggap
dilaporkan itu, berarti dia terlibat tindak pidana, dan sebaliknya
jika tidak dilaporkan itu dianggap bersih," kata Yunus.

Ia mencontohkan sebuah kasus di Lampung yang diputus pengadilan.
"Transaksi itu tidak pernah dilaporkan, tetapi penyidik bisa
menemukan," katanya.

Apakah surat-menyurat antara PPATK dan Dirjen AHU itu tidak boleh
disebarkan, Yunus mengatakan, "Saya tak tahu aturannya. Tetapi,
sebaiknya jangan."

Wartawan menanyakan apakah surat yang ditemukan di bank itu dikirim
dari Kantor Lawfirm Ihza&Ihza, Yunus menjawab, "Saya tidak tahu.
Tetapi yang saya lihat itu bisa satu kemungkinan."

Mengenai "mampir"-nya uang itu ke rekening Dephuk dan
Perundang-undangan, Yunus mengaku tidak tahu.

Sementara itu, Departemen Keuangan melalui rilis yang ditandatangani
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said menegaskan belum menerima surat
pemberitahuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
mengenai pencairan dana Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris
(BNP) Paribas London melalui rekening departemen itu. Depkeu berusaha
mengklarifikasi itu ke Dephuk dan HAM, tetapi belum ada keterangan.

Berkaitan dengan Ditjen AHU, Depkeu menemukan tiga rekening di Bank
BNI yang saldonya belum dilaporkan ke kas negara.

Secara terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, Kejaksaan
Agung tetap ikut menggugat intervensi dalam gugatan Garnet Investment
Limited, perusahaan milik Tommy Soeharto, terhadap BNP Paribas di
pengadilan Guernsey. Sidang gugatan itu rencananya digelar hari Kamis
ini. (vin/faj/idr)

Sumber: Kompas - Kamis, 08 Maret 2007
--------------------------
* PPATK Akui Keluarkan Surat Soal Duit Tommy
 ( Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007 )

Saat itu sebenarnya kasus mobil Timor sedang diusut.

JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Yunus Husein mengakui telah mengirim surat tentang uang Tommy
Soeharto di BNP Paribas, London.

Menurut Yunus, PPATK mengeluarkan surat itu pada 13 Mei 2004 sebagai
jawaban permohonan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Zulkarnain Yunus, yang
dikirim pada 19 April 2004. "Jadi surat PPATK bukan untuk membalas
surat pengacara Tommy," kata Yunus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman Yusril
Ihza Mahendra menyatakan departemen yang dulu dipimpinnya telah
mengecek ke Kejaksaan Agung, PPTAK, dan pengadilan terkait dengan
upaya pencairan duit Tommy di Paribas. Hal ini juga dibenarkan oleh
Menteri Hukum Hamid Awaludin.

Atas rekomendasi beberapa instansi, termasuk dari Departemen
Kehakiman, duit Tommy US$ 10 juta, yang sebelumnya dicurigai hasil
korupsi, akhirnya bisa dicairkan lewat rekening departemen ini. 
Semula uang itu disimpan atas nama Motor Bike Corporation, salah satu
perusahaan Tommy, yang bermarkas di Bahama.

Namun, Yunus membantah jika dikatakan surat dari PPATK berisi soal
kebersihan dana Tommy. Menurut dia, lembaganya hanya menjelaskan 
bahwa dana di rekening itu tidak pernah dilaporkan oleh Motor Bike 
karena status perusahaan ini asing. "Jadi memang dana itu tidak 
pernah dilaporkan ke PPATK, dan isi surat saya itu sesingkat itu," 
ucap Yunus sambil menunjukkan dua lembar suratnya kepada wartawan.

Menurut dia, PPATK bahkan tidak berwenang mengatakan apakah uang 
Tommy di Paribas yang cair pada 2004 itu bermasalah atau tidak. 
Lembaganya hanya melaporkan indikasinya kepada penegak 
hukum. "Kesimpulan ada di penyidik, kami hanya pengumpan," ujarnya.

Adapun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin mengaku tidak tahu
apakah insitusinya pernah dimintai konfirmasi mengenai dana itu atau
tidak. "Itu mesti dicek di Kejaksaan Agung siapa yang dimintai
konfirmasi. Nanti saya cek," katanya.

Baik Yusril maupun Hamid mengatakan bahwa dana Tommy di BNP Paribas,
London, itu bersih. Saat itu Tommy juga tidak sedang menjalani proses
hukum terkait dengan kasus korupsi.

Hanya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi
mengatakan Kejaksaan Agung pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi PT
Timor Putra Nasional. "Itu tahun 2000, dan masih penyelidikan di
intelijen," ujarnya.

Meski belum ditemukan unsur korupsi dalam kasus itu, Kejaksaan Agung
tidak pernah menutupnya. Prosesnya masih berjalan. "Waktu itu
(penyelidikan) belum tuntas," kata Sudhono, yang masih menjabat Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus pada 2004.

Dia juga mengaku tidak pernah diminta konfirmasi mengenai uang Tommy
di BNP Paribas. "Seingat saya, tidak pernah diminta (konfirmasi) soal
harta kekayaan Tommy," ujar Sudhono. SANDY INDRA PRATAMA | FANNY
FEBIANA

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007

Kirim email ke