Mas Alam, Mas Suaedy,
Kali ini persoalannya saya kira tidak sekedar bahwa anda tidak setuju adanya
legalisasi atau formalisasi syariat Islam. Yang saya tahu, memang dalam
Islam memang ada beberapa bahan makanan (manusia memang bisa memakan apa
saja) yang diharamkan, sekalipun untuk keperluan obat karena bahan itu akan
bercampur dengan darah dan daging manusia. Lho apa salahnya sih mematuhi
peraturan Tuhan!

Perihal kesusahan memperoleh izin halal yang susah (atau dalam bahasa para
ideolog pasar bebas biasanya dikatakan "birokrasi yang berbelit-belit") itu
urusan lain dan tidak ada sangkut pautnya dengan keharaman bahan makanan dan
obat tertentu; haram ya tetep haram. Maksudnya, kritiknya gak nyambung.

Selain itu, selama ini masyarakat umum dibikin bodoh oleh rumus-rumus kimia
dalam dunia farmasi. Barangkali "proyek labelisasi obat" itu membuat
masyarakat semakin tahu bahan apa saja yang digunakan untuk membikin obat;
agar dunia medis tidak terlalu asing; agar tidak ada rahasia diantara kita;
agar tidak ada yang menyembunyikan ilmu Allah.

Jadi begitu,



On 3/23/07, Alamsyah M. Dja'far <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Sertifikat Halal Merugikan Usaha Kecil-Menengah

Oleh : NASRUL UMAM SYAFII/SYIRAH

Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempunyai
kewenangan otoritatif untuk mengeluarkan fatwa terkait
halal atau tidaknya sebuah produk. Kelak, jik fatwa
itu tetap dikeluarkan, masyarakat khususnya dunia
usaha tidak diwajibkan untuk mengikutinya.

Demikian yang dikatakan Direktur Eksekutif Wahid
Institute (WI) Ahmad Suaedy mengomentari rencana MUI
yang akan mengeluarkan fatwa pelarangan terhadap
produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak
bersertifikat halal Suaedy mempertanyakan kriteria
sebuah produk itu halal dan tidak halal. "Hal itu
harus didiskusikan secara mendalam," katanya.

Fatwa dan sertifikasi halal itu, bagi Suaedy, akan
membuat usaha kecil dan menengah rugi. Karena menurut
sepanjang pengetahuan Suaedy jika suatu perusahaan
hendak mendapatkan setifikat halal harus mengeluarkan
sejumlah uang untuk membiayai MUI melakukan penelitian
hingga tertibnya sertifikat halal.

"Kalau tempat usahanya di daerah, berarti harus
membiayai MUI untuk turun ke daerah. Ada penginapan
dan lain-lain. Pasti usaha kecil-menengah tidak bisa
mendapatkan itu," terang Suaedy seraya menjelaskan
kalau sertifikat halal MUI itu hanya diperuntukkan
bagi perusahaan besar, berarti hal itu tak lebih dari
jual beli sertifikat.

Menurut Suaedy, lebih baik memakai standar sehat atau
tidak sehat. Apakah makanan itu akan memberikan
kesehatan pada masyarakat atau malah menimbulkan
penyakit.

"Itu tugas pemerintah untuk menganjurkan masyarakat
hidup sehat. Agar masyarakat mengonsumsi barang sehat,
" kata Suaedy saat dihubungi Syirah lewat telepon.

Sebaiknya, tambah pria yang tinggal di Depok ini,
pemerintah juga mengeluarkan setifikasi haram terhadap
barang-barang yang menggunakan bahan-bahan yang tidak
bisa dikonsumsi orang Islam. Bukan sertifikat halal.
Apabila ada perusahaan yang tidak mencantumkan label
haram pada produk yang ada unsur keharamannya, bisa
dikenai sanksi. "Ini bagian dari perlindungan terhadap
konsumen muslim," terang pria yang kini menjadi salah
satu calon anggota Konmas HAM periode 2007-2012.[]

Selanjutnya:
http://www.syirah.com/syirah_ol/online_detail.php?id_kategori_isi=823

__________________________________________________________
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and
hotel bargains.
http://farechase.yahoo.com/promo-generic-14795097


Kirim email ke