Refleksi: Pembocor kasus Cliff patut diberi sanksi akademi, karena membocorkan 
rahasia penguasa negara dalam mendidik penerus penidas dan penipu masyarakat.

---

Dosen Pembocor Kasus Cliff Diberi Sanksi Akademik
Minggu, 08 April 2007 | 19:02 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Inu Kencana Syafei, yang 
membocorkan kasus kematian Cliff Muntu (19 tahun), akan diberi sanksi akademik. 
"Yang memberikan sanksi rektornya," ujar Inspektur Jendral Departemen Dalam 
Negeri, Seman Widjojo, kepada Tempo, Minggu (8/4).

Menurut Seman, Rektor menganggap tindakan Inu membeberkan keburukan internal 
kampus pencetak birokrat itu pada publik dianggap menyalahi aturan dan tidak 
pantas. Meski begitu Seman enggan membeberkan lebih detil bentuk sanksi 
akademik seperti apa yang dijatuhkan pada Inu. "Nanti biar Rektor atau Menteri 
(Dalam Negeri) yang menyampaikannya ke publik," ujarnya. 

Seman membantah sanksi itu mengancam status kepegawaian Inu sebagai dosen dan 
pegawai negeri sipil. "Sanksi itu berjenjang, dijatuhkan oleh masih-masing 
tingkat pimpinan. Belum sampai ke Inspektur Jenderal," ujarnya. 

Di Bandung, Inu yang dihubungi Tempo mengaku tak khawatir dengan ancaman 
pemberian sanksi itu. "Seharusnya Depdagri (Departemen Dalam Negeri) malu," 
katanya. Raden Rachmadi 

Kirim email ke