CENDRAWASIH POS Kamis, 15 Maret 2007 Aparat Hukum Reduksi Kasus Munir
JAKARTA- Sejumlah fakta penting direduksi dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Yang melakukan adalah polisi (penyidik), jaksa (penuntut) dan hakim. Mereka dinilai memiliki peran dalam mereduksi berbagai fakta sehingga menjadi menjadi salah satu sebab lolosnya Pollycarpus dari jeratan hukum pembunuhan berencana. Itu adalah salah satu poin laporan majelis eksaminasi kasus Munir yang diumumkan di Jakarta kemarin. Majelis ini terdiri dari Dr Rudy Satriyo SH, MH (ketua) dan empat anggotanya Irianto Subiakto SH, LLM, Firmansyah Arifin S.H, Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, dan Prof. Dr. Komariah Emong Sapadjaja. Dua profesor yang terakhir berhalangan hadir dalam pengumuman hasil kinerja mereka. Majelis yang dibentuk sejak 24 Januari lalu itu memang bertujuan mengevaluasi keterampilan dan pengetahuan para hakim dalam memutus perkara Munir. Caranya melalui analisis salinan putusan hakim mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Dengan begini bagaimana proses pengungkapan kasus ini dan apa saja yang hakim itu tahu dan bagaimana mereka menggunakan pengetahuannya itu dalam memutus perkara akan kita ketahui," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M. Zen. Apakah reduksi fakta itu merupakan kesengajaan atau karena aparat kesulitan pembuktian? Irianto Subiakto menjawab, "dari analisis dokumen, setting untuk gagal (menjerat Polly) itu ada. Tapi apa itu sebuah bentuk kesengajaan atau tidak, kita tidak tahu." Mantan Direktur LBH Jakarta itu melanjutkan reduksi fakta itu misalnya tiada upaya lebih keras dari polisi dan jaksa untuk mengejar bukti keterlibatan intelejen dalam kasus Munir yang sebelumnya dipasok Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. "Sehingga tidaklah heran jika MA kemudian memutuskan terdakwa (Pollycarpus) hanya terbukti menggunakan surat palsu," tambah Rudy Satriyo. Pollycarpus dibebaskan sebagai pembunuh Munir menyusul putusan MA yang menerima kasasi pilot Garuda itu pada 3 Oktober 2006. Padahal pada tingkat pertama dan banding, Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara dengan tuduhan pembunuhan berencana dan turut melakukan pemalsuan surat. Karena itu majelis eksamanisi memberi rekomendasi bagi polisi untuk segera mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Misalnya saja Rohainil Aini dan Ramelgia Anwar-keduanya dari Garuda-dalam proses penerbitan surat palsu. Polisi juga diminta menindaklanjuti hasil TPF Munir untuk mencari novum (bukti baru) dalam upaya membuka kembali kasus ini. (naz
