Refleksi: Sesuai prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat maka Wakil Presiden 
tentunya boleh saja menyuarakan pandagan yang berintikan bumper perlindungan 
terhadap  kenalan, sobat, teman sekampung yang melakukan pelanggaran hukum, 
sebab kalau beliau tidak menyuarakan pembelaan pasti beliau pun tidak akan 
didukung oleh mereka. Bukankah keakraban keluarga adalah tradisi baik? Tetapi,  
tentunya yang paling penting ialah kalau Wapres tidak boleh mengucapkan 
"bumpernya" mana bisa rakyat yang digoblokkan dengan jampi-jampi awan berwarna 
abu-abu di  langit nan biru dapat  mengetahui bahwa beliau  juga termasuk 
pembela utama koruptor yang merusak kehidupan masyarakat? 

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/03/24/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Wapres Jangan Jadi Bumper Koruptor 

 

[JAKARTA] Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla diminta jangan mengeluarkan 
komentar yang justru melindungi para pelaku korupsi (koruptor). Wapres juga 
jangan ikut campur dalam masalah penegakan hukum. Masalah penegakan hukum 
adalah tugas dan wewenang pihak yudikatif. 

Demikian dikatakan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universita 
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Dr Denny Indrayana SH kepada Pembaruan, Sabtu 
(24/3), menanggapi pernyataan Jusuf Kalla. 

Sebelumnya, Wapres menyatakan, baik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum 
HAM) Hamid Awaludin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra 
yang juga mantan Menkum HAM, maupun Hutomo Mandala Putra atau yang lebih 
dikenal Tommy Soeharto, tidak terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam kasus 
transfer dana milik Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris et de Paribas 
(BNP Paribas) di London ke rekening Menkum HAM di BNI Cabang Tebet. 

"Kita harus berpikir agak tenang, baru kita pikir itu persoalan. Kalau ada 
orang Indonesia bawa (uang) ke luar negeri ada yang marah, ada yang bawa uang 
masuk ke dalam negeri juga orang marah. Kapan kita tidak marah? Pertanyaannya 
apakah uang itu haram atau tidak," kata Kalla saat ditanya wartawan di Jakarta, 
Jumat (23/3) setelah rapat dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur 
Negara dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) di kantor Menteri 
Pendayagunaan Aparatur Negara. 

Menurut Kalla tidak satu pun dari ketiga orang itu yang sedang terlibat dalam 
tindak pidana korupsi. Kalaupun Tommy Soeharto pernah dipenjara, itu akibat 
tindak pidana lain, yaitu membunuh orang. "Biasanya uang korupsi selalu bawa 
dari sini ke luar. Tidak ada dari luar ke sini," ucap Jusuf Kalla. 

Dia meminta berbagai pihak untuk tidak terlalu mencurigai Hamid, Yusril, maupun 
Tommy Soeharto, dalam kasus tersebut. "Kita jangan terlalu curiga terhadap 
orang lain, baik (menyangkut) uang masuk maupun ke luar dari negara," lanjut 
Kalla. 


Melindungi 

Menurut Denny, pernyataan Jusuf Kalla itu terkesan melindungi Yusril Ihza 
Mahendra dan Hamid Awaludin. "Pernyataan beliau, semakin benar dugaan, beliau 
selalu melindungi Hamid Awaludin," kata dia. 

Denny menegaskan, uang Tommy itu ditransfer melalui rekening kantor pengacara 
milik Yusril Ihza Mahendra, Ihza and Ihza. Atas transfer itu, kata Denny, 
kantor Yusril mendapat fee Rp 7 milliar. 

Dalam negara yang serba tidak normal seperti sekarang ini, semua pihak, 
terutama pejabat negara, jangan berpikir secara sempit dalam melihat masalah. 
Walaupun Tommy Soeharto tidak terlibat kasus korupsi, kata Denny, namun uang 
milik Tommy di BNP Paribas, patut diduga hasil korupsi yang dilakukan Soeharto, 
ayahnya. [E-8] 


Last modified: 24/3/07 

Attachment: 25dennyi.gif
Description: GIF image

Kirim email ke