REPUBLIKA Kamis, 15 Maret 2007 Islam dan Dunia Multikultural
Oleh : Azyumardi Azra Agaknya belum pernah ada dalam sejarah, bahwa Islam dan kaum Muslimin begitu menyebar di berbagai penjuru dunia. Kekuasaan politik kaum Muslimin pada abad pertengahan dan pramodern memang pernah menjangkau Eropa Barat (seperti Spanyol) dan Eropa Timur; tetapi di abad globalisasi ini, Islam dan kaum Muslimin hadir secara signifikan --meski tanpa kekuasaan politik-- hampir di seluruh penjuru mancanegara, khususnya di Eropa, Amerika Utara khususnya, dan juga Australia. Mengambil contoh Uni Eropa, Islam dan kaum Muslimin hadir kian nyata. Kini populasi kaum Muslimin sekitar tiga persen dari total penduduk Uni Eropa, dan persentase ini akan mencapai sekitar kurang dari 10 persen menjelang 2025. Memang, pertumbuhan jumlah kaum Muslimin di Uni Eropa sangat cepat berkat imigrasi, perkawinan campuran, dan angka kelahiran yang tinggi; tetapi tetap saja sulit membayangkan, kaum Muslimin kelak menjadi mayoritas penduduk Uni Eropa menjelang akhir abad ke-21, seperti pernah diklaim sarjana Yahudi, Bernard Lewis. Bagi mereka yang tidak selalu bersahabat dengan Islam, pertumbuhan kaum Muslimin di berbagai penjuru dunia sering dikomentari dengan pernyataan-pernyataan yang mendorong penguatan 'Islamo-phobia'. Ada yang menyatakan, Islam dan kaum Muslimin sedang dalam long march untuk mengkolonisasi dan menaklukkan Eropa. Lebih jauh, sikap 'Islamo-phobia' ini terlihat juga dalam ungkapan yang kian populer pada sejumlah kalangan masyarakat Eropa non-Muslim, bahwa Uni Eropa tengah berubah menjadi 'Eurabia' dengan ibu kota 'Londonistan'. Hal-hal seperti ini, tak bisa lain menambah kekhawatiran, ketakutan, dan sikap bermusuhan dari sebagian masyarakat lokal terhadap Islam dan kaum Muslimin yang hidup di wilayah mereka. Dari perspektif internal kaum Muslimin sendiri, kehadiran mereka yang kian banyak di wilayah belahan Dunia Barat, semestinya membuat mereka harus lebih mengembangkan toleransi di antara kaum Muslimin yang datang dari berbagai tradisi keislaman, etnisitas, sosio-kultural, dan seterusnya. Kaum Muslimin seyogianya lebih mengembangkan sikap tasamuh di antara mereka; bukan seperti yang terjadi sampai hari ini; yakni terus berlangsungnya pertengkaran, kontestasi pengaruh dan kekuasaan, serta konflik sektarian. Semua ini jelas bukan contoh yang baik bagi masyarakat non-Muslim tempat mereka mencari nafkah dan kehidupan. Lebih jauh lagi, dalam konteks eksternal, kaum Muslimin yang bermukim dan hidup di Dunia Barat, seyogianya juga mengembangkan sikap multikultural dalam hubungan dengan masyarakat di luar mereka. Mereka sebaiknya menahan diri untuk tidak memperlakukan negara dan masyarakat yang merupakan tempat kehidupan baru mereka seperti tanah air asli mereka. Bagaimanapun, kaum Muslimin harus mengembangkan sikap multikultural, menghormati dan menoleransi tradisi politik, sosial-budaya masyarakat setempat; tidak memaksakan keinginan mereka sendiri, yang bahkan di negeri asal mereka sendiri tidak bisa mereka lakukan. Sensitivitas multikultural seperti itu penting dikembangkan kaum Muslimin, jika Islam dan mereka sendiri ingin tidak terus disalahpahami dan bahkan dimusuhi masyarakat setempat. Gejala sikap bermusuhan itu dan 'Islamo-phobia' itu dengan munculnya kelompok rasis kulit putih yang anti para imigran, khususnya kaum Muslimin. Pada saat yang sama, pemerintah-pemerintah dan masyarakat Barat semestinya mengembangkan kebijakan multikultural yang lebih konsisten dan kondusif bagi kehidupan multikultural lebih baik. Memang, amat disayangkan, di kalangan masyarakat Barat sendiri pascaperistiwa 11 September di AS, bom Madrid 12 Maret 2004, bom London 7 Juli 2005 mulai muncul pertanyaan tentang manfaat kebijakan multikultural yang selama ini mereka kembangkan bagi negara-bangsa mereka. Alasannya, masyarakat-masyarakat minoritas, seperti kaum Muslimin, menurut mereka, ternyata menggunakan kebijakan multikultural untuk membangun isolasionisme dan cultural enclave yang terpisah dengan masyarakat-masyarakat lainnya. Di Inggris, misalnya, kian nyaring suara-suara yang menuntut penghapusan kebijakan multikultural, dan sebaliknya mengadopsi kebijakan monokultural, yang pada intinya menekankan integrasi kelompok-kelompok minoritas ke dalam budaya lokal atau nasional dominan. Dengan kebijakan multikultural, sepatutnya juga negara-negara Barat mengadopsi Islam dan budaya Muslim sebagai bagian integral dari identitas mereka. Karena itu, undang-undang dan peraturan dan perundangan --misalnya tentang Penodaan Agama --yang sampai sekarang ini hanya berlaku untuk agama Kristen dan Yahudi, sudah sepatutnya juga mencakup Islam. Dengan begitu, kaum Muslimin, yang sudah beberapa generasi hidup di Barat, tidak terus mengalami berbagai bentuk diskriminasi baik terhadap Islam maupun mereka sendiri dalam kehidupan sehari-hari. Hanya dengan sensitivitas timbal balik dan sikap multikultural yang proporsional di antara kedua belah pihak masyarakat ini, Islam dan kaum Muslimin di Barat menjadi bagian integral dan identitas Barat. Pada saat yang sama, kaum Muslimin dapat menghilangkan perasaan terasing dan terdiskriminasi hidup di Barat.
