Pernyataan Sikap
FEDERASI SERIKAT PETANI INDONESIA (FSPI)
Jakarta, 20 Maret  2007
------------------------------

RUU Penanaman Modal = Pesanan Imperialis
JANGAN JADIKAN RAKYAT KULI  DI NEGERI SENDIRI


Saat ini rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang  Penanaman Modal (RUU
PM), akan menjadikan rakyat kuli dinegerinya sendiri. Bagaimana tidak,
Intervensi dan nuansa pesanan dari asing sangat kentara. Kepentingan
tersebut terlihat dari pasal-pasal dalam RUU PM. Berbagai kemewahan akan
disediakan pemerintah dan DPR, mulai kemudahan  berbagai bentuk pajak,
pembebasan lahan, bebas memindahkan modalnya kapan dan dimanapun, hingga
bebas nasionalisasi. Sementara biaya sosial penanaman modal selama ini,
diantaranya ribuan konflik agraria, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan
dan pemiskinan yang selama ini terjadi, tidak sedikitpun menjadi  rujukan
penyusunan RUU PM oleh pemerintah dan DPR RI.

Pergantian rezim orde baru sampai saat ini belum bisa menghentikan
ketidakadilan struktural penguasaan dan pemilikan agraria. Bahkan kemunculan
perundang-undangan seperti  Perpres 36/2005 dan revisinya Perpres 65/2006
tentang pencabutan hak atas tanah,  UU No. 7/2004 tentang Sumber daya Air,
UU No. 18/2004 tentang Perkebunan, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan
lainnya bercorak melanggengkan ketidakadilan agraria. Kesemua itu tidak
terlepas dari intervensi asing baik melalui pemerintahan negara-negara kaya,
maupun lembaga keuangan seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), dan
Bank Jepang untuk Kerjasama Internasional (JBIC) serta organisasi
perdagangan dunia (WTO).

Melihat subtansi RUU PM yang disusun pemerintah dan mengikuti rapat
pembahasannya di Komisi VI DPR RI, terasa sekali pengurus negara hanya
bersiap mengundang pemodal sebesar-besarnya, tanpa perlu mengaturnya.

Berikut diantara pasal-pasal RUU PM yang akan berimplikasi serius ke depan
bagi pembangunan pertanian dan pedesaan; Pasal 2 dituliskan bahwa ketentuan
UU PM nantinya berlaku bagi semua sektor diwilayah negara RI. Pasal 6,
negara memperlakukan sama kepada semua penanaman modal dan pasal 7
disebutkan bahwa tidak akan ada tindakan nasionalisasi terhadap penanaman
modal. Pasal 19 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan
pelayanan bagi perusahaan penanaman modal untuk memperoleh, hak atas tanah.
Pasal 20 menyebutkan bahwa pelayanan kepada korporasi tersebut diberikan
berupa Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun , Hak Guna Bangunan (HGB) 80
tahun, hak pakai 70 tahun dan cara pemberiannya serta perpanjangannya dimuka
sekaligus. Dan pasal-pasal lainnya

Dari beberapa catatan pasal-pasal diatas, secara substansi isinya
bertentangan dengan UUD 1945 sekaligus juga bertentangan dengan UUPA 1960.
Dalam UUD 1945 diamanatkan bahwa faktor produksi yang menguasai hajat orang
banyak seharusnya dikuasai negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(bukannya yang seperti disebutkan RUU PM pada Pasal 2, 6 dan 7)

Kejahatan yang di maksud dalam RUU PM ini sangat disederhanakan, padahal
kejahatan korporasi yang terjadi selama ini jauh lebih berbahaya dan
mengakibatkan kerusakan dan kejahatan bagi komunitas daripada yang tertera
dalam RUU PM tersebut. Nampaknya pengalaman konflik dan perampasan tanah
rakyat diberbagai wilayah tidak menjadi rujukan bagi pemerintah dan DPR.

Tentang HGU, RUU ini memberikan hak atas lahan untuk korporasi diperkebunan
jauh lebih lama dari yang ditentukan UUPA 1960, yaitu 35 tahun (pasal 28, 29
dan 30 UUPA). Bahkan lebih lama dari hukum agraria kolonial Belanda, AW
tahun 1870 yang hanya membolehkan hingga 75 tahun. RUU PM ini merupakan
praktek yang lebih kejam dari kolonial Belanda.

Padahal dalam UUPA 1960, praktek HGU nantinya akan dihapuskan dimana
pengendali utama lahan-lahan perkebunan dan pertanian adalah petani dan
penggarap. Semakin jelaslah bahwa rakyat tani dan pembangunan dipedesaan
tidak menjadi prioritas dalam pembangunan. Artinya gembar-gembor pemerintah
dalam REVITALISASI PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUATANAN  serta program
REFORMA AGRARIA yang dicanangkan oleh SBY-JK adalah omomg kosong. Karena
sejatinya program tersebut harusnya diperuntukan sebesarnya bagi rakyat
miskin, petani kecil, buruh tani dan miskin kota, bukannya bagi
perusahaan-perusahaan besar yang selama puluhan tahun telah menikmati dan
merusak kekayaan alam kita.

Dengan demikian Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) dengan Tegas
menyatakan kepada Pemerintah dan DPR,
1.    FSPI MENOLAK Rancangan Undang-Undang tentang Penamanan Modal dan
MENDESAK perubahan pengaturan investasi sesuai amanat UUD 1945 untuk
mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat
2.    Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati yang berdasarkan
Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960)

Demikian pandangan kami mengenai RUU Penanaman Modal.

---------------------------
Kontak lebih lanjut:
Henry Saragih (Sekjen FSPI dan Koordinator Umum La Via Campesina)
08163144441
Achmad Ya'kub (Deputi Kajian Kebijakan dan Kampanye- FSPI) 0817712347

Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No. 5 Jakarta – Indonesia 12790
Tel. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426
www.fspi.or.id  email ; [EMAIL PROTECTED]


--
Mohammed Ikhwan
Policy Studies and Research Dept.
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
http://www.fspi.or.id
Mobile. +6281932099596

Kirim email ke