KONSORTIUM NGO : KENDALA PENGHITUNGAN SUARA DALAM PILKADA ACEH TENGGARA AKIBAT 
KETIDAKSIAPAN PPK
   
  Hari Pertama Penghitungan Suara Hasil Pilkada Aceh Tenggara yang dilaksanakan 
oleh Komisi Independen Pemilu (KIP) di Gedung Olah Raga Kutacane berjalan 
dengan baik dan Demokratis. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara 
menampung segala aspirasi yang disampaikan oleh Saksi-saksi Kandidat Calon 
Bupati Aceh Tenggara dengan terbuka dan menyalurkannya sesuai dengan Peraturan 
Perundang undangan yang berlaku.
   
  Tim Relawan Konsortium NGO North Sumatera yang turun ke Kutacane untuk 
memantau Penghitungan Suara secara langsung menilai bahwa apa yang dilakukan 
oleh KIP Aceh Tenggara dalam menampung dan menyalurkan asprasi para saksi 
kandidat sudah tepat. Karena KIP Aceh Tenggara telah memberikan rasa Keadilan 
bagi para Kandidat. 
   
  Melihat perkembangan yang terjadi pada Sidang Pleno KIP Aceh Tenggara pada 
saat klarifikasi, Tunggul C.E. Butar butar, Koordinator Lapangan (Field 
Officer) Konsorsium NGO North Sumatera menilai bahwa sebenarnya kendala 
perhitungan suara lebih dominan diakibatkan masalah teknis pengisian dalam 
lembaran Rekapitulasi hasil penghitungan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan 
Suara (PPS) dan Panitia Pemlihan Kecamatan (PPK). Menurut Tunggul hal tersebut 
terjadi akibat minimnya pelatihan tentang pengisian lembaran rekapitulasi yang 
didapat oleh PPK sebelumnya. Indikasi kelemahan ditingkat Sumber Daya Manusia  
di PPS dan PPK tersebut tampak saat  Sidang Pleno memanggilan anggota PPK dari 
Kecamatan Lawe Sigala untuk melakukan klarifikasi, salah seorang anggota PPK 
mengakui bahwa kendala dalam pengisian diakibatkan minimnya pelatihan yang 
mereka dapatkan.
   
  Lebih lanjut Tunggul C.E. Butar butar menyatakan bahwa kendala teknis 
tersebut telah mengakibatkan sebuah dampak yang fatal. Dimana ada beberapa 
kandidat yang merasa bahwa akibat kesalahan teknis tersebut, perolehan suara 
mereka di TPS berbeda dengan yang disampaikan oleh PPK. 
   
  Sementara itu, Koordinator Tim Konsorsium NGO Sumut di GOR Sepakat Semenep 
Kutacane Herry Rosiyadi mengatakan, baik pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini azas yang diusung adalah Jujur 
dan Adil (Jurdil), oleh karenanya Pelaksana Pemilu (baik KPU maupun KIP untuk 
NAD) harus melakukan segala cara yang sesuai dengan Peraturan 
Perundang-undangan untuk memberikan keadilan sehingga tidak ada yang merasa di 
Zholimi.
   
  Oleh karenanya Konsortium NGO North Sumatera sangat mendukung apa yang 
dilakukan oleh KIP Aceh Tenggara dalam memberikan keadilan bagi semua kandidat 
Bupati Aceh Tenggara. Intinya dalam Penghitungan yang dilakukan oleh KIP Aceh 
Tenggara saat ini adalah untuk memberikan keadilan bagi semua pihak. Bukan 
untuk memenangkan yang satu dan mengalahkan yang lain
  ” Sebab diatas semua kemenangan dan dibawah semua kekalahan ada Keadilan yang 
harus ditegakkan” ujar Herie yang mengaku  menurunkan 14 relawan   Konsorsium 
NGO untuk memantau pemilihan suara ulang di Anggara. (rel)
   
   
  Kutacane, 23 Maret 2007-03-23
   
   
  Dto.
  Herry Rosiyadi
   

MOD:

Bung Onny, lain kali cantumkan no telepon yang bisa dihubungi, entah
itu lembaga atau perorangan.


Kirim email ke