http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2007/03/printable/070330_kkptimorleste.shtml
30 Maret, 2007 - Published 14:29 GMT Kesaksian di KKP tuduh PBB Dengar pendapat Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Timor Leste-Indonesia kedua yang berakhir hari Jumat tidak menghasilkan banyak informasi baru. Para mantan pejabat tinggi dan militer Indonesia yang diundang tetap membantah tuduhan bertanggungjawab atas kekerasan tahun 1999. Mereka bahkan menuding PBB yang bertanggungjawab. Mantan Pangdam Udayana Mayjen Adam Damiri dalam kesaksiannya menjelaskan peristiwa penyerangan kediaman Uskup Bello, penyerangan gereja di Suai dan situasi Timor Leste pasca jajak pendapat 1999 lalu. Menurut Damiri, kerusuhan pasca jajak pendapat terjadi akibat misi PB untuk Timor Leste, UNAMET sebagai penyelenggara banyak melakukan kecurangan dan tidak netral. Selain kesaksian Adam Damiri, KKP juga mendengarkan kesaksian dua korban kerusuhan pasca jajak pendapat dan mantan walikota Dili, Mateus Maia. Mantan Wakil Ketua Satgas Persiapan Pelaksanaan Penentuan Pendapat Timtim Mayjen Zacky Anwar Makarim bahkan menuding misi PBB di Timor Leste, UNAMET, menjadi penyebab kerusuhan pasca jajak pendapat. Tuduhan Makarim ini senada dengan pernyataan mantan presiden BJ Habibie kepada KKP bahwa Sekretaris Jenderal PBB saat itu, Kofi Annan, ingkar janji dengan mengumumkan hasil jajak pendapat lebih cepat. KKP sendiri belum memutuskan untuk memanggil Kofi Annan untuk memberi kesaksian. Keterangan yang diberikan para saksi, terutama dari para pejabat militer Indonesia, memang sudah diperkirakan sebelumnya oleh banyak pihak. Ketua Solidamor Bonar Tigor Naipospos bahkan pesimistis KKP bisa mengungkap kebenaran berdasar kesaksian-kesaksian ini. Namun Ketua KKP Benyamin Mangkudilaga mengatakan sejak awal KKP yang dibentuk sebagai kesepakatan antara Presiden Timor Leste, Xanana Gusmao dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya untuk meluruskan sejarah dan tidak memiliki kekuatan hukum. KKP Indonesia-Timor Leste ini berbeda dengan lembaga serupa di Afrika Selatan yang hasil kerjanya memiliki kekuatan hukum untuk memberi dan menolak anmesti. Proses dengar pendapat KKP ini kembali akan digelar di Jakarta sekitar awal bulan Mei mendatang yang direncanakan akan memanggil mantan Panglima TNI Jendral Wiranto. Setelah itu, proses serupa masih akan digelar di Denpasar, Kupang dan Dili.
