CENDRAWASIH POS

Sabtu, 24 Maret 2007

JK: Uang Tommy Bukan Hasil Korupsi

JAKARTA-Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui memberi izin pada Menteri Hukum dan 
HAM Hamid Awwaludin mengurus pencairan dana milik Hutomo Mandala Putra alias 
Tommy Soeharto di BNP Paribas di London. Persetujuan tersebut didasari 
keyakinan uang senilai USD 10 juta (Rp 100 miliar) itu bukan hasil korupsi.

"Sudah ada keterangan yang kita baca bahwa uang perusahaan itu tidak tersangkut 
macam-macam, pada waktu itu. Apakah salah satu orang itu (Hamid Awaludin, 
Yusril Ihza Mahendra, dan Tommy Soeharto) sedang terpidana korupsi? Dari tiga 
orang ini tidak ada korupsinya. Tommy terpidana membunuh orang, bukan korupsi," 
ujar Kalla.

Selain itu, Kalla menilai upaya memasukkan kembali uang tersebut ke dalam 
negeri bertentangan dengan kebiasaan koruptor yang gemar melarikan uangnya ke 
luar negeri untuk menghindari penyitaan. "Saya hanya berfikiran baik. Biasanya, 
koruptor itu tidak pernah bawa uang kembali ke sini. Orang korupsi biasanya 
bawa uang keluar," tegasnya.

Apalagi, Kalla menilai uang milik perusahaan tersebut dapat bermanfaat bagi 
iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Kalla mengaku menutup mata bila ada 
uang tersebut bukan digunakan untuk kegiatan usaha. "Kalau ada uang masuk dalam 
negeri mudah-mudahan itu baik untuk investasi dalam negeri, yang lainnya saya 
tidak tahu," katanya.

Tentang penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM sebagai rekening 
penampung, Kalla mengaku tak memahami prosedur pencairan dana. "Itu soal 
prosedural. Wapres kan tidak bisa membaca semua undang-undang tentang 
prosedural," sergah dia.

Kalla meminta keterlibatan Wapres, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, dan 
Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam pencairan dana milik mantan terpidana 
pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita itu tidak dicurigai sebagai upaya 
main mata pemerintah dengan keluarga Cendana. "Jangan selalu kita curigai apa 
saja yang terjadi di negeri ini. Saya tidak tahu lagi kenapa orang memandang 
seperti itu," keluhnya.

Kalla juga mengaku tidak bisa memahami pola pikir masyarakat menyangkut 
pengembalian dana yang diparkir dari luar negeri kembali ke Indonesia. "Kalau 
ada orang Indonesia bawa uang ke luar negeri, kita marah karena Si A melarikan 
diri, koruptor. Sekarang, kalau ada orang memasukkan uang ke dalam negeri, kita 
marah juga. Jadi kapan kita tidak marah. Bawa uang ke luar negeri marah, bawa 
uang kembali marah juga," tukasnya.

Terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, kejaksaan belum tentu 
memanggil Yusril dan Hamid terkait pencairan uang milik Tommy. Kejaksaan 
sendiri masih menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi 
Keuangan (PPATK) terkait aliran pencarian dana milik Tommy tersebut. ''Kalau 
pun ada laporan, kami masih perlu mempelajari terlebih dahulu,'' kata Arman 
-sapaan Abdul Rahman Saleh, di gedung Kejagung, kemarin. Dari penelusuran di 
PPATK, kejaksaan menginginkan hasil secara full disclose alias menyeluruh.

Menurut dia, pencairan dana milik Tommy yang menjadi kontroversi belakangan, 
berbeda di banding gugatan intervensi yang diajukan kejaksaan. ''Kalau yang 
dicairkan itu dana di BNP Paribas di London, sedang gugatan kami di BNP Paribas 
di Guernsey. Perusahaan penyimpannya juga berbeda,'' kata Arman.

Arman membeberkan, prosedur pencairannya juga berbeda. BNP Paribas di London 
langsung menanyakan ke pejabat di instansi-instansi tertentu. Sebaliknya, BNP 
Paribas di Guernsey di mulai berperkara di royal court Guernsey.

Soal pencairan dana milik Tommy yang lain, khususnya di sebuah bank di 
Linchestein, Swiss, di era Jaksa Agung MA Rahman pada 2002 silam, Arman menolak 
menjawab. ''Saya perlu meneliti, apakah benar atau tidak pencairan tersebut,'' 
kata Arman.

Dari informasi koran ini (grup Cenderawasih Pos), uang milik Tommy dicairkan 
melalui rekomendasi MA Rahman untuk selanjutnya diserahkan ke sebuah yayasan di 
Davos, Filipina. Nah, dari yayasan tersebut, uang tersebut disebut-sebut masuk 
ke rekening Tommy di Indonesia. (noe/a

Kirim email ke