Korupsi Sulit Dihapus BPK Pesimistis terhadap Upaya Pemberantasan oleh Pemerintah
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan pesimistis dengan pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah. Apalagi jika tak diikuti dengan penataan sistem dan penempatan sumber daya manusia yang baik dalam pengelolaan keuangan serta pengawasan keuangan negara. "Tak usah heran jika pemberantasan korupsi di Indonesia selama 2,5 tahun lebih dinilai berjalan lambat dan hasilnya kurang signifikan," kata anggota BPK dan juru bicara BPK, Baharuddin Aritonang, kepada Kompas, Rabu (14/3). Dia dimintai komentarnya berkaitan dengan hasil survei lembaga Konsultan Risiko Politik dan Ekonomi (PERC) yang bermarkas di Hongkong. Dari posisi negara paling korup tahun lalu, Indonesia saat ini bersama Thailand hanya turun satu tingkat di bawah Filipina sebagai negara paling korup. Direktur Informasi dan Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao sependapat dengan pendapat BPK. Penyebabnya, antara lain, minim dan belum menyebarnya para akuntan yang secara teknis keuangan menguasai bidangnya di hampir seluruh departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen (LPND). Akibatnya, banyak pengelola anggaran di departemen dan LPND yang "tidak nyambung" saat berkomunikasi perihal pengelolaan keuangan. Mereka gagal menyusun sistem pembukuan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang transparan dan akuntabel. Namun, diakui bahwa di departemen dan LPND serta lembaga negara sendiri, pemerintah sudah menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku di pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di provinsi hingga kabupaten. Menurut Baharuddin, banyak tenaga akuntan yang justru setelah lulus langsung menjadi tenaga pemeriksa keuangan atau justru berperan setelah adanya penyimpangan dan penyelewengan keuangan. Mereka bukannya bekerja di departemen dan LPND untuk mengelola dan menyusun anggaran di departemen. Ibarat pemadam kebakaran, para akuntan itu justru bekerja setelah terjadinya "kebakaran", bukannya mencegah terjadinya "kebakaran" laporan keuangan. Baharuddin menambahkan, lemahnya sistem pengelolaan keuangan diperparah dengan sistem pengawasan yang amburadul. Fungsi dan peran BPK sebagai auditor eksternal pemerintah jelas diatur dalam UUD 1945. "Bagaimana dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)? Harusnya BPKP ditempatkan di seluruh departemen dan LPND agar ikut mencegah terjadinya penyimpangan dan ikut menata sistem pengelolaan dan akuntansi yang baik. Bukannya ikut jadi pemeriksa," ungkap Baharuddin. Belum lagi adanya fungsi pengawasan lainnya. Ada inspektorat jenderal, lalu ada Badan Pengawasan Daerah. Di BUMN sendiri ada Satuan Pengawasan Internal (SPI). "Semuanya tumpang tindih melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, penyimpangan terus saja terjadi," kata Baharuddin. Anggota Komisi XI DPR, Dradjat Wibowo, menyatakan, kunci dari pemberantasan korupsi sebenarnya dibangunnya sistem yang dimulai dari perencanaan keuangan, pengelolaan, dan pengadministrasian serta pengawasan dan pemeriksaan keuangan sehingga orang semakin kecil menggunakan peluang penyimpangan. (har) Sumber: Kompas - Kamis, 15 Maret 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id
