Hehehe, Lha yang namanya Danny Lim koq malah dianggap serius gitu ? Ngga usahlah. Tulisan-tulisan Danny Lim itu khan hanya bisa dipakai sebagai lelucon atau guyonan tengah hari yang tak lucu.
Banyak koq orang-orang yang kayak Danny Lim. Menjadi Belanda terus jadi lebih Belanda dari orang Belandanya sendiri. Udah gitu kalo komentar tentang negara lain ya emang paling bisa. Kalau perlu yang palig keras teriaknya. Rgds, Steve Haryono ----- Original Message ----- From: Sato Sakaki To: [email protected] Sent: Wednesday, March 28, 2007 10:49 AM Subject: Re: [mediacare] Ius Soli - Re: WNI keturunan Arab di balik gerakan Islam radikal di Indonesia Orang ini benar-benarlah pengidap penyakit Inferiority Complex yang sudah ndak ketulungan. Baru menjadi warganegara Belanda rasanya bagi dia sudah seperti berada di langit yang ketiga. Apalagi kalau warganegara Jerman atau Amerika Serikat yang jauh lebih bergengsi (dalam pandangan mental inferiority complex-nya hehehehe). Sepertinya orang Indonesia itu keciiil sekali, jauh di bawah .. hinaa. Nyong, SEKALI LAGI SAYA KATAKAN: Undang-Undang Kewarganegaraan RI BUKAN berasaskan IUS SOLI melainkan IUS SANGUINIS. Sekali lagi COBA TUNJUKKAN pasal atau ayat dari UU Kewarganegaraan RI Tahun 2006 yang saya berikan link-nya di bawah mengatakan bahwa negara RI menganut asas IUS SOLI, bahwa SEMUA ORANG YANG LAHIR DI INDONESIA DIAKUI SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA. Coba tunjukkan!! Dan cermati juga bahwa yang dilarang adalah PERLAKUAN DISKRIMINATIF, BUKAN larangan menyebut WNI keturunan Arab atau keturunan Cina. Ngaco loe. Nich saya berikan link-nya: http://www.unsrat.ac.id/hukum/uu/uu_kewarganegaraan_2006.htm Dan kalau kurang paham apa yang saya katakan, baca bagian Penjelasan UU ini, saya kutip: "Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut: 1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. 2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang." Anda baca itu? Jadi IUS SOLI hanya TERBATAS bagi anak-anak yang "tidak jelas kewarganegaraan orangtuanya atau anak yang ditemukan di wilayah RI yang tidak diketahui siapa ibu-bapaknya." Ngerti? Makanya kalau isi kepala hanya pas-pasan jangan berlagak "cocky" hendak mengajari semua orang. (Saya kira petinju Belanda ini sudah TERKAPAR KNOCKED OUT, tak mampu melawan lagi). --- Danny Lim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Saya juga sulit menahan diri menghadapi orang seperti anda, namun karena saya orang Belanda yang fatsoenlijk, tokh saya dapat selalu menahan diri, ihik ihik :-). Dulu waktu saya di Indonesia, omongan saya juga kasar, setelah saya 19 tahun di Belanda perlahan-lahan saya menjadi beradab. Di Belanda sini orang boleh berbeda pendapat, pro-kontra adalah pilar demokrasi, dan kitorang bisa selalu tetap bersahabat. That's why I love my new country more and more and more, yeah ....... he he :-). Selebihnya mengenai Ius Soli, setelah UU Kewarganegaraan RI berdasarkan Ius Soli dan disahkan tahun lalu, orang Indonesia TIDAK BOLEH lagi memakai ungkapan "WNI keturunan Arab", melainkan "dia lahir di Arab" atau "dia lahir di Belanda" dsb. Ius Soli berdasarkan negeri kelahiran, sedangkan Ius Sangunis berdasarkan keturunan darah. Understood?! Bila Sato Sakaki masih menulis dengan bahasa barbar abad pertengahan dulu, ogut kagak mau melayani dia lagi, ihik ihik :-). Semoga email saya ini diloloskan oleh moderator, terima kasih. --- In [email protected], Sato Sakaki <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya memang sulit untuk bisa menahan diri untuk tidak > kasar pada seorang yang berlagak "cocky", congkak > seperti anda. > > Sekali lagi anda terkesan asal buka mulut tanpa tahu > benar apa yang anda katakan. Coba TUNJUKKAN pada saya > adanya LARANGAN pada UU Kewarganegaraan RI tahun 2006 > untuk menyebut WNI keturunan Cina, WNI keturunan Arab > atau WNI keturunan India. Yang ada adalah larangan > PEMBEDAAN PERLAKUAN alias diskriminasi, bukan sebutan. > > Lalu anda mengacaukan kode etik jurnalistik dengan > SENSOR (termasuk self-censorship) atas pemberitaan > dengan larangan menyinggung SARA segala. Padahal > larangan menyinggung SARA seperti itulah yang sering > menyebabkan gejolak sosial dahsyat ibarat kawah gunung > berapi yang lama tersumbat. > > Lalu Ius Soli. Loe NGERTI apa itu IUS SOLI?? Ius Soli > (Law of the Soil) adalah asas yang menganggap siapa > saja yang lahir di satu negara adalah warganegara > negara bersangkutan. Ayo coba tunjukkan dalam UU > Kewarganegaraan RI 2006 yang menyebut itu. Jangan asal > mangap. > > Lihat ini, saya kutip dari BAB 2, Pasal 4 (a sampai f) > yang diakui sebagai warganegara Indonesia: > - Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang > ayah WNI dan ibu WNI, > -Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah > Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing, > -Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang > ayah warga negara asing dan ibu WNI, > -Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang > ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai > kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak > memberi kewarganegaraan kepada anak tersebut, > -Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari > seorang ibu WNI, > -Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari > seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh > seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu > dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau > belum kawin > > Sato: INI SEMUA asas IUS SANGUINIS (Law of the > Blood)!! > Dan yang di bawah ini Ius Soli terbatas, sekali lagi > TERBATAS, karena tidak semua anak yang lahir di > Indonesia otomatis diakui sebagai warga negara > Indonesia seperti misalnya di Amerika Serikat. (Semua > anak yang lahir di AS adalah warganegara Amerika > Serikat). Dan ini dari bab yang sama, BAB 2, Pasal 4 > (i,j,k) > > -Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia > yang pada waktu lahir tidak jelas status > kewarganegaraan ayah dan ibunya, > -Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara > Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak > diketahui, > -Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia > apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai > kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. > > SATO: Ngerti sekarang? Jadi jangan terlampau berlagak > kalau cuman dengar kabar angin, tapi tak pernah > membaca sendiri UU itu. Asal mangap. Atau mencoba mau > MENIPU? > > --- Danny Lim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Soal kata-kata kasar onfatsoenlijk, Sato Sakaki > jagoannya, tapi Sato Sakaki tidak tahu bahwa tahun > lalu DPR RI mensahkan UU Kewarganegaraan yang > berdasarkan Ius Soli. Dus semua keturunan China, Arab, > India dll. yang lahir di Indonesia menjadi WNI asli. > Sebutannya harus "sukubangsa Tionghoa, sukubangsa > Arab, sukubangsa India" dll. > > "Kita" adalah kumpulan orang-orang yang fatsoenlijk, > entah sudah WN Belanda atau masih WNI. Sejak lahir > sampai usia 35 tahun saya di Indonesia termasuk > kategori kelas kambing dengan predikat "WNI > keturunan China", maka saya gembira sekali menyambut > UU Kewarganegaraan RI yang baru, dan hendak menjaga > jangan sampai timbul istilah baru onfatsoenlijk > lainnya seperti "WNI keturunan Arab". Media > berpengaruh besar dan media wajib fatsoenlijk, maka > kode etik jurnalistik RI mesti melarang penggunaan > istilah "WNI keturunan Arab". Understood? __________________________________________________________ Get your own web address. Have a HUGE year through Yahoo! Small Business. http://smallbusiness.yahoo.com/domains/?p=BESTDEAL
