Bagaimana proporsi penduduk menurut agama di Mauritius dan apa lapangan 
pekerjaan warga  pada umumnya? Apakah seluruh  Mauritius  menolak atau hanya 
tempat tertentu saja?

Kalau di Turki suara Adzan yang keluar dari corong loudspeaker mesjid dibatasi 
desibelnya, alasannya  ialah bisa menganggu orang-orang yang berkerja shift 
atau  kesehatannya  membutuhkan istirahat yang baik. Jadi agaknya ada hubungan 
dengan apa yang dikatakan dalam  dunia modern  " mengurangi"  polusi suara. 
Saya diberitahukan bahwa harga rumah [apartmen] murah adalah yang dekat mesjid.

  

  ----- Original Message ----- 
  From: Wido Q Supraha 
  To: [email protected] 
  Cc: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Wednesday, April 04, 2007 6:28 AM
  Subject: [mediacare] Warga Muslim dan Non-Muslim Mauritius Tolak Larangan 
Suara Adzan





  Warga Muslim dan Non-Muslim Mauritius Tolak Larangan Suara Adzan

  Selasa, 3 Apr 07 17:24 WIB







  Larangan menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan adzan, yang 
dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Mauritius memicu protes keras bukan hanya dari 
kalangan Muslim tapi juga warga non Muslim di negara yang terletak di selatan 
benua Afrika itu.



  Akhir Maret kemarin, Mahkamah Agung Mauritius memerintahkan otoritas kota 
Quatre-Bornes-sebuah kota yang terletak sekitar 20 km dari ibukota 
Port-Louis-agar melarang Masjid Hidayat Al-Islam menggunakan pengeras suara 
saat mengumandangkan adzan. Mahkamah Agung mengeluarkan perintah itu, setelah 
salah seorang warga mengajukan gugatan hukum karena merasa terganggu dengan 
suara Muazin saat waktu sholat tiba.



  Warga Muslim dan non Muslim menyatakan sikap bersama, menolak keputusan 
pengadilan yang dinilai akan membahayakan kehidupan harmonis antar warga 
masyarakat Mauritius.



  Fuad Uteene, kepala Dewan Umat Islam Mauritius menyatakan, warga Muslim tidak 
pernah protes terhadap kegiatan penganut agama lain.



  "Warga Muslim tidak pernah protes terhadap pembangunan tempat ibadah agama 
lain. Mereka juga tidak pernah meminta warga keturunan China tidak menyalakan 
petasan saat merayakan hari besarnya, atau melarang gereja-gereja membunyikan 
lonceng gereja. Mengapa sekarang mereka melarang kami tidak menyuarakan adzan 
dengan menggunakan pengeras suara, " ujar Uteene heran.



  Keputusan Mahkamah Agung didasarkan pada undang-undang yang sudah berlaku 
sejak puluhan tahun lalu, yang melarang penggunaan pengeras suara, amplifier 
dan klakson kendaraan sehingga menimbulkan suara bising. Mereka yang melanggar 
aturan ini, dikenakan denda 500 rupee.



  Tapi, pada prakteknya di lapangan, aturan itu tidak pernah ditegakkan secara 
tegas. Aparat berwenang misalnya, tidak pernah mengenakan sangsi pada warga 
keturunan China yang menyalakan petasan saat memperingati hari besar 
keagamaannya.



  "Sangat mengejutkan, mendengar bahwa ada orang yang alergi mendengar 
panggilan untuk sholat, " kata Nissar Ramtoola, seorang imam masjid di 
Port-Louis. Ia menilai, tidak pantas menyebut adzan sebagai suara yang 
membisingkan.



  Pernyataan Ramtoola dibenarkan kepala kuil Hindu di Goodlands, Sheela 
Mohunparsad. Ia mengatakan, para penganut agama Hindu menjalankan ibadah dengan 
suasana tenang. Tapi mereka tidak pernah menganggap suara adzan menimbulkan 
kebisingan.



  "Justru, adzan membantu kami agar bisa bangun lebih pagi, bukan hanya untuk 
pergi kerja tapi juga ketika kami berpuasa, " tukasnya.



  Politisi dan pengacara Muslim, Shakeel Muhammad mengingatkan bahwa masalah 
ini bisa merusak kehidupan beragama yang damai di Mauritius. Keputusan Mahkamah 
Agung, menurutnya, bisa menimbulkan efek domino ke tempat ibadah lainnya 
seperti gereja dan kuil Hindu, yang terkadang juga menggunakan pengeras suara 
saat menjalankan ritual agamanya.



  Walikota Port-Louis, Lord Reza Issack juga tidak setuju dengan keputusan 
Mahkamah Agung. Ia berinisiatif untuk mendorong dilakukannya amandemen atas 
keputusan itu.



  Sementara itu, ratusan warga Muslim Mauritius melakukan aksi unjuk rasa, 
menuntut agar aparat berwenang mencabut larangan tersebut. Aktivis Muslim Areff 
Bahemia mengingatkan akan adanya aksi massa yang makin luas, jika keputusan itu 
tidak segera dicabut.



  Menurut data CIA's World Fact, mayoritas penduduk Mauritius atau sekitar 48 
persen menganut agama Hindu, 23, 3 persen menganut Kristen Katolik dan 16, 6 
persen menganut agama Islam. (ln/iol)



  Source : http://www.eramuslim.com/news/int/46121db6.htm




   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.25/745 - Release Date: 4/3/2007 
12:48 PM

<<attachment: image001.jpg>>

Kirim email ke