Rekan-rekan Mediacare, 

Tolong donk saya dikasih pencerahan oleh yang mengerti. Soalnya saya
bingung melihat para anggota KPI periode 2003-2006 masih terus aktif
seperti artikel di bawah ini. Padahal dari yang saya baca, menurut
Keppres No.267/M tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, masa jabatan
sembilan orang anggota KPI Pusat itu berakhir pada 26 Desember 2003,
jadi mestinya sudah demisioner.  Atau adakah keputusan DPR dan Keppres
yang memperpanjang masa tugas mereka?  Lalu kira2 kapan turunnya
Keppres bagi para komisioner KPI periode 2006-2009 yang lolos fit and
proper test di DPR? Kasihan kan masa jabatan mereka terpotong setengah
tahun. Mohon pencerahan dari yang tahu.

Helmi


Penyiaran Kita Mesti Mengembangkan Nilai "Positif Thinking"

05/4/2007

Dalam rangka mempererat hubungan dan kerjasama Polri dan KPI, Kepala
Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen
Polisi Sisno Adiwinoto, melakukan kunjungan kerja ke kantor KPI Pusat,
Kamis (5/3). Kunjungan kali ini, merupakan kunjungan perdana Sisno ke
KPI setelah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri menggantikan
pendahulunya, Makbul Patmanegara.

Ketika menyampaikan sambutannya, Sisno menyatakan harapannya agar
penyiaran di tanah air membangun nilai-nilai positif ketimbang sisi
negatifnya ketika menyampaikan isi siarannya ke publik. "Di Malaysia,
persnya sangat baik. Mereka tidak semena-mena mencerca setiap
kesalahan atau kekalahan, misalnya berita kekalahan tim sepak bola
mereka, malah isi beritanya sangat positif thinking. Hal itu berbeda
sekali dengan pers kita," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sisno, seringkali berita-berita mengenai kasus
kriminalitas di televisi tidak sesuai dengan etika yang ada. Misalnya,
ada tayangan tersangka pencuri kendaraan bermotor yang mukanya babak
belur di kantor polisi. "Tayangan seperti ini justru akan menimbulkan
penafsiran lain dari masyarakat bahwa pencuri tersebut dihajar polisi
karena berada di kantor polisi. Padahal, babak belurnya karena dihajar
oleh warga ketika berada ditempat kejadian. Mukanya pun mestinya tidak
ditampilkan secara jelas, harus diburamkan," jelasnya. 

Menurut anggota KPI Pusat, Ade Armando, salah satu penyebab hal itu
adalah terlalu cepatnya penyiaran kita berjalan, ditambah lagi SDM
atau orang-orang yang ada di dalamnya tidak tertata dengan baik.
"Padahal, kita sudah memiliki aturan untuk menata isi siaran televisi
agar sesuai dengan UU Penyiaran yakni P3 dan SPS. Sayangnya, aturan
tersebut oleh beberapa stasiun tidak dijalani. Makanya, masih ada
stasiun televisi yang membandel," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut menyambut kedatangan Kadiv Humas
Polri anggota KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja dan Bimo Nugroho serta
kepala sekretariat KPI Pusat M. Kusman Burhan dan segenap pejabat di
lingkup sekretariat KPI Pusat. Red

http://www.kpi.go.id/index.php?categoryid=52&p2_articleid=368

Kirim email ke