Sudah dimaafkan kok dijadikan alasan...
lha wong proses maaf2annya aja (di Mabes Polri 
beberapa waktu lalu) itu rekayasa...

--- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]
> wrote:
>
> Penjaranya itu cuma sendiwara saja untuk 
mengelabui pendapat umum.  Mungkin hanya satu dua 
tahun ditahan, kemudian akan dibebaskan  diam-diam 
tanpa diketahui umum. 
> 
> LIhat saja Amrosi cs yang dihukum mati masih terus 
hidup, tetapi Tibo cs langsung disikat.
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: desi ardiana 
>   To: [email protected] 
>   Sent: Friday, March 23, 2007 8:23 AM
>   Subject: Re: [mediacare] Hasanuddin: Saya sudah 
dimaafkan, seharusnya dibebaskan
> 
> 
> 
>   Sakit jiwa....tapi sepertinya emang tambah 
banyak orang sakit jiwa. Sapa seh yang translate 
Qur'an buat si Hasanuddin ini? Lupa kali ya, kalo 
itu ayat gak cuma urusan mata bayar mata, darah 
bayar dayar, tapi disambung dengan jelas: mengampuni 
lebih sempurna. Katanya mo Islam kaffah? Lha yang 
sempurna itu kan mengampuni toh, ngapain juga si 
Hasan ini bunuh orang lain demi dendam, gak jadi 
Islam dong. Kalopun mo bebas mungkin harus masuk 
panti rehabilitasi, otaknya dibenerin dulu.
> 
>   sigh...capek jadi orang indonesia....
> 
>   des
> 
>   Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
>           Hasanuddin divonis 20 tahun penjara. 
> 
> 
> 
>     HARIAN KOMENTAR
>     22 Maret 2007 
> 
>           Hasanuddin: Saya sudah dimaafkan, 
seharusnya dibebaskan  
> 
> 
> 
>     Terdakwa yang juga otak pelaku pemenggalan 
terhadap tiga siswi di Poso tahun 2005 silam, 
Hasanuddin, akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun 
penjara. Putusan ini disampaikan dalam sidang di PN 
Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, 
Binsar Siregar, Rabu (21/03) kemarin. 
> 
>     Selain vonis 20 tahun, Hasa-nuddin juga 
dijatuhi hukuman denda Rp 5 ribu sebagai pengganti 
biaya sidang. Dalam amar putusannya, hakim 
menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan 
meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan 
terorisme se-suai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum 
(JPU) yaitu pasal 14 junto pasal 7 Perp-pu RI 1/2002 
junto pasal 1 Undang-Undang 15/2003 ten tang 
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 
> 
>     Dakwan subsidernya adalah pasal 15 KUHPidana 
juncto pasal 7 Perppu RI 1/2002 junto pasal 1 
Undang-undang 15/2003. Sementara, dak-waan kedua 
primer terhadap Hasanuddin adalah pasal 340 KUH 
Pidana junto pasal 55 (1) kesatu KUH Pidana dan 
subsi-dernya pasal 338 KUH Pidana junto pasal 55 (1) 
kedua KUH Pidana.
> 
>     Hasanuddin dinilai meme-nuhi unsur tindak 
pidana terorisme, di antaranya ada-lah melakukan 
aksi teror, merencanakan aksi-aksi teror, sengaja 
mengancam orang lain dengan kekerasan, menimbulkan 
teror di masyarakat serta merampas kemerdekaan orang 
lain.
> 
>     Ada pun hal-hal yang mem-beratkan adalah ia 
telah menimbulkan teror di masyara-kat dan 
menyebabkan terjadi-nya konflik antara warga Mu-slim 
dan Nasrani di Poso, Sul-teng. Padahal, sudah ada 
perjanjian perdamaian Malino. Hakim juga memvonis, 
kare-na aksi Hasanuddin telah menyebabkan rasa takut 
di masyarakat Kota Poso, masyara-kat Indonesia mau 
pun dunia internasional. 
> 
>     Usai putusan itu, Hasanuddin menyatakan 
protes. Sebab menurut versi dia, syariat Islam 
membolehkan tindakan balas dendam. "Harusnya saya 
bebas!," katanya saat digiring aparat kepolisian ke 
ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
> 
>     Selain membolehkan balas dendam, kata 
Hasanuddin, syariat Islam juga mengizin-kan 
pembantaian atas dasar dendam. "Orang kita saja 
ba-nyak yang dibantai kok!" ce-us dia. Jadi tidak 
menyesal? "Saya sudah minta maaf dan saya sudah 
dimaafkan. Jadi seharusnya saya bebas!" tandasnya 
lagi.
> 
>     Ditanyai soal banding, dia mengatakan masih 
dipikir-kan. "Kan masih ada upaya lain, banding. 
Saya masih pi-kir-pikir untuk itu," kata pria yang 
mengenakan kemeja putih dan celana panjang hi-tam 
saat disidang. Sedangkan kuasa hukum yang 
mendam-pinginya, Asrudin, dari Tim Pembela Muslim, 
tidak me-lontarkan sepatah kata pun terkait vonis 
kliennya.
> 
>     Sementara itu, anak buah Hasanuddin, yakni 
Irwanto Irano dan Lilik Purnomo, hanya divonis 
masing-masing 14 tahun penjara. Menurut hakim, yang 
meringankan kedua terdakwa, yakni telah meminta maaf 
dan dimaafkan, sopan, mengakui perbuatan, relatif 
masih muda, dan punya tanggungan keluar-ga. Usai 
sidang, Irwanto mengaku tidak akan banding. "Saya 
terima ini atas semua yang saya lakukan," katanya 
tegas. Sedangkan Lilik masih akan pikir-pikir. "Itu 
tadi kan penilaian hakim. Saya masih bisa banding. 
Saya akan pikir-pikir dulu," ujar Lilik dengan 
tangan terborgol.(dtc/zal
> 
> 
> 
> 
> 
----------------------------------------------------
--------------------------
>   Now you can scan emails quickly with a reading 
pane. Get the new Yahoo! Mail.
> 
> 
> 
----------------------------------------------------
--------------------------
>   New Yahoo! Mail is the ultimate force in 
competitive emailing. Find out more at the Yahoo! 
Mail Championships. Plus: play games and win prizes.
> 
>    

>   No virus found in this incoming message.
>   Checked by AVG Free Edition.
>   Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.17/730 
- Release Date: 3/22/2007 7:44 AM


Kirim email ke