Kalau dicermati, artikel yang termuat di Harian Suara Pembaruan tersebut ada kekeliruan. Merk rokok tak jelas disebut, sehingga menimbulkan dugaan macam-macam oleh para pembaca. Ada yang menduga yang digugat Mabes Polri adalah brand A Mild, ada pula yang menduga itu brand LA Lights. Pembaca mengira itu A Mild karena ditulis perusahaan pembuat rokok tersebut HS (tepatnya HMS, Hanjaya Mandala Sampoerna di Surabaya). Sedangkan LA Lights diproduksi oleh Djarum (Kudus). Saya sendiri terkecoh, karena termuat nama grup perusahaan sebagai HS. Beda dengan Harian KONTAN edisi hari ini yang jelas-jelas menyebut LA Lights sebagai tergugat. Jadi mohon kepada redaksi Harian SP untuk meralatnya agar tak membingungkan para pembacanya. Bahkan wartawan KONTAN sempat mendatangi kantor Djarum di Jakarta, tapi pihak Djarum menolak untuk diwawancarai. -------------------------------------------------------------- Mabes Polri Somasi Iklan Rokok Menyesatkan Suara Pembaruan, 8 Maret 2007
[JAKARTA] Sejumlah papan reklame yang terpasang pada beberapa lokasi di wilayah Ibukota, dengan tulisan antara lain "Gue Enjoy Aja", yang menunjukkan gambar polisi sedang tidur, yang dibuat oleh sebuah perusahaan rokok terkenal dari Grup PT HS, dinilai menyesatkan dan mendiskreditkan kinerja Polri, sehingga Mabes Polri akan mensomasi produk tersebut. Gambar iklan yang didesain eksklusif ditambah rangkaian kalimat, yang dinilai merugikan Polri itu, terpasang di antaranya depan Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dalam posisi berhadapan dengan Hotel Crown. "Kami nilai, pemasangan gambar berindikasi promosi yang menguntungkan perusahaan, sebaliknya merugikan kinerja Polri itu, layak dimintai pertanggungjawaban sesuai prosedur. Mengingat saat ini, jajaran Polri dalam kondisi sedang bersemangat atau giat melaksanakan tugas melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinto kepada Pembaruan, di Jakarta, Kamis (8/3) pagi. Menurut Sisno, jika dibaca sekilas, iklan tersebut mungkin bagi masyarakat awam dinilai biasa-biasa saja, apalagi kalimatnya seolah bercanda. Namun, setelah diteliti seksama, ternyata rangkaian kata-kata dalam gambar promosi itu, sangat merugikan kinerja Polri, juga bertentangan dengan kondisi di lapangan. Mereka yang akan disomasi, antara lain perusahaan yang mempromosikan produk itu juga agen pemasang iklan, pembuat disain iklan, serta tidak menutup kemungkinan pihak yang mengeluarkan izin pemasangan pesan sponsor itu. Pemasangan produk iklan merugikan itu dilaporkan oleh Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri. Akhirnya pimpinan Polri sepakat mengeluarkan tuntutan hukum resmi guna kepentingan penegakan keadilan, sekaligus peringatan bagi siapa saja jangan mencari keuntungan pribadi, yang justru merugikan pihak tertentu atau masyarakat lain. [G-5] --------------------------------- Sucker-punch spam with award-winning protection. Try the free Yahoo! Mail Beta.
