Refleksi: Sesuai prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat maka Wakil Presiden tentunya boleh saja menyuarakan pandagan yang berintikan bumper perlindungan terhadap kenalan, sobat, teman sekampung yang melakukan pelanggaran hukum, sebab kalau beliau tidak menyuarakan pembelaan pasti beliau pun tidak akan didukung oleh mereka. Bukankah keakraban keluarga adalah tradisi baik? Tetapi, tentunya yang paling penting ialah kalau Wapres tidak boleh mengucapkan "bumpernya" mana bisa rakyat yang digoblokkan dengan jampi-jampi awan berwarna abu-abu di langit nan biru dapat mengetahui bahwa beliau juga termasuk pembela utama koruptor yang merusak kehidupan masyarakat?
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/03/24/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Wapres Jangan Jadi Bumper Koruptor [JAKARTA] Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla diminta jangan mengeluarkan komentar yang justru melindungi para pelaku korupsi (koruptor). Wapres juga jangan ikut campur dalam masalah penegakan hukum. Masalah penegakan hukum adalah tugas dan wewenang pihak yudikatif. Demikian dikatakan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universita Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Dr Denny Indrayana SH kepada Pembaruan, Sabtu (24/3), menanggapi pernyataan Jusuf Kalla. Sebelumnya, Wapres menyatakan, baik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Hamid Awaludin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan Menkum HAM, maupun Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal Tommy Soeharto, tidak terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam kasus transfer dana milik Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris et de Paribas (BNP Paribas) di London ke rekening Menkum HAM di BNI Cabang Tebet. "Kita harus berpikir agak tenang, baru kita pikir itu persoalan. Kalau ada orang Indonesia bawa (uang) ke luar negeri ada yang marah, ada yang bawa uang masuk ke dalam negeri juga orang marah. Kapan kita tidak marah? Pertanyaannya apakah uang itu haram atau tidak," kata Kalla saat ditanya wartawan di Jakarta, Jumat (23/3) setelah rapat dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) di kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Menurut Kalla tidak satu pun dari ketiga orang itu yang sedang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kalaupun Tommy Soeharto pernah dipenjara, itu akibat tindak pidana lain, yaitu membunuh orang. "Biasanya uang korupsi selalu bawa dari sini ke luar. Tidak ada dari luar ke sini," ucap Jusuf Kalla. Dia meminta berbagai pihak untuk tidak terlalu mencurigai Hamid, Yusril, maupun Tommy Soeharto, dalam kasus tersebut. "Kita jangan terlalu curiga terhadap orang lain, baik (menyangkut) uang masuk maupun ke luar dari negara," lanjut Kalla. Melindungi Menurut Denny, pernyataan Jusuf Kalla itu terkesan melindungi Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin. "Pernyataan beliau, semakin benar dugaan, beliau selalu melindungi Hamid Awaludin," kata dia. Denny menegaskan, uang Tommy itu ditransfer melalui rekening kantor pengacara milik Yusril Ihza Mahendra, Ihza and Ihza. Atas transfer itu, kata Denny, kantor Yusril mendapat fee Rp 7 milliar. Dalam negara yang serba tidak normal seperti sekarang ini, semua pihak, terutama pejabat negara, jangan berpikir secara sempit dalam melihat masalah. Walaupun Tommy Soeharto tidak terlibat kasus korupsi, kata Denny, namun uang milik Tommy di BNP Paribas, patut diduga hasil korupsi yang dilakukan Soeharto, ayahnya. [E-8] Last modified: 24/3/07
25dennyi.gif
Description: GIF image
