CENDRAWASIH POS
Kamis, 15 Maret 2007

Aparat Hukum Reduksi Kasus Munir

JAKARTA- Sejumlah fakta penting direduksi dalam proses pengungkapan kasus 
pembunuhan Munir. Yang melakukan adalah polisi (penyidik), jaksa (penuntut) dan 
hakim. Mereka dinilai memiliki peran dalam mereduksi berbagai fakta sehingga 
menjadi menjadi salah satu sebab lolosnya Pollycarpus dari jeratan hukum 
pembunuhan berencana.

Itu adalah salah satu poin laporan majelis eksaminasi kasus Munir yang 
diumumkan di Jakarta kemarin. Majelis ini terdiri dari Dr Rudy Satriyo SH, MH 
(ketua) dan empat anggotanya Irianto Subiakto SH, LLM, Firmansyah Arifin S.H, 
Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, dan Prof. Dr. Komariah Emong Sapadjaja. Dua 
profesor yang terakhir berhalangan hadir dalam pengumuman hasil kinerja mereka.

Majelis yang dibentuk sejak 24 Januari lalu itu memang bertujuan mengevaluasi 
keterampilan dan pengetahuan para hakim dalam memutus perkara Munir. Caranya 
melalui analisis salinan putusan hakim mulai dari tingkat Pengadilan Negeri 
(PN) hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Dengan begini bagaimana proses pengungkapan kasus ini dan apa saja yang hakim 
itu tahu dan bagaimana mereka menggunakan pengetahuannya itu dalam memutus 
perkara akan kita ketahui," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M. Zen.

Apakah reduksi fakta itu merupakan kesengajaan atau karena aparat kesulitan 
pembuktian? Irianto Subiakto menjawab, "dari analisis dokumen, setting untuk 
gagal (menjerat Polly) itu ada. Tapi apa itu sebuah bentuk kesengajaan atau 
tidak, kita tidak tahu."

Mantan Direktur LBH Jakarta itu melanjutkan reduksi fakta itu misalnya tiada 
upaya lebih keras dari polisi dan jaksa untuk mengejar bukti keterlibatan 
intelejen dalam kasus Munir yang sebelumnya dipasok Tim Pencari Fakta (TPF) 
kasus Munir.

"Sehingga tidaklah heran jika MA kemudian memutuskan terdakwa (Pollycarpus) 
hanya terbukti menggunakan surat palsu," tambah Rudy Satriyo.

Pollycarpus dibebaskan sebagai pembunuh Munir menyusul putusan MA yang menerima 
kasasi pilot Garuda itu pada 3 Oktober 2006. Padahal pada tingkat pertama dan 
banding, Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara dengan tuduhan pembunuhan 
berencana dan turut melakukan pemalsuan surat.

Karena itu majelis eksamanisi memberi rekomendasi bagi polisi untuk segera 
mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Misalnya saja 
Rohainil Aini dan Ramelgia Anwar-keduanya dari Garuda-dalam proses penerbitan 
surat palsu. Polisi juga diminta menindaklanjuti hasil TPF Munir untuk mencari 
novum (bukti baru) dalam upaya membuka kembali kasus ini. (naz

Kirim email ke