Kompas, Sabtu, 10 Maret 2007: Uang dari Yayasan Supersemar,  Rekening
Tommy Soeharto Dibekukan Sementara

    Jakarta, Kompas - Rekening Garnet Investment Limited di Banque
Nationale de Paris atau BNP Paribas Guernsey tetap dibekukan untuk
sementara. Rekening itu berisi uang milik Hutomo Mandala Putra atau 
Tommy Soeharto yang diduga berasal dari Yayasan Supersemar yang 
dipimpin mantan Presiden Soeharto.

    Tommy Soeharto adalah pemilik Garnet Investment Limited. Uang 
yang disimpan di BNP Paribas Guernsey sebesar 36 juta euro atau 
sekitar Rp 400 miliar.

    Ini adalah hasil sidang di Pengadilan Guernsey, Kamis (8/3), 
seperti dijelaskan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan 
Agung, Jumat. Rekening Garnet di BNP Paribas Guernsey dibekukan 
sementara berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Guernsey 
pada sidang tanggal 22 Januari 2007. Dalam sidang 8 Maret lalu, 
Indonesia mengajukan dalil untuk mendukung pembekuan sementara. 
Dalil itu diterima sehingga pembekuan dilanjutkan.

    Ditanya dalil yang diajukan Indonesia, Jaksa Agung 
menjawab, "Banyak kita kemukakan di situ, antara lain, dia (Tommy 
Soeharto) menerima (uang) dari Yayasan Supersemar."

    Sebenarnya dalam sidang, Kamis, Garnet meminta pembekuan 
rekening itu dicabut. Alasannya, yang berwenang mengawasi pencucian 
uang di Guernsey sudah mengeluarkan surat pembekuan untuk rekening 
itu.

    "Namun, hakim menilai surat pembekuan itu bisa dicabut. Jika 
dicabut, Pemerintah Indonesia tidak ada yang melindungi lagi. Jadi, 
uang tetap dibekukan," kata Jaksa Agung.

    Sidang dipimpin majelis hakim Graham de vic Carey. Garnet 
diwakili kuasa hukumnya, Robert Sheppard dan Edward. BNP Paribas 
Guernsey diwakili Karen le Crus. Pemerintah Indonesia diwakili Simon 
Davis dan Jonathan Barkley.

    Perkara bermula saat Garnet Investment Limited, perusahaan 
berbasis di British Virgin Island, menggugat BNP Paribas Guernsey 
karena menolak mengirimkan uang dari rekening Garnet ke rekening 
lain. Saat perkara disidangkan, Pengadilan Guernsey menawarkan 
kepada Pemerintah Indonesia untuk ikut serta.

    Indonesia mengajukan gugatan intervensi, dengan keyakinan uang 
itu milik Indonesia, karena Tommy Soeharto masih menunggak sejumlah 
kewajiban pembayaran. Langkah Kejaksaan Agung adalah mengirimkan 
Direktur Perdata pada  Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph 
Suardi Sabda ke Guernsey. Ia  meminta pembekuan rekening itu.

    Di singgung pergantian kuasa hukum yang mewakili Pemerintah 
Indonesia, dalam sidang sebelumnya diwakili Lloyd Strappini, Jaksa 
Agung mengatakan, Strappini mundur. "Hak pengacara untuk 
mengundurkan diri. Hak kita untuk mengganti," ujar Abdul Rahman.

    Perihal dugaan pergantian itu karena biaya kuasa hukum yang 
mahal, Jaksa Agung tidak menjawab. Ia hanya tertawa. "Ya, berunding 
sama kita. Enggak cocok, mundur," kata dia.

    Sidang diteruskan pada 30 Maret 2007 dengan agenda penyampaian
tanggapan Garnet terhadap dalil Pemerintah Indonesia. Pemerintah 
Indonesia menyampaikan tanggapan balasan pada 20 April 2007. Pada 26 
April 2007 digelar perdebatan. (idr/jos)
---------------------------------------------
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=275285
Sabtu, 10 Mar 2007: Tommy Terima Dana Yayasan Supersemar

JAKARTA - Posisi Tommy Soeharto dalam persidangan di Royal Court 
Guernsey, Inggris, semakin terpojok. Hakim menerima sejumlah bukti 
tambahan dari kejaksaan untuk memperpanjang pembekuan sementara dana 
EUR 36 juta (Rp 424  miliar) atas nama Garnet Investment Limited 
(GIL), perusahaan milik Tommy, di BNP Paribas, cabang Guernsey, 
Inggris.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, bukti baru tersebut adalah
dokumen yang menguatkan bahwa Tommy menikmati aliran dana dari 
Yayasan Supersemar. Hal itu terjadi semasa ayahnya, mantan Presiden 
Soeharto, menjadi ketua harian Yayasan Supersemar. "Kami mendalilkan 
seperti itu," kata Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- di Gedung 
Kejagung kemarin.

Menurut dia, dalil tersebut diterima hakim Royal Court Guernsey. Hal 
itu dibuktikan oleh hakim yang menolak permohonan Tommy untuk membuka
pembekuan sementara rekening GIL di BNP Paribas cabang London.

Berdasar data koran ini, kejaksaan pernah membeberkan aliran dana 
Yayasan Supersemar ke Tommy dalam surat dakwaan korupsi tujuh 
yayasan dengan terdakwa Soeharto. Mantan penguasa Orde Baru tersebut 
menggunakan dana yayasan untuk menyelamatkan perusahaan Tommy dari 
kebangkrutan, khususnya PT Sempati Air.

Selain Tommy, uang yayasan tersebut digunakan untuk menutup kerugian 
valas Bank Duta senilai USD 419 juta, mengalokasikan dana Rp 1,026 
triliun untuk menyelamatkan bisnis Sigit Soeharto dan Bob Hasan, 
membeli tanah di Citeureup, membeli saham PT Indocement, serta 
membeli saham PT Citra Marga Nusaphala (milik Tutut).

Padahal, sesuai anggaran dasar (AD), yayasan yang menghimpun dana
sumbangan 2,5 persen dari laba bersih delapan bank pemerintah itu
bergerak di bidang pendidikan.

Arman menjelaskan, dalam persidangan, Tommy meminta agar pengadilan
membatalkan pembekuan sementara rekening GIL di BNP Paribas. 
Alasannya, otoritas pencucian uang (money laundering) di Guernsey 
telah mengeluarkan surat pembekuan yang sama. "Tapi, hakim bilang, 
surat pembekuan dari (otoritas) pencucian uang sewaktu-waktu bisa 
dicabut. Kalau dicabut, pemerintah RI tak lagi melindungi 
(kepentingannya), sehingga (permohonan tersebut) ditolak. Uang tetap 
dibekukan," jelasnya.

Saat ditemui di gedung Mahkamah Agung (MA), Arman menegaskan, 
kejaksaan optimistis memulangkan dana Tommy di BNP Paribas. Dia 
menyatakan, kejaksaan  punya amunisi baru untuk menghadang manuver 
Tommy yang mengklaim dana tersebut adalah miliknya. "Kami punya 
bukti-bukti baru, rekening-rekening baru," ujarnya setelah bertemu 
Ketua MA Bagir Manan.

Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak akan melansir bukti-bukti 
baru yang dimiliki kejaksaan. "Jangan diungkapkan di sini, masih 
dalam tahap penyelidikan. Kami sedang menyelidiki lebih lanjut," 
tegasnya. Dengan bukti-bukti baru tersebut, Arman optimistis dalam 
menghadapi persidangan yang dilanjutkan pada April 2007 mendatang. 
(agm/ein/naz)

------------------------------------
Tempo Interaktif, 9 Maret 2007 Uang Tommy di Guernsey Tetap Dibekukan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Guernsey mengabulkan permintaan
Kejaksaan Agung RI untuk memperpanjang pembekuan sementara dana 
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau 
sekitar Rp 420 miliar di Banque Nationale de Paris (BNP) 
Paribas. "Hakim menetapkan pembekuan uang Tommy dilanjutkan," kata 
Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi 
Tempo melalui telepon seluler Duta Besar Indonesia untuk Inggris 
Marty M. Natalegawa di Jakarta, Kamis (8/3 malam.

Menurut dia, perpanjangan pembekuan itu akan berlangsung hingga
pengadilan Guernsey memutuskan apakah akan menghentikan atau
meneruskan pembekuan uang Tommy.

Kisah uang Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey bermula dari gugatan
yang diajukan Garnet Investment Limited—salah satu perusahaan yang
diduga milik Tommy—pada Maret tahun lalu. BNP Paribas menolak
permintaan mencairkan dana Garnet alasannya Tommy memiliki masalah
hukum di Indonesia. Selain itu, mencurigai dana itu hasil dugaan
korupsi. Kejaksaan Agung menerima informasi gugatan tersebut dari
Kedutaan Besar RI di Inggris, dan menyatakan keinginan mengajukan
gugatan intervensi.

Yoseph mengatakan, setelah diterimanya permohonan perpanjangan
pembekuan dana Tommy, sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret dengan
agenda bantahan dari pihak Garnet.

Kemudian, lanjut Yoseph, pada 20 April giliran pemerintah Indonesia
menanggapi bantahan Garnet. Enam hari kemudian, tepatnya pada 26
April, pengadilan memberi kesempatan sharing dari kedua belah pihak.

Barulah pada 14 Mei, kata Yoseph, akan dilaksanakan pengujian silang
(cross examination). Dalam sidang itu masing-masing pihak mengajukan
pembuktian (avidaffit) di depan hakim. "Barulah hakim memutuskan
apakah pembekuan uang Tommy itu dilanjutkan atau tidak," kata Yoseph.

Adapun pengambilalihan dana Tommy di Guernsey, kata Yoseph, 
pemerintah Indonesia harus mengajukan permintaan terlebih 
dulu. "Fokus kami sekarang ini adalah pembekuan (uang Tommy)," 
ujarnya.

Yoseph mengatakan, persidangan kemarin di Pengadilan Guernsey—salah
satu negara persemakmuran Inggris—berjalan sekitar sembilan puluh
menit. Hal ini berbeda dengan sidang pertama pada 22 Januari lalu 
yang berlangsung selama tiga jam. "Sidang pertama itu kan mengajukan 
dua aplikasi," kata Yoseph.

Aplikasi pertama, apakah pengadilan menerima Kejaksaan Agung sebagai
pihak ketiga (penggugat intervensi) dalam sidang tersebut. Aplikasi
kedua, meminta pembekuan sementara dana Tommy.

Sementara itu, pengacara Tommy di Indonesia, O.C. Kaligis, hingga
berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo menelepon
melalui telepon selulernya namun tak diangkat. Pesan pendek pun tak
dibalas

Fanny Febiana | Sukma Loppies
-----------------------
* Sidang Kedua Dana Rp 424 M di BNP, Beber Bukti Uang Tommy
 (Jawapos - Jumat, 09 Mar 2007)

JAKARTA - Pengacara Tommy Soeharto berusaha membeberkan banyak bukti
bahwa uang EUR 36 juta (sekitar Rp 424 miliar) di BNP Paribas cabang
London adalah hak anak mantan Presiden Soeharto itu. Dalam sidang
gugatan kedua di Royal Court Guernsey, Inggris, kemarin, hakim
menerima berbagai dokumen terkait dengan dana yang disimpan sejak 22
Juli 1998 tersebut.

Seperti yang dilaporkan BBC London, langkah kubu Tommy itu merupakan
tanggapan atas putusan pengadilan yang mengabulkan permintaan
pemerintah RI untuk membekukan sementara dana atas nama Garnet
Investment Limited (GIL).

Sebaliknya, kubu pemerintah RI mengajukan alasan-alasan tambahan yang
lebih kuat sebagai alasan perlunya dana dibekukan. Direktur Perdata
Kejagung Yoseph Suardi Sabda sebelumnya menyatakan, sedikitnya 15
dokumen diajukan sebagai alat bukti baru agar keinginan membekukan
dana secara permanen bisa dikabulkan hakim.

Segepok dokumen tersebut, antara lain, Instruksi Presiden (Inpres) No
2 Tahun 1996 tentang fasilitas pembebasan pajak bea masuk (BM) impor
kepada PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy terkait dengan
program mobil nasional (mobnas).

Dalam persidangan kemarin, hadir perwakilan pemerintah RI, yakni 
Dubes RI untuk Inggris Marty Natalegawa dan Direktur Perdata 
Kejagung Yoseph Suardi Sabda. Sesaat membuka persidangan, kubu 
pemerintah RI dilaporkan mengganti kuasa hukum baru yang 
menggantikan pengacara Llyod Le Roy Strappini. Marty menyatakan, 
penggantian pengacara tersebut dilakukan untuk memperbesar peluang 
RI mendapatkan dana itu, khususnya membekukan secara permanen dan 
memulangkannya ke RI.

Kubu GIL yang mewakili kepentingan Tommy mendapatkan kesempatan
menyampaikan bantahan-bantahan atas berbagai alasan yang diajukan
pemerintah RI. Mereka menyatakan berkeberatan atas putusan hakim yang
membekukan sementara dana GIL di BNP Paribas. Menurut pengacara GIL,
putusan tersebut berlebihan karena pada praktiknya dana itu memang
sudah dibekukan BNP Paribas.

Hakim belum memutuskan keinginan kubu Tommy maupun pemerintah. Meski
demikian, pengadilan juga akan mempertimbangkan keberatan kubu Tommy
pada persidangan berikutnya, 30 Maret 2007. Pada persidangan 
tersebut, kubu Tommy akan diberi kesempatan memberikan argumentasi 
secara tertulis.

Kubu pemerintah RI akan mengajukan argumentasi bantahan secara
tertulis pada 20 April 2007. Selanjutnya, pada 26 April 2007, hakim
maupun pengacara dua kubu akan bertemu untuk mengkaji, membantah,
sekaligus menetapkan arah kelanjutan kasus itu. "Persidangan ketiga
kasus tersebut akan dibuka pada 14 Mei 2007 selama seminggu untuk
menetapkan apakah keputusan pembekuan dana akan diteruskan atau
dicabut," demikian putusan pengadilan.

Wartawan koran ini berupaya menghubungi Yoseph dan Jaksa Agung Abdul
Rahman Saleh untuk mengonfirmasi perkembangan persidangan. Namun,
telepon genggam kedua pejabat tersebut tidak diangkat.

Konfirmasi kepada Marty Natalegawa juga dilakukan, tapi hasilnya
nihil. "Pak Marty masih di luar kota, besok (hari ini, Red) saja
dihubungi lagi," ujar petugas di KBRI di Inggris saat dihubungi koran
ini tadi malam.(agm)

Sumber: Jawapos - Jumat, 09 Mar 2007
----
 Tempo Interaktif, 4 Maret 2007 Pencairan Dana Tommy
 DPR: Kejaksaan Harus Minta Penjelasan Yusril

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat
Trimedya Panjaitan meminta Kejaksaan Agung menelusuri ada-tidaknya
imbal jasa di balik pencairan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy
Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, London, sebesar
US$ 10 juta pada 2004 lalu. "Kejaksaan Agung harus melihat motif
tertentu, misalnya imbal jasa," kata Trimedya saat dihubungi Tempo
kemarin.

Politisi dari Fraksi PDIP ini juga berpendapat, sebaiknya kejaksaan
meminta penjelasan secara utuh kepada Yusril Ihza Mahendra selaku
Menteri Kehakiman ketika itu. Pencairan dana Tommy mengundang
kontroversi karena dibantu oleh Departemen Kehakiman. Soalnya, BNP
Paribas mencurigai duit itu hasil korupsi. Dana akhirnya cair setelah
mendapat rekomendasi dari departemen itu. Pencairannya pun diduga
dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Departemen
Kehakiman, kemudian dialirkan lagi ke perusahaan Tommy.

Yusril tahu soal pencairan dana milik putra bungsu mantan presiden
Soeharto itu. Namun, "Nggak ada persetujuan dari saya," katanya Jumat
lalu. Menurut dia, ketika itu BNP Paribas menanyakan apakah dana 
Tommy yang akan dicairkan itu terkait dengan tindak pidana atau 
tidak. Pihaknya lalu mengecek dana itu ke Pusat Pelaporan dan 
Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, dan pengadilan. 
Ternyata didapat penjelasan bahwa Tommy hanya terlibat kasus 
pembunuhan. "Bukan korupsi," katanya.

Namun, menurut Trimedya, Departemen Kehakiman sebetulnya tidak berhak
memberikan rekomendasi apa pun. Menurut dia, kewenangan untuk
menyatakan seseorang atau suatu badan tengah berurusan dengan tindak
pidana korupsi seharusnya ada pada kepolisian dan kejaksaan. "Kalau
tidak punya kewenangan, kenapa memberikan rekomendasi?" katanya.

Suryama N. Sastra, anggota Komisi dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera, juga berpendapat serupa. Ia mengatakan lembaga yang
berwenang memberikan rekomendasi seharusnya adalah Duta Besar RI
setelah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.
"Perselingkuhan ini mengabaikan duta besar dan mencederai kekuasaan
keadilan dan aparat penegak hukum," ujar mantan Wakil Ketua Panitia
Khusus Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan ini.

Dia juga mencurigai adanya konflik kepentingan dalam kasus pencairan
dana Tommy tersebut. Soalnya, kata Suryama, penunjukan Kantor Hukum
Ihza & Ihza oleh Tommy untuk menangani perkara terjadi ketika Yusril
menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Menurut Suryama,
meski surat rekomendasi itu diduga ditandatangani oleh direktur
jenderal, Yusril tetap saja harus menjelaskan perkara ini karena saat
itu posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi kebijakan di
Departemen Kehakiman. BADRIAH

Kirim email ke