Refleksi: Pembocor kasus Cliff patut diberi sanksi akademi, karena membocorkan rahasia penguasa negara dalam mendidik penerus penidas dan penipu masyarakat.
--- Dosen Pembocor Kasus Cliff Diberi Sanksi Akademik Minggu, 08 April 2007 | 19:02 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Inu Kencana Syafei, yang membocorkan kasus kematian Cliff Muntu (19 tahun), akan diberi sanksi akademik. "Yang memberikan sanksi rektornya," ujar Inspektur Jendral Departemen Dalam Negeri, Seman Widjojo, kepada Tempo, Minggu (8/4). Menurut Seman, Rektor menganggap tindakan Inu membeberkan keburukan internal kampus pencetak birokrat itu pada publik dianggap menyalahi aturan dan tidak pantas. Meski begitu Seman enggan membeberkan lebih detil bentuk sanksi akademik seperti apa yang dijatuhkan pada Inu. "Nanti biar Rektor atau Menteri (Dalam Negeri) yang menyampaikannya ke publik," ujarnya. Seman membantah sanksi itu mengancam status kepegawaian Inu sebagai dosen dan pegawai negeri sipil. "Sanksi itu berjenjang, dijatuhkan oleh masih-masing tingkat pimpinan. Belum sampai ke Inspektur Jenderal," ujarnya. Di Bandung, Inu yang dihubungi Tempo mengaku tak khawatir dengan ancaman pemberian sanksi itu. "Seharusnya Depdagri (Departemen Dalam Negeri) malu," katanya. Raden Rachmadi
