Di Indonesia menggorok leher adalah suatu tindakan kriminil yang tidak seberat 
menyelundupkan heroin.
   
  Ke 3 jihadis penggorok leher diberi hukuman antara 14 dan 20 tahun.  
   
  Dan kalau kita melihat sejarah dipenjarakannya jihadis2 di Indonesia, selang 
beberapa waktu maka mereka akan diberi keringanan kemudian dibebaskan.
   
  Penyelundup narkotik yang sedang mendekan di penjara dan yang telah diberikan 
hukuman mati, sekarang ini mungkin akan mendapatkan  "keringanan" keringanan 
dari Jagung, yaitu dibunuh dengan suntikan maut dan bukannya ditembak mati.
   

Kirim email ke