Rekan M. Natsir Kongah, saya berusaha belajar dan mencerna tulisan anda yang sangat teknis dg susah payah. Jadi maaf jika dalam tanggapan2 saya di bawah, ada kesalahan tangkap oleh saya.
--- In [EMAIL PROTECTED], "M. Natsir Kongah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > (deleted) Sebagai contoh Ibu Yenti mengutip penjelasan Pasal 9 Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003 (UU TPPU). Dalam wawancara tersebut beliau menyebutkan bahwa : "Apa yang dilakukan itu salah, seharusnya dalam pengiriman uang diatas Rp100 juta harus lapor ke BI". Padahal yang sebenarnya Pasal 9 UU TPPU menyebutkan : Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana denda............. Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) UU TPPU menyebutkan : Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu kedalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. > > Pengertian pembawaan uang tunai disini adalah pembawaan uang tunai secara phisik yang dilaporkan kepada Dirjen Bea dan Cukai. Bukan kepada Bank Indonesia. L: Bung Natsir, apakah tafsiran anda bisa diartikan bahwa dalam kasus 'membawa' uang secara nonfisik, mis. transaksi lewat bank atau lewat jasa yang semacam, kita bisa melakukan transaksi uang tunai dalam JUMLAH SEBERAPA PUN (TAK TERBATAS) tanpa harus lapor ke Bea Cukai atau ke BI? Jika benar bahwa tafsiran isi UU tsb sesuai tafsiran anda, dan tak ada UU lain yg bisa dijadikan pegangan, kasihan dong orang2 dg gaji pas-pasan (mis. para TKW atau pelajar di LN) yang terpaksa harus bawa uang tunai ketika pulang, karena tak bisa mendapat fasilitas bank atau yang semacam seumur hidup di negara asing di LN. Sebaliknya enak benar dong koruptor yang bisa punya rekening seumur hidupnya di bank2 di LN untuk transaksi/aliran dana hasil korupsinya dengan jumlah tak terbatas tanpa perlu lapor ke bea cukai atau BI. Sebelum ada UU lain yang membatasi jumlah transaksi non-fisik dengan pihak di LN, saya sangat setuju dengan tafsiran bu Yenti Ganarsih thd isi UU tsb. Mungkin sudah ada preseden atau praktek umum di negara2 lain yang mendukung tafsiran bu Yenti Ganarsih. MNK: > Kalau kita melihat secara jeli berdasarkan fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa surat PPATK yang pernah dikirimkan kepada salah satu instansi Pemerintah pada tanggal 17 Mei 2004 tersebut merupakan surat jawaban kepada instansi Pemerintah yang isinya hanya menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi PPATK nama badan hukum Motorbike International Limited tidak pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction Report). Dalam surat tersebut, PPATK sama sekali tidak menyatakan bahwa Motorbike International Limited dan pemegang sahamnya tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Untuk dimaklumi bahwa pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam surat PPATK tersebut tidak sama dengan pengertian dari Tindak Pidana Pencucian Uang. L: Tulisan di atas bisa ditafsirkan oleh orang lain (mis. saya) bahwa dalam kasus ini, anda MENGKAMBING-HITAMKAN pihak yang tidak pernah melaporkan Motorbike International Limited PPATK! Walaupun implisit, tetapi implikasi (sesuai logika orang awam seperti saya) kalimat diatas memberi tafsiran bahwa SETIAP perusahaan yang namanya tidak terdapat dalam database administrasi PPATK harus dianggap sbg perusahaan yang bersih dan transaksi perusahaan tsb tidak pantas atau tidak perlu dicurigai! Lebih (juga menurut logika awam saya), tafsiran di atas membuka peluang sistem manajemen yang sangat sembrono dan penuh lobang2 kelemahan. Misalnya, jika nama perusahaan yang akan saya minta jasanya sudah dimasukkan dalam database administrasi PPATK karena pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan, dg gampang saya bisa memilih salah satu dari (barangkali) ratusan ribu perusahaan2 internasional lainnya yang namanya masih 'bersih' (= belum masuk dalan database tsb). MNK: > Dapat ditambahkan, bahwa cairnya dana milik Motrobike tersebut disebabkan oleh beberapa hal: Pertama , adanya surat PPATK yang disalahtafsirkan, ditambahknan dan disalahgunakan. L: Saya tak mengerti dan tak mengetahui (isi) surat PPATK ini. MNK: > Kedua, adanya rekening pemerintah yang dipergunakan untuk mengembalikan, Ketiga, karena adanya beberapa surat dari Menteri Hukum dan HAM kepada BNP Paribas yang mengupayakan pencaiaran uang tersebut, Keempat, karena adanya kesepakatan dalam pertemuan antara Wakil BNP Paribas, Kuasa hukum Motorbike dan pejabat Departemen Hukum dan HAM di kedutaan Besar RI di London. L: Inilah bagian yang (sedikit) saya ketahui sebagai bagian yang dipermasalahkan dan dituduhkan oleh banyak orang sebagai tindakan KKN. Salam
