Begitu Lahir, Terancam Judicial Review
RUU Penanaman Modal
[28/3/07]hukumonline.com

Berbagai kalangan siap menghadang RUU Penanaman Modal jika diundangkan dengan 
judicial review. Alasannya, RUU ini terlalu liberal alias terlalu pro asing 
ketimbang UU sebelumnya.

Belum lahir, sudah menjadi kontroversi dimana-mana. Itulah RUU Penanaman Modal 
yang pekan lalu sudah dirampungkan draf terakhirnya oleh Komisi VI DPR RI 
bersama Menteri Perdagangan. Kontroversi berbau penolakan ini semakin meluas 
menjelang disahkannya RUU ini menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR RI yang akan 
digelar Kamis (29/3).

 Penolakan yang cukup kuat salah satunya berasal dari kalangan akademisi, serta 
LSM yang bergerak pada bidang agraria dan pengembangan masyarakat. Aksi 
penolakan itu pun digelar di DPR. “RUU Investasi harus kita tolak,” seru 
akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir dalam acara Uji 
Publik RUU Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Fraksi FPDIP, Rabu (28/3).

 Menurut Sonny, panggilan akrab Revrisond, RUU ini lebih liberal daripada UU 
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). “RUU ini sangat 
membuka lebar pintu masuk investor asing, sedangkan UU PMA masih membatasi 
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat banyak diserahkan pada 
negara,” tuturnya.

Meskipun demikian, Sonny menilai UU PMA adalah awal dari liberalisasi ekonomi. 
“UU PMA adalah produk pertama Mafia Berkeley. UU yang pertama kali mereka buat 
bukannya tentang ketenagakerjaan atau pajak, melainkan investasi,” ungkapnya.

Mafia Berkeley adalah sebutan khas bagi para menteri era awal Orde Baru yang 
menimba ilmu dari universitas asal Paman Sam itu. Para menteri tersebut 
mengusung kebijakan pasar terbuka di awal kepemimpinan Presiden Suharto. 
Beberapa contoh Mafia Berkeley antara lain Radius Prawiro, Sumitro 
Djojohadikusumo, atau Emil Salim.

Karena terlalu terbuka bagi akses pemodal asing, ekonom Institut Pertanian 
Bogor Imam Sugema menilai RUU ini bertentangan dengan demokrasi ekonomi. 
“Demokrasi ekonomi sudah tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Otomatis RUU ini 
berseberangan dengan UUD,” sergahnya.

Menurut Imam, demokrasi ekonomi tak bisa diartikan sebagai usaha kecil dan 
menengah serta koperasi. “Lebih luas lagi, demokrasi ekonomi adalah ekonomi 
kerakyatan itu sendiri. Tak seperti yang disebut dalam RUU ini,” tunjuknya.

Hak Atas Tanah

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Usep 
Setiawan menilai RUU Investasi terlalu liberal terhadap hak atas tanah. “Bahkan 
hak atas tanah itu lebih lama dari Hukum Kolonial Belanda,” ujarnya. Hukum 
Kolonial Belanda yang dimaksuda adalah Hukum Agraria (Agrarische Wet 1870). 
Hukum agraria tersebut mengatur hak pemakaian tanah hanya selama 75 tahun.

 Siti Fikria dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (Lapera) 
menuding penasihat hukum pihak Pemerintah, Erman Rajagukguk, melakukan 
kebohongan publik di muka anggota DPR sewaktu pembahasan RUU ini berjalan. 
“Erman yang seorang profesor hukum telah melontarkan pendapat hukum yang 
sesat,” tutur Siti.

Menurut Siti, argumen Erman tentang Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun yang 
diatur dalam RUU Investasi lemah. Erman menggunakan UU Pokok-Pokok Agraria (UU 
PA) yang mengatur HGU selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 25 tahun. Kemudian, 
menurut Siti, Erman berpijak pada PP Nomor 5 Tahun 1996 yang mengatur hak atas 
tanah. PP 5/1996 mengatur masa HGU 35 tahun. “Jadi menurut Erman, 35 tahun plus 
25 tahun dari UU PA ditambah 35 tahun dari PP 5/1996 menjadi 95 tahun. Saya 
masih ingat argumennya di depan anggota DPR,” ujar Siti.

 Argumen Erman lemah karena menurut Siti, sebuah UU tak bisa menggunakan 
konsideran dari PP. “Menurut hirarki perundangan UU lebih tinggi dari PP. 
Kedua, PP itu tetap mengacu pada UU PA. Jadi sekali lagi, RUU Investasi cacat 
hukum,” cetus Siti.

Menurut Usep, Pasal 22 yang mengatur hak atas tanah harus dirombak. “Sebagai 
jalan keluarnya, bunyinya adalah: Hak atas tanah mengacu pada UU PA,” ujarnya. 
Siti menganggap UU PA adalah pijakan kuat yang harus digunakan. “Untunglah 
wacana dari Badan Pertanahan Nasional tentang revisi UU PA tak berlanjut,” 
ungkapnya.

Terpisah, Erman berpendapat HGU tak serta-merta diberikan selama 95 tahun. 
“Coba dibaca, itu diberikan selama 60 tahun dahulu. Baru dievaluasi apakah bisa 
diperpanjang selama 35 tahun,” ujarnya dari saluran telepon genggam.

 Menurut Erman, pemberian HGU selama 60 tahun untuk membuat nyaman investor. 
“UU Investasi di negara lain rata-rata memberikan HGU selama 70-90 tahun kok,” 
sergahnya.

Erman mengakui panjang HGU ini memang berbeda dengan UU PA. “Perlu kita lihat, 
semangat UU PA yang disampaikan Menteri Pertanahan Sajarwo saat itu, adalah 
anti asing karena kita baru saja merdeka dari penjajahan. Nah, RUU Investasi 
ini untuk mengundang investor asing. Makanya, UU PA itu sudah saatnya 
direvisi,” tegas Erman.

 Sonny menilai diundangkannya RUU Investasi ini tak akan menjamin datangnya 
investor asing. “Para investor tak memandang apakah rezim Suharto yang otoriter 
atau rezim reformasi. Tapi prospek pasar. Jika prospek ekonomi Indonesia bagus 
yah mereka akan datang,” tukasnya.

 Menurut Sonny, fasilitas yang bisa menarik para investor adalah jaminan hukum 
dan pemberantasan korupsi. “Bukannya fasilitas yang bermacam-macam dalam RUU 
ini,” ujarnya dengan nada tinggi.

 Baik Sonny, Imam, maupun Usep menilai saat ini sudah terlambat menghadang 
ketok palu parlemen. “Sebagai langkah kecil yang masih bisa dilakukan, saya 
harap FPDIP menolak RUU Investasi pada Sidang Paripurnayang akan digelar Kamis 
(29/3),” tegas Imam.

 Menanggapi tantangan Imam, anggota PDIP -yang juga duduk di Komisi VI membahas 
RUU ini, Hasto Kristianto masih menimbang-nimbang. “Masukan tersebut akan kami 
pertimbangkan dalam rapat internal fraksi hari ini,” ujarnya.

 Selanjutnya, Sonny, Imam, dan berbagai kalangan LSM akan menyiapkan uji materi 
(judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita lihat saja, jika memang 
diundangkan, akan kita usung ke MK,” ancam Imam.

Baik Sonny dan Imam senada, dasar argumentasi uji materi tersebut adalah Pasal 
33 UUD 1945. “UU ini melenceng dari demokrasi ekonomi yang diatur Pasal 33 UUD 
1945. Akan kita konsultasikan dengan ahli hukum,” sambung Imam.

 Pro Investor Asing

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menegaskan bahwa RUU 
Penanaman Modal ini tidak membedakan investor lokal dan asing. ”Indonesia 
memang tidak membedakan investor dari luar dengan dalam negeri. Jadi, kalau 
dibedakan, tidak akan melancarkan masuknya modal dan upaya penanaman modal 
dalam negeri,” ujarnya.

 Dia mengakui isi RUU Penanaman Modal Asing memang tidak bisa dihindarkan dari 
kesan proinvestor asing. ”Kalau dulu, pada 1967-1968, kita membedakan perlakuan 
untuk penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Sekarang dunia 
sudah tanpa batas, tanpa membedakan modal dalam atau luar negeri,” kata Fahmi.

 Kesan proasing, menurut Fahmi, juga timbul karena RUU Penanaman Modal tidak 
mencantumkan penyelesaian sengketa antara investor asing dan pemerintah. ”Ini 
yang dikatakan proasing. Padahal penyelesaian konflik ini sudah ada 
undang-undangnya,” ujarnya. Sehingga penyelesaian sengketa tidak dimasukkan 
dalam rancangan undang-undang.

 Fahmi mengatakan pemerintah akan melakukan proses hukum jika ada investor 
asing melakukan pelanggaran. ”Tetap bisa diproses dan dituntut sepanjang ada 
undang-undang yang dilanggar,” katanya.

 Ditanya tentang kebutuhan investasi dari dalam atau luar negeri yang paling 
diperlukan, Fahmi menilai tidak ada yang diprioritaskan. ”Kedua-duanya 
diperlukan (modal asing dan dalam negeri). Modal dalam negeri juga cukup 
penting di Indonesia,” ujarnya.

Sebab, Fahmi melihat tren perkembangan dunia adalah banyaknya investor yang 
menanamkan investasi di berbagai negara. ”Karena itu, mestinya pemodal dari 
dalam negeri juga diberi insentif jika mau mengembangkan usaha di daerahnya 
ketimbang di Jakarta, misalnya,” tuturnya.

Ditanya tentang dampak undang-undang ini terhadap pengembangan industri, Fahmi 
menjawab, pengembangan industri tidak semata-mata mengacu pada undang-undang. 
Pasalnya, perkembangan industri juga akan dipengaruhi oleh banyak sektor, 
misalnya perbankan, infrastruktur, dan kepastian hukum. ”Tapi RUU Penanaman 
Modal membuka pintu masuk bagi tumbuhnya industri di Indonesia,” kilahnya. 

(Ycb/Lut)

Umi Lasminah
Email:[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], http://wartafeminis.wordpress.com
 
---------------------------------
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.

Kirim email ke