http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=286034&kat_id=16

Selasa, 13 Maret 2007

Quo Vadis, RUU Perpustakaan? 
Oleh : Romi Febriyanto Saputro
PNS pada UPTD Perpustakaan Kabupaten Sragen

Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, 23 Januari 2007, 
dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyetujui RUU tentang 
Perpustakaan sebagai inisiatif DPR untuk diajukan pada Pemerintah guna disahkan 
menjadi Undang-Undang (UU). Fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pemandangan akhir 
terkait pengesahan RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU tentang 
Perpustakaan ditetapkan menjadi UU sehingga rapat paripurna berjalan mulus 
(Media Indonesia, 24 Januari 2007)

RUU Perpustakaan dilatarbelakangi oleh keprihatinan yang mendalam tentang 
kondisi perpustakaan di tanah air. Pengabaian terhadap perpustakaan terjadi 
hampir di semua bidang kehidupan. Pendidikan kita telah lama meninggalkan peran 
perpustakaan. Pembelajaran di sekolah dibiarkan berjalan tanpa dukungan 
perpustakaan yang memadai. Perpustakaan sering diibaratkan sebagai 'jantungnya 
pendidikan'.

Ironisnya, telah puluhan tahun dunia pendidikan nasional berjalan tanpa 
'jantung'. Akibatnya, pendidikan kita lebih berfungsi sebagai pabrik ijasah. 
Pendidikan kita telah gagal merangsang tumbuhnya kegemaran membaca dan belajar 
pada anak didik. Otonomi daerah yang digulirkan pemerintah untuk mempercepat 
pembangunan di daerah, mengakibatkan tidak jelasnya kewenangan pusat dan daerah 
di bidang perpustakaan. 

Keberagaman tafsir perpustakaan oleh pemerintah daerah telah mengganggu upaya 
pemberdayaan perpustakaan di daerah. Otonomi daerah membuat posisi perpustakaan 
umum kian terpinggirkan. RUU Perpustakaan yang terdiri dari 25 bab dan 57 pasal 
ini memiliki tujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pembangunan 
dan pengembangan perpustakaan di Tanah Air. 

Selama belum diatur dengan undang-undang tersendiri, keberadaan perpustakaan 
hanya akan dihukumi dengan 'sunah' belaka. RUU Perpustakaan diharapkan dapat 
membuat pemerintah lebih serius membangun dunia perpustakaan setara dengan 
pembangunan bidang lain.

Terlalu datar
Secara garis besar, RUU ini memang telah memberi jawaban terhadap aneka masalah 
di seputar perpustakaan. Namun setelah isi RUU ini terasa kurang menggigit dan 
terlalu datar, juga menyentuh akar permasalahan secara mendasar. Penulis 
menangkap beberapa kelemahan seperti pertama dalam aspek 
kelembagaan/organisasi. RUU ini hanya mengatur kelembagaan perpustakaan secara 
normatif. Selama ini aspek kelembagaan perpustakaan belum jelas dan menumpang 
pada peraturan perundangan lain.

Agar lebih 'bergigi', RUU ini perlu secara tegas menentukan status eselon bagi 
masing-masing jenis perpustakaan. Misalny, perpustakaan umum provinsi berbentuk 
badan (eselon II A), perpustakaan umum kabupaten/kota berbentuk kantor (eselon 
III A), perpustakaan umum kecamatan berbentuk UPTD (eselon IVA), perpustakaan 
desa dan sekolah (eselon IV B). Dengan aturan semacam ini perpustakaan akan 
lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Kedua, anggaran. RUU ini hanya mengatur alokasi anggaran untuk perpustakaan 
sekolah dan perguruan tinggi. Untuk kedua jenis perpustakaan ini ditetapkan 
sebesar 5 persen dari anggaran sekolah/perguruan tinggi. RUU ini lupa mengatur 
alokasi anggaran untuk perpustakaan daerah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan 
desa. Agar perpustakaan daerah dapat berbuat banyak, anggaran untuk 
perpustakaan daerah juga perlu ditetapkan minimal 5 persen dari APBD. 

Ketiga, sumber daya manusia. Pasal 37 menyebutkan bahwa tenaga perpustakaan 
terdiri dari tenaga pustakawan dan nonpustakawan yang terkait dengan 
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi. Lagi-lagi, RUU ini lupa menyentuh 
hakikat suatu masalah. Saat ini yang menjadi masalah adalah pemerintah daerah 
tidak punya niat baik untuk membuka formasi pustakawan bagi perpustakaan umum 
kabupaten, kecamatan, desa, dan sekolah.

Untuk itu, RUU tersebut mesti menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib 
mengangkat tenaga pustakawan bagi seluruh perpustakaan milik pemerintah daerah. 
Selain itu, perlu ditetapkan pula komposisi tenaga pustakawan dan nonpustakawan 
sebesar 70:30 persen. Saat ini jumlah pustakawan masih cukup langka, bahkan 
banyak perpustakaan yang tidak memiliki tenaga khusus pustakawan.

Keempat, koleksi. Saat ini jumlah koleksi perpustakaan di Tanah Air rata-rata 
belum sebanding dengan misinya untuk meningkatkan minat baca masyarakat. 
Perpustakaan umum kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 700 ribu sampai 900 
ribu jiwa, rata-rata hanya memiliki koleksi di bawah angka 100 ribu buku dengan 
jumlah penambahan buku per tahun kurang dari 10 ribu buku. 

Pasal 13 RUU ini terlalu datar karena sekadar mewajibkan pemerintah mendukung 
program pengembangan koleksi perpustakaan. Kalau hanya menyediakan koleksi, 
pemerintah sudah lama melakukannya. Yang menjadi masalah adalah jumlah koleksi 
yang dianggarkan pemerintah itu sangat tidak memadai untuk meningkatkan minat 
baca masyarakat.

RUU Perpustakaan mestinya mengatur berapa jumlah koleksi yang ideal bagi sebuah 
perpustakaan. Misalnya, untuk perpustakaan umum kabupaten/kota, jumlah koleksi 
minimal adalah sepertiga jumlah penduduk dengan penambahan koleksi per tahun 
sepersepuluh dari jumlah penduduk. Untuk perpustakaan sekolah, jumlah koleksi 
minimal adalah sepuluh kali jumlah siswa, dengan penambahan koleksi baru per 
tahun sepersepuluh dari jumlah siswa.

Tanpa ketentuan semacam ini, RUU tersebut hanya akan menjadi macan kertas. 
Selain itu, jumlah koleksi yang tidak memadai juga akan menyulitkan pustakawan 
dalam mengumpulkan angka kreditnya. Efek domino bukan?

RUU Perpustakaan mestinya dibuat dengan bahasa yang tegas dan lebih 'bergigi'. 
Karena, kalau terlalu normatif dan umum, akan menimbulkan celah-celah hukum 
bagi pemerintah daerah guna menghindari kewajiban untuk memajukan dunia 
perpustakaan. Sungguh sayang, jika Perpustakaan Nasional RI menyia-nyiakan 
kesempatan emas untuk melahirkan RUU Perpustakaan yang powerfull.

Kirim email ke