Ini salah satu raperda yang pontesial menimbulkan konflik. Terbukti sekali
lagi, agama memang harus dipisahkan dari ruang publik. Bukan berarti publik
lantas tidak beragama, tapi ruang publik adalah ruang bersama, sehingga
tidak boleh ada peraturan berdasarkan identitas tertentu yang mewarnai
kehidupan bersama yang majemuk itu. Sekali lagi pluralisme memang
dibutuhkan. Pluralisme sering dicap sebagai salah satu unsur dari "sepilis"
(sekularisme, pluralisme dan liberalisme). Padahal tanpa pluralisme tak akan
ada perdamaian. Kalangan fundamentalis beragama harus mau mengakui bahwa
tanpa prinsip pluralisme, kita hanya akan menuai konflik dan konflik.

Salam,
aquino



23 Maret 2007 
Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil 


JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat,
sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental
dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7
Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut.

Julukan Manokwari sebagai Kota Injil, kata Wakil Ketua DPRD Manokwari, Amos
H May, baru sebatas wacana. Usulan raperda itu hanyalah pokok pikiran yang
diusung unsur gereja dan sejumlah pakar. ''Bentuknya baru berupa pokok
pikiran, bukan raperda karena tidak diusulkan eksekutif dan legislatif,''
ujar Amos saat dihubungi, Kamis (22/3).

Namun, dia mengakui jika usul tersebut sudah masuk ke eksekutif. Walau, ada
sejumlah pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, terutama
terkait cara peribadatan. ''Hal bertentangan ini perlu dikaji, sehingga jika
diberlakukan tidak menimbulkan konflik SARA,'' kata Amos.

Dia menjanjikan, peraturan yang dibuat tidak akan menimbulkan perpecahan
karena pada dasarnya setiap orang menginginkan kotanya baik. Sebagai awalan,
minuman keras dan prostitusi akan dilarang. ''Peraturan ini untuk
mewanti-wanti masyarakat supaya mengubah perilakunya.''

Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di
tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja.
Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok
masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu.

Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di
seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini
memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP
Anshor, belum lama ini di Jakarta.

Kerusuhan yang memecah kerukunan umat beragama di Ambon dan Poso, bisa
terjadi di Manokwari jika Pemda dan DPRD setempat bersikukuh mengesahkan
raperda itu. Kondisi demografis di Manokwari mirip dengan Ambon dan Poso.
Menurut Junaidi, selisih penduduk non-Muslim dan Muslim di Manokwari tidak
terpaut jauh. Sedangkan komposisi anggota DPRD, dari 25 anggota dewan, empat
di antaranya Muslim.

Pasal Diskriminatif Reperda Manokwari 

Butir 14 Ketentuan Umum: Injil sebagai kabar baik
Pasal 25: Pembinaan mental memperhatikan budaya lokal yang menganut agama
Kristen
Pasal 26: Pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum dan
perkantoran
Pasal 30: Melarang pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah ada gereja
Pasal 37: Melarang busana yang menonjolkan simbol agama di tempat umum

 


----------------------------------------------------------------------------
----
Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di :
http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=287214&kat_id=3



Kirim email ke