http://www.tribun-batam.com/index.php?module=detail&noberita=30639 23 Maret 2007
Eddie Widiono Pucat Pasi * Dirut PLN Ketahuan Berbohong * Kasus PLTG Borang Sumsel Jakarta, Tribun - Direktur Utama (Dirut) PLN, Eddie Widiono pucat pasi saat dibawa aparat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (22/3) pukul 11.45. Ia diketahui memberikan keterangan palsu terkait pembelian dua unit turbin gas truck mounted untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang di Desa Merahmata, Sumatera Selatan, tahun 2004. Eddie yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 122 miliar dalam kasus tersebut, pernah mengklaim turbin gas dibeli dari perusahaan rekanan PLN yang cukup bonafit, PT Magnum Power di Australia. Namun, berdasar hasil penyidikan tim Bareskrim dari Australian Federal Police (AFP), Jenderal Manajer rekanan PLN tersebut, Jhon Mc Donald, hanyalah seorang broker alias makelar. "Tim saya sudah pulang dari Australia. Hasil BAP (Berita Acar Pemeriksaan, red) AFP menyatakan, benar-benar McDonald itu kayak broker gitu. Bukan sebagai penjual yang bonafit. Yang kedua, kapabilitasnya di sana juga tidak diakui, izin kerjanya bahkan berakhir 2003 lalu. Jadi itu semua memberikan indiksi bahwa hal ini terdapat penyimpangan keterangan dari PLN," kata Brigjen Wenny Warraow, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, usai memeriksa Eddie selama dua jam. Mengenakan kemeja batik dibalut jas biru donker, Eddie tiba di Kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 09.55 WIB. Dia ditemani pengacaranya, Maqdir Ismail. Usai diperiksa, sekitar pukul 11.45 WIB, Eddie terlihat pucat pasi saat dimasukkan ke mobil Nissan Terrano hitam plat B 1950 BH. Di tengah pengawalan ketat aparat, tak sepatah kata pun terucap dari bibirnya. Aparat juga membawa berkas tambahan yang diminta kejaksaan. Siap ditahan Eddie tiba di Kantor Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.55 WIB dan langsung dibawa ke lantai 3. Ia diperiksa selama tiga jam. Usai diperiksa, Eddie yang dicegat wartawan saat menuruni tangga lagi-lagi bungkam. Ia tampak tegang saat pengacaranya menjawab pertanyaan yang diajukan pers. Maqdir membantah kliennya diperiksa dan diajukan pertanyaan oleh pihak kejaksaan. Menurut dia, Eddie hanya diperiksa secara admistratif terkait berkas-berkas yang diberikan aparat kepolisian. Namun, jika nantinya Kejagung memutuskan berkas telah lengkap dan akan menahan Eddie, kliennya tentu siap bertanggungjawab. "Tinggal mereka akan mempelajari ini. Kita serahkan pada kejaksaan untuk menilai masalah ini. Tidak ada pertanyaaan, yang dilakukan lebih dari pemriksaan administratif saja. Beliau tidak ditahan, sebagai manusia saya kira tidak ada manusia yang siap untuk apapun tetapi kalau itu (ditahan, red) kewajiban hukum yang harus dijalani, ya tentu semua harus bertangung jawab. Saya belum melihat secara tertulis pernyataan berkas acara dinyatakan lengkap karena mereka masih mau mempelajari itu. Kita tunggu saja beberapa waktu lagi," kata Maqdir. Belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait kelangkapan berkas yang idserahkan tim penyidik Polri. Eddie yang meninggalkan Kejagung pukul 14.50 WIB, sempat melambaikan tangan dari dalam Kijang Innova hitam yang ditumpanginya. Kasus PLTG Borang yang menjerat Dirut PLN bermula dari pembelian dua buah turbin gas truck mounted pada 2004. Berdasar kontrak, turbin itu dibeli 29,5 juta dolar AS (sekitar Rp 236 miliar) dan dicicil selama 49 bulan. Harga pembelian itu dinilai terlalu mahal. Diperkirakan negara dirugikan Rp 122 miliar. Terlebih, peralatan pembangkit yang dibeli itu barang bekas. Sebelumnya, penyidik menahan tiga orang dalam kasus itu. Mereka adalah Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN, Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkitan PLN, Agus Darnadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang (rekanan pembelian mesin).(JBP/ahf
