Mas, suara petasan warga Cina jangan dibandingkan dengan suara adzan, yang satu 
setahun kali, yang satu setahun 5 x 365, silakan itung sendiri. Dulu pakai 
adzan karena belum ada alarm, sekarang saya usul pakai sms aja, jadi yang mo 
dapat reminder waktu sholat, ketik REG kirim ke 9778, tarif 2000/sms.

----- Original Message ----
From: Wido Q Supraha <[EMAIL PROTECTED] net.id>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Cc: [EMAIL PROTECTED] ups.com; mus-albarokah@ yahoogroups. com; [EMAIL 
PROTECTED] ps.com; INSISTS_Class2006@ yahoogroups. com; [EMAIL PROTECTED] 
ps.com; milis-masjid@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, April 4, 2007 11:28:08 AM
Subject: [mediacare] Warga Muslim dan Non-Muslim Mauritius Tolak Larangan Suara 
Adzan


 
Warga Muslim dan Non-Muslim Mauritius Tolak Larangan Suara Adzan
Selasa, 3 Apr 07 17:24 WIB
 

 
Larangan menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan adzan, yang 
dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Mauritius memicu protes keras bukan hanya dari 
kalangan Muslim tapi juga warga non Muslim di negara yang terletak di selatan 
benua Afrika itu.
 
Akhir Maret kemarin, Mahkamah Agung Mauritius memerintahkan otoritas kota 
Quatre-Bornes- sebuah kota yang terletak sekitar 20 km dari ibukota 
Port-Louis-agar melarang Masjid Hidayat Al-Islam menggunakan pengeras suara 
saat mengumandangkan adzan. Mahkamah Agung mengeluarkan perintah itu, setelah 
salah seorang warga mengajukan gugatan hukum karena merasa terganggu dengan 
suara Muazin saat waktu sholat tiba.
 
Warga Muslim dan non Muslim menyatakan sikap bersama, menolak keputusan 
pengadilan yang dinilai akan membahayakan kehidupan harmonis antar warga 
masyarakat Mauritius .
 
Fuad Uteene, kepala Dewan Umat Islam Mauritius menyatakan, warga Muslim tidak 
pernah protes terhadap kegiatan penganut agama lain.
 
"Warga Muslim tidak pernah protes terhadap pembangunan tempat ibadah agama 
lain. Mereka juga tidak pernah meminta warga keturunan China tidak menyalakan 
petasan saat merayakan hari besarnya, atau melarang gereja-gereja membunyikan 
lonceng gereja. Mengapa sekarang mereka melarang kami tidak menyuarakan adzan 
dengan menggunakan pengeras suara, " ujar Uteene heran.
 
Keputusan Mahkamah Agung didasarkan pada undang-undang yang sudah berlaku sejak 
puluhan tahun lalu, yang melarang penggunaan pengeras suara, amplifier dan 
klakson kendaraan sehingga menimbulkan suara bising. Mereka yang melanggar 
aturan ini, dikenakan denda 500 rupee.
 
Tapi, pada prakteknya di lapangan, aturan itu tidak pernah ditegakkan secara 
tegas. Aparat berwenang misalnya, tidak pernah mengenakan sangsi pada warga 
keturunan China yang menyalakan petasan saat memperingati hari besar 
keagamaannya.
 
"Sangat mengejutkan, mendengar bahwa ada orang yang alergi mendengar panggilan 
untuk sholat, " kata Nissar Ramtoola, seorang imam masjid di Port-Louis. Ia 
menilai, tidak pantas menyebut adzan sebagai suara yang membisingkan.
 
Pernyataan Ramtoola dibenarkan kepala kuil Hindu di Goodlands, Sheela 
Mohunparsad. Ia mengatakan, para penganut agama Hindu menjalankan ibadah dengan 
suasana tenang. Tapi mereka tidak pernah menganggap suara adzan menimbulkan 
kebisingan.
 
"Justru, adzan membantu kami agar bisa bangun lebih pagi, bukan hanya untuk 
pergi kerja tapi juga ketika kami berpuasa, " tukasnya.
 
Politisi dan pengacara Muslim, Shakeel Muhammad mengingatkan bahwa masalah ini 
bisa merusak kehidupan beragama yang damai di Mauritius. Keputusan Mahkamah 
Agung, menurutnya, bisa menimbulkan efek domino ke tempat ibadah lainnya 
seperti gereja dan kuil Hindu, yang terkadang juga menggunakan pengeras suara 
saat menjalankan ritual agamanya.
 
Walikota Port-Louis, Lord Reza Issack juga tidak setuju dengan keputusan 
Mahkamah Agung. Ia berinisiatif untuk mendorong dilakukannya amandemen atas 
keputusan itu.
 
Sementara itu, ratusan warga Muslim Mauritius melakukan aksi unjuk rasa, 
menuntut agar aparat berwenang mencabut larangan tersebut. Aktivis Muslim Areff 
Bahemia mengingatkan akan adanya aksi massa yang makin luas, jika keputusan itu 
tidak segera dicabut.
 
Menurut data CIA's World Fact, mayoritas penduduk Mauritius atau sekitar 48 
persen menganut agama Hindu, 23, 3 persen menganut Kristen Katolik dan 16, 6 
persen menganut agama Islam. (ln/iol)
 
Source : http://www.eramusli m.com/news/ int/46121db6. htm
 


Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

====================
Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke