Contoh perlakuan anak tiri/anak-kandung. Katanya sebangsa dan setanahair, tapi nyatanya sektarian dan memperlihatkan keberpihakan yang menyakitkan. Kalau begini bagaimana negara Republik Indonesia ini bisa dipertahankan. Barangkali tak lebih sepuluh tahun lagi berantakan. Indonesia itu adalah pulau-pulau yang dipisahkan laut lho. Mudah sekali pecah.
Bapak-Bapak, jadilah pemimpin bijaksana yang mengayomi seluruh rakyat, bukan hanya PAGUYUBAN-mu saja. BERLAKULAH ADIL. Hancur nanti negara ini. --- Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Penjaranya itu cuma sendiwara saja untuk mengelabui > pendapat umum. Mungkin hanya satu dua tahun > ditahan, kemudian akan dibebaskan diam-diam tanpa > diketahui umum. > > LIhat saja Amrosi cs yang dihukum mati masih terus > hidup, tetapi Tibo cs langsung disikat. > > ----- Original Message ----- > From: desi ardiana > To: [email protected] > Sent: Friday, March 23, 2007 8:23 AM > Subject: Re: [mediacare] Hasanuddin: Saya sudah > dimaafkan, seharusnya dibebaskan > > > > Sakit jiwa....tapi sepertinya emang tambah banyak > orang sakit jiwa. Sapa seh yang translate Qur'an > buat si Hasanuddin ini? Lupa kali ya, kalo itu ayat > gak cuma urusan mata bayar mata, darah bayar dayar, > tapi disambung dengan jelas: mengampuni lebih > sempurna. Katanya mo Islam kaffah? Lha yang sempurna > itu kan mengampuni toh, ngapain juga si Hasan ini > bunuh orang lain demi dendam, gak jadi Islam dong. > Kalopun mo bebas mungkin harus masuk panti > rehabilitasi, otaknya dibenerin dulu. > > sigh...capek jadi orang indonesia.... > > des > > Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Hasanuddin divonis 20 tahun penjara. > > > > HARIAN KOMENTAR > 22 Maret 2007 > > Hasanuddin: Saya sudah dimaafkan, > seharusnya dibebaskan > > > > Terdakwa yang juga otak pelaku pemenggalan > terhadap tiga siswi di Poso tahun 2005 silam, > Hasanuddin, akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun > penjara. Putusan ini disampaikan dalam sidang di PN > Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, > Binsar Siregar, Rabu (21/03) kemarin. > > Selain vonis 20 tahun, Hasa-nuddin juga dijatuhi > hukuman denda Rp 5 ribu sebagai pengganti biaya > sidang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan > bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan > telah melakukan tindak kejahatan terorisme se-suai > dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal > 14 junto pasal 7 Perp-pu RI 1/2002 junto pasal 1 > Undang-Undang 15/2003 ten tang Pemberantasan Tindak > Pidana Terorisme. > > Dakwan subsidernya adalah pasal 15 KUHPidana > juncto pasal 7 Perppu RI 1/2002 junto pasal 1 > Undang-undang 15/2003. Sementara, dak-waan kedua > primer terhadap Hasanuddin adalah pasal 340 KUH > Pidana junto pasal 55 (1) kesatu KUH Pidana dan > subsi-dernya pasal 338 KUH Pidana junto pasal 55 (1) > kedua KUH Pidana. > > Hasanuddin dinilai meme-nuhi unsur tindak pidana > terorisme, di antaranya ada-lah melakukan aksi > teror, merencanakan aksi-aksi teror, sengaja > mengancam orang lain dengan kekerasan, menimbulkan > teror di masyarakat serta merampas kemerdekaan orang > lain. > > Ada pun hal-hal yang mem-beratkan adalah ia > telah menimbulkan teror di masyara-kat dan > menyebabkan terjadi-nya konflik antara warga Mu-slim > dan Nasrani di Poso, Sul-teng. Padahal, sudah ada > perjanjian perdamaian Malino. Hakim juga memvonis, > kare-na aksi Hasanuddin telah menyebabkan rasa takut > di masyarakat Kota Poso, masyara-kat Indonesia mau > pun dunia internasional. > > Usai putusan itu, Hasanuddin menyatakan protes. > Sebab menurut versi dia, syariat Islam membolehkan > tindakan balas dendam. "Harusnya saya bebas!," > katanya saat digiring aparat kepolisian ke ruang > tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. > > Selain membolehkan balas dendam, kata > Hasanuddin, syariat Islam juga mengizin-kan > pembantaian atas dasar dendam. "Orang kita saja > ba-nyak yang dibantai kok!" ce-us dia. Jadi tidak > menyesal? "Saya sudah minta maaf dan saya sudah > dimaafkan. Jadi seharusnya saya bebas!" tandasnya > lagi. > > Ditanyai soal banding, dia mengatakan masih > dipikir-kan. "Kan masih ada upaya lain, banding. > Saya masih pi-kir-pikir untuk itu," kata pria yang > mengenakan kemeja putih dan celana panjang hi-tam > saat disidang. Sedangkan kuasa hukum yang > mendam-pinginya, Asrudin, dari Tim Pembela Muslim, > tidak me-lontarkan sepatah kata pun terkait vonis > kliennya. > > Sementara itu, anak buah Hasanuddin, yakni > Irwanto Irano dan Lilik Purnomo, hanya divonis > masing-masing 14 tahun penjara. Menurut hakim, yang > meringankan kedua terdakwa, yakni telah meminta maaf > dan dimaafkan, sopan, mengakui perbuatan, relatif > masih muda, dan punya tanggungan keluar-ga. Usai > sidang, Irwanto mengaku tidak akan banding. "Saya > terima ini atas semua yang saya lakukan," katanya > tegas. Sedangkan Lilik masih akan pikir-pikir. "Itu > tadi kan penilaian hakim. Saya masih bisa banding. > Saya akan pikir-pikir dulu," ujar Lilik dengan > tangan terborgol.(dtc/zal > > > > > ------------------------------------------------------------------------------ > Now you can scan emails quickly with a reading > pane. Get the new Yahoo! Mail. > > > ------------------------------------------------------------------------------ > New Yahoo! Mail is the ultimate force in > competitive emailing. Find out more at the Yahoo! > Mail Championships. Plus: play games and win prizes. > > > > > ------------------------------------------------------------------------------ > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG Free Edition. > Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.17/730 - > Release Date: 3/22/2007 7:44 AM > ____________________________________________________________________________________ Be a PS3 game guru. Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games. http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121
