1. * Utang Sempati Jadi Bukti Lawan Tommy Kompas - Rabu, 14 Maret 2007 Berkas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Presiden Soeharto menjadi salah satu lampiran dalam afidavit atau keterangan tertulis yang disampaikan Pemerintah Indonesia pada sidang di Pengadilan Guernsey, Inggris, 8 Maret 2007.
Dakwaan itu menyatakan, Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan menguntungkan anak-anaknya, termasuk Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Disebutkan pula, PT Sempati Airmaskapai penerbangan yang dimiliki Humpuss, perusahaan milik Tommy Soehartomelawan hukum dengan cara telah menerima aliran dana dari beberapa yayasan yang dipimpin Soeharto. Bahkan, PT Sempati Airyang menghentikan operasinya pada 5 Juni 1998memiliki utang kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda, di Jakarta, Selasa (13/3), mengatakan, 13 lampiran disertakan dalam afidavit kedua Pemerintah Indonesia, yang disampaikan dalam sidang perkara gugatan intervensi Pemerintah Indonesia atas gugatan Garnet Investment Limited terhadap Banque Nationale de Paris and Paribas Guernsey. Afidavit itu sebagai bukti untuk memperkuat pembekuan sementara dana Garnet Investment Limited. Utang PT Sempati Air kepada sejumlah BUMN di Indonesia ditunjukkan dengan disertakannya surat dari PT Pertamina dan PT Angkasa Pura II. Saldo utang dihitung per Oktober 2006. Aliran dana dari yayasan yang diketuai Soeharto kepada PT Sempati Air ditunjukkan melalui berkas dakwaan Soeharto. Aliran dana, antara lain, dari Yayasan Supersemar, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, serta Yayasan Dana Sejahtera Mandiri. "Artinya, Tommy menerima keuntungan dari Soeharto," kata Yoseph. Kejaksaan juga menyertakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas nama terdakwa Soeharto yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iskamto, 11 Mei 2006. Pengacara Tommy, OC Kaligis, yang dihubungi Kompas pada Selasa petang mengatakan, ia sudah menyiapkan jawaban atas afidavit yang diajukan kejaksaan untuk disampaikan dalam sidang di Guernsey tanggal 30 Maret mendatang. Mengenai utang PT Sempati Air di sejumlah BUMN, OC Kaligis menegaskan, PT Sempati Air sudah dinyatakan pailit. "Maka, berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat itu, tidak ada lagi kewajiban membayar utang," kata Kaligis. Mengenai berkas dakwaan Soeharto yang dilampirkan, Kaligis mengatakan, penuntutan perkara sudah dihentikan. "Apa yang membuktikan Soeharto korupsi sehingga menguntungkan Tommy Soeharto? Tidak ada, kan? Kalau baru surat dakwaan, tidak terpakai di sana," ungkap Kaligis. (idr) Sumber: Kompas - Rabu, 14 Maret 2007 --------------------------- 2. * Dana Tommy dari Yayasan Akan Ditelusuri Koran Tempo - Rabu, 14 Maret 2007 Kejaksaan Agung menerima informasi itu dari Kedutaan Besar RI di Inggris, lalu mengajukan gugatan intervensi. JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menelusuri sumber dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Guernsey. Langkah ini, kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, akan dilakukan setelah pengadilan Guernsey benar-benar membekukan dana itu. "Setelah pembekuan selesai, kejaksaan akan menelusuri asal dana itu," ujar Yoseph saat dihubungi kemarin. Menurut dia, untuk penelusuran itu, kejaksaan akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kisah uang Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey bermula dari gugatan Garnet Investment Limited--salah satu perusahaan milik Tommy--pada Maret tahun lalu. BNP Paribas menolak permintaan mencairkan dana Garnet karena mencurigainya sebagai hasil korupsi. Kejaksaan Agung menerima informasi itu dari Kedutaan Besar RI di Inggris, lalu mengajukan gugatan intervensi. Pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris, pada 8 Maret lalu mengabulkan permintaan Kejaksaan Agung RI memperpanjang pembekuan dana Tommy Soeharto senilai 36 juta euro atau sekitar Rp 420 miliar. Yoseph mengatakan kejaksaan saat ini lebih berfokus pada upaya setelah pembekuan sementara itu. Pengadilan Guernsey, kata dia, mensyaratkan tiga hal kepada kejaksaan perihal permintaan pembekuan dana Tommy, yakni dana itu bermasalah, berupa aset, dan akan adanya risiko dialihkan. Menurut dia, persyaratan itu telah terpenuhi. Kejaksaan, kata Yoseph, mendalilkan bahwa beberapa perusahaan Tommy di Indonesia mempunyai masalah hukum. Selain itu, dana tersebut bisa menjadi aset pemerintah serta memang dikhawatirkan dialihkan. "Ketiga syarat itu terpenuhi, maka pengadilan membekukan sementara," ujarnya. Yoseph mengatakan sidang akan dilanjutkan hingga 14 Mei mendatang. Hakim akan memutuskan apakah pembekuan dana Tommy itu dilanjutkan atau tidak. Jika pembekuan berhasil, kata dia, barulah kejaksaan akan menelusuri asal dana tersebut apakah benar berasal dari yayasan yang dipimpin mantan presiden Soeharto. Ketua PPATK Keuangan Yunus Husein, yang dihubungi tadi malam, mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk melacak aliran dana milik yayasan Soeharto. Menurut dia, PPATK baru akan melacak jika ada permintaan dari lembaga penegak hukum. Kendati begitu, Yunus memastikan akan membantu untuk menelusuri aliran dana tersebut. SUKMA LOPPIES | NUROCHMAN | TITO SIANIPAR Sumber: Koran Tempo - Rabu, 14 Maret 2007 ------------------ ---------------------- http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=275776 Rabu, 14 Mar 2007, 3. * Terungkap, Utang Tommy Rp 50 Miliar Kewajiban Sempati Pertamina - Angkasa Pura JAKARTA - Tommy Soeharto ternyata punya tunggakan utang sedikitnya Rp 50 miliar kepada negara. Ini terkait dengan berbagai kewajibannya semasa memiliki PT SempatiAir, kepada Pertamina dan PT Angkasa Pura, khususnya biaya pembelian avtur dan parkir pesawat. Fakta tersebut terungkap dari dokumen-dokumen yang diserahkan dua BUMN tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua pengacara yang mewakili pemerintah RI, Simons Davies dan Jonathan Barcklay, telah menyerahkan dokumen tersebut kepada hakim royal court di Guernsey, pada persidangan kedua, 8 Maret 2007. Pemerintah RI merupakan penggugat intervensi atas dana EUR 36 juta (Rp 424 miliar) milik Tommy melalui Garnet Investment Limited (GIL) yang tersimpan di BNP Paribas, Guernsey. "Kami menyerahkan dokumen yang berhubungan dengan utang perusahaan-perusahaan Tommy, seperti surat dari Pertamina dan PT Angkasa Pura. Nilai dua tagihan itu Rp 50 miliar lebih," kata Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda saat ditemui di gedung Kejagung, kemarin. Yoseph tidak membeberkan detail tunggakan utang Tommy tersebut, termasuk kapan terjadinya dan bagaimana model pelunasannya. Yang pasti, dokumen tersebut merupakan bagian dari 16 alat bukti yang diajukan pemerintah RI di royal court Guernsey. Dokumen lain, di antaranya, surat dakwaan terhadap Soeharto untuk menguatkan Tommy mendapat aliran dana dari Yayasan Supersemar dan surat keputusan organisasi perdagangan dunia WTO bahwa kebijakan pembebasan bea masuk (BM) terhadap PT Timor Putra Nasional (TPN) melanggar aturan main General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Yoseph juga menjelaskan fakta yang menyebutkan Tommy pernah menerima aliran dana dari Yayasan Supersemar. "Dalam dakwaan (terhadap Soeharto) kan disebutkan, Soeharto melakukan tindakan-tindakan merugikan negara, tetapi menguntungkan anak-anaknya, termasuk Tommy," kata Yoseph.(agm) ----------------------- 4. * Muladi: Yusril Tak Gunakan Jabatan untuk Kasus Tommy Koran Tempo - Rabu, 14 Maret 2007 JAKARTA -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi menilai tidak ada yang salah ketika kantor hukum Ihza & Ihza, yang didirikan Yusril Ihza Mahendra, menangani pencairan uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris Paribas London sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp 90 miliar). "Dia (Yusril) kan sebagai Menteri Hukum. Bukan bekerja di kantor hukum itu," ujar Muladi seusai pembukaan Kursus Lembaga Ketahanan Nasional Angkatan XL di Jakarta kemarin. Menurut mantan Menteri Kehakiman itu, Yusril sudah menyatakan bahwa dia tidak menjadi pengacara di kantor hukum tersebut sejak menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Muladi yakin Yusril mengerti betul bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan karena nanti bakal ada konflik kepentingan. Kantor hukum Ihza & Ihza jadi sorotan setelah berhasil mencairkan dana Tommy Soeharto senilai US$ 10 juta (sekitar 90 miliar) dari Banque National de Paris Paribas, London, pada 2004. Kantor hukum itu menggunakan rekomendasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam pencairan dana. Transfer duitnya pun memakai rekening departemen ini. Yusril saat itu menjabat Menteri Kehakiman. Namun, penanganan kasus hukum yang dilakukan kantor hukum Ihza & Ihza milik Yusril, yang saat ini menjabat Menteri-Sekretaris Negara, dan Yusron Ihza Mahendra, adik Yusril yang saat ini menjabat anggota DPR, itu dinilai banyak kalangan penuh konflik kepentingan. Sebab, kantor hukum itu dimiliki seorang menteri. "Kalau kasus yang ditangani itu berhubungan langsung jabatannya, itu tidak pantas," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, dua hari lalu. Hal senada dikatakan Lukman Hakim Saifuddin Hakim, yang juga anggota Komisi Hukum DPR. Lukman mengakui memang tak ada aturan hukum positif yang dilanggar Yusril. Namun, kata dia, posisi Yusril sebagai menteri jelas akan mengganggu profesionalitas pengacara. "Sebagai menteri, dia tidak pantas menangani kasus yang berkaitan dengan jabatannya," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini. Kendati begitu, kata Johan, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan dalam laporan Suwarna. Hingga saat ini, kata dia, pengawasan internal KPK belum pernah mendapatkan laporan adanya penyidik yang memeras dalam kasus Suwarna. "Seharusnya Suwarna cepat melaporkan ke KPK jika memang ada perbuatan seperti itu. Kejadiannya kan satu setengah tahun lalu," kata dia. Johan berharap asas praduga tak bersalah bisa dilakukan kepolisian. "Buktikan dulu jika memang Suwarna pernah dicoba diperas penyidik KPK. Lagi pula unsur pemerasan itu harus bisa dibuktikan oleh pihak Suwarna," ujarnya.Raden Rachmadi Sumber: Koran Tempo - Rabu, 14 Maret 2007
