** BBC: Sidang dana Tommy berlanjut (BBC: 08 Maret, 2007 - Published 12:51 GMT)
Persidangan kedua mengenai dana milik perusahaan Tommy Suharto di BNP Paribas cabang Guernsey, Inggris telah berakhir. Pengadilan distrik Guernsey akhir Januari lalu mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia untuk membekukan sementara dana sebesar Rp420 miliar milik Garnet Investment Limited di BNP Paribas. Pembekuan sementara itu diberikan hingga pemerintah Indonesia mengajukan alasan-alasan tambahan yang lebih kuat mengapa pemerintah Indonesia merasa perlu dana itu dibekukan. Ganti pengacara Wartawan BBC Helen Lumban Gaol yang meliput jalannya persidangan berada di Guernsey, melaporkan, pemerintah Indonesia mengganti kuasa hukum dalam persidangan hari Kamis. Saat menjelaskan penggantian tersebut, Duta Besar RI untuk Inggris, Marty Natalegawa mengatakan, langkah untuk memperbesar peluang Indonesia mendapatkan dana itu kembali. Dalam persidangan hari Kamis, pengacara yang mewakili Garnet Investment Limited mendapat kesempatan untuk menyampaikan bantahan- bantahan mereka atas berbagai alasan yang diajukan pemerintah Indonesia. Dalam sidang, kubu Garnet menyatakan, berkeberatan terhadap keputusan Hakim dalam persidangan sebelumnya pada akhir Januari untuk membekukan sementara dana Garnet di bank Paribas. Menurut pengacara Garnet, keputusan itu berlebihan, karena pada praktiknya dana itu sudah dibekukan oleh BNP Paribas. Menetapkan tanggal Hakim menyatakan akan mempertimbangkan keberatan tersebut, dan menetapkan sejumlah tanggal sidang lanjutan. Di antaranya, Tanggal 30 Maret, Garnet Investment akan diberi kesempatan untuk memberikan argumentasi secara tertulis. Sedangkan, tanggal 20 April, pihak pemerintah Indonesia mengajukan argumentasi bantahan secara tertulis. Dan, pada 26 April, hakim dan pengacara kedua belah pihak bertemu untuk mengkaji semua bantah dan menetapkan arah kelanjutan kasus. Persidangkan ketiga kasus ini akan dibuka pada 14 Mei selama seminggu untuk menetapkan apakah keputusan pembekuan dana akan diteruskan atau dicabut. ---------------- * Surat dari PPATK Disalahgunakan (Kompas - Kamis, 08 Maret 2007) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menilai suratnya telah disalahgunakan dan ditafsirkan. Surat PPATK itu hanya membalas surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Perundang-undangan yang menanyakan soal uang milik Hutomo Mandala Putra. PPATK menyesalkan suratnya itu tersebar ke mana-mana, bahkan ditemukan di sebuah bank. Ini diutarakan Kepala PPATK Yunus Husein, Rabu (7/3) di Jakarta. Ia menyatakan, surat yang dikeluarkan PPATK hanya menjawab kalau uang milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu tidak pernah dilaporkan oleh Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) ke PPATK. "Transaksi lain dengan pidana. Jadi, salah jika orang menganggap dilaporkan itu, berarti dia terlibat tindak pidana, dan sebaliknya jika tidak dilaporkan itu dianggap bersih," kata Yunus. Ia mencontohkan sebuah kasus di Lampung yang diputus pengadilan. "Transaksi itu tidak pernah dilaporkan, tetapi penyidik bisa menemukan," katanya. Apakah surat-menyurat antara PPATK dan Dirjen AHU itu tidak boleh disebarkan, Yunus mengatakan, "Saya tak tahu aturannya. Tetapi, sebaiknya jangan." Wartawan menanyakan apakah surat yang ditemukan di bank itu dikirim dari Kantor Lawfirm Ihza&Ihza, Yunus menjawab, "Saya tidak tahu. Tetapi yang saya lihat itu bisa satu kemungkinan." Mengenai "mampir"-nya uang itu ke rekening Dephuk dan Perundang-undangan, Yunus mengaku tidak tahu. Sementara itu, Departemen Keuangan melalui rilis yang ditandatangani Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said menegaskan belum menerima surat pemberitahuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai pencairan dana Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London melalui rekening departemen itu. Depkeu berusaha mengklarifikasi itu ke Dephuk dan HAM, tetapi belum ada keterangan. Berkaitan dengan Ditjen AHU, Depkeu menemukan tiga rekening di Bank BNI yang saldonya belum dilaporkan ke kas negara. Secara terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, Kejaksaan Agung tetap ikut menggugat intervensi dalam gugatan Garnet Investment Limited, perusahaan milik Tommy Soeharto, terhadap BNP Paribas di pengadilan Guernsey. Sidang gugatan itu rencananya digelar hari Kamis ini. (vin/faj/idr) Sumber: Kompas - Kamis, 08 Maret 2007 -------------------------- * PPATK Akui Keluarkan Surat Soal Duit Tommy ( Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007 ) Saat itu sebenarnya kasus mobil Timor sedang diusut. JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengakui telah mengirim surat tentang uang Tommy Soeharto di BNP Paribas, London. Menurut Yunus, PPATK mengeluarkan surat itu pada 13 Mei 2004 sebagai jawaban permohonan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Zulkarnain Yunus, yang dikirim pada 19 April 2004. "Jadi surat PPATK bukan untuk membalas surat pengacara Tommy," kata Yunus. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyatakan departemen yang dulu dipimpinnya telah mengecek ke Kejaksaan Agung, PPTAK, dan pengadilan terkait dengan upaya pencairan duit Tommy di Paribas. Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Hukum Hamid Awaludin. Atas rekomendasi beberapa instansi, termasuk dari Departemen Kehakiman, duit Tommy US$ 10 juta, yang sebelumnya dicurigai hasil korupsi, akhirnya bisa dicairkan lewat rekening departemen ini. Semula uang itu disimpan atas nama Motor Bike Corporation, salah satu perusahaan Tommy, yang bermarkas di Bahama. Namun, Yunus membantah jika dikatakan surat dari PPATK berisi soal kebersihan dana Tommy. Menurut dia, lembaganya hanya menjelaskan bahwa dana di rekening itu tidak pernah dilaporkan oleh Motor Bike karena status perusahaan ini asing. "Jadi memang dana itu tidak pernah dilaporkan ke PPATK, dan isi surat saya itu sesingkat itu," ucap Yunus sambil menunjukkan dua lembar suratnya kepada wartawan. Menurut dia, PPATK bahkan tidak berwenang mengatakan apakah uang Tommy di Paribas yang cair pada 2004 itu bermasalah atau tidak. Lembaganya hanya melaporkan indikasinya kepada penegak hukum. "Kesimpulan ada di penyidik, kami hanya pengumpan," ujarnya. Adapun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin mengaku tidak tahu apakah insitusinya pernah dimintai konfirmasi mengenai dana itu atau tidak. "Itu mesti dicek di Kejaksaan Agung siapa yang dimintai konfirmasi. Nanti saya cek," katanya. Baik Yusril maupun Hamid mengatakan bahwa dana Tommy di BNP Paribas, London, itu bersih. Saat itu Tommy juga tidak sedang menjalani proses hukum terkait dengan kasus korupsi. Hanya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi mengatakan Kejaksaan Agung pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi PT Timor Putra Nasional. "Itu tahun 2000, dan masih penyelidikan di intelijen," ujarnya. Meski belum ditemukan unsur korupsi dalam kasus itu, Kejaksaan Agung tidak pernah menutupnya. Prosesnya masih berjalan. "Waktu itu (penyelidikan) belum tuntas," kata Sudhono, yang masih menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 2004. Dia juga mengaku tidak pernah diminta konfirmasi mengenai uang Tommy di BNP Paribas. "Seingat saya, tidak pernah diminta (konfirmasi) soal harta kekayaan Tommy," ujar Sudhono. SANDY INDRA PRATAMA | FANNY FEBIANA Sumber: Koran Tempo - Rabu, 07 Maret 2007
