APAKAH LAPINDO BERNIAT, UNTUK MEMBELI TANAH WARGA Lapindo Brantas Inc. badan hukum perusahan yang pemegang sahamnya antara lain Bakrie Group,bergerak antara lain dalam bidang usaha pertambangan), perusahaan ini memperoleh ijin dari Negara untuk melakukan penambangan minyak & gas didaratan (onshore) desa Poromg Kabupaten Sidoarjo, untuk memperoleh ijin penambangan minyak tersebut kemungkinan sudah banyak uang yang dikeluarkan oleh Lapindo Brantas Inc. kekas Negara sebelum ia melaksanakan penambangan , Pada saat melakukan penambangan tidak ada niat baik dari Lapindo maupun Negara untuk melakukan kesalahan yang mengakibatkan terjadinya MUSIBAH seperti yang terjadi sekarang ini. Sebelum terjadinya musibah yang terbayang dari Lapindo sebagai perusahaan dagang adalah keuntungan besar, bukan kerugian besar , demikian pula dengan Negara yang terbayang adalah tambahan pemasukan yang bertujuan untuk mensejahterakan Rakyatnya.
Warga yang sudah memiliki tanah dan bangunan di tempat terjadinya musibah , tidak terpikirkan akan terjadinya musibah ini. Kemungkinan besar tidak terpikirkan mereka ingin menjual tanah dan bangunan yang mereka kelola dan mereka tempati, demikian pula dengan Negara terlepas dari besar kecilnya, Negara telah menikmati pendapatan berupa berbagai jenis PAJAK dari warganegaranya didaerah Porong tersebut. Saya sengaja memberikan ilustrasi diatas untuk menyamakan presepsi kita dalam proses jual beli tanah korban LUMPUR SIDOARJO, sebab ada gejala cara penanganan Musibah Lumpur Sidoarjo, dilakukan pendekatan bisnis, bukan pendekatan TANGGUNG JAWAB dalam arti menyeluruh, kalaupun ada perkataan Tanggung Jawab ditambah kata SOSIAL, menjadi Tanggung Jawab Sosial yang menempatkan warga korban lumpur Sidoarjo sebagai pengemis. Kalau sekedar tanggung jawab sosial hal ini sudah dan sedang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc. dan Negara yaitu dengan cara memberikan jatah bantuan hidup dan uang kontrak kepada warga korban Lumpur Sidoarjo, akan tetapi dalam hal Tanggung Jawab dalam arti yang menyeluruh terutama terhadap penggantian Hak Tanah dan Bangunan yang dikuasai/dikelola oleh warga korban Lumpur Sidorajo, hal ini belum dilakukan oleh Lapindo dan Negara bahkan terkesan akan menghindar dari tanggung jawab tersebut. Mungkin karena panik, bingung, khilaf karena menanggani Musibah yang sudah menjadi Bencana Alam yang skalanya Nasional maka untuk Hak Tanah dan Bangunan yang selama ini dikuasai/dikelola oleh warga korban Lumpur Sidoardjo, PT Lapindo Berantas menggandeng/menunjuk PT Minarak Lapindo Jaya, anak perusahaan Bakrie Group yang bergerak di bidang pengembangan industri dan properti untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi ganti kerugian warga. Hal diatas dapat dianalogikan ada musibah Truk Gandeng mogok ditengah jalan besar supir Cuma dibantu kenek, pada tahap awal si supir dan kenek memang berusaha menepikan Truk Gandeng tersebut kepinggir jalan akan tetapi karena tidak mampu ia tidak berusaha minta tolong pada mobil dibelakangnya akan tetapi justru yang letaknya sangat jauh dari tempat kejadian , kalaupun Truk Gandeng tersebut harus diderek maka ia tidak nau menelpon perusahaan mobil derek terdekat, akan tetapi memanggil perusahaan mobil derek miliknya sendiri, bahkan bikin perusahaan mobil derek terlebih dahulu baru ke3mudian Truk Gandeng tersebut ditarik ketepi jalan dan celakanya Pak Polisi yang berada dilapangan membiarkan bahkan membantu perilaku supir dan kenek truk tersebut. Dalam KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2006, TENTANG TIM NASIONAL PENANGGULANGAN SEMBURAN LUMPUR DI SIDOARJO yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2006 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, saya tidak menemukan kalimat PT Minarak Lapindo Jaya yang ada hanya PT Lapindo Berantas. Kalaulah niat Bakrie Group menugaskan PT Minarak Lapindo Jaya anak perusahaan Bakrie Group yang bergerak di bidang pengembangan industri dan properti untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi ganti kerugian warga untuk mempermudah kerjanya, Pertanyaannya kemudian PT Minarak Lapindo Jaya ataupun Bakrie Group yang mempunyai, perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan industri dan properti, tentunya faham betul cara mengurus ijin dan melaksanakan pembebasan lahan untuk membangun kawasan industri dan properti , perusahaan-perusahaan pengembang faham betul dengan apa yang disebut Rencana Tata Ruang , mereka faham betul dengan apa yang disebut Surat Ijin Pembebasan Peruntukkan Tanah/SIPPT, mereka faham betul dengan yang disebut SERTIFAT INDUK, mereka faham betul bagaimana cara melakukan jual beli tanah, sekali lagi jual beli tanah yang bersertifikat, yang ber IMB dengan yang tidak ber Sertifikat dan tidak ber IMB, yang petok C atau petok D , yang bayar PBB atau tidak bayar PBB, yang liar maupun tidak liar. Kalaulah Bakrie Group tetap bersikokoh dengan polanya sekarang ini maka hal ini sama saja dengan Bakrie Group menugaskan PT Lapindo Berantas melakukan kegiatan penyemburan lumpur dalam rangka melakukan bisnis property melalui PT Minarak Lapindo Jaya, kalau itu yang diinginkan maka sudah wajar bila kini warga yang hanya memiki petok C, petok D ataupun surat-surat penguasaan / penglolaan lahan yang dianggap TIDAK LENGKAP VERSI PT Minarak Lapindo Jaya mempertanyakan kelengkapan ijin PT Minarak Lapindo Jaya untuk berusaha dibidang property di lokasi terjadinya Lumpur Sidoarjo. Dari uraian diatas tampak jelas diduga kuat, semua pihak sesungguhnya mempunyai potensi kedudukan posisi hukum yang sama lemah, warga korban Lumpur Sidoarjo belum memliki surat-surat sebagaimana ketentuan yang diatur Negara, PT Minarak diduga kuat juga belum memiliki surat-surat sebagaimana yang diatur Negara sebagaimana layaknya perusahaan pengembang kawasan industry dan propertim sebagai akibatnya penyelenggara Negara yang menangani masalah inipun menjadi bingung. Asalkan semua pihak yang terlibat dalam masalah ini dapat keluar dari masalahnya asalkan ada keihlasan sebagai contoh : PT Minarak Lapindo Jaya dalam posisi hukum yang diperkirakan sesungguhnya lemah telah bersedia membeli tanah warga korban Lumpur Sidoarjo, bagi yang memiki sertifikat dengan uang muka 20% yang kemudian dicicil dua tahun, mungkin bisa saja diatur bagi warga yang hanya memiliki patok c, patok D dan ijin-ijin lain diberi uang muka 15 %, uang muka tersebut tidak sepenuhnya diterima akan tetapi sebagian dipergunakan untuk MENGURUS SERTIFIKAT ditempat baru (relokasi) di Kabupaten Sidoarjo atau tempat lain di Propinsi Jawa Timur. Keikhlasan tersebut diatas namanya Musibah menjadi Hikmah, mungkin saja para penerima millis ini punya idea lain silahkan saja, akan tetapi saya mohon bantuan bagi teman-teman untuk meneruskan tulisan saya pada perbagai pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus musibah LUMPUR SIDOARJO. Salam Eko Darminto ____________________________________________________________________________________ Finding fabulous fares is fun. Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel bargains. http://farechase.yahoo.com/promo-generic-14795097
