Mudah2an pelarangan buku ini bukan hanya karena tidak ada nama PKI
tercantum, tapi karena memang belum jelasnya siapa yang terlibat dan
teristimewanya siapa dalang dibalik tragedi G30S itu sendiri.
Tapi yang patut dipertanyakan, bagaimana nasib jutaan adik-adik, anak-anak
kita yang telah terlanjur 'mempelajari' Buku Sejarah yang diragukan
kebenarannya itu.

Hahahah Indonesiana


On 3/13/07, loekyh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Definisi pendidikan di negara bebas dengan di negara tertindas (oleh
pemerintah sendiri) berbeda.

Di negara2 tertindas, pendidikan didefinisikan sebagai penurunan dan
pewarisan nilai2 yang (cuma) DIANGGAP benar dan baik bagi generasi
muda oleh pihak pendidik (= pemerintah?). Ganti pendidik, apalagi
ganti pemerintah, ganti nilai-nilai 'baik' dan 'buruk'.

Salam

--- In [email protected] <mediacare%40yahoogroups.com>, "Sunny"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.antara.co.id/arc/2007/3/13/kejagung-segera-edarkan-
larangan-buku-sejarah-kurikulum-2004/
>
> Kejagung Segera Edarkan Larangan Buku Sejarah Kurikulum 2004
>
>
> Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung segera mengedarkan surat
pemberitahuan terkait pelarangan edar bagi buku Sejarah kurikulum
2004 sebagaimana diputuskan pada 5 Maret lalu.
>
> "Hal itu kita umumkan Jumat lalu, segera diusahakan untuk
diketahui masyarakat banyak," kata Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen (JAM Intel) di Jakarta, Senin.
>
> Menurut Muchtar, surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan
kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri, serta penerbit terkait.
>
> JAM Intel mengatakan, pihak kejaksaan dan pemerintah menghormati
pendapat yang bermunculan terkait pelarangan beredarnya buku
tersebut, namun menurut dia pemerintah harus menentukan sikap
terhadap buku sejarah kurikulum 2004.
>
> "Pertimbangannya, dapat menimbulkan polemik dan mengganggu
ketertiban umum," kata dia.
>
> Ia menambahkan, pengawasan dan pelarangan terhadap barang cetakan
merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan yang tertuang dalam UU
No.16/2004 tentang Kejaksaan.
>
> Pada 9 Maret 2007, Kejagung secara resmi melarang penerbitan dan
peredaran buku pelajaran sejarah SMP dan SMA kurikulum 2004 yang
dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
>
> Buku sejarah yang dilarang itu adalah Kronik Sejarah untuk SMP
(Anwar Kurnia, penerbit Yudistira), Sejarah I untuk SMA (TB Purwanto
dkk), dan pelajaran Sejarah SMP dan SMA yang mengacu pada kurikulum
2004.
>
> Buku Sejarah Kurikulum 2004 yang dilarang itu memuat peristiwa
Pemberontakan PKI tahun 1948 dan Pemberontakan tahun 1965 yang hanya
mencantumkan Gerakan 30 September tanpa menyebutkan keterlibatan PKI.
>
> Pelarangan edar bagi buku sejarah itu dilakukan setelah penelitian
buku sejarah kurikulum 2004 oleh Tim Clearing House Kejaksaan Agung
yang beranggotakan berbagai elemen di antaranya Kepolisian, Badan
Intelijen Negara (BIN, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Departemen
Agama, Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kebudayaan.
>
> Penelitian buku Sejarah kurikulum 2004 itu adalah atas permintaan
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.(*)
>
>
> Copyright (c) 2007 ANTARA
>
> 13/03/07 00:04

Kirim email ke