http://www.tribun-batam.com/index.php?module=detail&noberita=30639
23 Maret 2007

Eddie Widiono Pucat Pasi

* Dirut PLN Ketahuan Berbohong
* Kasus PLTG Borang Sumsel 
Jakarta, Tribun - Direktur Utama (Dirut) PLN, Eddie Widiono pucat pasi saat 
dibawa aparat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ke kantor 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (22/3) 
pukul 11.45. Ia diketahui memberikan keterangan palsu terkait pembelian dua 
unit turbin gas truck mounted untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang 
di Desa Merahmata, Sumatera Selatan, tahun 2004. 

Eddie yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 122 miliar dalam 
kasus tersebut, pernah mengklaim turbin gas dibeli dari perusahaan rekanan PLN 
yang cukup bonafit, PT Magnum Power di Australia. Namun, berdasar hasil 
penyidikan tim Bareskrim dari Australian Federal Police (AFP), Jenderal Manajer 
rekanan PLN tersebut, Jhon Mc Donald, hanyalah seorang broker alias makelar. 

"Tim saya sudah pulang dari Australia. Hasil BAP (Berita Acar Pemeriksaan, red) 
AFP menyatakan, benar-benar McDonald itu kayak broker gitu. Bukan sebagai 
penjual yang bonafit. Yang kedua, kapabilitasnya di sana juga tidak diakui, 
izin kerjanya bahkan berakhir 2003 lalu. Jadi itu semua memberikan indiksi 
bahwa hal ini terdapat penyimpangan keterangan dari PLN," kata Brigjen Wenny 
Warraow, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, usai memeriksa Eddie 
selama dua jam.

Mengenakan kemeja batik dibalut jas biru donker, Eddie tiba di Kantor Bareskrim 
Polri sekitar pukul 09.55 WIB. Dia ditemani pengacaranya, Maqdir Ismail. Usai 
diperiksa, sekitar pukul 11.45 WIB, Eddie terlihat pucat pasi saat dimasukkan 
ke mobil Nissan Terrano hitam plat B 1950 BH. 

Di tengah pengawalan ketat aparat, tak sepatah kata pun terucap dari bibirnya. 
Aparat juga membawa berkas tambahan yang diminta kejaksaan.

Siap ditahan

Eddie tiba di Kantor Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.55 WIB dan langsung 
dibawa ke lantai 3. Ia diperiksa selama tiga jam. Usai diperiksa, Eddie yang 
dicegat wartawan saat menuruni tangga lagi-lagi bungkam. Ia tampak tegang saat 
pengacaranya menjawab pertanyaan yang diajukan pers.

Maqdir membantah kliennya diperiksa dan diajukan pertanyaan oleh pihak 
kejaksaan. Menurut dia, Eddie hanya diperiksa secara admistratif terkait 
berkas-berkas yang diberikan aparat kepolisian. Namun, jika nantinya Kejagung 
memutuskan berkas telah lengkap dan akan menahan Eddie, kliennya tentu siap 
bertanggungjawab. 

"Tinggal mereka akan mempelajari ini. Kita serahkan pada kejaksaan untuk 
menilai masalah ini. Tidak ada pertanyaaan, yang dilakukan lebih dari 
pemriksaan administratif saja. Beliau tidak ditahan, sebagai manusia saya kira 
tidak ada manusia yang siap untuk apapun tetapi kalau itu (ditahan, red) 
kewajiban hukum yang harus dijalani, ya tentu semua harus bertangung jawab. 
Saya belum melihat secara tertulis pernyataan berkas acara dinyatakan lengkap 
karena mereka masih mau mempelajari itu. Kita tunggu saja beberapa waktu lagi," 
kata Maqdir.

Belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait kelangkapan berkas yang 
idserahkan tim penyidik Polri. Eddie yang meninggalkan Kejagung pukul 14.50 
WIB, sempat melambaikan tangan dari dalam Kijang Innova hitam yang 
ditumpanginya. 

Kasus PLTG Borang yang menjerat Dirut PLN bermula dari pembelian dua buah 
turbin gas truck mounted pada 2004. Berdasar kontrak, turbin itu dibeli 29,5 
juta dolar AS (sekitar Rp 236 miliar) dan dicicil selama 49 bulan. Harga 
pembelian itu dinilai terlalu mahal. Diperkirakan negara dirugikan Rp 122 
miliar. Terlebih, peralatan pembangkit yang dibeli itu barang bekas.

Sebelumnya, penyidik menahan tiga orang dalam kasus itu. Mereka adalah Direktur 
Pembangkit dan Energi Primer PLN, Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur 
Pembangkitan PLN, Agus Darnadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy 
Aritonang (rekanan pembelian mesin).(JBP/ahf

Kirim email ke