Korupsi Sulit Dihapus 
BPK Pesimistis terhadap Upaya Pemberantasan oleh Pemerintah

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan pesimistis dengan pemberantasan 
korupsi yang dijalankan pemerintah. Apalagi jika tak diikuti dengan penataan 
sistem dan penempatan sumber daya manusia yang baik dalam pengelolaan keuangan 
serta pengawasan keuangan negara. 

"Tak usah heran jika pemberantasan korupsi di Indonesia selama 2,5 tahun lebih 
dinilai berjalan lambat dan hasilnya kurang signifikan," kata anggota BPK dan 
juru bicara BPK, Baharuddin Aritonang, kepada Kompas, Rabu (14/3). Dia dimintai 
komentarnya berkaitan dengan hasil survei lembaga Konsultan Risiko Politik dan 
Ekonomi (PERC) yang bermarkas di Hongkong. 

Dari posisi negara paling korup tahun lalu, Indonesia saat ini bersama Thailand 
hanya turun satu tingkat di bawah Filipina sebagai negara paling korup. 

Direktur Informasi dan Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao sependapat 
dengan pendapat BPK. Penyebabnya, antara lain, minim dan belum menyebarnya para 
akuntan yang secara teknis keuangan menguasai bidangnya di hampir seluruh 
departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen (LPND). 

Akibatnya, banyak pengelola anggaran di departemen dan LPND yang "tidak 
nyambung" saat berkomunikasi perihal pengelolaan keuangan. Mereka gagal 
menyusun sistem pembukuan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan 
yang transparan dan akuntabel. 

Namun, diakui bahwa di departemen dan LPND serta lembaga negara sendiri, 
pemerintah sudah menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku di 
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di provinsi hingga kabupaten. 

Menurut Baharuddin, banyak tenaga akuntan yang justru setelah lulus langsung 
menjadi tenaga pemeriksa keuangan atau justru berperan setelah adanya 
penyimpangan dan penyelewengan keuangan. Mereka bukannya bekerja di departemen 
dan LPND untuk mengelola dan menyusun anggaran di departemen. 

Ibarat pemadam kebakaran, para akuntan itu justru bekerja setelah terjadinya 
"kebakaran", bukannya mencegah terjadinya "kebakaran" laporan keuangan. 

Baharuddin menambahkan, lemahnya sistem pengelolaan keuangan diperparah dengan 
sistem pengawasan yang amburadul. Fungsi dan peran BPK sebagai auditor 
eksternal pemerintah jelas diatur dalam UUD 1945. 

"Bagaimana dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)? Harusnya 
BPKP ditempatkan di seluruh departemen dan LPND agar ikut mencegah terjadinya 
penyimpangan dan ikut menata sistem pengelolaan dan akuntansi yang baik. 
Bukannya ikut jadi pemeriksa," ungkap Baharuddin. 

Belum lagi adanya fungsi pengawasan lainnya. Ada inspektorat jenderal, lalu ada 
Badan Pengawasan Daerah. Di BUMN sendiri ada Satuan Pengawasan Internal (SPI). 
"Semuanya tumpang tindih melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, penyimpangan terus 
saja terjadi," kata Baharuddin. 

Anggota Komisi XI DPR, Dradjat Wibowo, menyatakan, kunci dari pemberantasan 
korupsi sebenarnya dibangunnya sistem yang dimulai dari perencanaan keuangan, 
pengelolaan, dan pengadministrasian serta pengawasan dan pemeriksaan keuangan 
sehingga orang semakin kecil menggunakan peluang penyimpangan. (har) 

Sumber: Kompas - Kamis, 15 Maret 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke