KONSORTIUM NGO : KENDALA PENGHITUNGAN SUARA DALAM PILKADA ACEH TENGGARA AKIBAT KETIDAKSIAPAN PPK Hari Pertama Penghitungan Suara Hasil Pilkada Aceh Tenggara yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilu (KIP) di Gedung Olah Raga Kutacane berjalan dengan baik dan Demokratis. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menampung segala aspirasi yang disampaikan oleh Saksi-saksi Kandidat Calon Bupati Aceh Tenggara dengan terbuka dan menyalurkannya sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Tim Relawan Konsortium NGO North Sumatera yang turun ke Kutacane untuk memantau Penghitungan Suara secara langsung menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KIP Aceh Tenggara dalam menampung dan menyalurkan asprasi para saksi kandidat sudah tepat. Karena KIP Aceh Tenggara telah memberikan rasa Keadilan bagi para Kandidat. Melihat perkembangan yang terjadi pada Sidang Pleno KIP Aceh Tenggara pada saat klarifikasi, Tunggul C.E. Butar butar, Koordinator Lapangan (Field Officer) Konsorsium NGO North Sumatera menilai bahwa sebenarnya kendala perhitungan suara lebih dominan diakibatkan masalah teknis pengisian dalam lembaran Rekapitulasi hasil penghitungan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemlihan Kecamatan (PPK). Menurut Tunggul hal tersebut terjadi akibat minimnya pelatihan tentang pengisian lembaran rekapitulasi yang didapat oleh PPK sebelumnya. Indikasi kelemahan ditingkat Sumber Daya Manusia di PPS dan PPK tersebut tampak saat Sidang Pleno memanggilan anggota PPK dari Kecamatan Lawe Sigala untuk melakukan klarifikasi, salah seorang anggota PPK mengakui bahwa kendala dalam pengisian diakibatkan minimnya pelatihan yang mereka dapatkan. Lebih lanjut Tunggul C.E. Butar butar menyatakan bahwa kendala teknis tersebut telah mengakibatkan sebuah dampak yang fatal. Dimana ada beberapa kandidat yang merasa bahwa akibat kesalahan teknis tersebut, perolehan suara mereka di TPS berbeda dengan yang disampaikan oleh PPK. Sementara itu, Koordinator Tim Konsorsium NGO Sumut di GOR Sepakat Semenep Kutacane Herry Rosiyadi mengatakan, baik pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini azas yang diusung adalah Jujur dan Adil (Jurdil), oleh karenanya Pelaksana Pemilu (baik KPU maupun KIP untuk NAD) harus melakukan segala cara yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan keadilan sehingga tidak ada yang merasa di Zholimi. Oleh karenanya Konsortium NGO North Sumatera sangat mendukung apa yang dilakukan oleh KIP Aceh Tenggara dalam memberikan keadilan bagi semua kandidat Bupati Aceh Tenggara. Intinya dalam Penghitungan yang dilakukan oleh KIP Aceh Tenggara saat ini adalah untuk memberikan keadilan bagi semua pihak. Bukan untuk memenangkan yang satu dan mengalahkan yang lain Sebab diatas semua kemenangan dan dibawah semua kekalahan ada Keadilan yang harus ditegakkan ujar Herie yang mengaku menurunkan 14 relawan Konsorsium NGO untuk memantau pemilihan suara ulang di Anggara. (rel) Kutacane, 23 Maret 2007-03-23 Dto. Herry Rosiyadi
MOD: Bung Onny, lain kali cantumkan no telepon yang bisa dihubungi, entah itu lembaga atau perorangan.
