Kalau dicermati, artikel yang termuat di Harian Suara Pembaruan tersebut ada 
kekeliruan. Merk rokok tak jelas disebut, sehingga menimbulkan dugaan 
macam-macam oleh para pembaca. Ada yang menduga yang digugat Mabes Polri adalah 
brand A Mild, ada pula yang menduga itu brand LA Lights. Pembaca mengira itu A 
Mild karena ditulis perusahaan pembuat rokok tersebut HS (tepatnya HMS, Hanjaya 
Mandala Sampoerna di Surabaya). Sedangkan LA Lights diproduksi oleh Djarum 
(Kudus). Saya sendiri terkecoh, karena termuat nama grup perusahaan sebagai HS.
   
  Beda dengan Harian KONTAN edisi hari ini yang jelas-jelas menyebut LA Lights 
sebagai tergugat. Jadi mohon kepada redaksi Harian SP untuk meralatnya agar tak 
membingungkan para pembacanya. Bahkan wartawan KONTAN sempat mendatangi kantor 
Djarum di Jakarta, tapi pihak Djarum menolak untuk diwawancarai. 
   
   
  --------------------------------------------------------------
   
  Mabes Polri Somasi Iklan Rokok Menyesatkan 
Suara Pembaruan, 8 Maret 2007

[JAKARTA] Sejumlah papan reklame yang terpasang pada beberapa lokasi di
wilayah Ibukota, dengan tulisan antara lain "Gue Enjoy Aja", yang
menunjukkan gambar polisi sedang tidur, yang dibuat oleh sebuah perusahaan
rokok terkenal dari Grup PT HS, dinilai menyesatkan dan mendiskreditkan
kinerja Polri, sehingga Mabes Polri akan mensomasi produk tersebut. 

Gambar iklan yang didesain eksklusif ditambah rangkaian kalimat, yang
dinilai merugikan Polri itu, terpasang di antaranya depan Polda Metro Jaya,
Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dalam posisi berhadapan dengan Hotel
Crown. 

"Kami nilai, pemasangan gambar berindikasi promosi yang menguntungkan
perusahaan, sebaliknya merugikan kinerja Polri itu, layak dimintai
pertanggungjawaban sesuai prosedur. Mengingat saat ini, jajaran Polri dalam
kondisi sedang bersemangat atau giat melaksanakan tugas melayani, mengayomi,
dan melindungi masyarakat," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri,
Irjen Pol Sisno Adiwinto kepada Pembaruan, di Jakarta, Kamis (8/3) pagi. 

Menurut Sisno, jika dibaca sekilas, iklan tersebut mungkin bagi masyarakat
awam dinilai biasa-biasa saja, apalagi kalimatnya seolah bercanda. Namun,
setelah diteliti seksama, ternyata rangkaian kata-kata dalam gambar promosi
itu, sangat merugikan kinerja Polri, juga bertentangan dengan kondisi di
lapangan. 

Mereka yang akan disomasi, antara lain perusahaan yang mempromosikan produk
itu juga agen pemasang iklan, pembuat disain iklan, serta tidak menutup
kemungkinan pihak yang mengeluarkan izin pemasangan pesan sponsor itu. 

Pemasangan produk iklan merugikan itu dilaporkan oleh Polda Metro Jaya
kepada Mabes Polri. Akhirnya pimpinan Polri sepakat mengeluarkan tuntutan
hukum resmi guna kepentingan penegakan keadilan, sekaligus peringatan bagi
siapa saja jangan mencari keuntungan pribadi, yang justru merugikan pihak
tertentu atau masyarakat lain. [G-5]





 
---------------------------------
Sucker-punch spam with award-winning protection.
 Try the free Yahoo! Mail Beta.

Kirim email ke