SERUAN AKSI 
   
  HANYA TERSISA EMPAT HARI : 
  DUKUNG PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL PIDANA KASUS BUYAT !
   
   “Kasus Buyat” ramai di media massa sejak Juli tahun 2004.  Bermula dari  
pengaduan  wakil tiga warga dusun Buyat Pante, Kabupaten Bolaang Mongondow ke 
Mabes Polri. menyampaikan masalah kesehatan yang mereka alami di Buyat pante. 
Sejak PT Newmont Minahasa Raya membuang tailing  di Teluk Buyat, tepat didepan 
dusun Buyat  Pante, warga mulai mengalami berbagai macam penyakit, diantaranya 
gatal-gatal, benjolan, kejang-kejang, dan lumpuh selama beberapa bulan. 
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Polri melakukan penyelidikan dan 
mendapatkan bukti teluk Buyat tercemar.
   
  Dengan semakin banyaknya korban dan desakan berbagai pihak, pemerintah 
memutuskan Tim Terpadu pada bulan Juni 2004. Tim yang anggotanya berasal dari 
berbagai instansi pemerintah, akademisi, Newmont, organisasi profesi dan LSM 
ini bertugas untuk (1) mengetahui kebenaran dugaan pencemaran di teluk Buyat, 
(2) identifikasi pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pencemaran tersebut, 
(3) mencari penyebab mengapa warga menderita sakit. Beberapa hasil penting 
penelitian Tim Teknis Penanganan Kasus Buyat :
   
  1.      Lapisan “pelindung” termoklin tidak ditemukan pada kedalaman 82 meter.
  2.      Teluk Buyat tercemar arsen dan merkuri berdasarkan ASEAN Marine Water 
Quality Criteria 2004.
  3.      Sumber (pencemaran) arsen dan merkuri di Teluk Buyat adalah limbah 
tambang.
  4.      Keanekaan hayati kehidupan laut di Teluk Buyat menurun akibat 
pencemaran Arsen.
  5.      Terjadi penumpukan Merkuri dalam benthos di teluk Buyat.
  6.      Kadar merkuri dalam ikan berisiko kesehatan bagi penduduk Teluk Buyat.
  7.      Kadar arsen dalam ikan berisiko kesehatan bagi penduduk Teluk Buyat. 
  8.      Upaya pembersihan (clean up) di Teluk Buyat perlu dilakukan.
  9.      Kadar arsen dalam air minum melampaui baku mutu Permenkes.
  10.  Kadar logam berat dalam udara di Dusun Buyat Pante secara keseluruhan 
paling tinggi dibanding desa lainnya.
  11.  Pembuangan limbah tambang melanggar PP No. 74 Tahun 2001 tentang 
pengelolaan B3.
   
  Tanggal 15 November 2004 Pemerintah secara resmi mengumumkan Teluk Buyat 
tercemar oleh tailing Newmont. Akhir tahun 2005 Pemerintah Republik Indonesia 
akhirnya menggugat PT NMR atas nama Richards Ness sebagai presiden Direktur PT. 
NMR, yang sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri Manado. Saat ini proses 
pengadilan pidana untuk Richards Ness telah melewati tahap pembacaan tuntutan 
dari pihak JPU Manado. Dia dituntut hukuman penjara  3 tahun dan denda sebanyak 
1,5 M. 
   
  Ternyata memperkarakan Newmont tidaklah mudah. Perusahaan menggunakan 
berbagai cara untuk membuat publik percaya bahwa mereka tidak bersalah dan 
seolah merekalah yang teraniaya. Dari hasil mengeruk emas di bumi Minahasa, 
mereka cukup uang untuk membuat segalanya menjadi mungkin, termasuk dengan 
menyembunyikan kebenaran.
   
  Sidang pidana PT NMR yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado saat ini 
akan segera memasuki tahap akhir : Pembacaan putusan pada tanggal 4 April 2007. 
   
  Warga Buyat tidak menuntut uang atau materi dalam bentuk apapun. Mereka ingin 
gugatan pemerintah menang sehingga keadilan bisa ditegakkan. Apalagi saat ini 
banyak warga yang tinggal di Buyat kampung mengeluhkan sakit, mereka juga 
melaporkan angka kematian yang tinggi di kampung mereka, yang tak pernah mereka 
alami sebelum itu. Korban terus bertambah.
  Agar kasus ini diputuskan dengan benar dan adil, Kami dan Warga Buyat sangat 
membutuhkan dukungan kawan sekalian. Kami meminta Bapak/Ibu/Sdr-i mengirimkan 
surat  untuk mendukung Majelis Hakim berani memutuskan kasus dengan 
seadil-adilnya. Surat dukungan yang telah Bapak/Ibu/Sdr-I tulis, ditujukan 
kepada :
   
  Majelis Hakim Kasus Buyat (Ridwan Damanik, SH)
  Pengadilan Negeri Manado 
  Jl. Sam Ratulangi No. 20
  Manado-Sulawesi Utara
  Telp : 0431-863091
  Fax  : 0431-862591
   
    Mohon surat dikirim selambat-lambatnya Selasa,l 3 April 2007, cara paling 
baik adalah melalui Fax. Jika Bapak/Ibu/Sdr-I, mengalami kesulitan, surat juga 
bisa dikirim melalui email : [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] dan kami akan 
meneruskannya ke tujuan. 
   
  
   
  Form Surat Dukungan :
   
  Kepada Yth:
   
  Ridwan Damanik, SH
  Majelis Hakim Kasus Buyat 
  Pengadilan Negeri Manado 
  Telp : 0431-863091
  Fax  : 0431-862591
   
   
  Dengan Hormat,
   
  Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
   
  Nama                          :
   
  Alamat/ Organisasi     :
   
  Memberikan dukungan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasus Buyat agar :
   
  Berani memberikan putusan seadil-adilnya, mengingat kami sudah sering melihat 
putusan yang terkait dengan kasus lingkungan hidup berakhir dengan kekecewaan 
masyarakat korban.
   
  Kami akan terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum antara 
pemerintah dengan PT. NMR dalam Kasus Buyat ini. Kami mendukung perjuangan 
masyarakat Buyat untuk mendapatkan keadilan dan kehidupan yang lebih baik
   
  Kami sangat berharap agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan 
yang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Putusan ini akan menentukan 
nasib warga Buyat kedepan dan membaiknya pengelolaan lingkungan hidup disekitar 
pertambangan. 
   
  Atas Perhatiannya kami sampaikan terima Kasih, 
  Hormat Kami, 
   
  
 
---------------------------------
TV dinner still cooling?
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.

Kirim email ke