Rekan M. Natsir Kongah, saya berusaha belajar dan mencerna tulisan 
anda yang sangat teknis dg susah payah. Jadi maaf jika dalam 
tanggapan2 saya di bawah, ada kesalahan tangkap oleh saya.

--- In [EMAIL PROTECTED], "M. Natsir Kongah" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
(deleted) 

Sebagai contoh Ibu Yenti mengutip penjelasan Pasal 9 Undang-undang 
No. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana 
diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003 (UU TPPU). Dalam 
wawancara tersebut beliau menyebutkan bahwa : "Apa yang dilakukan 
itu salah, seharusnya dalam pengiriman uang diatas Rp100 juta harus 
lapor ke BI". Padahal yang sebenarnya Pasal 9 UU TPPU  menyebutkan : 
Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah 
Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing 
yang nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau keluar 
wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana 
denda............. Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) UU TPPU 
menyebutkan : Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah 
sejumlah Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya 
setara dengan itu kedalam atau ke luar wilayah Negara Republik 
Indonesia, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan 
Cukai. 
> 
> Pengertian pembawaan uang tunai disini adalah pembawaan uang tunai 
secara phisik yang dilaporkan kepada Dirjen Bea dan Cukai. Bukan 
kepada Bank Indonesia. 

L: Bung Natsir, apakah tafsiran anda bisa diartikan bahwa dalam 
kasus 'membawa' uang secara nonfisik, mis. transaksi lewat bank atau 
lewat jasa yang semacam, kita bisa melakukan transaksi uang tunai 
dalam JUMLAH SEBERAPA PUN (TAK TERBATAS) tanpa harus lapor ke Bea 
Cukai atau ke BI?

Jika benar bahwa tafsiran isi UU tsb sesuai tafsiran anda, dan tak 
ada UU lain yg bisa dijadikan pegangan, kasihan dong orang2 dg gaji 
pas-pasan (mis. para TKW atau pelajar di LN) yang terpaksa harus 
bawa uang tunai ketika pulang, karena tak bisa mendapat fasilitas 
bank atau yang semacam seumur hidup di negara asing di LN. 

Sebaliknya enak benar dong koruptor yang bisa punya rekening seumur 
hidupnya di bank2 di LN untuk transaksi/aliran dana hasil korupsinya 
dengan jumlah tak terbatas tanpa perlu lapor ke bea cukai atau BI.

Sebelum ada UU lain yang membatasi jumlah transaksi non-fisik dengan 
pihak di LN, saya sangat setuju dengan tafsiran bu Yenti Ganarsih 
thd isi UU tsb. Mungkin sudah ada preseden atau praktek umum di 
negara2 lain yang mendukung tafsiran bu Yenti Ganarsih.

MNK: 

> Kalau kita melihat secara jeli berdasarkan fakta-fakta yang ada 
menunjukkan bahwa  surat PPATK yang pernah dikirimkan kepada salah 
satu instansi Pemerintah pada tanggal 17 Mei 2004 tersebut merupakan 
surat jawaban kepada instansi Pemerintah yang isinya hanya 
menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi 
PPATK nama badan hukum Motorbike International Limited tidak pernah 
dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan 
Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction Report). 
Dalam surat tersebut, PPATK sama sekali tidak menyatakan bahwa 
Motorbike International Limited dan pemegang sahamnya tidak terkait 
dengan tindak pidana pencucian uang. Untuk dimaklumi bahwa 
pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam surat PPATK 
tersebut tidak sama dengan pengertian dari Tindak Pidana Pencucian 
Uang. 

L: Tulisan di atas bisa ditafsirkan oleh orang lain (mis. saya) 
bahwa dalam kasus ini, anda MENGKAMBING-HITAMKAN pihak yang tidak 
pernah melaporkan Motorbike International Limited PPATK! 

Walaupun implisit, tetapi implikasi (sesuai logika orang awam 
seperti saya) kalimat diatas memberi tafsiran bahwa SETIAP 
perusahaan yang namanya tidak terdapat dalam database administrasi 
PPATK harus dianggap sbg perusahaan yang bersih dan transaksi 
perusahaan tsb tidak pantas atau tidak perlu dicurigai! 

Lebih (juga menurut logika awam saya), tafsiran di atas membuka 
peluang sistem manajemen yang sangat sembrono dan penuh lobang2 
kelemahan. Misalnya, jika nama perusahaan yang akan saya minta 
jasanya sudah dimasukkan dalam database administrasi PPATK karena 
pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang 
melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan, dg gampang saya bisa 
memilih salah satu dari (barangkali) ratusan ribu perusahaan2 
internasional lainnya yang namanya masih 'bersih' (= belum masuk 
dalan database tsb).

MNK:

> Dapat ditambahkan, bahwa cairnya dana milik Motrobike tersebut 
disebabkan oleh beberapa hal: Pertama , adanya surat PPATK yang 
disalahtafsirkan, ditambahknan dan disalahgunakan.

L: Saya tak mengerti dan tak mengetahui (isi) surat PPATK ini.

MNK:

> Kedua, adanya rekening pemerintah yang dipergunakan untuk 
mengembalikan, Ketiga, karena adanya  beberapa surat dari Menteri 
Hukum dan HAM kepada BNP Paribas yang mengupayakan pencaiaran uang 
tersebut, Keempat, karena adanya  kesepakatan dalam pertemuan antara 
Wakil BNP Paribas, Kuasa hukum Motorbike dan pejabat Departemen 
Hukum dan HAM di kedutaan Besar RI di London.

L: Inilah bagian yang (sedikit) saya ketahui sebagai bagian yang 
dipermasalahkan dan dituduhkan oleh banyak orang sebagai tindakan 
KKN.

Salam 

Kirim email ke